• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Makna Kesemestaan dalam Ikrar Jaringan Muda KUPI II

Islam memberi petunjuk bagi seluruh kehidupan manusia, termasuk dalam memperlakukan alam dan lingkungan hidup. Muslim mempunyai panduan jelas dalam berinteraksi dengan lingkungannya

Thoah Jafar Thoah Jafar
06/12/2022
in Personal
0
Jaringan Muda KUPI

Jaringan Muda KUPI

563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Jaringan muda KUPI berkomitmen untuk mendorong dan mempercepat kebijakan terkait isu-isu krusial kemanusiaan dan kesemestaan dalam mempromosikan perlawanan terhadap ketidakadilan.”

Mubadalah.id – Begitu, bunyi satu paragraf sebelum akhir dalam Ikrar Joglo Bangsri Jepara Tentang Jaringan Muda KUPI yang dibacakan pada Sabtu, 26 November 2022 lalu.

Term ‘kesemestaan’ dalam ikrar tersebut cukup menyedot perhatian. Sebab, kata itu relatif jarang diucap-tuliskan masyarakat meski termasuk dalam kategori baku dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Kesemestaan berasal dari kata “semesta” bemakna seluruh; segenap; semuanya atau seluruh dunia; universal. Sementara imbuhan “ke-an” dalam kata itu menunjukkan makna berhubungan dengan semesta.

Kata kesemestaan juga ditemukan dalam Undang-Undang, salah satunya dalam Pasal 8 huruf b UU Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang menyebut, “kesemestaan adalah seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari luar negeri maupun dari dalam negeri.”

Singkat kata, bicara kesemestaan amat berhubungan dengan luasnya cakupan. Ia menyentuh bahasan lintas negara, lintas bangsa, lintas makhluk, dan lintas segala ruang yang telah tercipta.

Baca Juga:

Menilik Kiprah Ulama Perempuan dalam Menguatkan Hak Penyandang Disabilitas

Nyai Nur Rofiah: Keadilan Hakiki di Tengah Luka Sosial Perempuan

Korban KS Difabel dan Hak Akses Kesehatan: Perspektif KUPI

Mubadalah sebagai Pendekatan dalam Perumusan Fatwa KUPI

Islam Rahmat Semesta

Allah SWT menciptakan alam semesta dengan susunan yang teratur dari aspek biologi, fisika, kimia, dan geologi beserta semua kaidah sains. Alam semesta, bahkan bisa kita definisikan sebagai segala sesuatu yang ada pada diri dan di luar diri manusia yang merupakan kesatuan sistem unik sekaligus misterius.

Pembahasan awal mula semesta bisa kita tengok dalam QS. Al-Anbiya: 30, “Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi keduanya dahulunya menyatu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya; dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup berasal dari air; maka mengapa mereka tidak beriman?”

Bahkan, dalam surat yang sama di ayat berikutnya disebutkan, “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107).

Ayat itu menegaskan bahwa Islam hadir tidak hanya sebagai rahmat bagi umat manusia, tetapi juga alam semesta. Syekh Ali Jum’ah dalam al-Bii’ah wa al-Hifaazhu ‘alayhaa min Manzhurin Islamiyyin menyebutkan, kerahmatan semesta itu mencakup kepada manusia, jin, hewan, tumbuh-tumbuhan, hingga benda-benda mati seperti batu.

Aplikasi Kesemestaan

Islam memberi petunjuk bagi seluruh kehidupan manusia, termasuk dalam memperlakukan alam dan lingkungan hidup. Muslim mempunyai panduan jelas dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Mereka kita dorong untuk ramah pada lingkungan dan tidak merusaknya.

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan. (QS Al-A’raf: 56).

Syeikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Ri’ayah al-Bi’ah fi Syari’ah al-Islam menyebut, menjaga kelestarian lingkungan hidup merupakan tuntutan untuk melindungi kelima maqashid syariah (tujuan syariat). Itu artinya, segala perilaku yang mengarah kepada pengerusakan lingkungan hidup semakna dengan perbuatan mengancam jiwa, akal, harta, nasab, dan agama.

Al-Qardhawi menegaskan, rusaknya lingkungan, pencemaran, dan pelecehan terhadap keseimbangannya akan membahayakan kehidupan manusia. Lebih jauh lagi, menjaga lingkungan sama pentingnya dengan menjaga keturunan.

Kerusakan yang sekarang buat akan kita wariskan kepada generasi mendatang. Tak hanya itu, Al Qaradhawi juga menyebut bahwa menjaga lingkungan juga sama dengan menjaga harta. Allah SWT membekali manusia dengan harta untuk menjalani kehidupan di bumi. Harta itu bukan hanya uang, tetapi juga bumi, pohon, dan tanaman.

Syeikh Nuruddin Mukhtar Al-Khadimi dalam Fiqhunal Mu’ashir juga menjelaskan, tujuan dasar syariat atau risalah adalah hifzhul hayat atau menjaga kelestarian kehidupan. Tujuan ini dapat tercapai melalui pelestarian alam dan pemeliharaan terhadap lingkungan.

Di sisi lain, data Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES) menyebutkan, Indonesia kehilangan hutan seluas 680 ribu hektare, pencemaran 105 sungai, dan menghasilkan sampah sebanyak 18,2 juta ton di setiap tahunnya. Yang paling tidak, isu ini menjadi bagian dari pekerjaan rumah keulamaan perempuan melalui label ikrar kesemestaan. Perhatian dan kampanye pelestarian lingkungan hidup menjadi kerja-kerja jihad yang tidak bisa lagi terhindarkan. []

Tags: Fatwa KUPIHasil KUPI IIKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIKUPI Muda
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Suami Pengangguran

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Keadilan Semu

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

15 Mei 2025
Memahami Disabilitas

Memahami Disabilitas: Lebih Dari Sekadar Tubuh

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

    KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version