Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

Salah satu gagasan penting dalam buku ini adalah bahwa otoritas agama tidak pernah berdiri sendirian. Ia selalu bergantung pada kepercayaan.

Zahra Amin by Zahra Amin
21 Januari 2026
in Buku
A A
0
What Is Religious Authority

What Is Religious Authority

36
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya membaca What Is Religious Authority? karya Ismail Fajri Alatas di sela rutinitas kerja yang akrab dengan isu-isu keagamaan di ruang publik. Hampir setiap hari, saya berhadapan dengan kutipan ceramah, potongan video, atau tangkapan layar nasihat agama yang beredar cepat dan sering kali diperlakukan sebagai kebenaran final. Dalam situasi seperti itu, pertanyaan tentang “siapa yang berhak bicara atas nama agama” terasa bukan lagi wacana akademik, tapi persoalan sehari-hari.

Buku ini membantu saya menata ulang pertanyaan tersebut. Alatas tidak memulai dengan definisi kaku tentang otoritas agama. Ia justru mengajak pembaca melihat otoritas sebagai sesuatu yang bekerja dalam relasi: antara guru dan murid, ulama dan jamaah, teks dan konteks, juga antara institusi, media, dan masyarakat. Otoritas, dalam kerangka ini, bukan benda mati yang dimiliki seseorang, melainkan proses sosial yang terus terbentuk, teruji, dan terakui.

Salah satu gagasan penting dalam buku ini adalah bahwa otoritas agama tidak pernah berdiri sendirian. Ia selalu bergantung pada kepercayaan. Seorang ulama, pendakwah, atau tokoh agama menjadi punya otoritas bukan hanya karena pengetahuan yang ia miliki, tetapi karena ada komunitas yang menganggap pengetahuan itu sah, relevan, dan layak kita ikuti.

Sebagaimana gerakan keulamaan perempuan melalui jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) hari ini. Dengan kata lain, otoritas bukan hanya soal “siapa”, tapi juga “bagaimana” dan “dalam relasi apa” seseorang didengar.

Perubahan Cara Pandang

Cara pandang ini terasa relevan dengan pengalaman banyak orang hari ini. Di media sosial, kita menyaksikan bagaimana otoritas bisa tumbuh bukan dari proses belajar panjang, tapi dari popularitas, konsistensi konten, atau kedekatan emosional dengan audiens.

Alatas tidak serta-merta menilai ini sebagai kemerosotan. Ia justru menunjukkan bahwa perubahan medium selalu mengubah cara otoritas terbentuk. Dulu, ia banyak berakar pada majelis, pesantren, dan transmisi keilmuan tatap muka. Kini, ia juga beroperasi lewat platform digital, algoritma, dan budaya viral.

Namun perubahan itu membawa konsekuensi. Ketika otoritas tidak lagi tertopang oleh ekosistem keilmuan yang kuat, ia berisiko menjadi dangkal dan sulit dipertanggungjawabkan. Di sini, buku ini terasa penting bukan untuk menolak realitas baru, tapi untuk membekali pembaca dengan kacamata kritis. Tujuannya agar kita tidak hanya bertanya “apa isinya”, tetapi juga “dari mana suara ini memperoleh kuasanya”.

Alatas juga menempatkan diskusi otoritas dalam lintasan sejarah. Ia menunjukkan bahwa dalam tradisi Islam, otoritas tidak pernah tunggal. Ia selalu jamak, berlapis, dan sering kali kita perdebatkan. Ada ulama fikih, ahli hadis, sufi, pemimpin politik, dan tokoh lokal dengan pengaruhnya masing-masing.

Di mana masing-masing kekuatan itu bekerja dalam ruang dan basis legitimasi yang berbeda. Dengan membaca bagian ini, kita diingatkan bahwa perbedaan pendapat dan keragaman otoritas bukan penyimpangan, melainkan bagian dari dinamika keislaman itu sendiri.

Suara Perempuan dalam Otoritas Agama

Bagi saya, kerangka ini membantu membaca ulang berbagai ketegangan hari ini, termasuk ketika suara perempuan dalam wacana keagamaan sering dipersoalkan bukan pada argumennya, tetapi pada “kelayakan” untuk berbicara.

Buku ini memberi pemahaman bahwa penolakan semacam itu sering kali berkaitan dengan peta otoritas yang selama ini mapan, bukan semata soal dalil. Ketika subjek baru hadir, peta itu bergeser, dan pergeseran selalu memunculkan resistensi.

Gaya penulisan Alatas relatif jernih untuk ukuran buku teoritik. Ia tidak menggurui, dan tidak memaksakan kesimpulan normatif. Ia lebih banyak membuka lapisan demi lapisan tentang bagaimana otoritas bekerja. Melalui institusi, tradisi keilmuan, praktik ibadah, hingga relasi kuasa. Buku ini tidak menawarkan jawaban cepat tentang siapa yang paling berhak bicara. Sebaliknya, ia mengajak pembaca memahami mekanisme yang membuat suatu suara menjadi didengar dan dipercaya.

Di beberapa bagian, saya merasa buku ini seperti mengajak pembaca berhenti sejenak dari kebiasaan menilai benar-salah secara instan. Ia mendorong kita untuk melihat struktur di balik pernyataan keagamaan. Siapa yang berbicara, kepada siapa, dengan dukungan apa, dan dalam konteks apa.

Pertanyaan-pertanyaan ini terasa sederhana, tetapi penting, terutama di tengah situasi di mana otoritas agama sering terpakai untuk membenarkan relasi yang timpang, termasuk dalam isu keluarga, tubuh perempuan, dan kekerasan.

Otoritas Agama Bukan Sesuatu yang Selesai

Dalam perspektif Mubadalah, pendekatan Alatas bisa kita baca sebagai pengingat bahwa otoritas agama semestinya bekerja dalam relasi yang etis dan bertanggung jawab. Jika otoritas lahir dari kepercayaan, maka ia seharusnya terarahkan untuk menjaga martabat manusia, bukan meniadakannya. Jika ia hidup dalam relasi, maka relasi itu seharusnya membuka ruang dialog, bukan menutupnya.

Menutup buku ini, saya tidak menemukan daftar solusi atau model otoritas ideal. Yang saya dapat justru kerangka berpikir yang lebih rapi untuk membaca realitas. Buku ini membantu memahami bahwa otoritas agama bukan sesuatu yang selesai, melainkan selalu dalam proses. Dan karena ia terbentuk secara sosial, kita semua, sebagai pembaca, pendengar, pengelola media, atau penulis, ikut terlibat di dalam pembentukannya.

Dalam konteks itu, What Is Religious Authority? layak kita baca bukan hanya oleh akademisi, tetapi juga oleh siapa pun yang bergulat dengan isu keagamaan di ruang publik. Ia memberi jarak yang cukup untuk berpikir, tanpa memutus keterhubungan dengan realitas. Sebuah bacaan yang membantu kita lebih sadar, lebih teliti, dan lebih bertanggung jawab dalam berhadapan dengan suara-suara agama yang kita temui setiap hari. []

 

Tags: Ismail Fajri AlatasKongres Ulama Perempuan IndonesiaOtoritas Agamaulama perempuanWhat Is Religious Authority
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Next Post

Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Next Post
My Food is African

Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0