• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Muharram Bagi Buya Husein (3)

Hijrah bagi Umar adalah titik sejarah yang sangat menentukan bagi perjalanan ajaran-ajaran Tuhan yang Nabi sampaikan

Redaksi Redaksi
02/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Buya Husein

Buya Husein

245
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Fikr Cirebon, Buya Husein Muhammad menjelaskan bahwa persitiwa Hijrah Nabi Saw tampaknya begitu mengesankan Umar bin Khattab.

Umar bin Khattab, kata Buya Husein, telah mengamati berbagai peristiwa penting bersama Nabi Saw yang agung itu sejak awal kehidupannya sampai wafatnya.

Umar juga, lanjut Buya Husein, mengikuti peristiwa-peristiwa itu bersama Nabi yang dicintainya dalam suka dan duka. Termasuk peristiwa besar yang Nabi Saw alami dalam perjuangannya menegakkan kebenaran dan keadilan Islam.

Oleh sebab itu, Umar bukan tidak mengerti bahwa ada banyak momen penting dalam sejarah kehidupannya bersama Nabi.

Hijrah bagi Umar adalah titik sejarah yang sangat menentukan bagi perjalanan ajaran-ajaran Tuhan yang Nabi sampaikan.

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Umar ingat Nabi terus berjuang tanpa lelah untuk memenuhi seruan Allah. Ia merasakan betapa berat dan penuh risiko yang boleh jadi tak mungkin tertanggungkan bagi selain Nabi. Beliau hadir dan tampil seorang diri.

Andai saja Tuhan tidak mengizinkan Nabi hijrah, kita tidak pernah tahu apakah Islam akan berkembang dengan cara yang boleh jadi kita sebut “revolusioner”, menjadi agama besar di dunia menyusul dua agama langit sebelumnya : Yahudi dan Nasrani, bahkah di masa depan akan mengungguli keduanya.

Dengan seluruh pertimbangan di atas itulah, maka Buya Husein memaparkan, Umar memutuskan dan menetapkan “Hijrah” Nabi sebagai awal tahun baru bagi kaum muslimin di dunia. Dan itu adalah tanggal 1 Muharram.

Memang tidak ada kesepakatan pendapat mengenai kapan tepatnya Nabi berangkat Hijrah. Ada sejumlah pendapat mengenai tanggal Nabi hijrah.

Al Najm Umar bin Fahd Muhammad bin Muhammad berpendapat bahwa itu terjadi pada tanggal 4 Rabi’ al Awal.

Sementara Abd al Fattah al Matsnawi mengatakan tanggal 1 Rabi’ al Awal/13 September 622 M dan tiba di Yatsrib (Madinah) pada Senin 12 Rabi’ al Awal/24 September 622. (Rul)

Tags: 1 muharram 1444 H10 MuharramBuya HuseinislammaknaMuharramTahun Baru Islam
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version