• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Nusyuz

Pemahaman nusyuz yang komprehensif akan mengantarkan kita mampu memberi solusi, nasihat atau putusan pengadilan yang qur’ani dan adil karena didasarkan pada kesalahan obyektif dan siapa yang melakukannya

Redaksi Redaksi
04/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Makna Nusyuz

Makna Nusyuz

277
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Manipulasi makna nusyuz yang berakibat ketidakadilan mengharuskan kita semua memahami kembali makna nusyuz sesuai paparan al-Qur’an. Dalam al-Qur’an nusyuz istri dan suami sama-sama. Nusyuz istri tercatat dalam QS. an-Nisa ayat 34:

“…dan istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuz mereka… dst.” Nusyuz suami dalam QS. an-Nisa’ ayat 128 “Dan jika istri khawatir suaminya nusyuz atau berpaling …..dst.” para mufassir menjelaskan bahwa nusyuz adalah semua tindakan meninggalkan kewajiban dan tanggung jawab.

Nusyuz istri bisa berupa keluar rumah tanpa izin yang menyebabkannya meninggalkan kewajiban rumah tangga. Namun bisa juga bentuk lain, seperti selingkuh atau tidak mau berhubungan badan dengan suami tanpa alasan apapun.

Nusyuz suami bisa berupa banyak hal. Tidak memberi nafkah lahir maupun batin, istri ia tinggal begitu saja tanpa kabar, istri tidak ia perlakukan dengan baik, tidak ia nafkahi, namun tidak juga cerai. Bisa juga dalam bentuk lain, semisal melakukan KDRT atau selingkuh.

Memenuhi Rasa Keadilan

Pemahaman nusyuz yang komprehensif akan mengantarkan kita mampu memberi solusi, nasihat atau putusan pengadilan yang qur’ani dan adil karena didasarkan pada kesalahan obyektif dan siapa yang melakukannya, bukan semata berdasar siapa yang meninggalkan rumah.

Baca Juga:

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Makna Kodrat bagi Perempuan

Makna Kata Perempuan Menurut KUPI

Jika istri meninggalkan rumah secara zalim, padahal suaminya sudah berusaha menjadi suami yang baik, maka ia bisa kita kategorikan nusyuz. Namun jika ia melakukan hal itu demi menyelamatkan diri dari tindakan suami yang membahayakan jiwa dan raganya, tentu yang nusyuz dalam kasus ini adalah suami.

Kemudian, siapa yang nusyuz, dialah yang harus menanggung konsekuensinya. Ini tentu lebih memenuhi rasa keadilan. Hanya dengan memahami ayat dan makna nusyuz secara komprehensif, masalah dan konflik suami-istri bisa didudukkan dan diselesaikan secara proporsional.

Nasihat, solusi dan putusan pengadilan insya Allah akan lebih memenuhi rasa keadilan. Bukankah ini manifestasi Islam yang rahmatan lil ‘alamin, adil, ramah dan melindungi laki-laki dan perempuan. []

Tags: maknaNusyuz
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version