Mubadalah.id – Manipulasi makna nusyuz yang berakibat ketidakadilan mengharuskan kita semua memahami kembali makna nusyuz sesuai paparan al-Qur’an. Dalam al-Qur’an nusyuz istri dan suami sama-sama. Nusyuz istri tercatat dalam QS. an-Nisa ayat 34:
“…dan istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuz mereka… dst.” Nusyuz suami dalam QS. an-Nisa’ ayat 128 “Dan jika istri khawatir suaminya nusyuz atau berpaling …..dst.” para mufassir menjelaskan bahwa nusyuz adalah semua tindakan meninggalkan kewajiban dan tanggung jawab.
Nusyuz istri bisa berupa keluar rumah tanpa izin yang menyebabkannya meninggalkan kewajiban rumah tangga. Namun bisa juga bentuk lain, seperti selingkuh atau tidak mau berhubungan badan dengan suami tanpa alasan apapun.
Nusyuz suami bisa berupa banyak hal. Tidak memberi nafkah lahir maupun batin, istri ia tinggal begitu saja tanpa kabar, istri tidak ia perlakukan dengan baik, tidak ia nafkahi, namun tidak juga cerai. Bisa juga dalam bentuk lain, semisal melakukan KDRT atau selingkuh.
Memenuhi Rasa Keadilan
Pemahaman nusyuz yang komprehensif akan mengantarkan kita mampu memberi solusi, nasihat atau putusan pengadilan yang qur’ani dan adil karena didasarkan pada kesalahan obyektif dan siapa yang melakukannya, bukan semata berdasar siapa yang meninggalkan rumah.
Jika istri meninggalkan rumah secara zalim, padahal suaminya sudah berusaha menjadi suami yang baik, maka ia bisa kita kategorikan nusyuz. Namun jika ia melakukan hal itu demi menyelamatkan diri dari tindakan suami yang membahayakan jiwa dan raganya, tentu yang nusyuz dalam kasus ini adalah suami.
Kemudian, siapa yang nusyuz, dialah yang harus menanggung konsekuensinya. Ini tentu lebih memenuhi rasa keadilan. Hanya dengan memahami ayat dan makna nusyuz secara komprehensif, masalah dan konflik suami-istri bisa didudukkan dan diselesaikan secara proporsional.
Nasihat, solusi dan putusan pengadilan insya Allah akan lebih memenuhi rasa keadilan. Bukankah ini manifestasi Islam yang rahmatan lil ‘alamin, adil, ramah dan melindungi laki-laki dan perempuan. []