Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Manbau’ssa’adah: Akad Nikah sebagai Kerjasama Bukan Tukar Menukar

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
26 April 2021
in Keluarga
0
Pernikahan

Pernikahan

211
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sesi ngaji kali ini peserta ngaji yang diisi oleh mereka 20 ulama perempuan di momen spesial Bulan Ramadhan peserta semakin dibuat semangat untuk mempelajari konsep-konsep kesalingan dan keadilan dalam bermuasyarah. Sebagaiman yang terkandung di dalam kitab karangan legendaris Kiai Faqih Abdul Qodir pada Kitab Manba’ussa’adah  yang sebagian besar membahas tentang kesalingan dalam berumah tangga. Adapun pokok-pokok yang akan dibahas dalam tulisan ini seputar akad nikah.

Perlu diketahui tujuan daripada nikah antara lain ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT, melakukan Sunnah Rasulullah,serta menghasilkan keturuna yang baik. Berbicara seputar pernikahan tentunya tidak luput dari apa yang dimaksud sebagai akad nikah. Dasar hukum akad nikah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran merupakan sebuah janji dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebagai mitsaqon gholidzon.

Namun ada beberapa perbedaan perspektif ahlu fiqih yang memperdebatkan apakah akad nikah sebagai akad kepemilikan ( tamlik) atau akad pemberian izin, kebolehan (ibakhah). Akan tetapi Imam Syafi’i menjelaskan akad nikah merupakan akad ibahah bukan tamlikiyah.

Dalam Kitab I’anatuttolibhin, Sayyid Al Bakri menjelaskan akad nikah merupakan akad ibahah, akad kebolehan yakni pemberian izin untuk berhubungan seksual bukan kepemilikan dan bukan kepemilikan atas manfaat. Artinya ialah kebolehan untuk bersenang-senang yang tidak hanya berfokus pada alat kelamin dan fungsional alat kelamin. Hal serupa juga dijelaskan berdasarkan teori-teori mashur mengatakan bahwa akad nikah sebagai bangunan kerjasama dalam kehidupan rumah tangga.

Adapun konsep-konsep akad kepemilikan terbagi menjadi 3 antara lain tamlik aini, tamlik manfaat dan tamlik intifa’. Tamlik aini di sini dimaksudkan dengan diperbolehkannya untuk memberi, meminjamkan kepada orang lain. Kemudian tamlik manfaat ialah memiliki hak untuk mengambil manfaat dan meminjamkannya kepada orang lain. Selanjutnya tamlik intifa’ merupakan hak untuk memilih dan memilikinya untuk diri sendiri.

Sementara akad ibahah menjadi yang paling lemah dalam konsep kepemilikan dan tidak mengandung hak milik hanya sebatas izin. Di sini barang menjadi hak milik si pemilik barang bukan orang lain. Sebagaimana dicontohkan oleh Bu Nyai Awanilah jika kita berkunjung ke suatu rumah dan dihidangkannya makanan, maka makanan itu dihidangkan untuk kita dan diperbolehkan untuk mengambilnya berdasarkan kebutuhan kita bukan dihidangkan pada orang lain yang bukan tamu dan bukan pula untuk memberikan kebutuhan bagi orang yang tidak bertamu.  Oleh sebab itu dalam konsep ibahah atau pemberian izin tidak memperbolehkan untuk menjual, sewa-menyewa, pinjam meminjam dan warisan.

Tidak hanya para ahlu fiqih yang meragukan akad nikah sebagai wujud akad tamlik atau akad ibahah yang hanya mewariskannya pada kepemilikan farji’ atau kemaluan dan pengambilan manfaat atasnya, para sahabatpun turut serta membahas persoalan krusial ini dan mencoba meluruskannya. Kehalalan pada sisi kemaluan disini dimaksudkan pada saat menggaulinya tentunya dalam bingkai pernikahan.

Perbedaan pemikiran itu kemudian memunculkan lagi soal izdiwaj dan milkulyamin. Pada makna izdiwaj mengharuskan adanya akad nikah  sedangkan milkulyamin berhubungan tentang kepemilikan tuan terhadap budak yang menjadi kepemilikan bebas.

Kemudian ketika kita memposisikan akad nikah sebagai akad ibahah atau pemberian izin berarti tidak pada kepemilikan atas kemaluan pasangan, dan tidak pula sebagai kepemilikan atas manfaat kemaluan yang kemudian disebut sebagai hak untuk menguasainya.  Perlu digaris bawahi akad nikah merupakan pemberian izin atas hubungan seksual yang menjadikan nikah ( rumah tangga) sebagai kerjasama bukan praktik tukar menukar.

Maksudnya ialah pemberian izin atas kepuasan, sementara kepemilikan di sini menjadi kepemilikan kedua belah pihak bukan hanya pada salah satu sisi sebagaimana digambarkan dalam konsep pasangan adalah pakaian satu sama lain yang memiliki hak bersenang-senang bersama bukan untuk orang lain. Kemudian tidak menghadirkan di dalamnya madhorot seperti praktik eksploitasi, penjarahan, kekerasan melainkan harus adanya keridhoan.

Bu Nyai Awanilah menegaskan dalam hubungan rumah tangga perlu ada komunikasi dan kerjasama serta kesalingan dan tidak terkecuali tentang persoalan hubungan seksual. Kesepakatan dalam komunikasi menjadi penting dalam rumah tangga bukan transaksi tukar menukar barang. Berbicara tentang hal ini kemudian membawa pada persoalan pemberian mahar.

Mahar sebagaimana dalam akad nikah diberikan oleh suami untuk istri bukan sebagai alat tukar kelamin pasangan. Melainkan sebagai soduqotan wa nihlah yang artinya pemberian secara sukarela dan bukan sebagai alat tukar menukar. Sebagaimana dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 4 yang berbicara tentang mahar atau maskawin ialah dengan kerelaan, sukarela namun yang bermakna bukan semena-mena.

Adapun sahnya mahar yang baik itu yang tidak memberatkan, hal itu baik berupa cincin, bacaan Al-Quran, hafalan surat-surat pendek ataupun mengajari ilmu-ilmu agama. Abu Daud menjelaskan bahwa sebaik-baik nikah, walimah ursy dan perjalanan pernikahan adalah yang mudah dan tidak memberatkan.

Kemudian oleh Bu Nyai Awanillah menguatkannya dan menambahkannya bahwa keberkahan dalam pernikahan ialah mahar yang mudah, serta bukan dimaknai sebagai alat tukar menukar melainkan sebuah kerjasama, kesalingan dan mengandung kebaikan. Terimakasih. Semoga bermanfaat! []

 

 

Tags: akad nikahMahar PernikahanMubadalahNgaji Intensif RamadanRamadan 1442 Hulama perempuan
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID