Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Manbau’ssa’adah: Akad Nikah sebagai Kerjasama Bukan Tukar Menukar

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
26 April 2021
in Keluarga
0
Pernikahan

Pernikahan

210
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sesi ngaji kali ini peserta ngaji yang diisi oleh mereka 20 ulama perempuan di momen spesial Bulan Ramadhan peserta semakin dibuat semangat untuk mempelajari konsep-konsep kesalingan dan keadilan dalam bermuasyarah. Sebagaiman yang terkandung di dalam kitab karangan legendaris Kiai Faqih Abdul Qodir pada Kitab Manba’ussa’adah  yang sebagian besar membahas tentang kesalingan dalam berumah tangga. Adapun pokok-pokok yang akan dibahas dalam tulisan ini seputar akad nikah.

Perlu diketahui tujuan daripada nikah antara lain ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT, melakukan Sunnah Rasulullah,serta menghasilkan keturuna yang baik. Berbicara seputar pernikahan tentunya tidak luput dari apa yang dimaksud sebagai akad nikah. Dasar hukum akad nikah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran merupakan sebuah janji dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebagai mitsaqon gholidzon.

Namun ada beberapa perbedaan perspektif ahlu fiqih yang memperdebatkan apakah akad nikah sebagai akad kepemilikan ( tamlik) atau akad pemberian izin, kebolehan (ibakhah). Akan tetapi Imam Syafi’i menjelaskan akad nikah merupakan akad ibahah bukan tamlikiyah.

Dalam Kitab I’anatuttolibhin, Sayyid Al Bakri menjelaskan akad nikah merupakan akad ibahah, akad kebolehan yakni pemberian izin untuk berhubungan seksual bukan kepemilikan dan bukan kepemilikan atas manfaat. Artinya ialah kebolehan untuk bersenang-senang yang tidak hanya berfokus pada alat kelamin dan fungsional alat kelamin. Hal serupa juga dijelaskan berdasarkan teori-teori mashur mengatakan bahwa akad nikah sebagai bangunan kerjasama dalam kehidupan rumah tangga.

Adapun konsep-konsep akad kepemilikan terbagi menjadi 3 antara lain tamlik aini, tamlik manfaat dan tamlik intifa’. Tamlik aini di sini dimaksudkan dengan diperbolehkannya untuk memberi, meminjamkan kepada orang lain. Kemudian tamlik manfaat ialah memiliki hak untuk mengambil manfaat dan meminjamkannya kepada orang lain. Selanjutnya tamlik intifa’ merupakan hak untuk memilih dan memilikinya untuk diri sendiri.

Sementara akad ibahah menjadi yang paling lemah dalam konsep kepemilikan dan tidak mengandung hak milik hanya sebatas izin. Di sini barang menjadi hak milik si pemilik barang bukan orang lain. Sebagaimana dicontohkan oleh Bu Nyai Awanilah jika kita berkunjung ke suatu rumah dan dihidangkannya makanan, maka makanan itu dihidangkan untuk kita dan diperbolehkan untuk mengambilnya berdasarkan kebutuhan kita bukan dihidangkan pada orang lain yang bukan tamu dan bukan pula untuk memberikan kebutuhan bagi orang yang tidak bertamu.  Oleh sebab itu dalam konsep ibahah atau pemberian izin tidak memperbolehkan untuk menjual, sewa-menyewa, pinjam meminjam dan warisan.

Tidak hanya para ahlu fiqih yang meragukan akad nikah sebagai wujud akad tamlik atau akad ibahah yang hanya mewariskannya pada kepemilikan farji’ atau kemaluan dan pengambilan manfaat atasnya, para sahabatpun turut serta membahas persoalan krusial ini dan mencoba meluruskannya. Kehalalan pada sisi kemaluan disini dimaksudkan pada saat menggaulinya tentunya dalam bingkai pernikahan.

Perbedaan pemikiran itu kemudian memunculkan lagi soal izdiwaj dan milkulyamin. Pada makna izdiwaj mengharuskan adanya akad nikah  sedangkan milkulyamin berhubungan tentang kepemilikan tuan terhadap budak yang menjadi kepemilikan bebas.

Kemudian ketika kita memposisikan akad nikah sebagai akad ibahah atau pemberian izin berarti tidak pada kepemilikan atas kemaluan pasangan, dan tidak pula sebagai kepemilikan atas manfaat kemaluan yang kemudian disebut sebagai hak untuk menguasainya.  Perlu digaris bawahi akad nikah merupakan pemberian izin atas hubungan seksual yang menjadikan nikah ( rumah tangga) sebagai kerjasama bukan praktik tukar menukar.

Maksudnya ialah pemberian izin atas kepuasan, sementara kepemilikan di sini menjadi kepemilikan kedua belah pihak bukan hanya pada salah satu sisi sebagaimana digambarkan dalam konsep pasangan adalah pakaian satu sama lain yang memiliki hak bersenang-senang bersama bukan untuk orang lain. Kemudian tidak menghadirkan di dalamnya madhorot seperti praktik eksploitasi, penjarahan, kekerasan melainkan harus adanya keridhoan.

Bu Nyai Awanilah menegaskan dalam hubungan rumah tangga perlu ada komunikasi dan kerjasama serta kesalingan dan tidak terkecuali tentang persoalan hubungan seksual. Kesepakatan dalam komunikasi menjadi penting dalam rumah tangga bukan transaksi tukar menukar barang. Berbicara tentang hal ini kemudian membawa pada persoalan pemberian mahar.

Mahar sebagaimana dalam akad nikah diberikan oleh suami untuk istri bukan sebagai alat tukar kelamin pasangan. Melainkan sebagai soduqotan wa nihlah yang artinya pemberian secara sukarela dan bukan sebagai alat tukar menukar. Sebagaimana dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 4 yang berbicara tentang mahar atau maskawin ialah dengan kerelaan, sukarela namun yang bermakna bukan semena-mena.

Adapun sahnya mahar yang baik itu yang tidak memberatkan, hal itu baik berupa cincin, bacaan Al-Quran, hafalan surat-surat pendek ataupun mengajari ilmu-ilmu agama. Abu Daud menjelaskan bahwa sebaik-baik nikah, walimah ursy dan perjalanan pernikahan adalah yang mudah dan tidak memberatkan.

Kemudian oleh Bu Nyai Awanillah menguatkannya dan menambahkannya bahwa keberkahan dalam pernikahan ialah mahar yang mudah, serta bukan dimaknai sebagai alat tukar menukar melainkan sebuah kerjasama, kesalingan dan mengandung kebaikan. Terimakasih. Semoga bermanfaat! []

 

 

Tags: akad nikahMahar PernikahanMubadalahNgaji Intensif RamadanRamadan 1442 Hulama perempuan
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Cahaya Kepemimpinan Perempuan
Hikmah

Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

9 September 2025
Ulama Perempuan KUPI
Aktual

Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

4 September 2025
Ulama Perempuan KUPI yang
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

4 September 2025
Affan Kurniawan
Personal

Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

2 September 2025
Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat
  • Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID