Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Manbau’ssa’adah: Akad Nikah sebagai Kerjasama Bukan Tukar Menukar

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
26 April 2021
in Keluarga
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

4
SHARES
213
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sesi ngaji kali ini peserta ngaji yang diisi oleh mereka 20 ulama perempuan di momen spesial Bulan Ramadhan peserta semakin dibuat semangat untuk mempelajari konsep-konsep kesalingan dan keadilan dalam bermuasyarah. Sebagaiman yang terkandung di dalam kitab karangan legendaris Kiai Faqih Abdul Qodir pada Kitab Manba’ussa’adah  yang sebagian besar membahas tentang kesalingan dalam berumah tangga. Adapun pokok-pokok yang akan dibahas dalam tulisan ini seputar akad nikah.

Perlu diketahui tujuan daripada nikah antara lain ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT, melakukan Sunnah Rasulullah,serta menghasilkan keturuna yang baik. Berbicara seputar pernikahan tentunya tidak luput dari apa yang dimaksud sebagai akad nikah. Dasar hukum akad nikah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran merupakan sebuah janji dalam ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan sebagai mitsaqon gholidzon.

Namun ada beberapa perbedaan perspektif ahlu fiqih yang memperdebatkan apakah akad nikah sebagai akad kepemilikan ( tamlik) atau akad pemberian izin, kebolehan (ibakhah). Akan tetapi Imam Syafi’i menjelaskan akad nikah merupakan akad ibahah bukan tamlikiyah.

Dalam Kitab I’anatuttolibhin, Sayyid Al Bakri menjelaskan akad nikah merupakan akad ibahah, akad kebolehan yakni pemberian izin untuk berhubungan seksual bukan kepemilikan dan bukan kepemilikan atas manfaat. Artinya ialah kebolehan untuk bersenang-senang yang tidak hanya berfokus pada alat kelamin dan fungsional alat kelamin. Hal serupa juga dijelaskan berdasarkan teori-teori mashur mengatakan bahwa akad nikah sebagai bangunan kerjasama dalam kehidupan rumah tangga.

Adapun konsep-konsep akad kepemilikan terbagi menjadi 3 antara lain tamlik aini, tamlik manfaat dan tamlik intifa’. Tamlik aini di sini dimaksudkan dengan diperbolehkannya untuk memberi, meminjamkan kepada orang lain. Kemudian tamlik manfaat ialah memiliki hak untuk mengambil manfaat dan meminjamkannya kepada orang lain. Selanjutnya tamlik intifa’ merupakan hak untuk memilih dan memilikinya untuk diri sendiri.

Sementara akad ibahah menjadi yang paling lemah dalam konsep kepemilikan dan tidak mengandung hak milik hanya sebatas izin. Di sini barang menjadi hak milik si pemilik barang bukan orang lain. Sebagaimana dicontohkan oleh Bu Nyai Awanilah jika kita berkunjung ke suatu rumah dan dihidangkannya makanan, maka makanan itu dihidangkan untuk kita dan diperbolehkan untuk mengambilnya berdasarkan kebutuhan kita bukan dihidangkan pada orang lain yang bukan tamu dan bukan pula untuk memberikan kebutuhan bagi orang yang tidak bertamu.  Oleh sebab itu dalam konsep ibahah atau pemberian izin tidak memperbolehkan untuk menjual, sewa-menyewa, pinjam meminjam dan warisan.

Tidak hanya para ahlu fiqih yang meragukan akad nikah sebagai wujud akad tamlik atau akad ibahah yang hanya mewariskannya pada kepemilikan farji’ atau kemaluan dan pengambilan manfaat atasnya, para sahabatpun turut serta membahas persoalan krusial ini dan mencoba meluruskannya. Kehalalan pada sisi kemaluan disini dimaksudkan pada saat menggaulinya tentunya dalam bingkai pernikahan.

Perbedaan pemikiran itu kemudian memunculkan lagi soal izdiwaj dan milkulyamin. Pada makna izdiwaj mengharuskan adanya akad nikah  sedangkan milkulyamin berhubungan tentang kepemilikan tuan terhadap budak yang menjadi kepemilikan bebas.

Kemudian ketika kita memposisikan akad nikah sebagai akad ibahah atau pemberian izin berarti tidak pada kepemilikan atas kemaluan pasangan, dan tidak pula sebagai kepemilikan atas manfaat kemaluan yang kemudian disebut sebagai hak untuk menguasainya.  Perlu digaris bawahi akad nikah merupakan pemberian izin atas hubungan seksual yang menjadikan nikah ( rumah tangga) sebagai kerjasama bukan praktik tukar menukar.

Maksudnya ialah pemberian izin atas kepuasan, sementara kepemilikan di sini menjadi kepemilikan kedua belah pihak bukan hanya pada salah satu sisi sebagaimana digambarkan dalam konsep pasangan adalah pakaian satu sama lain yang memiliki hak bersenang-senang bersama bukan untuk orang lain. Kemudian tidak menghadirkan di dalamnya madhorot seperti praktik eksploitasi, penjarahan, kekerasan melainkan harus adanya keridhoan.

Bu Nyai Awanilah menegaskan dalam hubungan rumah tangga perlu ada komunikasi dan kerjasama serta kesalingan dan tidak terkecuali tentang persoalan hubungan seksual. Kesepakatan dalam komunikasi menjadi penting dalam rumah tangga bukan transaksi tukar menukar barang. Berbicara tentang hal ini kemudian membawa pada persoalan pemberian mahar.

Mahar sebagaimana dalam akad nikah diberikan oleh suami untuk istri bukan sebagai alat tukar kelamin pasangan. Melainkan sebagai soduqotan wa nihlah yang artinya pemberian secara sukarela dan bukan sebagai alat tukar menukar. Sebagaimana dijelaskan dalam surah An-Nisa ayat 4 yang berbicara tentang mahar atau maskawin ialah dengan kerelaan, sukarela namun yang bermakna bukan semena-mena.

Adapun sahnya mahar yang baik itu yang tidak memberatkan, hal itu baik berupa cincin, bacaan Al-Quran, hafalan surat-surat pendek ataupun mengajari ilmu-ilmu agama. Abu Daud menjelaskan bahwa sebaik-baik nikah, walimah ursy dan perjalanan pernikahan adalah yang mudah dan tidak memberatkan.

Kemudian oleh Bu Nyai Awanillah menguatkannya dan menambahkannya bahwa keberkahan dalam pernikahan ialah mahar yang mudah, serta bukan dimaknai sebagai alat tukar menukar melainkan sebuah kerjasama, kesalingan dan mengandung kebaikan. Terimakasih. Semoga bermanfaat! []

 

 

Tags: akad nikahMahar PernikahanMubadalahNgaji Intensif RamadanRamadan 1442 Hulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Alasan Perempuan Haid Boleh Berpuasa

Next Post

Pemimpin Perempuan dalam Perspektif Fiqih

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Next Post
Pemimpin

Pemimpin Perempuan dalam Perspektif Fiqih

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0