Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Manusia Bukan Tuan Atas Bumi: Refleksi Penggunaan Energi Terbarukan dalam Perspektif Iman Katolik

Merawat bumi dengan sinodalitas tidak hanya sebagai pertobatan ekologis semata, tetapi juga sebagai penerapan tindakan kasih dan keadilan kepada sesama

Laurensius Rio by Laurensius Rio
6 Mei 2025
in Publik
A A
0
Energi Terbarukan

Energi Terbarukan

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kian hari perubahan iklim semakin memprihatinkan. Krisis yang diakibatkan dari perubahan iklim ini terasa oleh seluruh dunia, baik negara berkembang maupun negara yang sudah maju sekalipun. Adanya bencana alam yang mengerikan merupakan bukti nyata bahwa perubahan iklim membawa dampak yang tidak kecil.

Dampak tersebut tidak hanya membawa kerugian pada manusia, tetapi juga makhluk hidup lain, terlebih bagi alam sendiri. Tentu ini menjadi sesuatu hal yang memprihatinkan bagi dunia. Sumber daya alam yang ada terus berkurang oleh adanya kegiatan eksploitasi yang tidak memperhatikan dampak bagi lingkungan.

Keprihatinan Kerusakan Bumi

Penggunaan sumber energi berbahan fosil atau energi tak terbarukan menjadi salah satu penyumbang dampak yang cukup besar dari krisis iklim yang terjadi. Namun dunia tak tinggal diam. Gerakan peralihan atau transisi energi menjadi energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan merupakan upaya yang terus dunia gaungkan untuk menanggapi adanya keprihatinan tersebut. Lalu bagaimana dengan sikap dan tindakan Gereja Katolik?

Dalam Kitab Kejadian 2:15 dikatakan, “TUHAN Allah mengambil manusia itu dan menempatkannya dalam taman Eden untuk mengusahakan dan memelihara taman itu”. Dari penggalan ayat Kitab Kejadian tersebut nampak secara jelas bahwa manusia sejak sediakala, sejak awal mula diberi tanggungjawab untuk memelihara alam ciptaan TUHAN.

Ini menjadi undangan bagi manusia untuk memelihara alam ciptaan dan bukan malah mengeksploitasi dan merusaknya. Dalam bahasa ibrani mengusahakan לְטַפֵּחַ – le-ta-peh-akh” dan memelihara “שָׁמָר – shamir” menunjukkan bahwa peran manusia bukan untuk menguasai alam. Tetapi justru mengusahakan alam agar dapat menghasilkan hasil yang baik serta memelihara alam tersebut dengan sebaik-baiknya.

Manusia Sebagai Pemelihara bukan Penguasa

Apa yang tertulis dalam Kejadian 2:15 menegaskan tugas dan kewajiban manusia sebagai ciptaan Allah untuk memelihara serta menjaga alam. Bukan hanya karena manusia makhluk yang mempunyai akal dan budi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab spiritual dan moral atas perintah yang Allah berikan sebagai pencipta.

Dari pernyataan di atas jelas bahwa pemilik dari alam adalah Allah dan bukan manusia, namun seringkali manusia lupa bahwa Alam adalah miliki Tuhan (bdk. Mazmur 24:1). Bahwa manusia diberi kebebasan untuk memeliharanya iya, tetapi bukan berarti sebagai penguasa yang bisa seenaknya untuk mengeksploitasi alam secara besar-besaran. Tentu jika hal ini kita lakukan dapat membawa dampak yang tidak kecil bagi keberlangsungan alam ciptaan.

Berkaitan dengan peralihan dari energi tak terbarukan menjadi energi terbarukan, Kitab Kejadian 2:15 tentu sangat relevan sebagai dasar untuk melakukan perubahan. Di dalam Kejadian 2:15, manusia diberi perintah untuk memelihara bumi dan bukan merusaknya. Penggunaan energi tak terbarukan tentu membawa dampak yang tidak kecil bagi kelangsungan hidup di bumi ini.

Penggunaan energi tak terbarukan akan menyebabkan rusaknya ekosistem, terjadinya krisis iklim, dan dampak lainnya yang tidak kecil. Jika manusia dapat menggunakan sumber energi dengan tepat salah satunya dengan penggunaan energi terbarukan dan berkelanjutan, maka ini menunjukkan ketaatan manusia kepada Tuhan atas bumi yang diberikan-Nya ini. Hal yang perlu kita ingat dan kita sadari adalah bahwa tanah, angin, matahari, dan air merupakan karunia atau rahmat yang sudah Tuhan berikan sejak awal penciptaan.

Laudato Si’: Pertobatan Ekologis sebagai Jalan Iman

Pada 24 Mei 2015 yang silam, Paus Fransiskus mengeluarkan ensiklik berkaitan dengan lingkungan. Ensiklik tersebut diberi nama “Laudato Si” yang memiliki arti “Terpujilah Engkau Ya Tuhan”. Kemudian, Ensiklik ini secara resmi diterbitkan oleh Vatikan pada 18 Juni 2015. Ensiklik Laudato Si menjadi Ajaran Sosial Gereja yang cukup terkenal yang pernah Gereja terbitkan.

Di dalamnya, ensiklik ini tidak hanya mengajak umat untuk memuliakan Tuhan lewat doa saja, tetapi juga melalui pertobatan ekologis. Singkatnya, ensiklik ini mengajak umat manusia (tidak hanya Katolik) untuk menghargai ciptaan Tuhan melalui memelihara dan merawat bumi.

Melalui ensiklik yang ia keluarkan ini, Paus Fransiskus melihat adanya keprihatinan dengan perlakuan manusia terhadap bumi yang ia tinggali. Dari keprihatinan tersebut, Paus Fransiskus merasa perlu sebuah tindakan untuk memulihkan bumi yang semakin hari semakin memprihatinkan.

Laudato Si merupakan salah satu Ajaran Sosial Gereja (ASG) yang membahas tentang penggunaan energi terbarukan. Berkaitan dengan energi terbarukan, Gereja memandang sebagai sesuatu hal yang baik untuk kita lakukan karena berkaitan dengan kehidupan manusia dan tanggungjawab moral terhadap alam ciptaan.

Dalam artikel 23, Paus Fransiskus menyinggung dan menyampaikan keprihatinannya terhadap penggunaan bahan bakar fosil yang semakin hari semakin memperparah kerusakan alam ciptaan. “Masalah ini diperparah oleh model pembangunan yang didasarkan pada penggunaan intensif bahan bakar fosil, yang merupakan sumber energi utama di seluruh dunia” (Art. 23).

Apa yang Paus Fransiskus katakan dalam artikel 23 ini menegaskan bahwa Gereja juga mau terlibat dalam pengembangan energi terbarukan. Bagi Paus Fransiskus, ini menjadi sesuatu hal yang paling penting karena menyangkut penghormatan apa yang telah Allah berikan kepada manusia.

Ini menjadi panggilan spiritual dan moral semua umat manusia. Paus Fransiskus mengajak umat Katolik dan juga umat dari agama manapun untuk berdoa bagi bumi dan juga bertindak untuk memulihkan bumi yang rusak.

Kolaborasi dan Sinodalitas Untuk Merawat Bumi

Bumi yang kita tempati saat ini bukanlah milik satu kelompok atau golongan saja. Bumi menjadi rumah bagi semua ciptaan Tuhan. Dalam perspektif Katolik bumi bukan hanya sebagai tempat singgah sementara. Lebih dari itu bumi menjadi anugerah yang Tuhan percayakan untuk senantiasa terjaga dan kita rawat.

Dalam Kitab Kejadian 2:15 dan juga eksiklik Laudato Si merupakan dasar untuk selalu menjaga dan merawat bumi sebagai ciptaan Tuhan. Gereja terpanggil ambil bagian dalam merawat bumi.

Namun Gereja juga tidak mungkin bekerja sendiri. Kita memerlukan sebuah kerjasama, kolaborasi, dan juga sinodalitas dari setiap individu. Berkaitan dengan pembangunan energi berkelanjutan, Gereja juga tidak segan untuk menggandeng berbagai pihak. Bahkan Gereja juga tidak bekerja hanya dengan umat Katolik saja, tetapi juga mengajak umat agama-agama lain.

Gereja menyadari bahwa bumi yang sekarang kita tempati bukanlah hanya milik Gereja Katolik saja, tetapi juga semua umat manusia dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Kolaborasi dan sinodalitas menjadi program nyata bagaimana Gereja mengajak semua orang di dunia untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan penggunaan energi terbarukan.

Merawat bumi dengan sinodalitas tidak hanya sebagai pertobatan ekologis semata. Tetapi juga sebagai bentuk penerapan tindakan kasih dan keadilan kepada sesama. Kolaborasi dan sinodalitas menuntut setiap pribadi untuk bersikap rendah hati. Maka, marilah kita saling bergandengan tangan untuk merawat bumi yang merupakan rumah kita bersama. []

Tags: agamaEnergi TerbarukanEnsiklik Laudato Si’katolikPaus FransiskusPertobatan Ekologis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesaksian Menurut Penjelasan Al-Qur’an

Next Post

Menimbang Ulang Kesaksian Perempuan: Antara Teks dan Konteks

Laurensius Rio

Laurensius Rio

Seorang biarawan dan calon Imam  Kongregasi Imam-imam Hati Kudus Yesus (SCJ), yang saat ini menjalani formatio calon imam dan hidup membiara di Jogjakarta. Saat ini menempuh pendidikan dengan Program Studi Filsafat Keilahian di Fakultas Teologi Wedhabakti, Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.

Related Posts

Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Tafsir Agama
Publik

KUPI Hadir Menjawab Kebuntuan Tafsir Agama dalam Isu Perempuan

2 Februari 2026
Next Post
Kesaksian

Menimbang Ulang Kesaksian Perempuan: Antara Teks dan Konteks

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0