• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maqashid Asy-Syari’ah sebagai Fondasi Hak Asasi Manusia dalam Islam

Menurut Abed al-Jabiri, istilah al-'alamiyyah atau universal mengandung arti bahwa hak-hak tersebut ada dan berlaku bagi semua orang di mana saja. Termasuk tanpa membedakan jenis kelamin (laki-laki atau perempuan)

Redaksi Redaksi
04/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia

912
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membaca pandangan para ahli Islam tampaknya bahwa al-ushul al-khamsah yang berisi lima prinsip perlindungan manusia ini merupakan maqashid asy-syari’ah. Dalam pandangan saya sejalan dan identik dengan apa yang dewasa ini populer kita sebut sebagai prinsip-prinsip dalam Hak Asasi Manusia (HAM).

Jika al-ushul al-khamsah tersebut terkonversikan ke dalam terma-terma HAM. Maka hifdh ad-din menjadi hak kebebasan beragama/berkeyakinan, hifdh an-nafs menjadi hak hidup dan hifdh al-‘aql menjadi hak kebebasan berpikir dan mengekspresikannya.

Bahkan hifdh an-nasl (wa al-‘irdl) menjadi hak atas kehormatan tubuh dan kesehatan reproduksi. Serta hifdh al-mal menjadi hak kepemilikan atas harta/properti.

Sebagai sebuah istilah, Hak Asasi Manusia (HAM) lahir di Barat. Mereka menyebutnya human rights. Ia adalah nilai-nilai yang bersifat universal, hak-hak yang melekat dalam setiap manusia dan tak dapat dicabut oleh siapa pun. Kecuali Tuhan.

Sepanjang yang dapat kita telusuri dalam khazanah klasik Islam (at-turats al-islamy), kita tidak pernah menemukan istilah ini, misalnya kalimat al-huquq al-insaniyyah al-asasiyyah. Akan tetapi, dewasa ini di dunia Arab-Islam Hak Asasi Manusia Universal disebut sebagai “al-huquq al-insaniyyah al-asasiyyah al-‘alamiyyah”.

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos: Kekuasaan Negara dan Otonomi Tubuh

Menurut Abed al-Jabiri, istilah al-‘alamiyyah atau universal mengandung arti bahwa hak-hak tersebut ada dan berlaku bagi semua orang di mana saja. Termasuk tanpa membedakan jenis kelamin (laki-laki atau perempuan), ras (warna kulit), status sosial (kaya atau miskin), dan sebagainya.

Oleh sebab itu, HAM tidak terpengaruh oleh kebudayaan dan peradaban apa pun (la yuatstsir fiha ikhtilaf ats-tsaqafat wa al-hadlarat). Bahkan melintasi batas ruang dan waktu (ta’lu ‘ala az-zaman wa at-tarikh). HAM adalah hak setiap manusia karena dia melekat pada diri manusia (ala al-insan ayyan kana wa anna kana). []

Tags: FondasiHak Asasi Manusiahamislammaqashid asy-syari'ah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB dalam Pandangan Islam
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version