• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mari Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan Sekarang!

Peringatan Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dapat menjadi momentum bagi kita untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya masa depan yang bebas dari kekerasan bagi perempuan di seluruh dunia

fanyhakim fanyhakim
27/11/2021
in Pernak-pernik
0
Perempuan

Perempuan

173
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  25 November ditetapkan oleh PBB sebagai peringatan International Day for the Elimination of Violence Against Women atau Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Tema yang diusung pada peringatan tahun ini adalah “Jinggakan Dunia: Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan Sekarang!”. Dengan tema tersebut, PBB meluncurkan kegiatan 16 hari aktivisme melawan kekerasan berbasis gender, mulai tanggal 25 November – 10 Oktober 2021 yang juga diperingati sebagai Hari HAM Internasional.

Untuk ikut memperingati hari tersebut, kita harus dapat memahami terlebih dahulu apa itu kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan Deklarasi atas Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (1993), PBB mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai “setiap tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan, atau mungkin berakibat, penderitaan atau kerugian perempuan secara fisik, seksual, atau mental.

Termasuk dalam ancaman tindakan tersebut, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik maupun ranah pribadi”. Kemudian dua jenis kekerasan yang paling umum terjadi adalah kekerasan pasangan intim dan kekerasan seksual.

Dalam lembar faktanya, WHO merangkum lima fakta mengenai kekerasan terhadap perempuan. Pertama, kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah kesehatan masyarakat yang utama, dan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan.

Kedua, WHO mengindikasi bahwa 1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan maupun bukan pasangan. Ketiga, sebagian besar kekerasan dilakukan oleh pasangan, sebanyak 27% perempuan usia 15-49 yang pernah berada dalam suatu hubungan melaporkan bahwa mereka pernah menjadi korban. Keempat, Kekerasan dapat berdampak negatif terhadap kesehatan fisik, mental, seksual, dan reproduksi perempuan. Kelima, kekerasan terhadap perempuan dapat dicegah.

Baca Juga:

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

Refleksi Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab: Apakah Perempuan Tak Boleh Keluar Malam?

Sebelum dapat mencegah, kita perlu mengetahui faktor apa saja yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Pada dasarnya, kekerasan terhadap perempuan tidak terjadi karena faktor tunggal. Ada banyak faktor yang saling berkelindan, diantaranya adalah tingkat pendidikan, latar belakang keluarga, status sosial ekonomi, penggunaan alkohol, ketidakpuasan dalam pernikahan, perilaku maskulinitas yang memegang kendali, norma di masyarakat yang meninggikan laki-laki, hingga tidak tegasnya proses penegakan hukum.

WHO dan PBB menyusun strategi pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang dikenal sebagai RESPECT Women. Tiap huruf dalam RESPECT mewakili satu strategi.

R: Relationship skill strengthened (penguatan keterampilan hubungan)

E: Empowerment of women (pemberdayaan perempuan)

S: Services ensured (jaminan layanan)

P: Poverty reduced (mengurangi kemiskinan)

E: Environments made safe (pengamanan lingkungan)

C: Child and adolescent abuse prevented (pencegahan pelecehan anak dan remaja)

T: Transformed attitudes, beliefs, and norms (perubahan sikap, keyakinan, dan norma)

Faktor yang multifaset menyebabkan angka kekerasan terhadap perempuan masih tinggi. Namun, beberapa peneliti menyimpulkan bahwa kekerasan yang tercatat mungkin tidak akurat. Hal tersebut didasarkan pada argumen bahwa laki-laki cenderung menyangkal atau meremehkan kekerasan yang mereka lakukan, sementara perempuan dianggap cenderung membesar-besarkan masalah kekerasan. Sehingga, ada banyak kemungkinan kasus yang tidak dilaporkan.

Perlu dicatat bahwa terdapat masalah yang fundamental yakni ketimpangan gender dan relasi kuasa yang mendukung terjadinya kekerasan terhadap perempuan kerap terjadi. Hal ini seringkali berdampak pada banyaknya perempuan yang tidak menyadari bahwa dirinya menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya karena mereka menganggap bahwa mereka pantas menerima hal itu sebagai hukuman dari kesalahan yang mereka lakukan.

Ketidakakuratan data mengenai angka kekerasan juga terjadi di Indonesia. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2021 mereka mencatat sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2020, menurun dari tahun sebelumnya yakni sebanyak 431.471 kasus. Penurunan kasus tidak mencerminkan fakta yang terjadi di lapangan. Jumlah kasus yang menurun secara signifikan tersebut terjadi karena melemahnya kemampuan pencatatan dan pendokumentasian sebagai akibat dari pandemi COVID-19.

Selain Komnas Perempuan, Kementerian PPPA juga melakukan penghimpunan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka menerima aduan sebanyak 17.193 kasus per 21 November 2021 dan sebanyak 14.786 kasus korbannya adalah perempuan.

Laporan dari kedua lembaga tersebut menunjukkan tren yang serupa. Berdasarkan tempat kejadian, kekerasan paling banyak terjadi di dalam rumah tangga. Kemudian, jenis kekerasan yang paling banyak dialami korban adalah kekerasan seksual, psikis, fisik, dan ekonomi.

Semakin hari, kita pun terus dihadapkan pada kasus-kasus kekerasan yang terus bertambah. Di kanal-kanal berita, kasus kekerasan terhadap perempuan tidak ada hentinya bermunculan dari hari ke hari. Terlebih dengan adanya pandemi dan berbagai krisis kemanusiaan maupun iklim, membuat perempuan semakin rentan untuk menjadi korban kekerasan.

Dalam keadaan apapun, perempuan layak untuk merasa aman dan bebas dari tindak kekerasan yang dapat merugikannya. Oleh karenanya, peringatan Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dapat menjadi momentum bagi kita untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya masa depan yang bebas dari kekerasan bagi perempuan di seluruh dunia. Walaupun sebetulnya kita dapat menyuarakan isu tersebut kapanpun, tetapi momen kali ini iharapkan dapat menjadi alarm bagi orang-orang yang belum memberi perhatian pada isu kekerasan terhadap perempuan. []

Tags: Cegah KekerasanKampanye 16 HAKTPPBBperempuan
fanyhakim

fanyhakim

Mahasiswa Pascasarjana CRCS UGM. Minat. tertarik untuk mengkaji isu-isu sosial dengan pendekatan multidisipliner

Terkait Posts

Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pandangan Subordinatif

    Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID