Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mari Desak Pemerintah untuk Segera Mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga!

Kekosongan hukum yang mengatur terkait PRT di tanah air akhirnya menyebabkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
7 November 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

420
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengapa UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu penting. Mari kita simak alasannya berdasarkan kisah ini. Kepulangan anak yang pergi merantau ke kampung halaman seharusnya menjadi momentum bahagia bagi keluarga besar yang telah lama ia tinggalkan. Namun, bagi keluarga Rohimah, kegembiraan itu berselimut duka.

Bagaimana tidak, pada hari Rabu tanggal 2 November dimana Rohimah (29 tahun) datang ke rumahnya, ia dalam kondisi sakit tak berdaya akibat menjadi korban penganiayaan majikannya. Wajah Rohimah babak belur, ia sebelum pulang bahkan sempat petugas bawa ke rumah sakit karena kondisi tubuhnya telah kritis.

Apa yang Rohimah alami sayangnya bukan hal baru dalam dunia ketenagkerjaan Indonesia, utamanya bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pengalaman Rohimah yang teraniaya secara membabi buta juga banyak pekerja rumah tangga lainnya alami, termasuk yang mengabdikan diri bekerja di luar negeri.

PRT Rentan Menjadi Korban Kekerasan

Menurut catatan pemerintah, meski ditengarai jumlah kasus buruk menimpa terus meningkat, namun pihak berwajib masih menyatakan kesulitan menganalisis datanya. Sebab, selain masih perlindungan pekerja rumah tangga yang masih lemah, juga banyak pekerja rumah tangga yang enggan atau tak berdaya untuk melawan tindakan sewenang-wenang yang ia terima.

Seperti kasus Rohimah, ia tidak hanya disiksa secara fisik, tapi juga ‘dipenjara’ dalam rumah dan tidak diperkenankan keluar rumah oleh sang majikan. Upayanya melarikan diri selalu gagal, dan bila ketahuan, ia lagi-lagi menerima perlakuan kasar dan bentakan bertubi-tubi.

Syukurlah, tetangga komplek rumah pelaku yang peduli akhirnya bahu membahu untuk menyelamatkan PRT asal Garut tersebut. Ketika bisa terbebaskan dari rumah majikan, Rohimah tampak lebam, bekas luka siksaan tampak nyata di sana-sini. Kedua pelaku yang berstatus suami istri yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) kini telah polisi tangkap, dan mereka harus mendekam di sel Mapolres Cimahi.

Penangkapan pelaku tadi tentu merupakan kebijakan tepat yang pihak berwajib ambil. Namun, kita tidak bisa begitu saja hanya mengandalkan tindak lanjut hukum ketika kasus baru terjadi. Perlu adanya tindakan preventif yang secara nyata memberikan perlindungan kepada ART agar kasus Rohimah tak berulang kali terjadi.

Pentingnya Regulasi bagi PRT

Sebenarnya, pemerintah telah menggodok regulasi tentang pekerja rumah tangga. Namun banyak pihak mengkritik bahwa respon pemerintah sangatlah lamban. Terlebih, aturan tersebut sudah diinisiasi dari 2004 lalu. Mandeknya aturan tersebut ditengarai karena DPR tidak memiliki banyak kepentingan dalam regulasi ini. Sebagai undang-undang populis yang berpihak pada rakyat banyak, Komnas Perempuan juga menyayangkan mengapa DPR justru memandang aturan ini sebelah mata.

Padahal, jika merujuk data lama dari ILO (International Labour Organization) pada tahun 2015 lalu, jumlah PRT Indonesia telah mencapai 4,2 juta jiwa. Dan tentu sekarang kita perkirakan bisa mencapai lebih dari dua kali lipatnya. Tetapi, situasi ini justru malah berbanding terbalik dengan kondisi banyak PRT yang kian menurun. Bahkan berulang kali laporan masuk kepolisian terkait penyiksaan PRT oleh majikannya.

Di satu sisi, para wakil rakyat kita justru masih memiliki bias dalam memandang aturan perlindungan PRT. Sebagian dari mereka cenderung memposisikan diri sebagai majikan sehingga pengesahan undang-undang tadi, mereka asumsikan malah akan merugikan mereka. Faktanya, kehadiran UU perlindungan PRT justru sangat urgen. Tanpa adanya payung hukum yang memadai, mayoritas PRT akan kesulitan memperoleh kondisi kerja layak, dan juga berpotensi tereksklusi dari jaminan sosial.

Menanti Kehadiran Negara untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Menilik kondisi yang ada, kehadiran negara tentu saja sangat kita perlukan untuk memaksimalkan upaya perlindungan PRT Indonesia baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri. Kekosongan hukum yang mengatur terkait PRT di tanah air akhirnya menyebabkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi.

Lebih mirisnya lagi, kalaupun akhirnya sang majikan mereka laporkan kepada pihak berwajib, para pelaku tindak kekerasan tersebut tidak mendapat hukuman setimpal karena negosiasi PRT amatlah lemah. Terutama jika mereka bekerja di luar negeri.

Berdasar data Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia (2021), mereka dalam setahun terakhir telah membantu 206 kasus pelanggaran hak ART dengan total gaji tak terbayarkan lebih dari 2 juta ringgit (Rp 6,85 miliar) dan lebih dari 40 kasus serupa sekarang ditangani di pengadilan. Jika tak ada langkah proaktif dari pemerintah Indonesia, angka-angka tadi bisa saja makin melonjak drastis. Sebab, banyak perlakuan negatif majikan tak terlaporkan atau tak terdeteksi.

Menilik situasi ini, mengandalkan respon pemerintah saja tidaklah cukup. Kita semua perlu mendesak pimpinan DPR untuk segera melanjutkan proses legislasi RUU perlindungan pekerja rumah tangga. Yakni dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak-hak dasar yang para PRT Indonesia alami. Baik di dalam, maupun luar negeri. []

 

 

Tags: hukumIndonesiaKebangsaankebijakanKomnas PerempuanPekerja Rumah TanggaUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Bencana di Aceh
Aktual

WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

8 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Lautan Indonesia
Publik

Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

5 Desember 2025
Keanekaragaman hayati
Publik

Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

4 Desember 2025
Pemberdayaan disabilitas
Publik

Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID