Sabtu, 27 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    penari disabilitas

    Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    Halaqah Kubra KUPI

    Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

    Perhatian Ibu

    Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

    Selamat Natal

    Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    penari disabilitas

    Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    Halaqah Kubra KUPI

    Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

    Perhatian Ibu

    Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

    Selamat Natal

    Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mari Desak Pemerintah untuk Segera Mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga!

Kekosongan hukum yang mengatur terkait PRT di tanah air akhirnya menyebabkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
7 November 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

420
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengapa UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu penting. Mari kita simak alasannya berdasarkan kisah ini. Kepulangan anak yang pergi merantau ke kampung halaman seharusnya menjadi momentum bahagia bagi keluarga besar yang telah lama ia tinggalkan. Namun, bagi keluarga Rohimah, kegembiraan itu berselimut duka.

Bagaimana tidak, pada hari Rabu tanggal 2 November dimana Rohimah (29 tahun) datang ke rumahnya, ia dalam kondisi sakit tak berdaya akibat menjadi korban penganiayaan majikannya. Wajah Rohimah babak belur, ia sebelum pulang bahkan sempat petugas bawa ke rumah sakit karena kondisi tubuhnya telah kritis.

Apa yang Rohimah alami sayangnya bukan hal baru dalam dunia ketenagkerjaan Indonesia, utamanya bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pengalaman Rohimah yang teraniaya secara membabi buta juga banyak pekerja rumah tangga lainnya alami, termasuk yang mengabdikan diri bekerja di luar negeri.

PRT Rentan Menjadi Korban Kekerasan

Menurut catatan pemerintah, meski ditengarai jumlah kasus buruk menimpa terus meningkat, namun pihak berwajib masih menyatakan kesulitan menganalisis datanya. Sebab, selain masih perlindungan pekerja rumah tangga yang masih lemah, juga banyak pekerja rumah tangga yang enggan atau tak berdaya untuk melawan tindakan sewenang-wenang yang ia terima.

Seperti kasus Rohimah, ia tidak hanya disiksa secara fisik, tapi juga ‘dipenjara’ dalam rumah dan tidak diperkenankan keluar rumah oleh sang majikan. Upayanya melarikan diri selalu gagal, dan bila ketahuan, ia lagi-lagi menerima perlakuan kasar dan bentakan bertubi-tubi.

Syukurlah, tetangga komplek rumah pelaku yang peduli akhirnya bahu membahu untuk menyelamatkan PRT asal Garut tersebut. Ketika bisa terbebaskan dari rumah majikan, Rohimah tampak lebam, bekas luka siksaan tampak nyata di sana-sini. Kedua pelaku yang berstatus suami istri yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) kini telah polisi tangkap, dan mereka harus mendekam di sel Mapolres Cimahi.

Penangkapan pelaku tadi tentu merupakan kebijakan tepat yang pihak berwajib ambil. Namun, kita tidak bisa begitu saja hanya mengandalkan tindak lanjut hukum ketika kasus baru terjadi. Perlu adanya tindakan preventif yang secara nyata memberikan perlindungan kepada ART agar kasus Rohimah tak berulang kali terjadi.

Pentingnya Regulasi bagi PRT

Sebenarnya, pemerintah telah menggodok regulasi tentang pekerja rumah tangga. Namun banyak pihak mengkritik bahwa respon pemerintah sangatlah lamban. Terlebih, aturan tersebut sudah diinisiasi dari 2004 lalu. Mandeknya aturan tersebut ditengarai karena DPR tidak memiliki banyak kepentingan dalam regulasi ini. Sebagai undang-undang populis yang berpihak pada rakyat banyak, Komnas Perempuan juga menyayangkan mengapa DPR justru memandang aturan ini sebelah mata.

Padahal, jika merujuk data lama dari ILO (International Labour Organization) pada tahun 2015 lalu, jumlah PRT Indonesia telah mencapai 4,2 juta jiwa. Dan tentu sekarang kita perkirakan bisa mencapai lebih dari dua kali lipatnya. Tetapi, situasi ini justru malah berbanding terbalik dengan kondisi banyak PRT yang kian menurun. Bahkan berulang kali laporan masuk kepolisian terkait penyiksaan PRT oleh majikannya.

Di satu sisi, para wakil rakyat kita justru masih memiliki bias dalam memandang aturan perlindungan PRT. Sebagian dari mereka cenderung memposisikan diri sebagai majikan sehingga pengesahan undang-undang tadi, mereka asumsikan malah akan merugikan mereka. Faktanya, kehadiran UU perlindungan PRT justru sangat urgen. Tanpa adanya payung hukum yang memadai, mayoritas PRT akan kesulitan memperoleh kondisi kerja layak, dan juga berpotensi tereksklusi dari jaminan sosial.

Menanti Kehadiran Negara untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Menilik kondisi yang ada, kehadiran negara tentu saja sangat kita perlukan untuk memaksimalkan upaya perlindungan PRT Indonesia baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri. Kekosongan hukum yang mengatur terkait PRT di tanah air akhirnya menyebabkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi.

Lebih mirisnya lagi, kalaupun akhirnya sang majikan mereka laporkan kepada pihak berwajib, para pelaku tindak kekerasan tersebut tidak mendapat hukuman setimpal karena negosiasi PRT amatlah lemah. Terutama jika mereka bekerja di luar negeri.

Berdasar data Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia (2021), mereka dalam setahun terakhir telah membantu 206 kasus pelanggaran hak ART dengan total gaji tak terbayarkan lebih dari 2 juta ringgit (Rp 6,85 miliar) dan lebih dari 40 kasus serupa sekarang ditangani di pengadilan. Jika tak ada langkah proaktif dari pemerintah Indonesia, angka-angka tadi bisa saja makin melonjak drastis. Sebab, banyak perlakuan negatif majikan tak terlaporkan atau tak terdeteksi.

Menilik situasi ini, mengandalkan respon pemerintah saja tidaklah cukup. Kita semua perlu mendesak pimpinan DPR untuk segera melanjutkan proses legislasi RUU perlindungan pekerja rumah tangga. Yakni dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak-hak dasar yang para PRT Indonesia alami. Baik di dalam, maupun luar negeri. []

 

 

Tags: hukumIndonesiaKebangsaankebijakanKomnas PerempuanPekerja Rumah TanggaUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Selamat Natal
Publik

Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

26 Desember 2025
Perempuan Difabel
Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

23 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

19 Desember 2025
Feminisme
Aktual

Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

15 Desember 2025
Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Bencana di Aceh
Aktual

WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

8 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • penari disabilitas

    Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Toleransi dalam Islam: Membaca Ulang Makna Natal dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ibu dan Perhatian Kecil yang Terlalu Sering Kita Abaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan Disabilitas Menyelamatkan Pohon Terakhir di Desanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 
  • Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat
  • Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa
  • Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua
  • Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

Komentar Terbaru

  • ThomasApemo pada Pink Tax: Diskriminasi Harga Berbasis Gender
  • Brandvagt pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • drover sointeru pada Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi
  • Louishak pada Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan
  • drover sointeru pada Hari Santri dan Kisah Perempuan Ulama Pengarang Kitab Kuning
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID