Mubadalah.id – Pada realitas pendidikan, sampai saat ini, perempuan masih belum memiliki kesempatan yang memadai untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.
Hal tersebut mungkin karena alasan ekonomi, keluarga, dan juga budaya. Beberapa kasus juga karena kebijakan politik yang belum memberikan pemihakan yang khusus (affirmative action) untuk memperluas akses pendidikan bagi perempuan.
Akibat ketimpangan pada aspek pendidikan ini, partisipasi perempuan pada ranah politik menjadi sangat terbatas, tidak optimal, serta tidak memperoleh dukungan penuh, hanya karena mereka perempuan.
Dalam beberapa kasus, kiprah perempuan masih sering digugat otoritas budaya yang berkembang di masyarakat. Kiprah (jihad) perempuan dalam ajaran dan aturan formal hanya dibatasi pada ranah domestik untuk urusan-urusan keluarga dan rumah tangga.
Kendati pun berkiprah di ranah publik, mereka hanya didukung untuk urusan-urusan yang masih terkait dengan keluarga, mendidik, mengasuh, atau menjadi pelengkap kerja-kerja laki-laki. Sekalipun, pada realitas yang nyata karena tuntutan berbagai hal mereka sudah mengerjakan semua urusan publik.
Peran Politik Perempuan
Delegitimasi peran politik perempuan membuat banyak kebijakan yang muncul, justru tidak ramah terhadap perempuan.
Salah satunya, soal pembiaran kematian ibu dan anak yang masih sangat tinggi, kebijakan Keluarga Berencana yang tidak berorientasi pada kesehatan perempuan. Serta kebijakan yang tidak empatik pada kasus-kasus penghentian kehamilan yang tidak ia inginkan.
Pada kasus penghentian kehamilan atau kita kenal dengan aborsi misalnya, sering sebagai kebobrokan moralitas perempuan yang tidak bertanggung jawab.
Perempuan, sekalipun pada praktiknya menjadi korban perkosaan atau penipuan. Bahkan ia menjadi korban untuk menanggung sendiri segala konsekuensi dari kehamilan yang tidak ia kehendaki.
Ketimpangan realitas yang menimpa perempuan, juga banyak terpengaruhi oleh budaya komodifikasi (baca: komersialisasi) tubuh perempuan.
Di banyak kesempatan, perempuan hanya melihatnya sebagai tubuh yang layak pertontonkan dan terjajakan. Lebih sempit lagi, perempuan hanya sebagai seonggok tubuh yang punya vagina dan rahim.
Segala cara pandang, pemikiran, aturan, dan kebijakan orang-orang arahkan pada perempuan dalam kaitannya sebagai pemilik vagina dan rahim kandungan. Tanpa aspirasi dan partisipasi penuh perempuan.
Kenyataannya, yang mengatur tubuh, vagina, dan rahim adalah orang lain di luar perempuan sendiri seperti bisa suami, ayah, dokter, dan dukun (paranormal). Perempuan sendiri kurang kita libatkan untuk persoalan yang terkait dengan tubuh dan kepentingan hidup mereka sendiri. []