Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Masa Depan Gender, Pembangunan, dan Peran yang Terlupakan

Kesetaraan gender dan inklusi sosial bukan hanya soal keadilan, tetapi soal kecerdasan dalam membangun bangsa.

Yayat Hidayat by Yayat Hidayat
1 Agustus 2025
in Publik
A A
0
Masa Depan Gender

Masa Depan Gender

5
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernahkah kita bertanya, mengapa meski pembangunan telah berjalan berpuluh tahun, ketimpangan dan ketidakadilan gender tetap membayangi? Padahal, berbagai kebijakan telah terumuskan, pelatihan digelar, dan jargon kesetaraan begitu sering kita kumandangkan. Namun, nyatanya, sebagian besar perempuan masih belum merasakan dampak pembangunan yang setara dengan laki-laki.

Apa yang salah? Ataukah ada sesuatu yang belum sepenuhnya kita pahami? Realitanya, pembangunan selama ini terlalu sering melupakan satu hal mendasar: bahwa gender bukan sekadar jenis kelamin biologis, tetapi konstruksi sosial yang menyatu dalam tatanan ekonomi, budaya, bahkan politik. Jika ini tidak dipahami sejak awal, maka setiap kebijakan, sebaik apa pun, akan berpotensi timpang dan bias.

Tulisan ini mengajak kita menggali lebih dalam: bagaimana masa depan gender sebagai konstruksi sosial membentuk ketimpangan struktural? Bagaimana sejarah perjuangan kesetaraan telah bertransformasi, dan mengapa pengarusutamaan gender bukan hanya tuntutan moral, tetapi keniscayaan dalam desain pembangunan masa depan.

Gender, Bukan Sekadar Laki-laki dan Perempuan

Banyak yang masih menyamakan gender dengan jenis kelamin. Padahal, keduanya sangat berbeda. Jenis kelamin adalah kodrat biologis, sementara gender adalah hasil konstruksi sosial yang melekatkan peran, atribut, dan ekspektasi tertentu kepada laki-laki maupun perempuan. Misalnya, anggapan bahwa perempuan sebaiknya tinggal di rumah dan laki-laki harus menjadi pencari nafkah utama adalah contoh nyata dari konstruksi sosial gender.

Konstruksi ini memengaruhi peluang ekonomi, sosial, dan budaya bagi perempuan. Dalam konteks pekerjaan, perempuan lebih banyak mengisi sektor informal, menerima upah lebih rendah, dan sering kali tidak diakui dalam sistem perlindungan sosial. Sementara itu, kerja-kerja domestik perempuan—yang tak dibayar—dianggap “bukan pekerjaan”. Ini memperkuat ketimpangan dan menciptakan siklus ketidaksetaraan.

Yang lebih mengkhawatirkan, konstruksi gender ini juga berdampak pada akses perempuan terhadap pendidikan, kesehatan, dan ruang partisipasi publik. Ketika perempuan dikonstruksikan sebagai pihak yang lebih lemah, lebih emosional, atau kurang rasional, maka segala bentuk partisipasi mereka menjadi termarginalkan—baik secara halus maupun terang-terangan.

Maka jelaslah, memahami gender sebagai konstruksi sosial bukanlah sekadar teori. Ia adalah kunci untuk membongkar ketimpangan struktural yang telah mengakar begitu dalam. Tanpa pemahaman ini, kita akan terus mengulang kebijakan yang hanya menyentuh permukaan, tanpa pernah menyentuh akar masalah.

Evolusi Inklusi Sosial

Perjalanan wacana kesetaraan gender dalam pembangunan tidaklah instan. Pada tahun 1970-an, muncul pendekatan Women in Development (WID) yang mencoba “menyisipkan” perempuan ke dalam arus pembangunan. Namun pendekatan ini masih bersifat aditif—seolah perempuan hanyalah tambahan dari agenda pembangunan yang maskulin.

Memasuki tahun 1980-an, pendekatan berubah menjadi Women and Development (WAD), yang mulai menyoroti ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan. Lalu di era 1990-an, lahirlah pendekatan Gender and Development (GAD), yang lebih progresif. GAD tidak hanya fokus pada perempuan, tapi juga mempermasalahkan sistem sosial yang menyebabkan ketimpangan gender.

Kini, kita berada pada era Gender Equality and Social Inclusion (GESI). Pendekatan ini menekankan pada dua hal sekaligus: kesetaraan gender dan inklusi sosial. Artinya, pembangunan tidak hanya perlu memikirkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tapi juga memastikan kelompok marginal lainnya (seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok miskin) ikut terlibat dan diuntungkan.

GESI  lahir dari perjalanan panjang dan refleksi kolektif atas kegagalan pendekatan-pendekatan sebelumnya. Ia mengingatkan kita bahwa pembangunan yang tidak inklusif adalah pembangunan yang timpang dan pada akhirnya, akan gagal mengangkat martabat semua manusia.

Dimensi Ketimpangan

Ketimpangan gender bukanlah isapan jempol. Ia nyata dan terjadi di banyak dimensi. Salah satu yang paling krusial adalah kesehatan reproduksi. Banyak perempuan masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan yang layak, termasuk dalam perencanaan keluarga, layanan ibu hamil, dan penanganan kesehatan reproduksi lainnya.

Dimensi kedua adalah pemberdayaan. Perempuan sering kali tidak memiliki suara dalam pengambilan keputusan—baik dalam rumah tangga, komunitas, maupun kebijakan publik. Mereka juga menghadapi kekerasan berbasis gender yang merenggut rasa aman dan martabatnya. Padahal, pemberdayaan adalah jantung dari kesetaraan.

Ketiga, pasar tenaga kerja. Perempuan lebih banyak bekerja di sektor informal, dengan perlindungan hukum yang minim dan risiko eksploitasi yang tinggi. Meski mereka berkontribusi besar terhadap perekonomian, kontribusi ini sering kali tak terlihat dalam statistik pembangunan nasional. Ini adalah bentuk ketimpangan yang paling kasat mata sekaligus paling sering diabaikan.

Ketimpangan-ketimpangan ini berdampak langsung terhadap hasil pembangunan. Pembangunan yang tidak memperhatikan dimensi ini akan menghasilkan kesenjangan yang makin lebar. Maka, mengatasi ketimpangan gender bukanlah urusan moral semata, tetapi juga strategi pembangunan yang cerdas.

Pengarusutamaan Gender dan Urgensi Care Economy

Indonesia sejatinya tidak kekurangan kerangka hukum. Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah salah satu tonggak penting. Namun, implementasinya penuh tantangan. PUG membutuhkan proses panjang dan komitmen lintas sektor. Banyak pihak belum benar-benar memahami esensi dan urgensi dari pendekatan ini.

Dua langkah sederhana namun sangat strategis untuk mempercepat implementasi gender equality adalah memastikan anak perempuan mengakses pendidikan secara penuh dan serius mengakui serta mendukung care economy. Anak perempuan yang sekolah tinggi lebih mungkin menjadi agen perubahan, pemimpin, dan motor pembangunan.

Sementara care economy—terutama pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan yang banyak dilakukan perempuan—adalah sektor yang sangat penting tapi tak diakui secara ekonomi. Padahal, jika separuh SDM Indonesia yang adalah perempuan tidak diberdayakan dan terus dibebani kerja tak dibayar, maka mereka akan menjadi beban pembangunan, bukan pendorongnya.

Bayangkan jika seluruh kerja domestik perempuan dihitung sebagai kontribusi PDB—angka pertumbuhan ekonomi akan melesat. Tetapi lebih dari itu, pengakuan terhadap care economy akan menempatkan perempuan pada posisi yang setara, dan bukan sekadar pendukung bayangan pembangunan.

Epilog

Pembangunan tidak akan pernah benar-benar berhasil jika separuh dari populasinya tertinggal. Kesetaraan gender dan inklusi sosial bukan hanya soal keadilan, tetapi soal kecerdasan dalam membangun bangsa. Kita tidak sedang membicarakan isu perempuan semata, melainkan fondasi masa depan yang lebih adil, produktif, dan manusiawi. []

Tags: GESIInklusivitaskeadilanKesetaraanMasa Depan Genderpendidikan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

Next Post

Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Related Posts

Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Disabilitas Psikososial
Disabilitas

Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

2 Februari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Next Post
Haid

Haid dalam Kacamata Keadilan Hakiki Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0