Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Tak heran bilamana pencatatan perkawinan beda agama masih problematik. Dampaknya akan merambah pada status hukum dan hak sipil anak yang lahir.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
30 Januari 2026
in Publik
A A
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Awal November 2025 lalu, Muhammad Naugrah Firmansyah (Ega) menggugat Pasal 2 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena tidak bisa melangsungkan perkawinan dengan kekasihnya yang berlainan agama dengannya. Saya sudah menulis pandangan mengenai hal tersebut lewat tulisan “Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama” di laman ini.

Sementara perkara Ega belum selesai, eh, di sepertiga akhir Januari 2026, seseorang bernama E. Ramos Petege menggugat Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan lewat Perkara Nomor 9/PUU-XXIV/2026. Menurutnya, pasal itu mengakibatkan dia tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangannya yang beragama Islam, meskipun keduanya telah menikah berdasarkan hukum agama yang sah.

Esai ini semacam sempalan lanjutan dari bagaimana kisah Ega dan kekasihnya “seandainya” terkabul melaksanakan perkawinan walau beda agama. Nantinya, perkawinan itu harus mereka catatkan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sebagaimana yang Ramos dan pasangannya inginkan. Di sinilah persoalan yang Ramos rasakan, sehingga ia menempuh jalur judicial review terhadap Pasal 35 huruf a ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut memuat: “Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.” Ramos menilai pasal ini tidak memberikan kepastian hukum dan justru menjadi penghalang bagi warga negara dalam membentuk keluarga. Kita masyhur mendengar pengadilan lewat penetapannya kerap—atau bahkan selalu—memberi penolakan bagi perkara permohonan perkawinan beda agama.

Poros inilah yang, bagi Ramos, menghalangi keluarganya—pun mungkin pasangan-pasangan yang lain—untuk mendapat hak konstitusional agar bisa mencatatkan perkawinan di disdukcapil. Saya menilai apa yang Ramos lakukan cukup berani dan gentle. Dia tak tergoda menempuh jalur penyelundupan hukum lewat praktik pura-pura pindah agama hanya demi pemenuhan hal administratif perkawinan.

Pandangan Agama

Hal ini menjadi dasar bahwa melihat prinsip hukum agama-agama yang ada di Indonesia tak menghendaki adanya perkawinan beda agama. Dalih ini kita tarik pada 1973, tahun di mana UU Perkawinan mendapat pembahasan yang menguat. Perdebatan sengit itu mencandrakan beberapa muatan di dalamnya ternilai sekuler dan tidak sesuai dengan hukum agama tertentu.

Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang bunyinya: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” sebagai hasil mufakat dari perdebatan itu. Kendati pun menurut banyak tokoh, salah satunya Prof. Dr. Soedargo Gautama mengatakan bahwa agama tidak boleh menjadi penghalang dari segi hukum untuk orang melangsungkan suatu perkawinan, tapi betapa konotasi frasa “dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” adalah setepat-tepatnya pilihan.

Jika boleh terbahasakan, UU Perkawinan memang tidak mengatur tentang perkawinan beda/antar agama. Dalam pada itu, manakala terjadi peristiwa di masyarakat tak aneh praktiknya terhambat di sana-sini, karena memang tidak/belum ada aturannya. Wajar saja sebagian pandangan menilai UU Perkawinan masih bersifat diskriminatif.

Hal ini menurut O.S. Eoh dalam Perkawinan Antar Agama dalam Teori dan Praktek (1996) menuntun pada dua kemungkinan. Pertama, pembuat peraturan, pejabat pelaksana perkawinan, dan pemimpin agama/ulama menilai bahwa perkawinan yang demikian terlarang secara agama.

Dan, kedua, norma yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) menjadi fondasi utama masyarakat yang beragama apapun dalam melangsungkan perkawinan, sehingga manakala tidak mematuhinya, ia telah senyatanya bertentangan dengan UU Perkawinan.

Pangkal Persoalan

Apa yang Ramos ketengahkan dalam gugatannya, sebenarnya poros kuncinya berada di Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, pasal yang juga oleh Ega perkarakan. Kita tak bisa membahas perkara pencatatan perkawinan, baik itu yang satu atau beda agama, sementara peraturan kebolehan melangsungkan perkawinan terlewatkan. Jadi, persoalan antarkeduanya ada kelindan, irisan, sekaligus kelanjutan.

Tak heran bilamana pencatatan perkawinan beda agama masih problematik. Dampaknya akan merambah pada status hukum dan hak sipil anak yang lahir.

Memang pencatatan administrasi, salah satunya, sebagai indikator perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan sesuai UU Perkawinan (maksudnya dengan agama atau kepercayaan sama) atau beda agama. Itu sama halnya perkara pencatatan bermasalah, dan akan terus bermasalah, jika pangkal awalnya tidak lebih dulu mereka bereskan, yakni norma yang ada dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Pantas apabila Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim untuk mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Hadiranya edaran ini otomatis menutup keran administratif pencatatan perkawinan beda agama. Sebagai lembaga peradilan yang berwenang dalam hal memutuskan, MA menjalankan amanat dan menjalankan norma-norma yang termaktub UU Perkawinan.

Menakar Hak Konstitusional

Salah satu petitum yang Ramos ajukan dalam perkaranya mengatakan keberlakuan SEMA a quo secara faktual telah menutup satu-satunya jalur administratif pencatatan perkawinan beda agama yang mana memiliki konsekuensi logis pada pelanggaran hak konstitusional anak sebagaimana Pasal 28B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 amanatkan karena adanya diskriminasi hukum. Pasal itu berbunyi: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Padahal jika melihat ayat (1)-nya Pasal a quo: “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Frasa “perkawinan yang sah” kita tarik kembali ke Pasal (2) ayat 1 UU Perkawinan. Bahwa perkawinan itu sah asal terlaksana menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Lagi-lagi kembali ke pangkal utama mengenai sah atau tidaknya perkawinan.

Pada akhirnya, anak dari perkawinan beda agama akan terseret ke ranah hukum karena perbuatan kedua orang tuanya. Maksudnya, kedua orang tuanya belum tuntas dengan perkara hukum keabsahan hubungan perkawinan karena berlainan agama. Seharusnya urusan ini yang mesti mereka bereskan lebih dahulu sebelum melebar sampai menggugat Pasal 35 huruf a UU Admiduk.

Jika sedari awal Ramos menentu pilihan melaksanakan pernikahan dengan perempuan satu agama atau berbeda agama tapi salah satunya harus tunduk pada hukum agama salah satu, saya yakin, segala hal administratif—termasuk urusan anak, nantinya—tidak akan pemerintah persulit. Kadang kala yang membikin sulit bukan karena hal lain yang kita kira menghambat, tapi karena kealfaan diri dalam melihat sejauh dan sedalam apa yang pernah terlakukan sebelumnya. []

Tags: Bimbingan PerkawinanEdukasi PerkawinanPencatatan PerkawinanperkawinanPerkawinan Beda Agama

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Related Posts

Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Perkawinan Beda Agama
Publik

Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

28 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak Perlindungan Diri Perempuan
  • Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama
  • Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?
  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0