Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mekanisme Penyelesaian Pelecehan Seksual di Indonesia

Kita seakan tak kehabisan cerita, jika membahas kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup sekolah

Reka Kajaksana Reka Kajaksana
27 Agustus 2021
in Publik
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini Indonesia kembali digegerkan oleh temuan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh pemilik sekolah terhadap murid-muridnya. Puluhan anak menjadi korban, Sekolah Menengah Atas Selamat Pagi Indonesia (SMA SPI) Kota Batu, dibalik gemerlap citra yang dibagikan pada publik, ia menyimpan banyak keburukan.

Banyaknya korban, menarik simpati dari pelbagai kalangan. Kasus ini, kemudian dikawal masyarakat dengan seksama, apalagi, korban-korban tersangka JE adalah anak-anak yatim piatu. Kisah sedih korban terus bergulir seiring berjalannya waktu. Meski telah mengajukan pelbagai pembelaan JE, tetap berada di ujung tanduk, dengan didampingi oleh Arist Merdeka Sirait secara langsung, kasus kekerasan seksual ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Fenomena seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya, ingatan kita masih segar dengan apa yang menimpa puluhan santri di Kota Jombang, pelecehan seksual yang melibatkan pemuka agama di sebuah pondok pesantren itu juga menarik atensi publik. Meski kasusnya kini timbul tenggelam, namun pelaku masih berkeliaran di pondok pesantren tersebut.

Atau haruskah kita kembali pada pemberitaan media terhadap sekolah berskala internasional di Jakarta? JIS, kasus kekerasan seksual yang membuat siapapun bisa terkejut, jika membaca ulang apa yang telah terjadi pada anak-anak di sana.

Kita seakan tak kehabisan cerita, jika membahas kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup sekolah. Miris, namun inilah kenyataannya, bahwa kita tak punya mekanisme penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang layak, yang bisa melindungi siapapun termasuk anak-anak.

Kasus-kasus di atas, adalah cerminan, bahwa siapapun bisa jadi korban, tak peduli bagaimana penampilanmu, predator masih akan bisa memangsa. Harusnya, dari banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkup sekolah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak layak berkomentar “Sulit” dalam membahas isi, dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelecehan dan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Kabar buruk lain adalah, seperti sebuah ritual hiatus yang akan selalu diulang walaupun tidak ada yang menginginkannya, sebuah kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual harus menjadi viral terlebih dahulu, agar bisa mengambil simpati khalayak, dan mendesak penegak hukum agar segera menuntaskan perkara.

Tidak viral maka tidak nyata, seringkali, dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual, kesaksian korban sering dipertanyakan oleh publik, bahkan penegak hukum. Meragukan keterangan korban pelecehan sama saja mengantarkan ia pada jurang kematian.

Dalam kasus pelecehan seksual misalnya, penegak hukum kita, masih belum memiliki sistem pendidikan yang ramah gender, dan berpihak pada korban. Pembuktian tindak pelecehan seksual juga sukar dilaksanakan, pasalnya jika hanya keterangan dan tak berbekas pada tubuh, kasus akan sulit dilanjutkan.

Meski belakangan ini, penyidik sudah menggunakan hasil tes psikologi korban untuk menjadi acuan, bahwa korban dirugikan, akan tetapi proses ini juga masih mengalami kekurangan. Pasalnya dalam praktik tes psikologi pasca tragedi, sangat sulit untuk dilakukan.

Rata-rata, korban masih sangat terpukul dan tidak bisa serta merta sadar atau bahkan ingat tentang prosedur yang harus ia lalui untuk melaporkan pelaku, karena guncangan mental yang tak main-main dampaknya. Jika korbannya laki-laki, korban justru diasumsikan menikmati tragedi, jika  perempuan, besar kemungkinan kesaksian korban diragukan, banyak faktor yang mempengaruhi.

Kondisi seperti ini tak lain karena dogma yang terjadi, dan terus diproduksi oleh media massa dan masyarakat. selain itu nilai tawar perempuan sangat lemah di tengah masyarakat kita, perempuan harus berkelompok, agar terdengar suaranya. Perempuan tidak dianggap seperti manusia, yang memiliki hak untuk didengar dan berbicara. Dalam institusi keagamaan, Perempuan adalah objek pelengkap kehidupan. bukan subjek.

Kenyataan ini sama getirnya, ketika media massa kita sebenarnya adalah mesin produksi misoginis, dimana perempuan hanya dipandang sebagai objek. Tubuh perempuan dengan mudah dieksploitasi, perempuan dihilangkan hasil pemikirannya, dan diragukan pengalamannya.

Serentak subordinasi terhadap perempuan ini kemudian diglorifikasi oleh tokoh-tokoh agama, yang menempatkan penilaian bahwa perempuan adalah sumber masalah. Ketika seorang perempuan dilecehkan atau diperkosa, itu dinilai karena perempuanlah yang menjadi sumber masalahnya.

Ritmenya selalu sama, dan pada akhirnya akan menyalahkan tindak tanduk perempuan, hingga bagaimana cara ia berjalan, atau bagaimana wangi tubuhnya. Padahal, pelecehan tak hanya terjadi pada tubuh perempuan. Dalam kasus SPI dan JIS, anak laki-laki juga menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.

Minimnya literasi masyarakat tentang kesetaraan, mandulnya perlindungan hukum untuk korban, dan lingkup sosial dan agama yang masih menjadi mesin produksi misoginis, menambah penderitaan korban pelecehan seksual.

Namun ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, yakni dengan berkoalisi, saling mendukung, untuk mengesahkan RUU PKS. Karena RUU PKS adalah pelindung bagi korban pelecehan seksual, terlepas dari apapun gendernya, atau latar belakangnya.  Kedua, mari perbanyak literasi masyarakat dan gerus pemikiran misogini yang ada di media massa, dengan memproduksi artikel yang berpihak pada kesetaraan. []

Tags: Cegah Kekerasan SeksualGenderkeadilanKekerasan seksualKesetaraanpelecehan seksualRUU PungkasSahkan RUU PKS
Reka Kajaksana

Reka Kajaksana

Penulis buku sastra yang gemar nonton film sambil makan popcorn. Sesekali bicara soal kesetaraan, banyak kali nyindir ketimpangan.

Terkait Posts

Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Ketimpangan Gender
Publik

Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

10 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Affan Kurniawan
Publik

Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

30 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID