Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mekanisme Penyelesaian Pelecehan Seksual di Indonesia

Kita seakan tak kehabisan cerita, jika membahas kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup sekolah

Reka Kajaksana Reka Kajaksana
27 Agustus 2021
in Publik
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini Indonesia kembali digegerkan oleh temuan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh pemilik sekolah terhadap murid-muridnya. Puluhan anak menjadi korban, Sekolah Menengah Atas Selamat Pagi Indonesia (SMA SPI) Kota Batu, dibalik gemerlap citra yang dibagikan pada publik, ia menyimpan banyak keburukan.

Banyaknya korban, menarik simpati dari pelbagai kalangan. Kasus ini, kemudian dikawal masyarakat dengan seksama, apalagi, korban-korban tersangka JE adalah anak-anak yatim piatu. Kisah sedih korban terus bergulir seiring berjalannya waktu. Meski telah mengajukan pelbagai pembelaan JE, tetap berada di ujung tanduk, dengan didampingi oleh Arist Merdeka Sirait secara langsung, kasus kekerasan seksual ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Fenomena seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya, ingatan kita masih segar dengan apa yang menimpa puluhan santri di Kota Jombang, pelecehan seksual yang melibatkan pemuka agama di sebuah pondok pesantren itu juga menarik atensi publik. Meski kasusnya kini timbul tenggelam, namun pelaku masih berkeliaran di pondok pesantren tersebut.

Atau haruskah kita kembali pada pemberitaan media terhadap sekolah berskala internasional di Jakarta? JIS, kasus kekerasan seksual yang membuat siapapun bisa terkejut, jika membaca ulang apa yang telah terjadi pada anak-anak di sana.

Kita seakan tak kehabisan cerita, jika membahas kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup sekolah. Miris, namun inilah kenyataannya, bahwa kita tak punya mekanisme penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang layak, yang bisa melindungi siapapun termasuk anak-anak.

Kasus-kasus di atas, adalah cerminan, bahwa siapapun bisa jadi korban, tak peduli bagaimana penampilanmu, predator masih akan bisa memangsa. Harusnya, dari banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkup sekolah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak layak berkomentar “Sulit” dalam membahas isi, dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelecehan dan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Kabar buruk lain adalah, seperti sebuah ritual hiatus yang akan selalu diulang walaupun tidak ada yang menginginkannya, sebuah kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual harus menjadi viral terlebih dahulu, agar bisa mengambil simpati khalayak, dan mendesak penegak hukum agar segera menuntaskan perkara.

Tidak viral maka tidak nyata, seringkali, dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual, kesaksian korban sering dipertanyakan oleh publik, bahkan penegak hukum. Meragukan keterangan korban pelecehan sama saja mengantarkan ia pada jurang kematian.

Dalam kasus pelecehan seksual misalnya, penegak hukum kita, masih belum memiliki sistem pendidikan yang ramah gender, dan berpihak pada korban. Pembuktian tindak pelecehan seksual juga sukar dilaksanakan, pasalnya jika hanya keterangan dan tak berbekas pada tubuh, kasus akan sulit dilanjutkan.

Meski belakangan ini, penyidik sudah menggunakan hasil tes psikologi korban untuk menjadi acuan, bahwa korban dirugikan, akan tetapi proses ini juga masih mengalami kekurangan. Pasalnya dalam praktik tes psikologi pasca tragedi, sangat sulit untuk dilakukan.

Rata-rata, korban masih sangat terpukul dan tidak bisa serta merta sadar atau bahkan ingat tentang prosedur yang harus ia lalui untuk melaporkan pelaku, karena guncangan mental yang tak main-main dampaknya. Jika korbannya laki-laki, korban justru diasumsikan menikmati tragedi, jika  perempuan, besar kemungkinan kesaksian korban diragukan, banyak faktor yang mempengaruhi.

Kondisi seperti ini tak lain karena dogma yang terjadi, dan terus diproduksi oleh media massa dan masyarakat. selain itu nilai tawar perempuan sangat lemah di tengah masyarakat kita, perempuan harus berkelompok, agar terdengar suaranya. Perempuan tidak dianggap seperti manusia, yang memiliki hak untuk didengar dan berbicara. Dalam institusi keagamaan, Perempuan adalah objek pelengkap kehidupan. bukan subjek.

Kenyataan ini sama getirnya, ketika media massa kita sebenarnya adalah mesin produksi misoginis, dimana perempuan hanya dipandang sebagai objek. Tubuh perempuan dengan mudah dieksploitasi, perempuan dihilangkan hasil pemikirannya, dan diragukan pengalamannya.

Serentak subordinasi terhadap perempuan ini kemudian diglorifikasi oleh tokoh-tokoh agama, yang menempatkan penilaian bahwa perempuan adalah sumber masalah. Ketika seorang perempuan dilecehkan atau diperkosa, itu dinilai karena perempuanlah yang menjadi sumber masalahnya.

Ritmenya selalu sama, dan pada akhirnya akan menyalahkan tindak tanduk perempuan, hingga bagaimana cara ia berjalan, atau bagaimana wangi tubuhnya. Padahal, pelecehan tak hanya terjadi pada tubuh perempuan. Dalam kasus SPI dan JIS, anak laki-laki juga menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.

Minimnya literasi masyarakat tentang kesetaraan, mandulnya perlindungan hukum untuk korban, dan lingkup sosial dan agama yang masih menjadi mesin produksi misoginis, menambah penderitaan korban pelecehan seksual.

Namun ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, yakni dengan berkoalisi, saling mendukung, untuk mengesahkan RUU PKS. Karena RUU PKS adalah pelindung bagi korban pelecehan seksual, terlepas dari apapun gendernya, atau latar belakangnya.  Kedua, mari perbanyak literasi masyarakat dan gerus pemikiran misogini yang ada di media massa, dengan memproduksi artikel yang berpihak pada kesetaraan. []

Tags: Cegah Kekerasan SeksualGenderkeadilanKekerasan seksualKesetaraanpelecehan seksualRUU PungkasSahkan RUU PKS
Reka Kajaksana

Reka Kajaksana

Penulis buku sastra yang gemar nonton film sambil makan popcorn. Sesekali bicara soal kesetaraan, banyak kali nyindir ketimpangan.

Terkait Posts

Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID