Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mekanisme Penyelesaian Pelecehan Seksual di Indonesia

Kita seakan tak kehabisan cerita, jika membahas kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup sekolah

Reka Kajaksana by Reka Kajaksana
27 Agustus 2021
in Publik
A A
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

11
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini Indonesia kembali digegerkan oleh temuan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh pemilik sekolah terhadap murid-muridnya. Puluhan anak menjadi korban, Sekolah Menengah Atas Selamat Pagi Indonesia (SMA SPI) Kota Batu, dibalik gemerlap citra yang dibagikan pada publik, ia menyimpan banyak keburukan.

Banyaknya korban, menarik simpati dari pelbagai kalangan. Kasus ini, kemudian dikawal masyarakat dengan seksama, apalagi, korban-korban tersangka JE adalah anak-anak yatim piatu. Kisah sedih korban terus bergulir seiring berjalannya waktu. Meski telah mengajukan pelbagai pembelaan JE, tetap berada di ujung tanduk, dengan didampingi oleh Arist Merdeka Sirait secara langsung, kasus kekerasan seksual ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Fenomena seperti ini sudah pernah terjadi sebelumnya, ingatan kita masih segar dengan apa yang menimpa puluhan santri di Kota Jombang, pelecehan seksual yang melibatkan pemuka agama di sebuah pondok pesantren itu juga menarik atensi publik. Meski kasusnya kini timbul tenggelam, namun pelaku masih berkeliaran di pondok pesantren tersebut.

Atau haruskah kita kembali pada pemberitaan media terhadap sekolah berskala internasional di Jakarta? JIS, kasus kekerasan seksual yang membuat siapapun bisa terkejut, jika membaca ulang apa yang telah terjadi pada anak-anak di sana.

Kita seakan tak kehabisan cerita, jika membahas kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkup sekolah. Miris, namun inilah kenyataannya, bahwa kita tak punya mekanisme penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang layak, yang bisa melindungi siapapun termasuk anak-anak.

Kasus-kasus di atas, adalah cerminan, bahwa siapapun bisa jadi korban, tak peduli bagaimana penampilanmu, predator masih akan bisa memangsa. Harusnya, dari banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkup sekolah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak layak berkomentar “Sulit” dalam membahas isi, dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelecehan dan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Kabar buruk lain adalah, seperti sebuah ritual hiatus yang akan selalu diulang walaupun tidak ada yang menginginkannya, sebuah kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual harus menjadi viral terlebih dahulu, agar bisa mengambil simpati khalayak, dan mendesak penegak hukum agar segera menuntaskan perkara.

Tidak viral maka tidak nyata, seringkali, dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual, kesaksian korban sering dipertanyakan oleh publik, bahkan penegak hukum. Meragukan keterangan korban pelecehan sama saja mengantarkan ia pada jurang kematian.

Dalam kasus pelecehan seksual misalnya, penegak hukum kita, masih belum memiliki sistem pendidikan yang ramah gender, dan berpihak pada korban. Pembuktian tindak pelecehan seksual juga sukar dilaksanakan, pasalnya jika hanya keterangan dan tak berbekas pada tubuh, kasus akan sulit dilanjutkan.

Meski belakangan ini, penyidik sudah menggunakan hasil tes psikologi korban untuk menjadi acuan, bahwa korban dirugikan, akan tetapi proses ini juga masih mengalami kekurangan. Pasalnya dalam praktik tes psikologi pasca tragedi, sangat sulit untuk dilakukan.

Rata-rata, korban masih sangat terpukul dan tidak bisa serta merta sadar atau bahkan ingat tentang prosedur yang harus ia lalui untuk melaporkan pelaku, karena guncangan mental yang tak main-main dampaknya. Jika korbannya laki-laki, korban justru diasumsikan menikmati tragedi, jika  perempuan, besar kemungkinan kesaksian korban diragukan, banyak faktor yang mempengaruhi.

Kondisi seperti ini tak lain karena dogma yang terjadi, dan terus diproduksi oleh media massa dan masyarakat. selain itu nilai tawar perempuan sangat lemah di tengah masyarakat kita, perempuan harus berkelompok, agar terdengar suaranya. Perempuan tidak dianggap seperti manusia, yang memiliki hak untuk didengar dan berbicara. Dalam institusi keagamaan, Perempuan adalah objek pelengkap kehidupan. bukan subjek.

Kenyataan ini sama getirnya, ketika media massa kita sebenarnya adalah mesin produksi misoginis, dimana perempuan hanya dipandang sebagai objek. Tubuh perempuan dengan mudah dieksploitasi, perempuan dihilangkan hasil pemikirannya, dan diragukan pengalamannya.

Serentak subordinasi terhadap perempuan ini kemudian diglorifikasi oleh tokoh-tokoh agama, yang menempatkan penilaian bahwa perempuan adalah sumber masalah. Ketika seorang perempuan dilecehkan atau diperkosa, itu dinilai karena perempuanlah yang menjadi sumber masalahnya.

Ritmenya selalu sama, dan pada akhirnya akan menyalahkan tindak tanduk perempuan, hingga bagaimana cara ia berjalan, atau bagaimana wangi tubuhnya. Padahal, pelecehan tak hanya terjadi pada tubuh perempuan. Dalam kasus SPI dan JIS, anak laki-laki juga menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.

Minimnya literasi masyarakat tentang kesetaraan, mandulnya perlindungan hukum untuk korban, dan lingkup sosial dan agama yang masih menjadi mesin produksi misoginis, menambah penderitaan korban pelecehan seksual.

Namun ada beberapa hal yang bisa kita lakukan, yakni dengan berkoalisi, saling mendukung, untuk mengesahkan RUU PKS. Karena RUU PKS adalah pelindung bagi korban pelecehan seksual, terlepas dari apapun gendernya, atau latar belakangnya.  Kedua, mari perbanyak literasi masyarakat dan gerus pemikiran misogini yang ada di media massa, dengan memproduksi artikel yang berpihak pada kesetaraan. []

Tags: Cegah Kekerasan SeksualGenderkeadilanKekerasan seksualKesetaraanpelecehan seksualRUU PungkasSahkan RUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Baiknya Menjelaskan pada Orang Tua Tentang Kesiapan Menikah

Next Post

Penafsiran Nafsun Wahidah Menurut Buya Hamka

Reka Kajaksana

Reka Kajaksana

Penulis buku sastra yang gemar nonton film sambil makan popcorn. Sesekali bicara soal kesetaraan, banyak kali nyindir ketimpangan.

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Nafsun Wahidah

Penafsiran Nafsun Wahidah Menurut Buya Hamka

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0