Mubadalah.id – Perbincangan mengenai isu perempuan saat ini semakin beragam. Tak melulu membahas mengenai hak-hak perempuan seperti hak untuk bisa menempuh pendidikan, mengambil peran pada posisi strategis, bebas dari kekerasan seksual, dan sebagainya. Saat ini isu perempuan sudah masuk ke hal yang sangat fundamental terhadap diri perempuan sebagai subjek penuh atas dirinya yaitu hak untuk memilih memiliki anak atau tidak, isu tersebut dikenal dengan istilah childfree.
Isu childfree mulai muncul kepermukaan setelah statement yang disampaikan oleh seorang influencer perempuan yaitu Gita Savitri Devi bahwa dirinya dan suami telah bersepakat untuk tidak memiliki anak atau childfree dan memilih menjalani hidup bahagia sampai menua meskipun hanya berdua.
Tak hanya istilah childfree, ada pula istilah lainnya yang sering kali disebut dalam pembahasan mengenai pilihan memiliki seorang anak atau tidak yaitu childless. Istilah tersebut memiliki pengertian bahwa ada orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki anak meskipun mereka menginginkan memiliki anak karena beberapa alasan seperti biologis, psikologis, ekonomi, dsb.
Dalam esainya yang berjudul “Menjadi Ibu Tanpa Anak: Childless dan Childfree”, Wanda Roxanne mengutip apa yang disampaikan oleh Victoria berdasarkan buku Corinne Maier, No Kids: 40 Reasons for Not Having Childfree bahwa orang-orang yang memilih untuk menjadi childfree atau childless memiliki alasan yang dibagi dalam lima kategori yaitu alasan pribadi (ranah emosi dan batin), ekonomi (ranah materi), psikologis dan medis (ranah bawah sadar dan fisik), lingkungan hidup (makrokosmos), dan filosofis (prinsip).
Alasan-alasan tersebut mencerminkan sebuah keadaan di mana dalam memutuskan memiliki anak atau tidak orang-orang sudah lebih aware dalam mempertimbangkan kesiapan dirinya memutuskan untuk memiliki anak dan bagaimana nanti kehidupan anaknya berlangsung. Adalah sebuah kebijaksanaan, jika dalam memutuskan untuk memiliki anak atau tidak dipertimbangkan mana yang terbaik untuk diri kita, keluarga, dan anak yang nanti akan dilahirkan.
Sebuah postingan dari akun Twitter milik @TalkinAndy muncul di beranda Twitter saya, pada postingannya ia bercerita, melalui seorang koleganya di UK yang istrinya sedang hamil, di sana ada semacam assessment wajib yang mana akan ada social service datang ke rumah untuk menilai kelayakan apakah keluarga tersebut mampu untuk mengurus anak atau tidak. Setelah dinilai, akan ada pendampingan dan support jika keluarga tersebut dinilai masih belum layak atau skenario terburuknya adalah anaknya diambil oleh negara.
Pada kolom komentar ramai oleh netizen yang turut serta membagikan kisah-kisahnya, entah dia sendiri yang mengalami atau kerabatnya ketika memiliki anak di luar negeri seperti Amerika dan Belanda. Mereka bercerita, di negara-negara tersebut ada assessment yang juga harus mereka penuhi agar dinilai layak untuk memiliki anak, dan mereka diberikan pendampingan di masa-masa awal paska melahirkan.
Peran negara dalam penilaian kelayakan bagi mereka yang memutuskan untuk memiliki anak adalah sebuah langkah yang sangat baik, karena dengan begitu negara pun ikut serta dalam menjamin kelayakan hidup seorang anak yang nantinya akan didapatkan dan dijalani. Keluarga dan negara bertanggungjawab atas kebahagiaan seorang anak yang dilahirkan, tidak hanya dalam jangka pendek tapi juga jangka panjang.
Peran seperti itu kiranya dapat diadopsi oleh pemerintah di Indonesia, yang mana dapat diatur dalam sebuah kebijakan. Dengan kebijakan seperti itu, kiranya dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat seperti terkontrolnya angka kelahiran anak, terjaminnya mutu kehidupan anak, berkurangnya angka kemiskinan, dsb.
Namun, kita tak bisa berharap terlalu banyak pada pemerintah. Upaya dalam menjamin kehidupan anak yang baik dapat kita lakukan sendiri, yaitu dengan mempertimbangan berbagai persiapan yang harus dilakukan jika memutuskan untuk memiliki anak. Persiapan tersebut dari berbagai aspek seperti biologis, psikis, ekonomi, dsb.
Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm. dalam kajian yang bertemakan Childfree dalam Islam menyampaikan, keputusan untuk menikah atau tidak, memiliki anak atau tidak akan dipertanggungjawabkan sendiri-sendiri baik istri atau suami kepada Tuhan. Kebahagiaan hidup anak akan dipertanggungjawabkan oleh kedua orang tuanya, maka dari itu sebelum memutuskan untuk memiliki anak, harus dipersiapkan segala hal yang dapat menjadi pendukung bagi kehidupan anaknya nanti.
Ibu Nur Rofiah juga menyampaikan bahwa perkawinan dalam Islam tujuannya untuk ketenangan jiwa, dan perkawinan dalam Islam tidak hanya untuk dua fisik tapi juga untuk dua jiwa. Begitu pun dalam sebuah perkawinan, ketika diambil keputusan oleh suami dan istri untuk memiliki anak, keputusan tersebut harus menjamin ketenangan jiwa anak. Jangan sampai anak lahir dan tumbuh jauh dari ketenangan jiwa dan kebahagiaan, segala persiapan harus dipersiapkan, karena melahirkan anak tanpa persiapan adalah kejahatan. []