Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Melahirkan Anak Tanpa Persiapan Adalah Kejahatan

Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm. dalam kajian yang bertemakan Childfree dalam Islam menyampaikan, keputusan untuk menikah atau tidak, memiliki anak atau tidak akan dipertanggungjawabkan sendiri-sendiri baik istri atau suami kepada Tuhan

Irma Khairani by Irma Khairani
17 September 2021
in Keluarga
A A
0
Anak

Anak

9
SHARES
426
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbincangan mengenai isu perempuan saat ini semakin beragam. Tak melulu membahas mengenai hak-hak perempuan seperti hak untuk bisa menempuh pendidikan, mengambil peran pada posisi strategis, bebas dari kekerasan seksual, dan sebagainya. Saat ini isu perempuan sudah masuk ke hal yang sangat fundamental terhadap diri perempuan sebagai subjek penuh atas dirinya yaitu hak untuk memilih memiliki anak atau tidak, isu tersebut dikenal dengan istilah childfree.

Isu childfree mulai muncul kepermukaan setelah statement yang disampaikan oleh seorang influencer perempuan yaitu Gita Savitri Devi bahwa dirinya dan suami telah bersepakat untuk tidak memiliki anak atau childfree dan memilih menjalani hidup bahagia sampai menua meskipun hanya berdua.

Tak hanya istilah childfree, ada pula istilah lainnya yang sering kali disebut dalam pembahasan mengenai pilihan memiliki seorang anak atau tidak yaitu childless. Istilah tersebut memiliki pengertian bahwa ada orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki anak meskipun mereka menginginkan memiliki anak karena beberapa alasan seperti biologis, psikologis, ekonomi, dsb.

Dalam esainya yang berjudul “Menjadi Ibu Tanpa Anak: Childless dan Childfree”, Wanda Roxanne mengutip apa yang disampaikan oleh Victoria berdasarkan buku Corinne Maier, No Kids: 40 Reasons for Not Having Childfree bahwa orang-orang yang memilih untuk menjadi childfree atau childless memiliki alasan yang dibagi dalam lima kategori yaitu alasan pribadi (ranah emosi dan batin), ekonomi (ranah materi), psikologis dan medis (ranah bawah sadar dan fisik), lingkungan hidup (makrokosmos), dan filosofis (prinsip).

Alasan-alasan tersebut mencerminkan sebuah keadaan di mana dalam memutuskan memiliki anak atau tidak orang-orang sudah lebih aware dalam mempertimbangkan kesiapan dirinya memutuskan untuk memiliki anak dan bagaimana nanti kehidupan anaknya berlangsung. Adalah sebuah kebijaksanaan, jika dalam memutuskan untuk memiliki anak atau tidak dipertimbangkan mana yang terbaik untuk diri kita, keluarga, dan anak yang nanti akan dilahirkan.

Sebuah postingan dari akun Twitter milik @TalkinAndy muncul di beranda Twitter saya, pada postingannya ia bercerita, melalui  seorang koleganya di UK yang istrinya sedang hamil, di sana ada semacam assessment wajib yang mana akan ada social service  datang ke rumah untuk menilai kelayakan apakah keluarga tersebut mampu untuk mengurus anak atau tidak. Setelah dinilai, akan ada pendampingan dan support jika keluarga tersebut dinilai masih belum layak atau skenario terburuknya adalah anaknya diambil oleh negara.

Pada kolom komentar ramai oleh netizen yang turut serta membagikan kisah-kisahnya, entah dia sendiri yang mengalami atau kerabatnya ketika memiliki anak di luar negeri seperti Amerika dan Belanda. Mereka bercerita, di negara-negara tersebut ada assessment yang  juga harus mereka penuhi agar dinilai layak untuk memiliki anak, dan mereka diberikan pendampingan di masa-masa awal paska melahirkan.

Peran negara dalam penilaian kelayakan bagi mereka yang memutuskan untuk memiliki anak adalah sebuah langkah yang sangat baik, karena dengan begitu negara pun ikut serta dalam menjamin kelayakan hidup seorang anak yang nantinya akan didapatkan dan dijalani. Keluarga dan negara bertanggungjawab atas kebahagiaan seorang anak yang dilahirkan, tidak hanya dalam jangka pendek tapi juga jangka panjang.

Peran seperti itu kiranya dapat diadopsi oleh pemerintah di Indonesia, yang mana dapat diatur dalam sebuah kebijakan. Dengan kebijakan seperti itu, kiranya dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat seperti terkontrolnya angka kelahiran anak, terjaminnya mutu kehidupan anak, berkurangnya angka kemiskinan, dsb.

Namun, kita tak bisa berharap terlalu banyak pada pemerintah. Upaya dalam menjamin kehidupan anak yang baik dapat kita lakukan sendiri, yaitu dengan mempertimbangan berbagai persiapan yang harus dilakukan jika memutuskan untuk memiliki anak. Persiapan tersebut dari berbagai aspek seperti biologis, psikis, ekonomi, dsb.

Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm. dalam kajian yang bertemakan Childfree dalam Islam menyampaikan, keputusan untuk menikah atau tidak, memiliki anak atau tidak akan dipertanggungjawabkan sendiri-sendiri baik istri atau suami kepada Tuhan. Kebahagiaan hidup anak akan dipertanggungjawabkan oleh kedua orang tuanya, maka dari itu sebelum memutuskan untuk memiliki anak, harus dipersiapkan segala hal yang dapat menjadi pendukung bagi kehidupan anaknya nanti.

Ibu Nur Rofiah juga menyampaikan bahwa perkawinan dalam Islam tujuannya untuk ketenangan jiwa, dan perkawinan dalam Islam tidak hanya untuk dua fisik tapi juga untuk dua jiwa. Begitu pun dalam sebuah perkawinan, ketika diambil keputusan oleh suami dan istri untuk memiliki anak, keputusan tersebut harus menjamin ketenangan jiwa anak. Jangan sampai anak lahir dan tumbuh jauh dari ketenangan jiwa dan kebahagiaan, segala persiapan harus dipersiapkan, karena melahirkan anak tanpa persiapan adalah kejahatan. []

Tags: anakChildfreeistriKesalinganorang tuapasutriperkawinanRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

“Do Not Touch My Clothes” : Politik Ingatan Perempuan Afganistan Soal Pakaian

Next Post

Dilema Perempuan Bukan Soal Patriarki, Tetapi Tentang Kemanusiaan yang Diabaikan

Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Kesehatan Mental
Personal

Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Relasi Mubadalah
Pernak-pernik

Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

13 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Next Post
Sesama Perempuan

Dilema Perempuan Bukan Soal Patriarki, Tetapi Tentang Kemanusiaan yang Diabaikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0