Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Melahirkan Anak Tanpa Persiapan Adalah Kejahatan

Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm. dalam kajian yang bertemakan Childfree dalam Islam menyampaikan, keputusan untuk menikah atau tidak, memiliki anak atau tidak akan dipertanggungjawabkan sendiri-sendiri baik istri atau suami kepada Tuhan

Irma Khairani by Irma Khairani
17 September 2021
in Keluarga
A A
0
Anak

Anak

9
SHARES
426
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perbincangan mengenai isu perempuan saat ini semakin beragam. Tak melulu membahas mengenai hak-hak perempuan seperti hak untuk bisa menempuh pendidikan, mengambil peran pada posisi strategis, bebas dari kekerasan seksual, dan sebagainya. Saat ini isu perempuan sudah masuk ke hal yang sangat fundamental terhadap diri perempuan sebagai subjek penuh atas dirinya yaitu hak untuk memilih memiliki anak atau tidak, isu tersebut dikenal dengan istilah childfree.

Isu childfree mulai muncul kepermukaan setelah statement yang disampaikan oleh seorang influencer perempuan yaitu Gita Savitri Devi bahwa dirinya dan suami telah bersepakat untuk tidak memiliki anak atau childfree dan memilih menjalani hidup bahagia sampai menua meskipun hanya berdua.

Tak hanya istilah childfree, ada pula istilah lainnya yang sering kali disebut dalam pembahasan mengenai pilihan memiliki seorang anak atau tidak yaitu childless. Istilah tersebut memiliki pengertian bahwa ada orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki anak meskipun mereka menginginkan memiliki anak karena beberapa alasan seperti biologis, psikologis, ekonomi, dsb.

Dalam esainya yang berjudul “Menjadi Ibu Tanpa Anak: Childless dan Childfree”, Wanda Roxanne mengutip apa yang disampaikan oleh Victoria berdasarkan buku Corinne Maier, No Kids: 40 Reasons for Not Having Childfree bahwa orang-orang yang memilih untuk menjadi childfree atau childless memiliki alasan yang dibagi dalam lima kategori yaitu alasan pribadi (ranah emosi dan batin), ekonomi (ranah materi), psikologis dan medis (ranah bawah sadar dan fisik), lingkungan hidup (makrokosmos), dan filosofis (prinsip).

Alasan-alasan tersebut mencerminkan sebuah keadaan di mana dalam memutuskan memiliki anak atau tidak orang-orang sudah lebih aware dalam mempertimbangkan kesiapan dirinya memutuskan untuk memiliki anak dan bagaimana nanti kehidupan anaknya berlangsung. Adalah sebuah kebijaksanaan, jika dalam memutuskan untuk memiliki anak atau tidak dipertimbangkan mana yang terbaik untuk diri kita, keluarga, dan anak yang nanti akan dilahirkan.

Sebuah postingan dari akun Twitter milik @TalkinAndy muncul di beranda Twitter saya, pada postingannya ia bercerita, melalui  seorang koleganya di UK yang istrinya sedang hamil, di sana ada semacam assessment wajib yang mana akan ada social service  datang ke rumah untuk menilai kelayakan apakah keluarga tersebut mampu untuk mengurus anak atau tidak. Setelah dinilai, akan ada pendampingan dan support jika keluarga tersebut dinilai masih belum layak atau skenario terburuknya adalah anaknya diambil oleh negara.

Pada kolom komentar ramai oleh netizen yang turut serta membagikan kisah-kisahnya, entah dia sendiri yang mengalami atau kerabatnya ketika memiliki anak di luar negeri seperti Amerika dan Belanda. Mereka bercerita, di negara-negara tersebut ada assessment yang  juga harus mereka penuhi agar dinilai layak untuk memiliki anak, dan mereka diberikan pendampingan di masa-masa awal paska melahirkan.

Peran negara dalam penilaian kelayakan bagi mereka yang memutuskan untuk memiliki anak adalah sebuah langkah yang sangat baik, karena dengan begitu negara pun ikut serta dalam menjamin kelayakan hidup seorang anak yang nantinya akan didapatkan dan dijalani. Keluarga dan negara bertanggungjawab atas kebahagiaan seorang anak yang dilahirkan, tidak hanya dalam jangka pendek tapi juga jangka panjang.

Peran seperti itu kiranya dapat diadopsi oleh pemerintah di Indonesia, yang mana dapat diatur dalam sebuah kebijakan. Dengan kebijakan seperti itu, kiranya dapat berdampak terhadap kehidupan masyarakat seperti terkontrolnya angka kelahiran anak, terjaminnya mutu kehidupan anak, berkurangnya angka kemiskinan, dsb.

Namun, kita tak bisa berharap terlalu banyak pada pemerintah. Upaya dalam menjamin kehidupan anak yang baik dapat kita lakukan sendiri, yaitu dengan mempertimbangan berbagai persiapan yang harus dilakukan jika memutuskan untuk memiliki anak. Persiapan tersebut dari berbagai aspek seperti biologis, psikis, ekonomi, dsb.

Ibu Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm. dalam kajian yang bertemakan Childfree dalam Islam menyampaikan, keputusan untuk menikah atau tidak, memiliki anak atau tidak akan dipertanggungjawabkan sendiri-sendiri baik istri atau suami kepada Tuhan. Kebahagiaan hidup anak akan dipertanggungjawabkan oleh kedua orang tuanya, maka dari itu sebelum memutuskan untuk memiliki anak, harus dipersiapkan segala hal yang dapat menjadi pendukung bagi kehidupan anaknya nanti.

Ibu Nur Rofiah juga menyampaikan bahwa perkawinan dalam Islam tujuannya untuk ketenangan jiwa, dan perkawinan dalam Islam tidak hanya untuk dua fisik tapi juga untuk dua jiwa. Begitu pun dalam sebuah perkawinan, ketika diambil keputusan oleh suami dan istri untuk memiliki anak, keputusan tersebut harus menjamin ketenangan jiwa anak. Jangan sampai anak lahir dan tumbuh jauh dari ketenangan jiwa dan kebahagiaan, segala persiapan harus dipersiapkan, karena melahirkan anak tanpa persiapan adalah kejahatan. []

Tags: anakChildfreeistriKesalinganorang tuapasutriperkawinanRelasisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

“Do Not Touch My Clothes” : Politik Ingatan Perempuan Afganistan Soal Pakaian

Next Post

Dilema Perempuan Bukan Soal Patriarki, Tetapi Tentang Kemanusiaan yang Diabaikan

Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Sesama Perempuan

Dilema Perempuan Bukan Soal Patriarki, Tetapi Tentang Kemanusiaan yang Diabaikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0