Jumat, 28 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    Hukuman Mati

    Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik

    Kekerasan Terhadap Perempuan masih

    Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    soft life

    Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    Penguatan Komunitas

    Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    Difabel

    Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    Pluralisme

    Pluralisme Bukan Menyamakan, Tapi Merawat yang Beragam

    Menjadi Guru

    Menjadi Guru Bagi Semua Generasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

Diskriminasi gender masyarakat Muslim sebagian besar berasal dari konstruksi historis dan interpretasi yang bias, bukan dari inti ajaran Islam yang membebaskan

Fadlan Fadlan
22 Mei 2025
in Personal
0
Narasi Gender dalam Islam

Narasi Gender dalam Islam

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membebaskan perempuan dari belenggu interpretasi patriarkal atas teks-teks keagamaan bukanlah sekadar upaya modern. Melainkan sebuah pergulatan historis yang terangkum dalam narasi pembebasan sejak awal mula Islam.

Dua pemikir Muslim kontemporer, Fatima Mernissi dan Amina Wadud, hadir sebagai pelita yang menerangi jalan ini. Menyingkap bagaimana narasi-narasi keagamaan, khususnya kisah Adam dan Hawa, telah terbentuk dan disalahgunakan untuk mengekang, alih-alih memerdekakan perempuan. Pemikiran mereka membuka cakrawala baru dalam memahami relevansi narasi gender dalam Islam.

Mernissi, dalam karyanya ‘Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry’, memulai penelusurannya dengan sebuah anekdot yang menyentuh. Reaksi terkejut seorang pedagang grosir di Maroko ketika ia bertanya apakah seorang perempuan bisa menjadi pemimpin Muslim.

Respons fanatik yang disusul dengan kutipan hadis, “Barangsiapa yang mempercayakan urusannya kepada wanita, mereka tidak akan pernah mengenal kemakmuran,” menjadi titik tolak bagi Mernissi untuk membongkar bagaimana hadis telah menjadi “senjata politik” yang ampuh dalam masyarakat Muslim.

Ia menganalisis konteks historis hadis tersebut, menemukan bahwa perawi utama hadis Abu Bakra, meriwayatkannya seperempat abad setelah kematian Nabi. Yakni di tengah gejolak Perang Unta, saat Aisyah memimpin pasukan melawan Khalifah Ali.

Mernissi mencurigai adanya kepentingan pribadi Abu Bakra, seorang mantan budak yang status sosialnya naik karena dimerdekakan Nabi. Terutama untuk menjustifikasi ketidakikutsertaannya dalam konflik tersebut.

Bantahan Mernissi terhadap Narasi Hadis

Lebih jauh, Mernissi menyoroti pelanggaran metodologis dalam penerimaan hadis ini, mengingat Abu Bakra pernah dihukum cambuk oleh Khalifah Umar karena kesaksian palsunya. Ini menunjukkan bagaimana hadis, yang seharusnya menjadi pedoman kebenaran, bisa termanipulasi untuk melayani agenda politik dan bias individu.

Mernissi kemudian melangkah lebih jauh, membahas hadis lain yang secara langsung merendahkan perempuan. “Nabi berkata bahwa anjing, keledai, dan wanita menginterupsi salat jika mereka lewat di depan orang yang beriman, menempatkan diri di antara dia dan kiblat”. Hadis ini, yang ternisbatkan kepada Abu Hurairah, menempatkan perempuan dalam kategori yang sama dengan hewan sebagai pengganggu ibadah.

Namun, Mernissi dengan sigap membantah narasi ini dengan mengutip perkataan Aisyah sendiri, istri Nabi. Aisyah bersaksi bahwa Nabi biasa salat ketika ia berbaring di antara Nabi dan kiblat, tanpa mengganggunya. Dengan demikian, Mernissi menunjukkan bahwa gambaran Nabi yang mencintai dan menghargai perempuan, seperti yang terlihat dari kedekatan beliau dengan Aisyah, sangat kontradiktif dengan hadis-hadis misoginis yang beredar.

Peran Amina Wadud

Di sinilah peran Amina Wadud menjadi sangat krusial, melengkapi analisis Mernissi dengan fondasi hermeneutikanya. Dalam ‘Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective’, Wadud secara eksplisit berargumen bahwa interpretasi Al-Qur’an selama ini telah didominasi oleh perspektif laki-laki, yang seringkali mengecualikan atau memutarbalikkan pengalaman perempuan.

Wadud mengusulkan sebuah pembacaan Al-Qur’an yang inklusif terhadap pengalaman perempuan. Bebas dari stereotip yang telah mengakar dalam tafsir tradisional.

Misalnya, Wadud secara langsung menantang penafsiran patriarkal atas kisah penciptaan Adam dan Hawa. Ia menolak gagasan bahwa Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam, yang seringkali disalahgunakan untuk mengklaim inferioritas perempuan.

Wadud menekankan bahwa Al-Qur’an, dalam An-Nisa ayat 1, menyatakan bahwa manusia tercipta dari “satu nafs” (jiwa tunggal), dan dari nafs itu tercipta “zawj” (pasangan)nya. Baginya, “nafs” adalah konsep non-gender, dan “zawj” secara inheren menunjukkan kesetaraan dan saling melengkapi.

Dengan demikian, Al-Qur’an menegaskan kesetaraan primordial antara laki-laki dan perempuan, yang seringkali terabaikan dalam tafsir-tafsir tradisional.

Menilik Perdebatan Tafsir

Perdebatan mengenai “darajah” (tingkat) dan “faddala” (preferensi) juga menjadi fokus Wadud. Al-Baqarah ayat 228, yang menyatakan bahwa laki-laki memiliki “satu darajah di atas mereka (perempuan)”, seringkali ditafsirkan sebagai superioritas mutlak laki-laki.

Namun, Wadud menempatkan ayat ini dalam konteks perceraian, di mana keuntungan laki-laki terbatas pada kemampuannya untuk menceraikan tanpa arbitrasi, bukan superioritas absolut. Ia berargumen bahwa Al-Qur’an menekankan “takwa” sebagai satu-satunya kriteria pembeda antar individu, yang tidak terpengaruhi oleh gender.

Kisah poligami menjadi contoh lain di mana Wadud dengan cermat membongkar beragam distorsi tafsir. Meskipun An-Nisa ayat 3 memungkinkan laki-laki untuk menikahi hingga empat istri, Wadud menekankan bahwa ayat ini pertama-tama berbicara tentang perlakuan adil terhadap anak yatim perempuan dan membatasi poligami dengan syarat keadilan mutlak “yang mustahil dipenuhi”, seperti yang tersiratkan dalam An-Nisa ayat 129: “Kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara para wanita…”.

Poligami, menurut Wadud, secara historis, merupakan praktik-praktik patriarkal di masa Nabi, bukan sebuah gagasan ideal universalitas Islam.

Integrasi Pemikiran Fatima Mernissi dan Amina Wadud

Melihat integrasi pemikiran Mernissi dan Wadud di atas menghasilkan sebuah narasi yang koheren: bahwa diskriminasi gender dalam masyarakat Muslim sebagian besar berasal dari konstruksi historis dan interpretasi yang bias, bukan dari inti ajaran Islam yang membebaskan.

Mernissi membongkar manipulasi hadis sebagai alat kekuasaan. Sementara Wadud menyediakan kerangka hermeneutika untuk menafsirkan kembali Al-Qur’an yang inklusif gender. Keduanya sama-sama menegaskan bahwa Islam pada dasarnya adalah agama yang menegakkan keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia bagi semua, tanpa memandang gender.

Emansipasi gender, dalam pandangan mereka, adalah sebuah keniscayaan teologis dan historis yang menuntut pembacaan dan penerapan kembali prinsip-prinsip Qur’ani yang universal dalam konteks modern. Ini adalah seruan untuk kembali kepada spirit Al-Qur’an. Melampaui batasan-batasan interpretasi yang sempit dan bias, menuju masyarakat Muslim yang lebih adil dan setara. []

Daftar Pustaka 

Mernissi, Fatima. ‘Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry’. Basil Blackwell: Oxford, 1991.

Wadud, Amina. ‘Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective’. Oxford University Press: New York, 1999.

Tags: amina wadudbukuFATIMA MERNISSIFeminisme IslamGenderinterpretasi agamaIsu GenderMerebut TafsirNarasi Gender dalam IslamSejarah Nabi
Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Terkait Posts

Film Pangku
Film

Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung

26 November 2025
Fahmina yang
Aktual

Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

26 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Tuhan dan Disabilitas
Publik

Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

20 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Komunitas Ala Fahmina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller
  • Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan
  • Hukuman Mati dalam Pandangan Gereja Katolik
  • Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama
  • Soft Life : Gaya Hidup Anti Stres Gen Z untuk Kesejahteraan Mental

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID