Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

Diskriminasi gender masyarakat Muslim sebagian besar berasal dari konstruksi historis dan interpretasi yang bias, bukan dari inti ajaran Islam yang membebaskan

Fadlan by Fadlan
22 Mei 2025
in Personal
A A
0
Narasi Gender dalam Islam

Narasi Gender dalam Islam

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membebaskan perempuan dari belenggu interpretasi patriarkal atas teks-teks keagamaan bukanlah sekadar upaya modern. Melainkan sebuah pergulatan historis yang terangkum dalam narasi pembebasan sejak awal mula Islam.

Dua pemikir Muslim kontemporer, Fatima Mernissi dan Amina Wadud, hadir sebagai pelita yang menerangi jalan ini. Menyingkap bagaimana narasi-narasi keagamaan, khususnya kisah Adam dan Hawa, telah terbentuk dan disalahgunakan untuk mengekang, alih-alih memerdekakan perempuan. Pemikiran mereka membuka cakrawala baru dalam memahami relevansi narasi gender dalam Islam.

Mernissi, dalam karyanya ‘Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry’, memulai penelusurannya dengan sebuah anekdot yang menyentuh. Reaksi terkejut seorang pedagang grosir di Maroko ketika ia bertanya apakah seorang perempuan bisa menjadi pemimpin Muslim.

Respons fanatik yang disusul dengan kutipan hadis, “Barangsiapa yang mempercayakan urusannya kepada wanita, mereka tidak akan pernah mengenal kemakmuran,” menjadi titik tolak bagi Mernissi untuk membongkar bagaimana hadis telah menjadi “senjata politik” yang ampuh dalam masyarakat Muslim.

Ia menganalisis konteks historis hadis tersebut, menemukan bahwa perawi utama hadis Abu Bakra, meriwayatkannya seperempat abad setelah kematian Nabi. Yakni di tengah gejolak Perang Unta, saat Aisyah memimpin pasukan melawan Khalifah Ali.

Mernissi mencurigai adanya kepentingan pribadi Abu Bakra, seorang mantan budak yang status sosialnya naik karena dimerdekakan Nabi. Terutama untuk menjustifikasi ketidakikutsertaannya dalam konflik tersebut.

Bantahan Mernissi terhadap Narasi Hadis

Lebih jauh, Mernissi menyoroti pelanggaran metodologis dalam penerimaan hadis ini, mengingat Abu Bakra pernah dihukum cambuk oleh Khalifah Umar karena kesaksian palsunya. Ini menunjukkan bagaimana hadis, yang seharusnya menjadi pedoman kebenaran, bisa termanipulasi untuk melayani agenda politik dan bias individu.

Mernissi kemudian melangkah lebih jauh, membahas hadis lain yang secara langsung merendahkan perempuan. “Nabi berkata bahwa anjing, keledai, dan wanita menginterupsi salat jika mereka lewat di depan orang yang beriman, menempatkan diri di antara dia dan kiblat”. Hadis ini, yang ternisbatkan kepada Abu Hurairah, menempatkan perempuan dalam kategori yang sama dengan hewan sebagai pengganggu ibadah.

Namun, Mernissi dengan sigap membantah narasi ini dengan mengutip perkataan Aisyah sendiri, istri Nabi. Aisyah bersaksi bahwa Nabi biasa salat ketika ia berbaring di antara Nabi dan kiblat, tanpa mengganggunya. Dengan demikian, Mernissi menunjukkan bahwa gambaran Nabi yang mencintai dan menghargai perempuan, seperti yang terlihat dari kedekatan beliau dengan Aisyah, sangat kontradiktif dengan hadis-hadis misoginis yang beredar.

Peran Amina Wadud

Di sinilah peran Amina Wadud menjadi sangat krusial, melengkapi analisis Mernissi dengan fondasi hermeneutikanya. Dalam ‘Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective’, Wadud secara eksplisit berargumen bahwa interpretasi Al-Qur’an selama ini telah didominasi oleh perspektif laki-laki, yang seringkali mengecualikan atau memutarbalikkan pengalaman perempuan.

Wadud mengusulkan sebuah pembacaan Al-Qur’an yang inklusif terhadap pengalaman perempuan. Bebas dari stereotip yang telah mengakar dalam tafsir tradisional.

Misalnya, Wadud secara langsung menantang penafsiran patriarkal atas kisah penciptaan Adam dan Hawa. Ia menolak gagasan bahwa Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam, yang seringkali disalahgunakan untuk mengklaim inferioritas perempuan.

Wadud menekankan bahwa Al-Qur’an, dalam An-Nisa ayat 1, menyatakan bahwa manusia tercipta dari “satu nafs” (jiwa tunggal), dan dari nafs itu tercipta “zawj” (pasangan)nya. Baginya, “nafs” adalah konsep non-gender, dan “zawj” secara inheren menunjukkan kesetaraan dan saling melengkapi.

Dengan demikian, Al-Qur’an menegaskan kesetaraan primordial antara laki-laki dan perempuan, yang seringkali terabaikan dalam tafsir-tafsir tradisional.

Menilik Perdebatan Tafsir

Perdebatan mengenai “darajah” (tingkat) dan “faddala” (preferensi) juga menjadi fokus Wadud. Al-Baqarah ayat 228, yang menyatakan bahwa laki-laki memiliki “satu darajah di atas mereka (perempuan)”, seringkali ditafsirkan sebagai superioritas mutlak laki-laki.

Namun, Wadud menempatkan ayat ini dalam konteks perceraian, di mana keuntungan laki-laki terbatas pada kemampuannya untuk menceraikan tanpa arbitrasi, bukan superioritas absolut. Ia berargumen bahwa Al-Qur’an menekankan “takwa” sebagai satu-satunya kriteria pembeda antar individu, yang tidak terpengaruhi oleh gender.

Kisah poligami menjadi contoh lain di mana Wadud dengan cermat membongkar beragam distorsi tafsir. Meskipun An-Nisa ayat 3 memungkinkan laki-laki untuk menikahi hingga empat istri, Wadud menekankan bahwa ayat ini pertama-tama berbicara tentang perlakuan adil terhadap anak yatim perempuan dan membatasi poligami dengan syarat keadilan mutlak “yang mustahil dipenuhi”, seperti yang tersiratkan dalam An-Nisa ayat 129: “Kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara para wanita…”.

Poligami, menurut Wadud, secara historis, merupakan praktik-praktik patriarkal di masa Nabi, bukan sebuah gagasan ideal universalitas Islam.

Integrasi Pemikiran Fatima Mernissi dan Amina Wadud

Melihat integrasi pemikiran Mernissi dan Wadud di atas menghasilkan sebuah narasi yang koheren: bahwa diskriminasi gender dalam masyarakat Muslim sebagian besar berasal dari konstruksi historis dan interpretasi yang bias, bukan dari inti ajaran Islam yang membebaskan.

Mernissi membongkar manipulasi hadis sebagai alat kekuasaan. Sementara Wadud menyediakan kerangka hermeneutika untuk menafsirkan kembali Al-Qur’an yang inklusif gender. Keduanya sama-sama menegaskan bahwa Islam pada dasarnya adalah agama yang menegakkan keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia bagi semua, tanpa memandang gender.

Emansipasi gender, dalam pandangan mereka, adalah sebuah keniscayaan teologis dan historis yang menuntut pembacaan dan penerapan kembali prinsip-prinsip Qur’ani yang universal dalam konteks modern. Ini adalah seruan untuk kembali kepada spirit Al-Qur’an. Melampaui batasan-batasan interpretasi yang sempit dan bias, menuju masyarakat Muslim yang lebih adil dan setara. []

Daftar Pustaka 

Mernissi, Fatima. ‘Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry’. Basil Blackwell: Oxford, 1991.

Wadud, Amina. ‘Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective’. Oxford University Press: New York, 1999.

Tags: amina wadudbukuFATIMA MERNISSIFeminisme IslamGenderinterpretasi agamaIsu GenderMerebut TafsirNarasi Gender dalam IslamSejarah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KB dan Politik Negara

Next Post

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
Buku

Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

2 Februari 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Menggugat Standar Kesalehan Perempuan dalam Buku Muslimah yang Diperdebatkan

17 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Next Post
Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat
  • Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan
  • Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah
  • Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas
  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0