Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

    Gus Dur

    Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

Diskriminasi gender masyarakat Muslim sebagian besar berasal dari konstruksi historis dan interpretasi yang bias, bukan dari inti ajaran Islam yang membebaskan

Fadlan Fadlan
22 Mei 2025
in Personal
0
Narasi Gender dalam Islam

Narasi Gender dalam Islam

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membebaskan perempuan dari belenggu interpretasi patriarkal atas teks-teks keagamaan bukanlah sekadar upaya modern. Melainkan sebuah pergulatan historis yang terangkum dalam narasi pembebasan sejak awal mula Islam.

Dua pemikir Muslim kontemporer, Fatima Mernissi dan Amina Wadud, hadir sebagai pelita yang menerangi jalan ini. Menyingkap bagaimana narasi-narasi keagamaan, khususnya kisah Adam dan Hawa, telah terbentuk dan disalahgunakan untuk mengekang, alih-alih memerdekakan perempuan. Pemikiran mereka membuka cakrawala baru dalam memahami relevansi narasi gender dalam Islam.

Mernissi, dalam karyanya ‘Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry’, memulai penelusurannya dengan sebuah anekdot yang menyentuh. Reaksi terkejut seorang pedagang grosir di Maroko ketika ia bertanya apakah seorang perempuan bisa menjadi pemimpin Muslim.

Respons fanatik yang disusul dengan kutipan hadis, “Barangsiapa yang mempercayakan urusannya kepada wanita, mereka tidak akan pernah mengenal kemakmuran,” menjadi titik tolak bagi Mernissi untuk membongkar bagaimana hadis telah menjadi “senjata politik” yang ampuh dalam masyarakat Muslim.

Ia menganalisis konteks historis hadis tersebut, menemukan bahwa perawi utama hadis Abu Bakra, meriwayatkannya seperempat abad setelah kematian Nabi. Yakni di tengah gejolak Perang Unta, saat Aisyah memimpin pasukan melawan Khalifah Ali.

Mernissi mencurigai adanya kepentingan pribadi Abu Bakra, seorang mantan budak yang status sosialnya naik karena dimerdekakan Nabi. Terutama untuk menjustifikasi ketidakikutsertaannya dalam konflik tersebut.

Bantahan Mernissi terhadap Narasi Hadis

Lebih jauh, Mernissi menyoroti pelanggaran metodologis dalam penerimaan hadis ini, mengingat Abu Bakra pernah dihukum cambuk oleh Khalifah Umar karena kesaksian palsunya. Ini menunjukkan bagaimana hadis, yang seharusnya menjadi pedoman kebenaran, bisa termanipulasi untuk melayani agenda politik dan bias individu.

Mernissi kemudian melangkah lebih jauh, membahas hadis lain yang secara langsung merendahkan perempuan. “Nabi berkata bahwa anjing, keledai, dan wanita menginterupsi salat jika mereka lewat di depan orang yang beriman, menempatkan diri di antara dia dan kiblat”. Hadis ini, yang ternisbatkan kepada Abu Hurairah, menempatkan perempuan dalam kategori yang sama dengan hewan sebagai pengganggu ibadah.

Namun, Mernissi dengan sigap membantah narasi ini dengan mengutip perkataan Aisyah sendiri, istri Nabi. Aisyah bersaksi bahwa Nabi biasa salat ketika ia berbaring di antara Nabi dan kiblat, tanpa mengganggunya. Dengan demikian, Mernissi menunjukkan bahwa gambaran Nabi yang mencintai dan menghargai perempuan, seperti yang terlihat dari kedekatan beliau dengan Aisyah, sangat kontradiktif dengan hadis-hadis misoginis yang beredar.

Peran Amina Wadud

Di sinilah peran Amina Wadud menjadi sangat krusial, melengkapi analisis Mernissi dengan fondasi hermeneutikanya. Dalam ‘Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective’, Wadud secara eksplisit berargumen bahwa interpretasi Al-Qur’an selama ini telah didominasi oleh perspektif laki-laki, yang seringkali mengecualikan atau memutarbalikkan pengalaman perempuan.

Wadud mengusulkan sebuah pembacaan Al-Qur’an yang inklusif terhadap pengalaman perempuan. Bebas dari stereotip yang telah mengakar dalam tafsir tradisional.

Misalnya, Wadud secara langsung menantang penafsiran patriarkal atas kisah penciptaan Adam dan Hawa. Ia menolak gagasan bahwa Hawa tercipta dari tulang rusuk Adam, yang seringkali disalahgunakan untuk mengklaim inferioritas perempuan.

Wadud menekankan bahwa Al-Qur’an, dalam An-Nisa ayat 1, menyatakan bahwa manusia tercipta dari “satu nafs” (jiwa tunggal), dan dari nafs itu tercipta “zawj” (pasangan)nya. Baginya, “nafs” adalah konsep non-gender, dan “zawj” secara inheren menunjukkan kesetaraan dan saling melengkapi.

Dengan demikian, Al-Qur’an menegaskan kesetaraan primordial antara laki-laki dan perempuan, yang seringkali terabaikan dalam tafsir-tafsir tradisional.

Menilik Perdebatan Tafsir

Perdebatan mengenai “darajah” (tingkat) dan “faddala” (preferensi) juga menjadi fokus Wadud. Al-Baqarah ayat 228, yang menyatakan bahwa laki-laki memiliki “satu darajah di atas mereka (perempuan)”, seringkali ditafsirkan sebagai superioritas mutlak laki-laki.

Namun, Wadud menempatkan ayat ini dalam konteks perceraian, di mana keuntungan laki-laki terbatas pada kemampuannya untuk menceraikan tanpa arbitrasi, bukan superioritas absolut. Ia berargumen bahwa Al-Qur’an menekankan “takwa” sebagai satu-satunya kriteria pembeda antar individu, yang tidak terpengaruhi oleh gender.

Kisah poligami menjadi contoh lain di mana Wadud dengan cermat membongkar beragam distorsi tafsir. Meskipun An-Nisa ayat 3 memungkinkan laki-laki untuk menikahi hingga empat istri, Wadud menekankan bahwa ayat ini pertama-tama berbicara tentang perlakuan adil terhadap anak yatim perempuan dan membatasi poligami dengan syarat keadilan mutlak “yang mustahil dipenuhi”, seperti yang tersiratkan dalam An-Nisa ayat 129: “Kamu tidak akan pernah mampu berlaku adil di antara para wanita…”.

Poligami, menurut Wadud, secara historis, merupakan praktik-praktik patriarkal di masa Nabi, bukan sebuah gagasan ideal universalitas Islam.

Integrasi Pemikiran Fatima Mernissi dan Amina Wadud

Melihat integrasi pemikiran Mernissi dan Wadud di atas menghasilkan sebuah narasi yang koheren: bahwa diskriminasi gender dalam masyarakat Muslim sebagian besar berasal dari konstruksi historis dan interpretasi yang bias, bukan dari inti ajaran Islam yang membebaskan.

Mernissi membongkar manipulasi hadis sebagai alat kekuasaan. Sementara Wadud menyediakan kerangka hermeneutika untuk menafsirkan kembali Al-Qur’an yang inklusif gender. Keduanya sama-sama menegaskan bahwa Islam pada dasarnya adalah agama yang menegakkan keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia bagi semua, tanpa memandang gender.

Emansipasi gender, dalam pandangan mereka, adalah sebuah keniscayaan teologis dan historis yang menuntut pembacaan dan penerapan kembali prinsip-prinsip Qur’ani yang universal dalam konteks modern. Ini adalah seruan untuk kembali kepada spirit Al-Qur’an. Melampaui batasan-batasan interpretasi yang sempit dan bias, menuju masyarakat Muslim yang lebih adil dan setara. []

Daftar Pustaka 

Mernissi, Fatima. ‘Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry’. Basil Blackwell: Oxford, 1991.

Wadud, Amina. ‘Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective’. Oxford University Press: New York, 1999.

Tags: amina wadudbukuFATIMA MERNISSIFeminisme IslamGenderinterpretasi agamaIsu GenderMerebut TafsirNarasi Gender dalam IslamSejarah Nabi
Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Terkait Posts

Kesetaraan Gender
Hikmah

Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

19 Agustus 2025
Aquarina Kharisma Sari
Publik

Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

12 Agustus 2025
Humanisme Inklusif
Publik

Humanisme Inklusif : Sebuah Tawaran Untuk Kesetaraan

8 Agustus 2025
Keluarga
Hikmah

Ketika Agama Dijadikan Alat Ketimpangan Gender dalam Keluarga

2 Agustus 2025
Voice For The Voiceless
Pernak-pernik

Antitesis Voice For The Voiceless untuk Sekadar Viral : Perlawanan melalui “Labour” – Paris Paloma

2 Agustus 2025
Percaya pada Kesetaraan
Personal

Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

30 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak
  • Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?
  • Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?
  • Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja
  • Gus Dur Sosok yang Rela Menanggung Luka

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID