Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Melihat Lebih Dekat Debat Anak dengan Gubernur Jawa Barat

Tugas kita sebagai orang dewasa di era digital adalah untuk memastikan, dalam situasi apa pun, anak tidak boleh menjadi sasaran perundungan publik.

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
30 April 2025
in Publik
0
Debat Anak

Debat Anak

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anak yang saat ini viral karena berdebat dengan Gubernur Jawa Barat yaitu Kang Dedi Mulyadi, cara berpikir anak tersebut boleh kita katakan “salah”. Tanpa berdalih dengan kalimat, “Namanya juga anak-anak”. Remaja tersebut masih anak-anak karena baru lulus SMA.

Meski saat debat anak tersebut terlihat tidak sopan, karena ngeyel dan kritis namun mari melihat sisi lain dari kacamata remaja tersebut sebagai anak. Maka kita akan melihat, justru sisi Kang Dedi-lah sosok yang melanggar prinsip kepemimpinan.

Penyebabnya tentu karena merekam  dan mempublikasikan debat anak dengan Gubernur Jawa Barat tersebut. Terlihat dari sesi musyawarah dan pembicaraan penuh narasi penekanan sehingga berdampak si anak mendapat hujatan di media sosial.

Hak Anak yang Terabaikan

Ketika ada pemilihan politik seperti kepala daerah, isu anak tidak pernah muncul sebagai isu strategis pada sebuah narasi untuk menjadi jargon kampanye. Isu tentang anak  muncul saat seseorang menjadi orang tua, kemudian baru kita anggap penting.

Diskursus tentang anak tidak mendapatkan atensi dan advokasi seperti kita membahas tentang gender atau isu perempuan. Kita terkadang abai dengan suara anak. Tidak melihat permasalahan dari kacamata anak.

Pernah kita melihat berita viral, di mana seorang anak menggambar beberapa manusia seolah gantung diri, ternyata maksud anak adalah sekelompok orang sedang senorkling.

Anak-anak memiliki keunikan, anugerah luar biasa dengan segala tingkah lakunya. Kita selalu berpikir bahwa anak tidak tahu sebagaimana dalamnya pengetahuan kita. Anak sering kali sebagai objek untuk kita atur semau kita, tanpa melihat apa yang sebetulnya anak inginkan.

Kita pernah mendapatkan cerita kisah Ismail dan Kan’an, keduanya adalah putra Nabi. Namun tumbuh berbeda dalam kesalehannya. Kita tidak boleh melihat sisi anak dengan cara pandang male dominated, age patriarki, sosial construction. Karena anak bukan biological of human being.

Kalau berbicara feminisme, banyak sekali hal yang bisa kita angkat isunya, para aktivis yang memperjuangkannya pun marak. Namun untuk menyuarakan isu tentang anak, kita sering kali tidak mendapatkan kesempatan tersebut.

Perlindungan Hak Anak

Kita tidak pernah benar-benar menyuarakan suara dan debat anak, karena harus menunggu secara sadar advokasi pada anak. Bentuk dari tidak sadarnya kita adalah memberikan solusi dari kaca mata manusia dewasa. Gerak mereka bahkan kita kontrol dengan dalih sebagai orang tua, Children grooming.

Children is being fundamentally opressed. We never have equel power. Children did not have a vocabulary their own, but shared.

Hak anak untuk mengeluarkan pendapat diatur dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC). Khususnya: Pasal 12 CRC: Menyatakan bahwa anak yang mampu membentuk pandangan sendiri berhak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi diri. Dan pendapat anak tersebut harus kita perhatikan sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.

KDM mengatakan “udah mau lulus SMA bukan usia anak-anak”, padahal Menurut Konvensi Hak Anak PBB (CRC, 1989) yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 36/1990, anak adalah setiap manusia di bawah usia 18 tahun. Kematangan seseorang tidak kita tentukan hanya dengan usia setelah kelulusan sekolah. Banyak anak muda yang secara umur sudah 18–20 tahun, tapi secara psikologi dan lingkungan, mereka belum mendapatkan fondasi berpikir kritis yang kuat.

Sebagai pemimpin, tugasnya bukan sekadar menilai usia, tetapi membaca kondisi mental dan sosial mereka serta bertindak dengan prinsip perlindungan, bukan penghukuman.

Perlindungan terhadap hak anak untuk berpendapat secara hukum Nasional terjamin dalam beberapa peraturan: Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002).

Selain itu terdapat pada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga bisa kita terapkan pada pelaku yang menyebarkan konten atau ujaran kebencian terhadap anak. Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi atau penyalahgunaan oleh media.

Eksploitasi Anak di Dunia Digital

Anak memiliki hak hukum yang jelas untuk mengemukakan pendapatnya, dan pendapat tersebut harus kita pertimbangkan sesuai tingkat kematangan anak. Anak yang tereksploitasi di dunia digital karena opininya, miisal saat wawancara kemudian terpublikasikan videonya, atau kita libatkan dalam konten yang memicu perdebatan publik, sangat rentan terhadap dampak negatif.

Perundungan daring (cyberbullying), hujatan netizen, dan tekanan psikologis. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak anak atas perlindungan dan privasi. Meskipun awalnya dilakukan dengan dalih memberikan ruang berpendapat.

Anak mendapatkan dorongan untuk berbicara atau tampil di media sosial demi keuntungan di tema moneter, popularitas, agenda politik, iklan pinjol.  Anak bahkan tidak diberi pemahaman atau persetujuan yang sesuai tentang konsekuensi digital jangka panjang, tidak memiliki kontrol atas bagaimana berpendapat.

Menyebarluaskan video anak jelas melanggar prinsip best interest of the child (kepentingan terbaik anak) sebagaimana aturan dalam Pasal 3 Konvensi Hak Anak. Apalagi dalam konteks di mana si anak akan dihujat, jelas melanggar prinsip ini.

Hujatan netizen bisa menyebabkan trauma, kehilangan kepercayaan diri, bahkan depresi bagi anak yang sedang bertumbuh. Jejak digital sulit terhapus, dan dapat berdampak pada masa depan anak. Rasa bersalah dan bingung jika anak merasa dirinya menjadi pusat konflik atau kontroversi.

Prinsip Kepemimpinan Inklusif

Memfasilitasi anak untuk berpendapat harus kita lakukan dengan tanggung jawab tinggi. Ketika anak menjadi sasaran hujatan akibat pendapatnya di ruang digital, itu adalah indikasi kegagalan orang dewasa dalam melindungi hak dan kesejahteraan anak.

Pemimpin seharusnya mengajak anak berbicara dengan pendekatan yang ramah anak, menghormati martabat anak, dan menjamin bahwa suara anak terdengar dalam pengambilan keputusan. Pemimpin seharusnya memastikan anak, bahwa pendapat mereka bernilai. Tanpa nada menggurui atau merendahkan (tidak patronizing).

Bahasa yang kita pakai selaku orang dewasa pun harus ramah anak, sesuai usia dan pemahaman mereka. Pemimpin harus menciptakan lingkungan aman dan inklusif. Sehingga anak tidak merasa terhakimi, atau diejek karena opininya, karena latar belakangnya, karena gendernya, disabilitas, suku, atau latar belakang ekonominya. Supaya anak terlibat secara aktif, bukan sekadar diskusi secara simbolik dalam sebuah forum kebijakan.

Etika Kepemimpinan

Mengajak debat anak dan berbicara bukan soal merendahkan standar diskusi. Apalagi pejabat publik sekelas Gubernur seharusnya memahami perbedaan ruang koreksi pada wilayah privat dan perihal mana yang pantas diumbar ke publik.

Dalam kasus ini ada prinsip fundamental etika kepemimpinan dan hak asasi manusia yang dilanggar terkait prinsip non-maleficence. Seorang pejabat publik berposisi sebagai figur otoritas, wajib memastikan bahwa tindakannya, tidak boleh merugikan dan membahayakan. Baik kerugian psikologis, sosial, atau reputasional terutama terhadap anak.

Anak tersebut tidak tumbuh di lingkungan ideal, bentuk nyata akan potret anak Indonesia pada umumnya. Mereka tumbuh di tengah nilai yang bias, kebijakan yang berpihak pada kaum kapitalis. Sementara anak-anak adalah produk lingkungan, rentan menjadi lemah dan dilemahkan. Tugas seorang pemimpin adalah memperbaiki lingkungan menjadi lebih baik untuk tumbuh kembang anak, bukan mempermalukannya.

Terlepas akan anggapan ini adalah setingan sebagai konten semata, namun anak tetap anak. Hak perlindungan tetap berlaku. Tugas kita sebagai orang dewasa adalah memastikan, dalam situasi apa pun, anak tidak boleh menjadi sasaran perundungan publik. []

Tags: Eksploitasi AnakHak-hak anakKarakter KepemimpinanKebijakan Digitalkebijakan inklusifKonten AnakKonvensi Hak Anak
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah  konsultan hukum dan pengurus LPBHNU 2123038506

Terkait Posts

Sirkus
Publik

Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

17 Juli 2025
Film Bhakshak
Film

Film Bhakshak: Bicara Eksploitasi Anak dan Keberanian Jurnalis

26 Maret 2025
Konten Anak
Personal

Pro Kontra Konten Anak di Media Sosial dalam Perspektif Islam

18 Maret 2025
Ramah Anak
Featured

Mengapa Sulit Memenuhi Hak yang Ramah Anak?

1 Juli 2025
Kesehatan Mental Anak
Keluarga

Kesadaran Global tentang Kesehatan Mental Anak Pasca-Pandemi

29 Juni 2024
Kebijakan Digital
Pernak-pernik

Memahami Kebijakan Digital: Akhiri Kekerasan Gender di Internet

13 Juni 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tawaran Maqashid al-Usrah dalam Perkawinan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID