Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Melindungi Perempuan dari Terorisme

Fatikha Yuliana by Fatikha Yuliana
11 Januari 2023
in Publik
A A
0
Dian Yulia Novi merupakan contoh dari keterlibatan perempuan dalam merencanakan bom bunuh diri di Istana Negara

Ilustrasi: Rappler

1
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Mubadalah.Id– Melindungi Perempuan dari Terorisme . Masih teringat dengan kasus bom yang terjadi pada 2016 silam, di mana perempuan sebagai pelaku dari kasus bom tersebut. Dian Yulia Novi merupakan contoh dari keterlibatan perempuan dalam merencanakan bom bunuh diri di Istana Negara pada tahun 2016. 
Kasus-kasus yang melibatkan perempuan dalam aksi teror menunjukan adanya pergeseran peran pelaku teror. Di Indonesia, perempuan banyak menjadi korban sekaligus aktor yang berperan aktif dalam melakukan aksi teror dengan dalih menjadi jihadis.

Perempuan dianggap telah unjuk gigi, tidak lagi sebatas bayang-bayang di belakang layar, bukan lagi menjadi figuran membantu kaum laki-laki, melainkan bertransformasi menjadi pemeran utama dalam aksi ekstremisme agama. Aksi-aksi tersebut tidak lagi hanya menggenggam semangat maskulinitas dan patriarki, melainkan telah berkamuflase ke dalam pendekatan feminin. Yang mana peran aktif perempuan sebagai aktor di balik aksi-aksi teror tersebut.

Keterlibatan perempuan dalam ekstremisme bukan perkembangan baru, kehadirannya sebagai propagandis, aktivis garis depan, dan juga perekrut menjadi meningkat di seluruh dunia. 

Bersumber dari Tirto.id, jika melihat sejarah akar keterlibatan perempuan dalam ekstremisme sudah terjadi sejak lama. Di Rusia pada 1878, seorang perempuan bernama Vera Zasulich melancarkan senapan dengan menembaki Gubernur Jenderal Fedor Trepov, Gubernur St. Petersburg yang saat itu memperlakukan tahanan politik Rusia secara semena-mena. Perempuan tersebut mengaku bangga dengan menyebut dirinya sebagai teroris, “Saya adalah teroris, bukan pembunuh”, ucapnya dalam sebuah kesaksian di pengadilan. 

Mengutip Musdah Mulia dalam Perempuan dalam Gerakan Terorisme di Indonesia, “Walaupun perempuan dalam aksi terorisme merupakan pelaku, namun secara hakiki mereka tetaplah korban dari ketidaktahuan dan ketidakberdayaan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki niatan untuk melakukan tindakan keji dan sistematis dengan tujuan terorisme.”

Wacana feminisme yang melekat pada posisi perempuan, yang tersubordinasi atas kontrol yang telah dibebankan pada peran seksualitas, reproduksi, dan peran sosial lainnya seperti mengerjakan pekerjaan rumah, mendidik anak, mengurus suami, dan lain-lain menjadi strategi utama untuk menggiring mereka ke pusaran ekstremisme.

Perekrutan dan pernikahan menjadi awal masuknya perempuan dalam ekstremisme. Para suami yang menikahinya menjajah pikiran mereka dengan pemahaman Islam radikal. Kelompok radikal menyentuh ranah psikologis perempuan dengan menawarkan alternatif solusi untuk kehidupan mereka yang sedang mengalami amarah, kekecewaan, dan sakit hati akibat dari tindakan diskriminatif, kekerasan fisik, dan lain-lain yang diterimanya.

Perempuan merupakan kelompok rentan (the vulnerable groups) yang dianggap mudah untuk diselami kehidupannya hanya dengan iming-iming memberikan arti kehidupan yang sebenarnya.

Keterlibatan mereka dalam aksi teror tidak terlepas dari sebuah bentuk kesetaraan gender yang semu, dengan dalih akan mendapatkan pahala yang setara dengan para “jihadis” laki-laki. Padahal keterlibatan mereka dalam aksi ekstremisme, dimanfaatkan dan dieksploitasi kemampuannya oleh “jihadis” laki-laki. 

Legitimasi agama membuat wacana patriarki semakin terlegitimasi tanpa adanya resistensi dari perempuan. Rasa percaya dan kepatuhan yang dimiliki perempuan kepada suami, membuat proses indoktrinasi ideologis dapat dengan mudah diterima.

Singkatnya, ekstremisme mengajak kembali kepada agama. Selain itu, perempuan dianggap dapat mengecoh aparat keamaan, dengan tidak mudah untuk dicurigai. Perempuan dianggap memiliki hidden potential yang tidak dimiliki oleh laki-laki.

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1325 menyatakan bahwa perempuan memegang peranan penting sebagai agen perdamaian. Pentingnya keterlibatan perempuan dalam pencegahan konflik bersenjata atau konflik lainnya.

Yang dapat kita lakukan untuk mencegah keterlibatan perempuan dalam aksi ekstremisme dengan memberikan ruang kepada perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan akses yang sama terhadap sumber daya yang ada.

Dengan kata lain, membagi peran antara laki-laki dengan perempuan secara proporsional baik dalam ranah domestik maupun publik. 

Pencegahan keterlibatan perempuan dalam pusaran ekstremisme tidak hanya menjadi tugas bagi pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat. Upaya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencegah intoleransi dan radikalisme di Indonesia dengan mencabut Peraturan Daerah yang mengandung aturan diskriminatif dan memfasilitasi intoleransi dengan memberikan kekhususan kepada kelompok tertentu yakni perempuan, serta yang bertentangan dengan prinsip dasar negara dan demokrasi.

Selain itu, narasi-narasi perdamaian dan ajaran Islam moderat juga perlu diciptakan secara konsisten serta kolaborasi antara pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan sebagainya dalam sebuah forum atau ruang diskusi untuk menghasilkan sebuah rencana aksi strategis pencegahan kekerasan ekstrim (PVE).

Demikian penjelasan terkait melindungi perempuan dari terorisme. Semoga bermanfaat. []

Tags: agamaekstremismefeminismeislamkekerasankonservatismemaskulinitaspatriarkiperempuanpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Stop Hate Speech dengan Membudayakan Kalimat Thayyibah

Next Post

Ibu Berbeda Agama Tetap Wajib Dihormati

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Related Posts

Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Publik

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

7 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Cinta Bukan Kepemilikan
Publik

Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

6 Maret 2026
Next Post
hormat ibu

Ibu Berbeda Agama Tetap Wajib Dihormati

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida
  • Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0