Mubadalah.id – Setiap membuka platfrom berita digital, begitu mudah kita temukan berita mengenai kasus kekerasan atau penganiayaan yang terjadi pada Pekerja Rumah Tangga atau PRT.
Ada banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap PRT. Mulai dari berita kekerasan terhadap PRT Siti yang di siram air panas dan dirantai selama beberapa Minggu di Jakarta Selatan (2022), PRT DL (24) dan DR (15) yang mengalami penganiaya di Bandar Lampung (2023) dan masih banyak lagi kasus kekerasan lainnya yang menimpa para PRT yang itu sangat mudah kita akses lewat internet.
Dulu, aku hanya berpikir bahwa kondisi memprihatinkan ini hanya dialami oleh para pekerja rumah tangga yang jauh di sana, tetapi ternyata hal yang sama juga dialami oleh kakak saya sendiri.
Tahun 2017 kakak saya pergi ke Malaka untuk menjadi pekerja rumah tangga. Ketika saya hubungi beliau via telepon, ia bercerita bahwa selama di Malaka ia sering mendapatkan kekerasan dari majikan serta agensi yang membantunya berangkat ke sana.
Selama bekerja, ia jarang diberi makan oleh majikannya, upahnya selalu tiba-tiba dipotong tanpa alasan. Ketika dia melaporkan tindakan majikannya pada agensi. Agensi tersebut justru malah menyiksa kakak dengan menyuruh berdiri di bawah AC bersuhu 10 derajat selama 24 jam tanpa henti.
Bahkan untuk memberikan hukuman tambahan, agensi tersebut mengambil paspor kakak saya dan menahannya selama kerja di Malaka.
Di sisi lain, agensi kakak saya juga selalu mengabaikan laporan-laporan yang kakak saya lakukan ketika dia mengalami penyiksaan dari majikannya.
Mendengar cerita kakak saya ini, sungguh saya sangat prihatin. Pantas saja jika para aktivis perempuan terus mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Karena kondisi para perempuan PRT ini memang sudah sangat memprihatinkan.
Hak-hak Pekerja Rumah Tangga
Wabilia Husnah dalam jurnalnya yang berjudul “Perlindungan Hak-hak Perempuan Pekerja Migran Indonesia dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 dalam Perspektif HAM” menyebutkan bahwa para pekerja rumah tangga punya beberapa hak, di antaranya ialah hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, perlindungan hukum, sosial dan ekonomi.
Hal ini terdapat dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2017 pasal 2 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hak-hak tersebut ialah setiap pekerja berhak mendapatkan keterpaduan, persamaan hak, pengakuan atas martabat dan hak asasi manusia. Termasuk demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, non diskriminasi, anti-perdagangan manusia, transparansi, akuntabilitas dan berkelanjutan.
Dilansir dari wesbite peraturan.bpk.go.id disebutkan bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Negara wajib menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
Oleh karena itu, pekerja migran Indonesia harus terlindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan. Termasuk kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Di sisi lain, negara juga wajib membenahi keseluruhan sistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Hal ini mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Negara Wajib Melindungi PRT
Dari uraian di atas, jelas sekali bahwa negara harus menjadi ujung tombak dalam memberikan perlindungan dan jaminan atas hak-hak warganya. Termasuk apapun jenis kelamin, profesi, dan juga PRT. UUD 1945 pasal 28 huruf i ayat 4 menyatakan “perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.”
Pada ayat sebelumnya (ayat 2) UUD juga menyatakan bahwa “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun. Dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”.
Dasar hukum inilah yang harusnya menjadikan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Karena selain Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, para pekerja rumah tangga juga butuh payung hukum yang lebih kuat yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Oleh karenanya, mari terus dorong DPR RI untuk segera mengetok dan mengesahkan RUU PPRT ini. Supaya para pekerja rumah tangga seperti kakak saya itu tidak lagi mengalami kekerasan dan terhindar dari bentuk-bentuk ketidakadilan lainnya. []