Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Makna Bulan Sya’ban; Bulan Nabi dan Bulan Shalawat

Shalawat menjadi satu-satunya amalan yang Allah pun ikut melaksanakannya. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa makna shalawatnya Allah Swt, malaikat-malaikat, dan orang-orang yang beriman memiliki makna yang berbeda

Ana Fadhilah Ana Fadhilah
17 Februari 2024
in Featured, Hikmah
0
Perempuan yang Menolak Lamaran Nabi

menormalisasi KDRT

319
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bulan Rajab telah usai dan kini mulai memasuki bulan Sya’ban. Bulan Sya’ban adalah bulan sebelum Ramadhan. Makna bulan Sya’ban dikenal sebagai bulannya Nabi Muhammad Saw, bulan yang identik dengan bulan shalawat. Hal itu dikarenakan Nabi menerima ayat tentang shalawat pada bulan Sya’ban.

Sebagaimana dikatakan dalam sebuah surat Al-Ahzab:56 yang berbunyi “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-oramg yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”

Untuk itu, pada bulan Sya’ban dianjurkan agar memperbanyak membaca shalawat. Sebelumnya, mari kita kupas apa makna shalawat, juga makna bulan Sya’ban dan seberapa pentingkah mengamalkan shalawat.

Shalawat menjadi salah satu amalan yang istimewa, sebagaimana kita ketahui ketika Allah perintah kita shalat Allah tidak shalat, ketika Allah perintah kita puasa Allah tidak puasa, begitupun zakat dan haji. Namun, berbeda dengan shalawat, ketika Allah perintahkan shalawat, Allah pun ikut bershalawat, termasuk juga para malaikat sebagaimana ayat yang telah disebutkan di atas.

Shalawat menjadi satu-satunya amalan yang Allah pun ikut melaksanakannya. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa makna shalawatnya Allah Swt, malaikat-malaikat, dan orang-orang yang beriman memiliki makna yang berbeda.

Shalawatnya Allah Saw kepada Nabi Muhammad adalah untuk memberikan dan mengukuhkan rahmat ta’dhim. Adapun shalawatnya para malaikat adalah memintakan rahmat ta’dhim untuk Nabi Muhammad Saw. Sedangkan shalawatnya orang-orang mukmin adalah meminta dan memohon rahmat melalui Nabi Muhammad Saw serta sarana untuk berdoa.

Dalam kitab al-Adzkar karya Imam an-Nawawi disebutkan bahwa shalawat menjadi salah satu adab ketika berdoa. Pada bab adab berdoa disebutkan bahwa ketika berdoa hendaklah diawali dan diakhiri dengan memuji Allah Swt dan membaca shalawat. Bahkan bacaan shalawat dapat dijadikan wasilah (perantara) untuk hajat-hajat tertentu, meski tetap dalam koridor lillahi ta’ala mencari ridla-Nya.

Dalam hadis lain, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa nabi bersabda “Barangsiapa membaca satu shalawat maka Allah Swt akan bershalawat kepada orang tersebut sebanyak sepuluh kali”. Begitupun ketika disebut nama Nabi, maka hendaklah kita bershalawat kepadanya.

Namun, terkadang ketika disebut nama nabi yang diucapkan justru kata “Shollu alaih”. Perlu diketahui bahwa kata tersebut bukanlah shalawat, akan tetapi bentuk fi’il amr yang merupakan ajakan untuk bershalawat, bukan shalawat itu sendiri.

Jawaban yang benar ketika disebut nama Nabi dapat diucapkan dengan berbagai macam bacaan, seperti ‘Allahumma sholli alaih’ atau boleh dan lebih bagus jika ditambah kata ‘wasallim alaih’ sehingga menjadi Allahumma sholli wasallim alaih’. Jawaban lain dapat berupa ‘shollallah alaih’, dan berbagai bacaan lain. Kembali membahas shalawat yang diamalkan di bulan Sya’ban, sebenarnya shalawat seperti apa sih yang dimaksud.

Sesungguhnya bacaan-bacaan shalawat sangatlah banyak dan apa saja dapat diamalkan. Diantaranya adalah shalawat Jibril, shalawat ibrahimiyyah, shalawat tunjina, shalawat nariyah atau kamilah, shalawat tho’un, shalawat tibbil qulub, shalawat nurril anwar, shalawat al-fatih, shalawat ummiy dan lain sebagainya. Adapun shalawat yang paling tua adalah shalawat Jibril yang berbunyi ‘Allahumma sholli ‘ala Muhammad’ atau ‘Sholallah ‘ala Muhammad’.

Shalawat tersebut merupakan shalawatnya malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Saw. Adapun shalawat yang dibaca dalam tasyahud adalah shalawat Ibrahimiyyah. Adapun shalawat yang seringkali digunakan untuk tolak balak adalah shalawat tho’un.

Sementara untuk pengobatan, bacaan shalawat yang seringkali diamalkan adalah shalawat tibbil qulub sebagaimana dalam pengobatan ruqyah. Bacaan shalawat menjadi bacaan yang seringkali disusun dalam sebuah doa sebagaimana diketahui bacaan shalawat menjadi salah satu adab yang dilakukan dalam berdoa.

Di samping itu, amalan shalawat seringkali diamalkan oleh para jamaah tarekat (thariqah). Meski demikian, bacaan shalawat dapat diamalkan tanpa harus terikat dengan tarekat, artinya bacaan shalawat diamalkan secara individu. Akan lebih baik jika bacaan shalawat dijadikan wirid yakni amalan rutin yang ditentukan waktu serta jumlahnya. Namun demikian, itu tidak termasuk sebuah kewajiban karena bacaan shalawat jika tanpa jumlah bilangan yang ditentukan dapat dibaca sebanyak-banyaknya.

Selamat Bulan Sya’ban, mari perbanyak bacaan shalawat dan amalan-amalan ibadah lain. Semoga kita termasuk umat Nabi Muhammad Saw yang mendapat syafa’atnya di akhirat kelak.  Dan dapat mengerti makna bulan Sya’ban yang penuh keberkahan.[]

 

 

 

 

Tags: Bulan Sya'banDoaislamramadanshalawat
Ana Fadhilah

Ana Fadhilah

Ana Tri Fadhilah, mahasiswa pasca sarjana ilmu tasawuf STAI Sunan Pandanaran. Lulusan tasawuf tapi bukan sufi, penggemar kopi, nulis, ngaji, lainnya hepi-hepi. Bisa disapa melalui akun fb: AnaTriFhaa, twitter: Ana TriFha atau email anafadhilah40@gmail.com

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID