Jumat, 20 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Zawiyah Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah

Memaknai Konco Wingking Secara Mubadalah

Konco wingking dalam perspektif Mubadalah dapat kita definisikan sebagai hubungan yang lebih luas antara perempuan, dan laki-laki yang berdasarkan pada prinsip kesetaraan, saling menghargai, dan kerjasama.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
9 Maret 2026
in Hukum Keluarga Perspektif Mubadalah, Keluarga
A A
0
Konco Wingking

Konco Wingking

19
SHARES
946
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita sering mendengar istilah “konco wingking” dengan makna yang diskriminatif terhadap perempuan. Jika kita meyakini bahwa perempuan adalah manusia utuh dan subjek penuh kehidupan, kita harus meninggalkan istilah diskriminatif ini. Karena semua perempuan, sebagai manusia utuh, juga memiliki potensi spiritual, akal budi, dan peran-peran sosial. Di samping, juga pasti potensi ketubuhan dengan segala laku fisikalnya.

Jika kita tetap menggunakan istilah “konco wingking” ini, kita harus memaknainya ulang secara mubadalah. Karena keimanan kita pada kemanusiaan perempuan adalah niscaya. Di sisi lain, istilah ini juga terbuka pada pemaknaan ulang, baik secara bahasa, kultural, maupun nilai-nilai agama. Sebagai subjek penuh kehidupan, perempuan berhak atas makna-makna baik dari sebuah istilah, termasuk istilah “konco wingking” ini.

Makna Awal

Istilah “konco wingking” berasal dari bahasa Jawa dan secara harfiah berarti “teman di belakang” atau “teman pendamping”. Dalam konteks budaya Jawa, istilah ini biasanya kita gunakan untuk merujuk pada istri atau perempuan dalam hubungan pernikahan, dengan konotasi bahwa posisinya adalah sebagai pendukung atau pendamping suami.

Dalam hubungan pernikahan, tentu saja penting seorang perempuan menjadi pendamping suaminya. Menjadi teman di belakang, artinya di dalam kehidupan rumah tangga, yang bisa menemani, menghibur, mengobrol, dan menguatkannya ketika lemah, serta menolongnya ketika membutuhkan.

Makna ini sesungguhnya tidak masalah jika hanya menjadi salah satu peran saja dalam kehidupan seorang perempuan yang menjadi istri seorang laki-laki. Yang menjadi masalah adalah ketika “konco wingking” ini menjadi satu-satunya peran dalam kehidupannya. Lalu, penilaian baik dan buruk perempuan, satu-satunya, dari perannya sebagai “konco wingking” ini. Perempuan tidak lagi menjadi manusia utuh dengan akal budi, potensi spiritual, dan peran-peran sosialnya.

Pada saat yang sama, perempuan tidak menjadi subjek penuh kehidupan, yang dapat memperoleh manfaat dari segala kebaikan hidup ini. Jika pernikahan adalah baik bagi kehidupan, maka perempuan juga harus memperoleh kebaikan tersebut dari suaminya. Sehingga, konsep “konco wingking” juga harus menjadi peran laki-laki bagi perempuan yang menjadi istrinya.

Makna Mubadalah

Dalam perspektif Mubadalah yang menekankan pada kesetaraan dan saling menghargai, istilah “konco wingking” dapat didefinisikan ulang. Pemaknaan ulang juga didasarkan pada nilai dasar di atas, bahwa laki-laki dan perempuan, sama-sama manusia utuh dan subjek penuh kehidupan.

Makna “konco wingking” tidak boleh lagi kita maknai dengan konotasi dengan menempatkan perempuan dalam posisi “di belakang” laki-laki. Dalam perspektif Mubadalah, “konco wingking” tidak lagi berarti perempuan yang berada di belakang, atau di rumah bersama suaminya, sebagai seseorang yang lebih rendah atau subordinat. Tetapi lebih kepada peran perempuan sebagai mitra yang saling mendukung dan bekerja sama dalam kehidupan berumah tangga.

Lebih dari itu, “konco wingking” dalam perspektif Mubadalah dapat kita definisikan sebagai hubungan yang lebih luas antara perempuan dan laki-laki yang berdasarkan pada prinsip kesetaraan, saling menghargai, dan kerjasama. Keduanya berperan sebagai mitra yang saling mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan dan aspirasi mereka, baik dalam konteks keluarga, masyarakat, maupun dunia kerja.

Perempuan tidak hanya berperan sebagai pendamping, tetapi juga sebagai individu yang berdiri sendiri dengan hak, kewajiban, dan kontribusi yang sama pentingnya dengan laki-laki. “Konco wingking” berarti kemampuan menjadi teman dan mitra, baik dalam kehidupan “belakang”, yaitu rumah tangga, maupun “depan”. Yakni dunia publik dan sosial, dengan segala potensi perempuan sebagai manusia utuh, dengan akal pikiran dan budi spiritual.

Laki-laki juga Konco Wingking

Dalam perspektif Mubadalah, laki-laki juga bisa menjadi “konco wingking” perempuan. Istilah ini, kemudian, tidak lagi hanya merujuk pada perempuan sebagai pendamping laki-laki, melainkan bisa juga merujuk pada laki-laki sebagai pendamping perempuan. Pendamping dengan makna positif sebagai teman dan mitra kehidupan. Sebagaimana perempuan adalah mitra laki-laki, begitupun laki-laki bagi perempuan.

Karena, konsep “konco wingking” menekankan pada prinsip kesetaraan dan saling mendukung antara perempuan dan laki-laki. Karena itu, dalam konteks ini, laki-laki dan perempuan berperan sebagai mitra yang saling mendukung dan bekerja sama dalam berbagai aspek kehidupan, baik itu dalam keluarga, masyarakat, maupun dunia kerja. Mereka saling mendukung satu sama lain dalam mencapai tujuan dan aspirasi mereka, dan masing-masing memiliki hak, kewajiban, dan kontribusi yang sama pentingnya.

Laki-laki adalah “konco wingking” bagi perempuan yang menjadi istrinya. Dengan menjadi teman yang menyenangkan dan membahagiakan, setra mitra kehidupan yang saling menolong, menguatkan, dan melengkapi. Baik dalam kehidupan rumah tangga, maupun kehidupan publik sosial yang lebih luas. Peran “konco wingking” seperti ini sangat diperlukan, oleh perempuan dari laki-laki yang menjadi suaminya. Sebagaimana laki-laki memerlukan dari istrinya.

Dengan kata lain, dalam perspektif Mubadalah, baik laki-laki maupun perempuan bisa berperan sebagai “konco wingking” satu sama lain, menunjukkan hubungan yang saling mendukung, saling menghargai, dan berdasarkan kesetaraan. Dalam kehidupan domestik rumah tinggi maupun publik sosial lebih luas. []

Tags: istrikeluargakonco wingkingperkawinanperspektif mubadalahsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Trafiking Dalam Islam

Next Post

Al-Qur’an Mengecam Trafiking

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Kaffarat
Keluarga

Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

19 Maret 2026
Pengasuhan Anak
Keluarga

Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

18 Maret 2026
Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Kehidupan Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

15 Maret 2026
Kesehatan Keluarga Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

14 Maret 2026
Next Post
al-Qur'an Trafiking

Al-Qur'an Mengecam Trafiking

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup
  • Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia
  • Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan
  • Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?
  • Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0