Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memang Ada Perempuan yang Mau Dipoligami?

Yang paling urgen dari segala hal yang berkait-kelindan dengan kasus-kasus poligami adalah edukasi atau penyadaran terhadap perempuan.

Mamang Haerudin Mamang Haerudin
16 Januari 2021
in Keluarga, Kolom
0
Dipoligami

Dipoligami

100
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya sempat agak kaget. Orangnya cerdas, punya jiwa entrepreneur, rajin ke pengajian, bahkan sependek yang saya tahu cara berpikirnya rasional. Termasuk ada banyak laki-laki hendak menghalalkannya, tapi ia tolak. Ia memang sudah dikaruniai buah hati. Ini menunjukkan bahwa ia memang pernah menikah.

Namun setelah sekian lama mengasuh buah hatinya sendiri, ia justru menerima pinangan seorang laki-laki yang sudah beristri, dan itu artinya ia rela dipoligami, tidak ada paksaan, ia bahkan sudah mulai sesumbar di media sosial. Saya sengaja tidak menyebut nama, karena kasusnya terjadi pada lebih dari satu orang.

Mungkin ini yang namanya cinta itu buta ya. Padahal kalau mau, ada banyak laki-laki yang jauh lebih muda dan mapan daripada suaminya sekarang yang telah melakukan poligami. Saya menduga keputusan menerima pinangan dan mau dipoligami ini karena persoalan ekonomi dan nafkah. Meskipun ia bisa mencari rezeki sendiri, mungkin dirasa belum cukup.

Namun terlepas dari apapun motifnya, sekali lagi poligami itu nyata. Alih-alih kita membenci realitas perempuan mau dipoligami tersebut, mestinya kita juga bersikap realistis agar terus melakukan edukasi kepada kaum perempuan, baik yang belum ataupun yang terlanjur melakukan poligami.

Saya menulis catatan ini juga demikian. Agar sebelum mengambil keputusan, sebaiknya dipikir ulang, ditakar maslahat-madaratnya ke depan, bagaimana dampak perempuan dipoligami. Termasuk mempertimbangkan hak anak ke depan yang akan mengetahui bahwa orang tuanya melakukan poligami.

Maka di satu sisi saya salut, kok ada perempuan yang mau dipoligami sementara masih banyak laki-laki yang single dan siap menghalalkan hubungan. Disadari atau tidak, ia berarti telah siap menanggung beban berat perusak rumah tangga orang lain. Karena bagaimana pun poligami terjadi karena ada proses, tidak langsung ujug-ujug terjadi poligami.

Entah mau apa ia dengan pernikahan poligaminya. Dengan statusnya sebagai istri kedua. Ia yang tadinya bebas beraktivitas ke mana-mana, pasti ruang geraknya akan semakin terbatas. Mending kalau suaminya merupakan suami yang paham kesetaraan gender. Suami yang memberikan hak kepada istrinya secara proporsional. Kalau sudah begini apa sebetulnya tujuan pernikahan? Lalu apa yang hendak dituju dari pernikahan dan rumah tangga poligami semacam ini?

Yang paling urgen dari segala hal yang berkait-kelindan dengan kasus-kasus poligami adalah edukasi atau penyadaran terhadap perempuan. Perempuan adalah kunci utamanya. Alih-alih membenci praktik poligami dan menyalahkan keadaan, kita harus bergegas agar upaya edukasi dan penyadaran terukur, tepat dan berkelanjutan.

Tidak hanya cukup dengan seminar, riset dan hal-hal yang tujuannya hanya untuk laporan saja. Harus ada ruang edukasi di setiap daerah yang akses layanannya 24 jam, ada penyediaan program pemberdayaan kaum perempuan misalnya untuk produktif membangun UMKM, atau upaya-upaya kreatif lainnya.

Saya katakan sekali lagi, terlepas dari apapun motifnya, poligami akan terus terjadi. Entah karena motif ekonomi, gengsi, status sosial, keterpaksaan, utang budi dan alasan lainnya, sebab setiap perempuan yang rela dipoligami motifnya berbeda-beda, sehingga kita harus mempersiapkan strategi dan solusi yang bisa menunjukkan arah agar perempuan bisa bangkit dan mandiri.

Kalau dalam kasus pernikahan poligami yang saya contohkan ini, ia mau dipoligami karena status sosial. Suami yang ia nikahi adalah orang berpengaruh yang punya status sosial lumayan di masyarakat. Ia mungkin merasa masih kurang pede sebagai perempuan, selain butuh kehadiran suami, status sosialnya sebagai istri pun menjadi terangkat.

Sementara istri pertama yang dipoligami, tentu saja secara naluriah mana ada perempuan yang mau dipoligami. Apalagi kita hidup dalam lingkungan budaya patriarkhi. Saya menulis catatan ini justru hendak memberikan advise dan advokasi agar istri pertamanya tegas dengan pendirian. Bertahan atau berpisah. Dua-duanya ada risikonya.

Kalau saya ditanya secara pribadi lebih baik berpisah. Sebab masih banyak cara untuk bahagia dalam berumah tangga. Masih banyak cara agar perempuan juga bisa hidup mapan. Namun kalau istri pertama tetap mau bertahan, saya tentu akan memberikan beberapa penguatan. Beberapa penguatan itu insya Allah akan ditulis secara terpisah atau malah seingat saya, saya pernah menuliskannya.

Hanya saja perempuan yang mau menjadi istri kedua, sudah dipastikan ia tidak akan merdeka. Secara hakiki, ia telah tunduk oleh segala pengaruh laki-laki yang menjadi suaminya. Namun entah kalau kita bicara takdir Allah, apakah masih ada harapan rumah tangga yang dibangun oleh pondasi poligami yang rumit seperti itu.

Jangan-kira pasangan poligami yang sedang saya ceritakan ini, pasangan poligami yang sempat viral saja, yaitu Lora Fadil yang punya istri cantik sampai 3 orang, kelihatannya memang harmonis dan tak ada masalah dengan persoalan finansial. Sebagaimana kita tahu bahwa uang banyak tak bisa jadi jaminan keharmonisan rumah tangga. Wallahu a’lam. []

Tags: GenderkeadilankeluargaKesetaraanperempuanperkawinanpoligamiRelasi Suami dan Istri
Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Terkait Posts

Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Idris : Ayah Imam Syafi’i yang sangat Wara’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID