Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membaca Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2021

Pemilu yang Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil) tidak mungkin dapat terwujud tanpa adanya hubungan kesalingan antara penyelenggara, peserta, dan masyarakat Indonesia

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
13 November 2022
in Publik
A A
0
Membaca Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2021

Membaca Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2021

2
SHARES
121
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahun politik 2022 akan segera dimulai, tidak mengherankan jika rapor demokrasi Indonesia pada 2021 menjadi penting untuk dicermati sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan. Kali ini, rapor demokrasi Indonesia dipaparkan oleh Economist Intellegence Unit (EIU) dalam bentuk indeks demokrasi dunia. Berikut  Indeks Demokrasi Indonesia 2021.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, EIU bagian dari Economist Group atau The Economist Newspaper Limited, sebuah perusahaan media yang berkantor di Inggris kembali merilis indeks demokrasi tahunan. Hal ini telah mereka lakukan sejak 2006 untuk mengukur keadaan demokrasi di 167 negara, dimana Indonesia menjadi salah satunya.

Rapor dalam bentuk indeks demokrasi ini adalah rata-rata tertimbang berdasarkan jawaban dari 60 indikator pertanyaan yang dikelompokkan menjadi lima kategori, yaitu: (1) Proses Elektoral dan Pluralisme; (2) Fungsi pemerintahan; (3) Partisipasi politik; (4) Budaya politik dan (5) Kebebasan Sipil.

Dari lima kategori itulah, kemudian muncul empat klasifikasi demokrasi, yakni demokrasi penuh, demokrasi tidak sempurna, rezim hibrida, dan rezim otoritarian. Negara dengan demokrasi penuh seperti mayoritas negara di Eropa Barat, Kanada, Jepang, dan Korea Selatan.

Adapun negara demokrasi tidak sempurna seperti Amerika Serikat dan Perancis. Untuk negara dengan rezim hibrida, contohnya Turki. Sedangkan untuk negara rezim otoritarian contohnya Korea Utara, Cina, Kuba, dan Iran. Oleh EIU, Indonesia sendiri dimasukkan ke dalam kategori negara demokrasi tidak sempurna, dengan kata lain, Indonesia berada di satu grup yang sama dengan Amerika Serikat dan Perancis.

Pada tahun 2010, Indonesia berada di peringkat 60 dengan skor 6,53, pada 2011 stagnan di peringkat 60 dengan skor 6,53. Kemudian pada tahun 2012 Indonesia naik ke peringkat 53 dengan skor 6,76, yang kemudian turun ke peringkat 54 dengan skor 6,83 di tahun 2013.

Peringkat demokrasi Indonesia kembali naik pada tahun 2014 dengan perolehan skor 6,95 di peringkat 49 dan kembali stagnan di tahun 2015 pada peringkat 49 dengan skor 7,03. Di tahun 2016 demokrasi Indonesia naik ke peringkat 48 dengan skor 6,97 dan kembali mengalami penurunan ke peringkat 68 dengan skor 6,39 di tahun 2017.

Kemudian pada 2018 indeks demokrasi Indonesia kembali naik dengan skor 6,39 pada peringkat 65, disusul dengan skor 6,48 dan peringkat 64 di tahun 2019. Tahun 2020 rangking indeks demokrasi Indonesia stagnan di urutan 64 dengan skor 6,30. Barulah di tahun 2021, rangking Indonesia naik ke urutan 52 dengan skor 6,71.

Tahun 2021 posisi Indonesia naik secara signifikan dimana saat ini Indonesia berada di rangking 52 dengan skor 6,71 dari skala 0-10. Dengan kata lain, hari ini Indonesia berada di atas Filipina, Singapura, dan Thailand. Indonesia berada di atas mayoritas negara di Asia dan juga di atas negara-negara Islam.

Sebagai perbandingan, skor Turki hanya 4,35 dan Arab Saudi berada di skor 2,08. Namun, meski menempati peringkat ke 52 dari 167 negara, ternyata Indonesia masih berada di bawah skor dan peringkat dari Timor Leste yang berada di peringkat ke 43 dengan skor 7,06 dan Malaysia yang berada di peringkat 39 dengan skor nilai 7,24.

Ada tiga kategori yang mengalami kenaikan pada indeks demokrasi Indonesia. Ketiga kategori itu adalah kategori keberfungsian pemerintah yang semula berada pada skor 7,50 di tahun 2020 menjadi 7,86 di tahun 2021. Kemudian kategori kebebasan sipil juga mengalami kenaikan dari skor semula 5,59 di tahun 2020 menjadi 6,18 di tahun 2021.

Dan yang terakhir adalah pada kategori partisipasi politik yang melesat dari skor 6,11 pada tahun 2020 menjadi 7,22 di tahun 2021. Di samping itu, ada pula kategori yang stagnan dari indeks demokrasi Indonesia yakni pada proses elektoral dan pluralisme yang bergerak di skor 7,92 dan budaya politik yang tetap di skor 4,38.

Disinilah kesalingan memegang peranan penting dalam mengawal proses elektoral, pluralisme, serta budaya politik dalam demokrasi Indonesia. Pemilu yang Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil) tidak mungkin dapat terwujud tanpa adanya hubungan kesalingan antara penyelenggara, peserta, dan masyarakat Indonesia.

Pun dengan pluralisme, dimana Indonesia sangatlah plural baik dari sisi suku, agama, ras, hingga golongan. Dari keragaman inilah toleransi akan lahir, dan secara pasti, toleransi tidak dapat berdiri sendiri tanpa ada kesalingan di sana. Saling hormat menghormati, saling berbuat baik, saling tolong menolong, dsb.

Dan ketika pluralisme telah berjalan semestinya, maka budaya politik yang sehat, yang berpegang pada kebhinekaan, juga menghindari polarisasi dan perpecahan akan terbentuk. Dengan begitu, kita dapat memastikan rapor demokrasi Indonesia di tahun-tahun mendatang akan jauh lebih baik.

Demikian penjelasan terkait membaca Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2021. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Indeks Kesenjangan Gender dan Ketertinggalan Perempuan di Indonesia]

Tags: demokrasiIndonesiapluralismepolitikWawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apakah Nadran Bertentangan dengan Ajaran Islam?

Next Post

HAM, Undang-Undang dan Anak Muda

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Next Post
Anak Muda

HAM, Undang-Undang dan Anak Muda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0