Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memberikan Porsi Kultum Ulama Perempuan di Mimbar Ramadan

Ulama perempuan dapat menjadi suara bagi perempuan lain yang mungkin merasa tidak terdengar atau terwakili dalam wacana keagamaan.

Laily Nur Zakiya Laily Nur Zakiya
21 Maret 2025
in Personal
0
Mimbar Ramadan

Mimbar Ramadan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ramadan adalah bulan yang penuh berkah. Menjadi kesempatan untuk meningkatkan keimanan dan pengetahuan agama. Salah satu tradisi yang lazim kita laksanakan di masjid selama Ramadan adalah kultum, ceramah singkat sebelum atau sesudah salat tarawih. Namun sayangnya, porsi kultum seringkali didominasi oleh ulama laki-laki, sementara ulama perempuan minim mendapat kesempatan.

Stigma dan stereotip menganggap perempuan kurang kompeten atau tidak pantas tampil di mimbar Ramadan. Ketika perempuan mendapat kesempatan untuk menyampaikan kultum, terutama jika jamaahnya juga laki-laki, respons negatif dari masyarakat kerap kali muncul.

Beberapa komentar negatif seperti perempuan tidak pantas memperlihatkan dirinya di hadapan jamaah laki-laki, suara perempuan adalah aurat juga masih melekat di kalangan masyarakat. Jikapun perempuan harus maju ke mimbar, jamaahnya juga harus perempuan semua.

Padahal Islam mengajarkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam menyampaikan ilmu. Sebagaimana tercermin dalam firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 104 “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (Ali Imran:104).

Perempuan Miliki Peran dan Tanggung Jawab yang Sama dengan Laki-laki

Ayat ini secara eksplisit tidak membatasi seruan kebaikan dan pencegahan kemunkaran hanya kepada laki-laki. Oleh karena itu, perempuan juga memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam menyampaikan ilmu dan berdakwah. Yakni sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing. Ketika menyampaikan kultum di bulan Ramadan juga merupakan salah satu bentuk dakwah bagi muslim laki-laki dan perempuan.

Dakwah adalah amal salih yang kemanfaatannya terus-menerus mengalir dan mengenai siapa saja, di mana saja dan kapan saja. Sehingga Allah SWT menyebut orang yang berdakwah amar ma’ruf (menyeru pada kebaikan) dan nahi munkar (melarang pada kemungkaran) sebagai khairu ummah atau sebaik-baik umat yang ada di dunia. Sebagaimana firman Allah SWT (QS. Ali-Imran: 104).

Apalagi jika berdakwah di bulan Ramadan yang penuh keberkahan. Di mana setiap amalan baik, termasuk berdakwah, mendapat pahala yang berlipat kali ganda. Dan ini adalah kesempatan yang tidak hanya boleh dilakukan oleh laki-laki, namun juga perempuan dalam berkontribusi menyebarkan kebaikan di mimbar Ramadan.

Sudah Dicontohkan oleh Istri Rasulullah SAW

Mengajarkan dan menyampaikan ilmu baik laki-laki maupun perempuan pada hakikatnya sudah dicontohkan oleh istri-istri Rasulullah SAW. Sebagaimana Aisyah ra, sosok perempuan cerdas, berpengetahuan luas, ahli hadis dan berperan penting dalam menyebarkan ilmu. Para sahabat Nabi datang dan bertanya langsung kepada Aisyah untuk mendapatkan informasi dan pengajaran tentang kehidupan Rasulullah SAW.

Kemudian jika para sahabat mengalami kesulitan di dalam periwayatan hadis dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an sepeninggal Rasulullah wafat, Sayyidah Aisyah lah yang akan mereka jadikan sebagai rujukan. Dan dari Aisyah juga, para sahabat bisa mendapatkan berbagai pokok disiplin ilmu.

Begitu juga Asma’ binti Yazid, sahabat Nabi SAW yang memiliki banyak hafalan hadis, juga seringkali menyampaikan ilmu di depan para sahabat, baik laki-laki maupun perempuan. Beliau merupakan juru bicara para perempuan di depan Rasulullah SAW dan sumber rujukan ilmu, karena dekatnya dengan keluarga Rasulullah.  Sehingga Asma binti Yazid mendapat julukan “Khatibatun Nisa” (sang orator perempuan).

Hal ini menunjukkan bahwa pada zaman Rasulullah peran perempuan dalam dakwah sangat penting. Khususnya para istri-istri Rasul sebagai ibu dari kaum muslimin memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengajarkan agama dan hukum Islam kepada kaum muslimin.

Firman Allah dalam al-Qur’an surah al-Ahzab: 34. “Terangkanlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabi) . Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut dan Maha Mengetahui.”

Pengalaman Perempuan Memberikan Perspektif Unik dalam Dakwah

Pengalaman hidup perempuan, baik di rumah maupun di masyarakat, memberikan sudut pandang yang relevan dan unik dalam memahami ajaran agama. Perempuan memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang isu-isu yang secara khusus perempuan alami.

Seperti kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga, dan keseimbangan antara peran sebagai ibu dan ibu bekerja, yang mungkin tidak selalu terpahami oleh ulama laki-laki. Perspektif ini sangat penting untuk memberikan pemahaman agama yang lebih komprehensif dan inklusif.

Ulama perempuan seringkali memiliki kepekaan yang lebih tinggi terhadap masalah-masalah yang perempuan hadapi. Mampu memberikan solusi yang lebih relevan dan penuh empati. Ulama perempuan dapat menjadi suara bagi perempuan lain yang mungkin merasa tidak terdengar atau terwakili dalam wacana keagamaan yang dominan laki-laki.

Dengan demikian, kehadiran ulama perempuan di kultum mimbar Ramadan akan memperkaya wacana keagamaan dengan sudut pandang yang beragam dan inklusif. Hal ini akan membantu umat Islam untuk memiliki pemahaman yang lebih komprehensif tentang ajaran agama.

Untuk itu, perlu adanya kesadaran lebih tentang pentingnya partisipasi ulama perempuan baik di ranah sosial maupun keagamaan.

Mari kita dukung upaya ini dan menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum untuk saling menciptakan lingkungan keagamaan yang inklusif dan adil bagi semua. []

Tags: dakwahKultumMimbar RamadanPerempuan UlamaSyiar Islamulama perempuan
Laily Nur Zakiya

Laily Nur Zakiya

Aktif di Komunitas Puan Menulis. Mahasiswa Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Ig: @laa.zakiya

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID