Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Memberikan Porsi Kultum Ulama Perempuan di Mimbar Ramadan

Ulama perempuan dapat menjadi suara bagi perempuan lain yang mungkin merasa tidak terdengar atau terwakili dalam wacana keagamaan.

Laily Nur Zakiya by Laily Nur Zakiya
15 Februari 2026
in Featured, Personal
A A
0
Mimbar Ramadan

Mimbar Ramadan

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ramadan adalah bulan yang penuh berkah. Menjadi kesempatan untuk meningkatkan keimanan dan pengetahuan agama. Salah satu tradisi yang lazim kita laksanakan di masjid selama Ramadan adalah kultum, ceramah singkat sebelum atau sesudah salat tarawih. Namun sayangnya, porsi kultum seringkali didominasi oleh ulama laki-laki, sementara ulama perempuan minim mendapat kesempatan.

Stigma dan stereotip menganggap perempuan kurang kompeten atau tidak pantas tampil di mimbar Ramadan. Ketika perempuan mendapat kesempatan untuk menyampaikan kultum, terutama jika jamaahnya juga laki-laki, respons negatif dari masyarakat kerap kali muncul.

Beberapa komentar negatif seperti perempuan tidak pantas memperlihatkan dirinya di hadapan jamaah laki-laki, suara perempuan adalah aurat juga masih melekat di kalangan masyarakat. Jikapun perempuan harus maju ke mimbar, jamaahnya juga harus perempuan semua.

Padahal Islam mengajarkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam menyampaikan ilmu. Sebagaimana tercermin dalam firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 104 “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (Ali Imran:104).

Perempuan Miliki Peran dan Tanggung Jawab yang Sama dengan Laki-laki

Ayat ini secara eksplisit tidak membatasi seruan kebaikan dan pencegahan kemunkaran hanya kepada laki-laki. Oleh karena itu, perempuan juga memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam menyampaikan ilmu dan berdakwah. Yakni sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing. Ketika menyampaikan kultum di bulan Ramadan juga merupakan salah satu bentuk dakwah bagi muslim laki-laki dan perempuan.

Dakwah adalah amal salih yang kemanfaatannya terus-menerus mengalir dan mengenai siapa saja, di mana saja dan kapan saja. Sehingga Allah SWT menyebut orang yang berdakwah amar ma’ruf (menyeru pada kebaikan) dan nahi munkar (melarang pada kemungkaran) sebagai khairu ummah atau sebaik-baik umat yang ada di dunia. Sebagaimana firman Allah SWT (QS. Ali-Imran: 104).

Apalagi jika berdakwah di bulan Ramadan yang penuh keberkahan. Di mana setiap amalan baik, termasuk berdakwah, mendapat pahala yang berlipat kali ganda. Dan ini adalah kesempatan yang tidak hanya boleh dilakukan oleh laki-laki, namun juga perempuan dalam berkontribusi menyebarkan kebaikan di mimbar Ramadan.

Sudah Dicontohkan oleh Istri Rasulullah SAW

Mengajarkan dan menyampaikan ilmu baik laki-laki maupun perempuan pada hakikatnya sudah dicontohkan oleh istri-istri Rasulullah SAW. Sebagaimana Aisyah ra, sosok perempuan cerdas, berpengetahuan luas, ahli hadis dan berperan penting dalam menyebarkan ilmu. Para sahabat Nabi datang dan bertanya langsung kepada Aisyah untuk mendapatkan informasi dan pengajaran tentang kehidupan Rasulullah SAW.

Kemudian jika para sahabat mengalami kesulitan di dalam periwayatan hadis dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an sepeninggal Rasulullah wafat, Sayyidah Aisyah lah yang akan mereka jadikan sebagai rujukan. Dan dari Aisyah juga, para sahabat bisa mendapatkan berbagai pokok disiplin ilmu.

Begitu juga Asma’ binti Yazid, sahabat Nabi SAW yang memiliki banyak hafalan hadis, juga seringkali menyampaikan ilmu di depan para sahabat, baik laki-laki maupun perempuan. Beliau merupakan juru bicara para perempuan di depan Rasulullah SAW dan sumber rujukan ilmu, karena dekatnya dengan keluarga Rasulullah.  Sehingga Asma binti Yazid mendapat julukan “Khatibatun Nisa” (sang orator perempuan).

Hal ini menunjukkan bahwa pada zaman Rasulullah peran perempuan dalam dakwah sangat penting. Khususnya para istri-istri Rasul sebagai ibu dari kaum muslimin memiliki tanggung jawab yang besar untuk mengajarkan agama dan hukum Islam kepada kaum muslimin.

Firman Allah dalam al-Qur’an surah al-Ahzab: 34. “Terangkanlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabi) . Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut dan Maha Mengetahui.”

Pengalaman Perempuan Memberikan Perspektif Unik dalam Dakwah

Pengalaman hidup perempuan, baik di rumah maupun di masyarakat, memberikan sudut pandang yang relevan dan unik dalam memahami ajaran agama. Perempuan memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang isu-isu yang secara khusus perempuan alami.

Seperti kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga, dan keseimbangan antara peran sebagai ibu dan ibu bekerja, yang mungkin tidak selalu terpahami oleh ulama laki-laki. Perspektif ini sangat penting untuk memberikan pemahaman agama yang lebih komprehensif dan inklusif.

Ulama perempuan seringkali memiliki kepekaan yang lebih tinggi terhadap masalah-masalah yang perempuan hadapi. Mampu memberikan solusi yang lebih relevan dan penuh empati. Ulama perempuan dapat menjadi suara bagi perempuan lain yang mungkin merasa tidak terdengar atau terwakili dalam wacana keagamaan yang dominan laki-laki.

Dengan demikian, kehadiran ulama perempuan di kultum mimbar Ramadan akan memperkaya wacana keagamaan dengan sudut pandang yang beragam dan inklusif. Hal ini akan membantu umat Islam untuk memiliki pemahaman yang lebih komprehensif tentang ajaran agama.

Untuk itu, perlu adanya kesadaran lebih tentang pentingnya partisipasi ulama perempuan baik di ranah sosial maupun keagamaan.

Mari kita dukung upaya ini dan menjadikan bulan Ramadan sebagai momentum untuk saling menciptakan lingkungan keagamaan yang inklusif dan adil bagi semua. []

Tags: dakwahKultumMimbar RamadanPerempuan UlamaSyiar Islamulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kemenag RI Resmi Terbitkan Buku Syiar Ramadan, Menebar Cinta untuk Indonesia

Next Post

Revisi UU TNI Disahkan: Perempuan semakin Rentan Menjadi Korban Kekerasan

Laily Nur Zakiya

Laily Nur Zakiya

Aktif di Komunitas Puan Menulis. Mahasiswa Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Ig: @laa.zakiya

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Nabi
Pernak-pernik

Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

6 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Next Post
Revisi UU TNI

Revisi UU TNI Disahkan: Perempuan semakin Rentan Menjadi Korban Kekerasan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0