Judul Buku : 60 Hadits Shahih Khusus Tentang Hak-Hak Perempuan Dalam Islam Dilengkapi Penafsirannya
Penulis : Faqihuddin Abdul Kodir
ISBN : 978-602-391-719-8
Penerbit : Diva Press (Anggota IKAPI)
Editor : Rusdianto
Tanggal terbit : April 2019
Tebal : 276 halaman
Genre : Religion & Spirituality
Mubadalah.id – Artikel ini akan membincang 60 hadits shahih tentang hak-hak perempuan. Dalam buku kompilasi ini, 60 teks hadits dikelompokkan dalam 15 tema pokok. Diawali dengan tema terkait prinsip relasi, kemudian mengenai martabat perempuan di mata Allah Swt, menyusul posisi dan hak-hak perempuan baik di ranah domestik maupun publik, hingga yang terkait dengan relasi suami-istri.
Satu persatu hadits disebutkan dengan rujukan dari sumber-sumbernya, dan penjelasan singkat mengenai isi hadits tersebut, dengan mengacu pada perspektif kesalingan. Kompilasi ini menegaskan bahwa posisi dan peran perempuan dalam Islam sebagai manusia yang utuh adalah setara dengan laki-laki.
Prinsip ini berlaku untuk hal-hal teologis-ritual, kerja-kerja publik dan domestik. Sehingga, prinsip meritokrasi yang ditegaskan dalam Islam, adalah siapa yang berbuat dialah yang akan memperoleh apresiasi dan balasan. Artinya, siapa yang berbuat baik dapat pahala, dan yang berbuat buruk mendapat dosa.
Buku ini terinspirasi dari karya besar Syekh Abdul Halim Abu Syuqqah “Tahrir al-Mar-ah fi ‘Ashr ar-Risalah” mengenai penguatan hak-hak perempuan dalam Islam dari teladan Nabi Muhammad Saw dalam bentuk kompilasi 60 teks hadits yang terinspirasi dari karya populer Imam Nawawi “Arba’iin an-Nawawi”.
Penjelasannya singkat dan sederhana dengan prinsip perspektif kesalingan dan resiprositi. Buku ini terbagi menjadi 15 tema pokok yang masing-masing berisi beberapa hadits terkait dengan tema pokok dalam bentuk yang lebih mengerucut pada judul-judul tertentu.
Tiga tema pokok pertama berisi tentang prinsip-prinsip relasi laki-laki dan perempuan, seperti kemaslahatan, berakhlak mulia dengan tidak saling merendahkan, dan menebar kasih sayang kepada sesama manusia dan alam semesta.
Islam sebagai agama meritokrasi, yang bertumpu pada iman dan amal shalih, menegaskan siapapun yang berbuat baik akan mendapatkan pahala, dan yang sebaliknya akan mendapatkan dosa, tanpa melihat jenis kelamin pelakunya. Ajaran Islam juga sangat memuliakan dan menghormati perempuan, sehingga menempatkan perbuatan baik kepada perempuan sebagai indikator orang-orang terpilih.
Tiga tema pokok kedua berbicara tentang perempuan dan kedekatan dengan Tuhan. Di mana, Nabi Muhammad Saw pernah menerima wahyu ketika bersama Aisyah Ra, shalat malam dengan Aisyah Ra tengah telentang di hadapannya, dan shalatnya Nabi sembari menggendong Umamah putri Abi al-Ash.
Perempuan dan tuntutan haknya, seperti saat Ummu Salamah Ra mempertanyakan hijrah perempuan yang tidak diapresiasi hingga diturunkannya ayat, dan saat perempuan meminta yang hak untuk belajar langsung kepada Nabi Muhammad Saw dan dipenuhi. Kemudian tentang hak perempuan untuk bebas dari tindakan kekerasan, dengan larangan Nabi Muhammad Saw pada laki-laki untuk memukul perempuan.
Tiga tema pokok ketiga membahas tentang sindiran bagi suami yang gemar memukul istrinya, layaknya seorang budak, bahkan Nabi Muhammad Saw melarang perempuan memilih calon suami yang gemar memukul, meski telah mapan secara ekonomi. Aisyah Ra juga mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw sama sekali tidak pernah memukul perempuan, budak atau siapapun.
Sebaliknya, Nabi Muhammad Saw akan bertanya pada seseorang jika ada hal yang tidak dipahaminya, sehingga beliau mengerti duduk permasalahan dan menyelesaikannya dengan bijak. Tak hanya itu, Nabi juga sering melibatkan istrinya dalam memutuskan suatu perkara.
Tiga tema pokok keempat memuat hak perempuan untuk menentukan kepada siapa ia akan menikah. Bahkan ayah sekalipun tidak dibenarkan menggunakan kekuasaannya untuk memaksa anak perempuannya untuk menikahi laki-laki yang tidak dicintainya. Selain itu, pada tema ini juga membahas bagaimana perempuan diberbolehkan melakukan ibadah berjamaah, dan tidak dibenarkan untuk melarangnya. Dan jangankan untuk beribadah, para perempuan di masa awal Islam bahkan ikut serta dalam peperangan, sebagai pemegang urusan logistik dan kesehatan pasukan.
Sedangkan tiga tema pokok kelima atau yang terakhir membincang tentang bolehnya perempuan dalam masa ‘iddah keluar rumah untuk bekerja. Nabi Muhammad Saw bahkan tidak melarang seorang perempuan bekerja di kebunnya, atau menggembalakan domba-domba, menyembelih hewan, dan bekerja di luar untuk menafkahi keluarganya.
Bahkan perempuan mendapatkan pahala atas apa yang ia upayakan untuk keluarganya. Karena sejatinya dalam rumah tangga dibutuhkan sebuah relasi yang kuat, baik dalam hal penafkahan, perlakuan yang baik di antara suami dan istri, saling melayani dan menyenangkan pasangan hingga menciptakan momen kebersamaan yang indah. Karena hanya dengan relasi kesalinganlah, perkara mu’asyarah bi-l-ma’ruf dalam banyak hal dapat tercapai.
Membincang 60 hadits shahih khusus tentang hak-hak perempuan dalam Islam karya Kiai Faqihuddin Abdul Qadir benar-benar seperti mata air di tengah gurun tandus tradisi patriaki. Karena dengan adanya buku ini, para perempuan menjadi paham bahwa segala bentuk ketidakadilan terhadap perempuan yang terjadi pada mereka hari ini bukanlah tradisi Islam.
Karena sesungguhnya, dalam ajaran Islam yang diteladankan oleh Nabi Muhammad Saw sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan. Dengan memberikan hak-hak perempuan secara berimbang dengan hak-hak yang ada pada laki-laki. []
*)Tulisan ini diambil dari salah satu pemenang program ODOP ICC