Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Diskursus Awal Penciptaan Perempuan

Memahami tafsir mengenai asal mula penciptaan manusia, khususnya perempuan, harus dilakukan dengan pandangan yang jernih dan utuh. Disertai dengan kesadaran penuh bahwa perempuan adalah manusia, tidak berbeda dengan laki-laki

Lutfi Maulida by Lutfi Maulida
26 Juli 2022
in Personal
A A
0
Penciptaan Perempuan

Penciptaan Perempuan

10
SHARES
509
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penafsiran mengenai awal penciptaan perempuan merupakan salah satu titik berangkat krusial dalam memandang kedirian perempuan. Berbicara tentang awal mula penciptaan perempuan, tidak bisa kita lepaskan begitu saja dari konsep penciptaan manusia yang sudah kita pahami selama ini.

Pendapat yang cukup populer di masyarakat saat ini adalah perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki. Bahkan hal tersebut seringkali anggapannya sebagai suatu hal yang romantis. Konsekuensi dari pendapat ini adalah bahwa asal usul perempuan berbeda dengan laki-laki. Laki-laki kita yakini berasal dari sumber yang pertama kali Tuhan ciptakan yakni tanah (saripati tanah), sedangkan perempuan tidak.

Laki-laki diakui memiliki eksistensi diri yang sempurna, sedangkan perempuan tidak. Konsekuensi ini muncul karena perempuan diciptakan dari sumber yang tidak sempurna pula yaitu bagian dari laki-laki (tulang rusuknya). Dengan kata lain, penciptaan perempuan sangat tergantung pada penciptaan laki-laki.

Ayat Penciptaan Laki-laki dan Perempuan

Jika laki-laki tidak atau belum diciptakan oleh Tuhan, maka perempuan tidak akan pernah pula tercipta Pendapat seperti penjelasan di atas tidak muncul dari ruang kosong. Salah satu dasar yang paling kuat yang muncul oleh pendukung pendapat ini adalah ayat Alquran Q.S. al-Nisa‘ ayat pertama yang memiliki arti sebagai berikut:

Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa awalnya Tuhan menciptakan laki-laki dari sumber yang satu, kemudian baru diciptakan perempuan dari sumber (bagian) dari diri laki-laki. Dalam mencermati ayat tersebut, mufasir klasik cenderung menafsirkannya dengan mengacu kepada sebuah hadis Nabi yang menyatakan bahwa perempuan (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk laki-laki.

Fakhruddin Al- Razi dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib

Seperti ungkapan Fakhruddin al-Razi dalam tafsirnya Mafatih al-Ghaib menyatakan bahwa makna dari kalimat khalaqakum min nafs wahidah dapat kita cermati dari beberapa hal. Pertama, bahwa kalimat ini menegaskan bahwa penciptaan seluruh umat manusia adalah berasal dari manusia yang satu.

Kedua, penciptaan manusia dari diri (manusia) yang satu memberikan dampak tersendiri bagi kelangsungan kehidupan umat manusia. Salah satu maksud dampak adalah akan terjalinnya hubungan silaturahmi yang kuat antara sesama mereka dan dapat mempererat rasa kasih sayang (mahabbah) di antara mereka.

Ketiga, jika manusia mengetahui bahwa mereka berasal dari diri (manusia) yang satu niscaya mereka akan merasa sederajat, tidak ada kesombongan dan keangkuhan antara yang satu dan yang lainnya. Sebaliknya mereka akan menampilkan sikap tawadhu’ dan akhlak yang baik.

Namun demikian, terlepas dari penjelasan di atas, al-Razi juga menjelaskan bahwa maksud ungkapan nafs wahidah sesungguhnya adalah Nabi Adam AS. Pendapat para mufasir klasik di atas dibantah oleh seorang pemikir Islam sekaligus aktivis gender perempuan yakni Amina Wadud.

Reinterpretasi Ayat Menurut Amina Wadud

Wadud memiliki alasan utama yaitu karena pendapat ulama klasik tersebut sangat merugikan bagi pihak perempuan. Dengan pemahaman seperti itu terkesan bahwa status perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Dalam konteks inilah dia berpendapat bahwa perlu adanya reinterpretasi terhadap ayat tersebut.

Secara rinci Wadud membahas ayat tersebut dengan analisis teks (komposisi bahasa) terlebih dahulu. Dia melakukan analisis secara mendalam terhadap kata kunci dalam ayat tersebut, terutama nafs dan zawj. Kata nafs (yang artinya dengan diri). Secara konseptual, menurut Wadud, mengandung makna yang netral, tidak mengacu kepada jenis kelamin.

Jadi penggunaannya bisa untuk laki-laki atau perempuan. Dia menegaskan bahwa dalam catatan Alquran tentang penciptaan, Tuhan tidak pernah merencanakan untuk memulai penciptaan–Nya berdasarkan jenis kelamin. Alquran juga tidak pernah memberikan penjelasan bahwa asal usul umat manusia adalah Adam.

Bahkan Alquran tidak pernah menyatakan bahwa Allah memulai penciptaan umat manusia dengan nafs Adam (seorang laki-laki). Pemahaman yang netral sepertinya telah terabaikan selama ini, sehingga memberikan implikasi yang tidak setara terhadap asal usul penciptaan laki-laki dan perempuan.

Menurut Wadud, kata zawj sangat berperan untuk menggiring pemahaman mufasir klasik tentang konsep penciptaan yang diskriminatif terhadap perempuan. Karena itu, dia tertarik untuk menganalisa secara lebih mendalam. Menurutnya, Alquran menggunakan kata tersebut untuk menegaskan bahwa segala sesuatu yang  Allah ciptakan adalah berpasangan.

Esensi Penciptaan Manusia adalah Saling Melengkapi

Karena itu esensi dari penciptaan yang berpasangan itu adalah untuk saling melengkapi. Jika dikatakan apakah ada perbedaan, memang benar ada perbedaan. Alquran membedakan antara pasangan laki-laki dan perempuan tersebut secara biologis semata-mata adalah untuk menjalankan fungsi masing-masing sebagai unsur pasangan yang saling melengkapi.

Perbedaan tersebut hanya pada tataran biologis dan tidak sepatutnya kita gunakan sebagai dasar untuk mendiskriminasi peran perempuan di ruang sosial. Perbedaan tersebut bukan dimaksudkan untuk membedakan dalam tataran sosial, begitu menurut Wadud. Atas dasar itulah, Wadud menegaskan bahwa asal usul umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan, berasal dari nafs tunggal yang merupakan bagian dari sistem berpasang–pasangan (nafs itu sendiri dan zawj-nya).

Meskipun laki-laki dan perempuan merupakan karakter penting yang saling melengkapi dalam penciptaan manusia, tidak ada fungsi kultural yang khusus yang terbatasi pada saat penciptaan. Pada saat itu Allah memberitahukan sifat-sifat universal tertentu yang ada pada seluruh manusia. Tidak menunjuk pada jenis kelamin tertentu. Bahkan juga tidak terhadap ruang dan waktu tertentu.

Memahami tafsir mengenai asal mula penciptaan manusia, khususnya perempuan, harus kita lakukan dengan pandangan yang jernih dan utuh. Kemudian dengan kesadaran penuh bahwa perempuan adalah manusia, tidak berbeda dengan laki-laki. Dengan melihat persoalan ini melalui kacamata mubaadalah (kesalingan), niscaya akan kita peroleh pemahaman serta pesan yang fleksibel dan tidak diskriminatif terhadap perempuan dan laki-laki. []

Tags: amina wadudislamMerebut TafsirPenciptaan PerempuanTafsir Adil Gender
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Sosok Rabiah Adawiyah (1)

Next Post

PLTS : Penyediaan Listrik Bagi Warga Pulau Terluar

Lutfi Maulida

Lutfi Maulida

Saat ini aktif di Komunitas Puan Menulis dan Komunitas GUSDURian Jogja alias Komunitas Santri Gus Dur Yogyakarta. Perempuan yang menyukai bacaan, film/series dan kuliner. Dapat disapa melalui Instagram @fivy_maulidah dan surel [email protected]

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
warga

PLTS : Penyediaan Listrik Bagi Warga Pulau Terluar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0