Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Pengalaman Reproduksi Perempuan Gaza

Sayangnya, tidak semua perempuan di Gaza mendapatkan fasilitas untuk mendukung pengalaman reproduksi perempuan

Layyin Lala by Layyin Lala
13 November 2023
in Publik
A A
0
Perempuan Gaza

Perempuan Gaza

29
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti yang kita ketahui dari berbagai berita mengenai serangan Israel terhadap Gaza, serangan terus berlanjut bahkan pada tempat-tempat publik seperti sekolah, universitas, rumah sakit, hingga pengungsian. Kondisi Gaza yang porak poranda akibat serangan Israel mengakibatkan hampir seluruh fasilitas publik menjadi lumpuh. Fasilitas ini termasuk fasilitas untuk akses sanitasi, air bersih, tempat tinggal, dan akses pangan.

Dampaknya, hampir seluruh rakyat Palestina harus merenggut nyawa dan hidup dalam kesusahan. Hal ini juga berdampak buruk bagi perempuan-perempuan di Gaza. Mereka tidak memiliki kesempatan untuk menjaga kesehatan reproduksi, padahal mereka memiliki pengalaman reproduksi yang terus berlanjut seperti Menstruasi.

Pada akhirnya, para perempuan Gaza terpaksa mengonsumsi tablet penunda menstruasi. Bukan tanpa alasan, para perempuan di Gaza melakukan hal ini karena keterbatasan air bersih, akses sanitasi, dan kekurangan pembalut akibat serangan Israel yang tidak kunjung berhenti.

Tablet Penunda Menstruasi

Tablet norethisterone merupakan salah satu tablet yang dikonsumsi para perempuan Gaza untuk menunda menstruasi. Padahal, tablet ini hanya untuk pendarahan menstruasi yang sangat parah, adanya enometriosis, dan nyeri menstruasi.

Menurut konsultan medis kebidanan dan ginekologi di Nasser Medical Complex, Walid Abu Hatab, menyatakan bahwa tablet norethisterone bekerja dengan menjaga kadar homon progesteron. Sehingga, ketika hormon pregosteron dalam kadar yang masih tinggi, hal ini mencegah dan menghentikan rahim untuk melepaskan lapisannya, sehingga menunda terjadinya menstruasi.

Namun, ternyata banyak juga efek samping yang terdapat pada obat ini. Dilansir dari lama klik dokter, obat nerothisterone memiliki beberapa efek samping baik tingkat ringan sampai tingkat berat, seperti menstruasi tidak teratur, kanker payudara, kelainan visual (misalnya kehilangan penglihatan sebagian atau seluruhnya, proptosis, diplopia), migrain, depresi, penurunan toleransi glukosa, mual, muntah, sakit perut, penambahan berat badan, sakit kepala, pusing, insomnia, payudara nyeri, amenorea,  perubahan sekresi serviks, dan jerawat.

Membincang Pengalaman Reproduksi Perempuan Gaza

Meskipun tidak seluruh perempuan mengalami pengalaman reproduksi, namun hampir sebagian besar perempuan pasti mengalami pengalaman reproduksi, tak terkecuali perempuan di Gaza. Pengalaman reproduksi perempuan seperti menstruasi, hamil, menyusui, hingga nifas kerap kali membutuhkan aid kit yang higienis untuk mendukung pengalaman reproduksi. Misalnya, pengalaman reproduksi seperti menstruasi membutuhkan pembalut dan akses sanitasi serta air bersih untuk mendukung kesehatan organ reproduksi.

Namun sayangnya, tidak semua perempuan di Gaza mendapatkan fasilitas untuk mendukung pengalaman reproduksi perempuan. Perempuan Gaza bernama Salma Khaled membagikan pengalaman reproduksinya selama serangan Israel berlangsung. Perempuan berumur 41 tahun ini mengungsi dari Kota Tel al-Hawa ke kamp pengungsi Deir al-Balah di Gaza tengah.

Selama di pengungsian, Salma merasakan ketidaknyamanan seperti merasa dalam ketakutan berkepanjangan, depresi, hingga berdampak pada siklus menstruasi yang tidak teratur dan pendarahan hebat. Salma tak ingin mengambil resiko di tengah gencarnya serangan Israel terhadap wilayah Gaza.

Hal ini karena pada beberapa toko hingga apotek, pembalut sangat langka. Di apotek dan toko-toko, pembalut serta obat-obatan tidak tersedia karena terjadi pengepungan dan pemboman Israel terhadap jalan-jalan utama. Selain itu, akses air bersih dan fasilitas sanitasi tidak ditemukan di ruang publik. Lebih ironis lagi, penggunaan kamar mandi harus dijatah dan mandi dilakukan dalam beberapa hari sekali.

Oleh karena itu, para perempuan Gaza lebih memilih untuk mengonsumsi tablet penunda haid daripada harus kerepotan dan kesusahan dalam mencari pembalut dan air bersih.

Bagaimana selanjutnya?

Menimbang pengalaman reproduksi perempuan pada kondisi perang adalah hal yang sangat penting. Hal ini berkaitan langsung dengan kesehatan vital perempuan. Terlebih, terbatasnya akses seperti pembalut, air bersih, dan akses sanitasi menjadi perhatian yang utama demi kesehatan sistem reproduksi perempuan.

Bantuan berupa donasi datang dari berbagai penjuru dunia, dari makanan, selimut, baju, dan obat-obatan. Pada sisi yang lain, para pengungsi perempuan tetap membutuhkan akses bantuan seperti pembalut. Meskipun sebagian besar perempuan mengonsumsi tablet penunda menstruasi, peristiwa biologis perempuan bisa terjadi sewaktu-waktu.

Sudah seharusnya perang dihentikan. Perempuan dan anak-anak menjadi korban dengan beban yang lebih berat. Terganggunya proses biologis perempuan seperti menstruasi, menyusui, nifas, dan melahirkan menyusahkan para perempuan dan anak-anak. Hal ini sudah sangat menyalahi hak asasi manusia, terlebih hak dalam melangsungkan proses reproduksi. []

 

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanIsraelJalur GazaMenstruasiPalestinaPengalaman biologis perempuanPerempuan Gaza
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

11 Pernyataan Sikap Jaringan KUPI atas Krisis Kemanusiaan di Gaza Palestina

Next Post

Kesaksian Ibnu Arabi kepada Gurunya: Fatimah binti al-Mutsanna

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

12 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

3 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Next Post
Fatimah

Kesaksian Ibnu Arabi kepada Gurunya: Fatimah binti al-Mutsanna

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0