Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Membincang Peran Perempuan dalam Moderasi Beragama

Baik laki-laki maupun perempuan kita dituntut untuk bersikap moderat dan mendorong kehidupan yang penuh kedamaian, serta cinta kasih

Arie Riandry Ardiansyah by Arie Riandry Ardiansyah
5 September 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Moderasi Beragama

Moderasi Beragama

19
SHARES
935
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan negara yang majemuk, baik suku, ras, budaya, dan agama. Keberagaman justru menjadikan kita untuk lebih paham bahwa hal ini merupakan bagian dari sunatullah. Moderasi beragama mempunyai peran vital dalam menjunjung segala aspek kemajemukan ini agar tercipta kerukunan antar umat beragama.

Moderasi beragama merupakan bentuk sikap dari moderat (tengah-tengah) tidak ekstrem dan radikal. Untuk mewujudkan sikap moderasi beragama tentu saja kita membutuhkan sikap moderat dan kerja sama. Yakni antar ras, suku, dan budaya. Baik laki-laki maupun perempuan kita dituntut untuk bersikap moderat dan mendorong kehidupan yang penuh kedamaian, serta cinta kasih.

Beberapa tahun ke belakang banyak bukti aksi terorisme yang melibatkan perempuan. Tentu aksi terorisme ini di Indonesia sendiri ada dengan pembuktian pada kasus bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar. Pada saat itu pelakunya merupakan sepasang suami istri. Kemudian tak lama setelah itu seorang remaja perempuan melakukan penyerangan ke Mabes Polri dengan satu buah pistol di tangannya.

Keterlibatan Perempuan dalam Aksi Terorisme

Keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme bukanlah suatu hal baru bagi telinga kita, di negara luar sana seperti Irak dan Yordania banyak sekali kaum perempuan menjadi garda terdepan dalam tindakan terorisme.

Perempuan menjadi objek yang empuk bagi kalangan kaum radikal, sehingga perempuan dapat mereka manfaatkan sebagai perekrut, tenaga pendidik, pembawa berita, dan lebih parahnya mereka menjadikan perempuan untuk memenuhi hasrat kebutuhan biologis semata.

Moderasi beragama sangat erat kaitannya dengan toleransi di Indonesia yang tidak lepas dari peran perempuan. Apabila kita melihat sejarah ada sosok perempuan yang merupakan tokoh perdamaian. Ia bernama Gedong Bagoes Oka. Perempuan yang sering disapa Ibu Gedong ini wanita kelahiran karang Asem, 2 Oktober 1921.

Beliau merupakan tokoh terkenal dan berpengaruh pada jaman itu karena perjuangannya merawat kerukunan dan perdamaian antar agama. Dalam masa pendidikannya Ibu Gedong selama di India dan kemudian berpulang ke Indonesia ia mendirikan Ashram Gandhi Candidasa di tahun 1970. Ashram tersebut sangat mencerminkan Ibu Gedong yang tidak memandang perbedaan suku, agara, ras dan budaya. Semua orang boleh masuk ke ashram tersebut.

Perempuan dan Perdamaian

Melihat potret perempuan dalam mengambil perannya sebagai agent of peace (agen perdamaian). Kita bisa melihat perempuan Indonesia dalam berbagai peran. Misalnya perempuan sebagai ibu ia senantiasa menanamkan bibit-bibit perdamaian kepada anaknya.

Contohnya mengajak anak untuk senantiasa menerima perbedaan teman sebaya. Telebih jika temannya itu berbeda suku, ras, maupun agama. Kemudian peran perempuan sebagai pemimpin sosial seharusnya senantiasa menjaga stabilitas perdamaian serta keadilan di lingkungan masyarakat.

Seiring berkembangnya konflik yang seringkali terjadi, terutama akibat dari kesalahpahaman yang terjadi pada ruang digital. Ruang digital juga merupakan senjata paling ampuh untuk menyebar isu yang bertentangan. Hampir semua agama mencari perdamaian, kesederhanaan, harmoni, dan kasih sayang.

Moderasi beragama adalah pedang untuk menjaga kerja sama tim dalam keragaman. Sebelum berbicara tentang tantangan agama di ruang digital. Perempuan memiliki potensi besar untuk membangun dan memelihara berbagai macam toleransi yang Indonesia butuhkan.

Secara psikologis, perempuan sebagai ibu memiliki banyak kontak dengan anak-anaknya dan selalu bekerja dengan mereka, sehingga mereka dapat mengembangkan sikap pengorbanan diri, kesabaran, keibuan, dan rela berkorban. Sikap tersebut memungkinkan perempuan untuk beradaptasi, mengeksplorasi alternatif dan kemungkinan lain, serta melihat perbedaan yang ada di lingkungannya.

Potensi Perempuan

Perempuan memiliki potensi yang sangat besar untuk membangun dan memelihara toleransi dan keberagaman yang Indonesia butuhkan. Karena secara psikologis, perempuan sebagai ibu yang memiliki kedekatan dengan buah hati. Bagaimana ia mampu mempraktikkan nilai kerjasama, sehingga dapat menumbuhkan dalam diri mereka sikap tidak mementingkan diri sendiri, kesabaran, dan rela berkorban.

Memiliki sikap tersebut membuat perempuan siap untuk beradaptasi, mempertimbangkan alternatif atau kemungkinan lain, dan mampu melihat perbedaan di lingkungannya. Ahli psikolog merujuk pada empat komponen utama emosi keibuan perempuan, yaitu: (1) altruisme, yakni sifat yang cenderung mendahulukan kepentingan orang lain di atas diri sendiri dan memiliki rasa cinta terhadap orang lain. (2) kelembutan. (3) Emosi dan (4) Aktivitas. Komponen-komponen ini akan menciptakan iklim psikologis bagi perempuan.

Keibuan ini terkait dengan keberadaan anaknya sebagai unit psikologis, dan altruisme keibuan mendorong seorang perempuan untuk tidak peduli pada diri sendiri. Selain itu perempuan juga selalu rela mengorbankan segalanya untuk melindungi semua hal yang ada dalam kehidupannya.

Sesuai dengan pernyataan di atas perempuan memiliki sumber daya dan potensi yang besar dalam menjaga dan merawat toleransi beragama. Karena perempuan merupakan makhluk sosial yang mudah untuk beradaptasi dengan lingkungannya.

Dalam konteks Indonesia, untuk dapat mengimplementasikan moderasi beragama terdapat empat indikator di antaranya : (1) komitmen kebangsaan, (2) sikap toleransi, (3) anti kekerasan, dan (4) akomodatif terhadap kebudayaan lokal.

Di mana sikap toleran merupakan indikator penting untuk menciptakan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu perempuan mempunyai potensi besar sebagai perawat perdamaian. Dengan demikian perempuan harus berpartisipasi aktif dalam usaha mewujudkan masyarakat yang toleran dan penuh kedamaian. []

Tags: KeberagamaanModerasi BeragamaPerdamaianperempuantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tidak Ada Batasan Model Jilbab dan Pakaian Muslimah dalam Islam

Next Post

Aborsi Bagi Korban Perkosaan

Arie Riandry Ardiansyah

Arie Riandry Ardiansyah

Reader of Gender Equality, Feminism, and Sexuality. Religious Studies and Grand Imam Gajah Strawberry

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
aborsi bagi korban perkosaan

Aborsi Bagi Korban Perkosaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan
  • Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
  • Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa
  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0