Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Membincang Peran Perempuan dalam Moderasi Beragama

Baik laki-laki maupun perempuan kita dituntut untuk bersikap moderat dan mendorong kehidupan yang penuh kedamaian, serta cinta kasih

Arie Riandry Ardiansyah by Arie Riandry Ardiansyah
5 September 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Moderasi Beragama

Moderasi Beragama

19
SHARES
935
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Indonesia merupakan negara yang majemuk, baik suku, ras, budaya, dan agama. Keberagaman justru menjadikan kita untuk lebih paham bahwa hal ini merupakan bagian dari sunatullah. Moderasi beragama mempunyai peran vital dalam menjunjung segala aspek kemajemukan ini agar tercipta kerukunan antar umat beragama.

Moderasi beragama merupakan bentuk sikap dari moderat (tengah-tengah) tidak ekstrem dan radikal. Untuk mewujudkan sikap moderasi beragama tentu saja kita membutuhkan sikap moderat dan kerja sama. Yakni antar ras, suku, dan budaya. Baik laki-laki maupun perempuan kita dituntut untuk bersikap moderat dan mendorong kehidupan yang penuh kedamaian, serta cinta kasih.

Beberapa tahun ke belakang banyak bukti aksi terorisme yang melibatkan perempuan. Tentu aksi terorisme ini di Indonesia sendiri ada dengan pembuktian pada kasus bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar. Pada saat itu pelakunya merupakan sepasang suami istri. Kemudian tak lama setelah itu seorang remaja perempuan melakukan penyerangan ke Mabes Polri dengan satu buah pistol di tangannya.

Keterlibatan Perempuan dalam Aksi Terorisme

Keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme bukanlah suatu hal baru bagi telinga kita, di negara luar sana seperti Irak dan Yordania banyak sekali kaum perempuan menjadi garda terdepan dalam tindakan terorisme.

Perempuan menjadi objek yang empuk bagi kalangan kaum radikal, sehingga perempuan dapat mereka manfaatkan sebagai perekrut, tenaga pendidik, pembawa berita, dan lebih parahnya mereka menjadikan perempuan untuk memenuhi hasrat kebutuhan biologis semata.

Moderasi beragama sangat erat kaitannya dengan toleransi di Indonesia yang tidak lepas dari peran perempuan. Apabila kita melihat sejarah ada sosok perempuan yang merupakan tokoh perdamaian. Ia bernama Gedong Bagoes Oka. Perempuan yang sering disapa Ibu Gedong ini wanita kelahiran karang Asem, 2 Oktober 1921.

Beliau merupakan tokoh terkenal dan berpengaruh pada jaman itu karena perjuangannya merawat kerukunan dan perdamaian antar agama. Dalam masa pendidikannya Ibu Gedong selama di India dan kemudian berpulang ke Indonesia ia mendirikan Ashram Gandhi Candidasa di tahun 1970. Ashram tersebut sangat mencerminkan Ibu Gedong yang tidak memandang perbedaan suku, agara, ras dan budaya. Semua orang boleh masuk ke ashram tersebut.

Perempuan dan Perdamaian

Melihat potret perempuan dalam mengambil perannya sebagai agent of peace (agen perdamaian). Kita bisa melihat perempuan Indonesia dalam berbagai peran. Misalnya perempuan sebagai ibu ia senantiasa menanamkan bibit-bibit perdamaian kepada anaknya.

Contohnya mengajak anak untuk senantiasa menerima perbedaan teman sebaya. Telebih jika temannya itu berbeda suku, ras, maupun agama. Kemudian peran perempuan sebagai pemimpin sosial seharusnya senantiasa menjaga stabilitas perdamaian serta keadilan di lingkungan masyarakat.

Seiring berkembangnya konflik yang seringkali terjadi, terutama akibat dari kesalahpahaman yang terjadi pada ruang digital. Ruang digital juga merupakan senjata paling ampuh untuk menyebar isu yang bertentangan. Hampir semua agama mencari perdamaian, kesederhanaan, harmoni, dan kasih sayang.

Moderasi beragama adalah pedang untuk menjaga kerja sama tim dalam keragaman. Sebelum berbicara tentang tantangan agama di ruang digital. Perempuan memiliki potensi besar untuk membangun dan memelihara berbagai macam toleransi yang Indonesia butuhkan.

Secara psikologis, perempuan sebagai ibu memiliki banyak kontak dengan anak-anaknya dan selalu bekerja dengan mereka, sehingga mereka dapat mengembangkan sikap pengorbanan diri, kesabaran, keibuan, dan rela berkorban. Sikap tersebut memungkinkan perempuan untuk beradaptasi, mengeksplorasi alternatif dan kemungkinan lain, serta melihat perbedaan yang ada di lingkungannya.

Potensi Perempuan

Perempuan memiliki potensi yang sangat besar untuk membangun dan memelihara toleransi dan keberagaman yang Indonesia butuhkan. Karena secara psikologis, perempuan sebagai ibu yang memiliki kedekatan dengan buah hati. Bagaimana ia mampu mempraktikkan nilai kerjasama, sehingga dapat menumbuhkan dalam diri mereka sikap tidak mementingkan diri sendiri, kesabaran, dan rela berkorban.

Memiliki sikap tersebut membuat perempuan siap untuk beradaptasi, mempertimbangkan alternatif atau kemungkinan lain, dan mampu melihat perbedaan di lingkungannya. Ahli psikolog merujuk pada empat komponen utama emosi keibuan perempuan, yaitu: (1) altruisme, yakni sifat yang cenderung mendahulukan kepentingan orang lain di atas diri sendiri dan memiliki rasa cinta terhadap orang lain. (2) kelembutan. (3) Emosi dan (4) Aktivitas. Komponen-komponen ini akan menciptakan iklim psikologis bagi perempuan.

Keibuan ini terkait dengan keberadaan anaknya sebagai unit psikologis, dan altruisme keibuan mendorong seorang perempuan untuk tidak peduli pada diri sendiri. Selain itu perempuan juga selalu rela mengorbankan segalanya untuk melindungi semua hal yang ada dalam kehidupannya.

Sesuai dengan pernyataan di atas perempuan memiliki sumber daya dan potensi yang besar dalam menjaga dan merawat toleransi beragama. Karena perempuan merupakan makhluk sosial yang mudah untuk beradaptasi dengan lingkungannya.

Dalam konteks Indonesia, untuk dapat mengimplementasikan moderasi beragama terdapat empat indikator di antaranya : (1) komitmen kebangsaan, (2) sikap toleransi, (3) anti kekerasan, dan (4) akomodatif terhadap kebudayaan lokal.

Di mana sikap toleran merupakan indikator penting untuk menciptakan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu perempuan mempunyai potensi besar sebagai perawat perdamaian. Dengan demikian perempuan harus berpartisipasi aktif dalam usaha mewujudkan masyarakat yang toleran dan penuh kedamaian. []

Tags: KeberagamaanModerasi BeragamaPerdamaianperempuantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tidak Ada Batasan Model Jilbab dan Pakaian Muslimah dalam Islam

Next Post

Aborsi Bagi Korban Perkosaan

Arie Riandry Ardiansyah

Arie Riandry Ardiansyah

Reader of Gender Equality, Feminism, and Sexuality. Religious Studies and Grand Imam Gajah Strawberry

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
aborsi bagi korban perkosaan

Aborsi Bagi Korban Perkosaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0