• Login
  • Register
Selasa, 24 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Membongkar Bias: Mengapa Kesaksian Perempuan Selalu Diragukan?

Alasan-alasan yang selama ini begitu dibakukan itu hanya didasarkan pada asumsi yang bersifat apriori dan tidak mencerminkan kondisi seluruh perempuan yang sesungguhnya.

Redaksi Redaksi
07/05/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Mengapa Kesaksian Perempuan

Mengapa Kesaksian Perempuan

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Dr. Wahbah Az-Zuhaili kembali menegaskan asumsi-asumsi misoginis yang tidak jauh berbeda dengan kecenderungan fikih konvensional. Ia, misalnya, mengatakan bahwa kesaksian dua orang perempuan yang sebanding dengan kesaksian seorang laki-laki disebabkan kurang akuratnya perempuan karena banyak lupa.

Demikianlah, asumsi-asumsi misoginis itu telah secara apriori dijadikan alasan rendahnya nilai kesaksian perempuan. Kita sebut apriori karena dalam kenyataan label kurang akal, emosional, atau tidak akurat yang dijadikan alat pembatasan kesaksian itu tidak sepenuhnya bisa dibuktikan.

Kenyataannya, label-label yang menjadi alasan itu tidak melekat pada setiap perempuan. Banyak perempuan yang lebih berakal dan kuat ingatan daripada laki-laki. Sebaliknya banyak pula laki-laki yang lebih emosional dan pelupa daripada perempuan.

Dengan demikian alasan kurang akal, emosional dan sebagainya yang dilabelkan pada perempuan tanpa kecuali itu secara de facto tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Dengan kata lain alasan-alasan yang selama ini begitu dibakukan itu hanya didasarkan pada asumsi yang bersifat apriori dan tidak mencerminkan kondisi seluruh perempuan yang sesungguhnya.

Meski demikian tidak seluruh bangunan fikih kesaksian perempuan hanya berdasarkan atas asumsi-asumsi misoginis yang apriori. Ada pula fuqaha yang melihat kesaksian perempuan tidak dengan sebelah mata.

Pendapat Abu Hanifah

Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, tidak memberikan batasan mana masalah yang boleh menghadirkan perempuan sebagai saksi dan mana yang mana yang tidak. Perempuan boleh memberikan kesaksiannya dalam seluruh persoalan baik yang berkaitan dengan harta maupuan tidak.

Baca Juga:

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

Urgensi Ijtihad Fikih yang Berpihak Kepada Perempuan

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Termasuk, perempuan boleh menjadi saksi dalan nikah, talak, iddah, hawalah (pengalian hutang piutang) dan waqaf. Bahkan saksi dalam shulh (kesepakatan berdamai), wakalah, wasiat, hibah, iqrar, persalinan, dan nasab. Kesaksian perempuan bisa kita terima jika kualifikasi untuk menjadi saksi terpenuhi dalam diri perempuan.

Artinya jika seorang perempuan telah memenuhi syarat untuk menjadi saksi maka kesaksiannya bisa kita terima. Syarat kesaksian itu adalah: berakal, baligh, merdeka, Islam, bisa melihat dan berbicara, adil dan tidak memiliki tendensi-tendensi tertentu. Bahkan bisa memberikan kesaksian secara akurat, dan bisa hadir untuk memberikan kesaksian.

Dengan pemikiran fikih seperti itu, dapat kita katakan bahwa Abu Hanifah tidak mendasarkan ruang kesaksiannya pada jenis kelamin. Melainkan pada kualitas pribadi. Sebagai konsekuensi dari pendiriannya itu, Abu Hanifah, berbeda dengan ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, menerima kesaksian seorang perempuan yang adil.

Lebih dari itu Abu Hanifah juga memberikan ruang kesaksian bagi perempuan untuk peristiwa yang hampir seluruh ulama mengatakan perempuan tidak boleh menjadi saksi, yakni nikah dan ruju’. []

Tags: DiragukanKesaksianMembongkar BiasMengapaperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Debat Agama

Kisah Salim dan Debat Agama

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Membongkar Konstruksi Seksualitas Perempuan dalam Pemikiran Keagamaan

23 Juni 2025
Kekerasan

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

22 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hakikat Berkeluarga

    Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spiritual Awakening : Kisah Maia dan Maya untuk Bangkit dari Keterpurukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Salim dan Debat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah
  • Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun
  • Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih
  • Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi
  • Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID