• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Membumikan Pandangan Keagamaan KUPI

Dua hal ini meniscayakan dan menuntut lahirnya fatwa, pandangan keagamaan, dan narasi-narasi keagamaan populer yang lebih adil dan ramah terhadap perempuan, sebagai alternatif narasi yang sebaliknya.

Redaksi Redaksi
23/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
KUPI

KUPI

732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ini, pandangan keagamaan dengan perspektif KUPI adalah penting untuk kita kembangkan dan sebarkan, mengingat terlalu banyaknya narasi intoleransi, kebencian, bahkan kekerasan, perusakan, dan pembunuhan.

Narasi-narasi ini sering kali sebagian orang bungkus dalam bahasa dan argumentasi keagamaan. Lebih-lebih lagi, basis-basis warisan tradisi keislaman sering kali mereka rujuk sedemikian rupa justru untuk melanggengkan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan.

Di sisi yang lain, kesadaran keadilan relasi gender semakin menguat di kalangan ulama dan cendekiawan Muslim Indonesia. Juga, semakin banyak lahir para perempuan Muslimah yang berkapasitas dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, tak terkecuali ilmu teks-teks agama.

Dua hal ini meniscayakan dan menuntut lahirnya fatwa, pandangan keagamaan, dan narasi-narasi keagamaan populer yang lebih adil dan ramah terhadap perempuan, sebagai alternatif narasi yang sebaliknya.

Narasi-narasi ini akan membekali generasi sekarang dalam memahami Islam yang kâffah, rahmah, dan adil, terutama dalam relasi laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

KB dalam Pandangan Fiqh

Diskursus dalam buku ini lahir untuk memperkuat upaya tersebut di atas. Tentu saja, cara pandang dan metodologi yang menjadi basis dari fatwa KUPI, yang tertulis dalam buku ini, masih merupakan upaya awal. Ia memerlukan respons dari berbagai kalangan.

Diharapkan buku akan dibaca, dikritik, diteruskan, dan disempurnakan para sahabat jaringan KUPI, para pengkaji dan pemerhati studi keislaman. Terutama kajian hukum atau fiqh dan ushul fiqh.

Setidaknya, apa yang aku tulis ini dengan berbagai masukan yang sudah bisa kita terima. Kemudian akan ada masukan lagi, menjadi pertanggung-jawaban akademik kita semua pada isu ini. Sekaligus amal shâlih, yang pahalanya jâriyah. Termasuk bukti kecintaan kita kepada Nabi Muhammad SAW yang selalu mewasiatkan kepada seluruh umat untuk selalu berbuat baik kepada perempuan (istawshû bi an-nisâ’ khairan). []

Tags: keagamaanKupiMembumikanpandangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Iduladha

    Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID