Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Memenuhi Kebutuhan Keluarga Bersama-sama

Mubadalah Mubadalah
7 Desember 2022
in Kolom
0
Memenuhi kebutuhan keluarga

Memenuhi kebutuhan keluarga

83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memenuhi kebutuhan keluarga bersama-sama antara suami dan istri saat ini sudah hal yang biasa. Apalagi di perkotaan. Allah telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan, ada laki-laki ada perempuan. Salah satu ciri manusia adalah berkembangbiak, dengan cara yang disyariatkan yaitu pernikahan. Dan Allah menciptakan manusia agar mereka berfikir bahwa pernikahan sebagai sebuah ikatan antara dua jenis manusia harus mempunyai tujuan yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah [Q.S Ar-Rum : 21].

Karena kebutuhan keluarga adalah tiang utama bagi kehidupan sebuah keluarga. Pemenuhannya merupakan keharusan sedangkan kekurangannya merupakan awal dari ketidakstabilan sebuah keluarga.

Karenanya, untuk mewujudkan tujuan tersebut kedua belah pihak (suami dan istri) harus memahami kebutuhan apa saja yang perlu dipenuhi. Karena kebutuhan keluarga adalah tiang utama bagi kehidupan sebuah keluarga. Pemenuhannya merupakan keharusan sedangkan kekurangannya merupakan awal dari ketidakstabilan sebuah keluarga.

Setidaknya ada dua kebutuhan yang harus dipenuhi. Pertama, kebutuhan yang bersifat materi baik kebutuhan fisik maupun non-fisik. Kebutuhan fisik seperti sandang, pangan dan papan. Sedangkan kubutuhan non-fisik seperti biaya pendidikan, kesehatan, keamanan dan lainnya. Kedua, kebutuhan yang bersifat immateri merupakan kebutuhan yang lebih banyak berhubungan dengan rasa nyaman dan ketenangan anggota keluarga, seperti saling mencintai, melindungi, menghargai, menghormati, mempercayai dan lainnya.

Banyak ulama yang menekankan pemenuhan kebutuhan keluarga dibebankan kepada suami/ayah, terutama dari sisi materi. Karena secara fisik laki-laki yang lebih memungkinkan untuk bekerja di ruang publik dan memiliki peluang kerja yang lebih mudah dalam banyak bidang pada masa dulu dibanding istri/ibu.

Beberapa kejadian ketika suami kurang bisa atau tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhan keluarga, seorang istri justru malah memarahinya bahkan tidak hanya istri, mertua pun sampai ikut memarahinya dengan ucapan, “Suami macam apa kau ini, untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja kau tak mampu!”. Yang sangat ironis adalah ketika suami dalam kondisi seperti itu, istri malah meminta cerai.

Bukankah perbuatan seperti itu sangat menyakiti suami? Nabi Muhammad Saw adalah sosok figur yang menjadi teladan, tidak hanya oleh umatnya tapi oleh semua manusia. Beliau melarang menyakiti diri sendiri maupun menyakiti orang lain [Kitab Muaththa no.hadits 1435].

Salah satu prinsip dalam perkawinan adalah saling melengkapi, saling melindungi dan saling menjaga perasaan bukan malah menyakiti satu sama lain. Dalam surat Al-Baqarah ayat 187 disebutkan bahwa “istri adalah pakaian bagi suami dan suami adalah pakaian bagi istri”. Dan permintaan cerai itu mestinya tidaklah mudah untuk diucapkan karena pernikahan merupakan ikatan yang kokoh, “Mitsaqan Gholidzon” [An-Nisa : 21]. Keduanya harus saling menjaga dan mempertahankan sekuat mungkin ikatan tersebut.

Lantas apakah suami/ayah yang senantiasa wajib memenuhi kebutuhan keluarga?

Ketika kesempatan kerja terbuka untuk keduanya, maka kewajiban memenuhi kebutuhan dari sisi materi mestinya menjadi tanggungjawab bersama. Jika dipahami, antara suami/ayah dan istri/ibu diperintahkan untuk tolong menolong dan berbuat baik, juga memenuhi kebutuhan keluarga bagi yang mampu sesuai dengan kemampuannya [QS. Ath-Thalaq : 7]. Bahkan sejarah membuktikan bahwa pada zaman Nabi Muhammad Saw., ada seorang istri yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Berikut lebih jelasnya:

Dari Ritah, istri Abdullah bin Mas’ud ra. Ia pernah mendatangi Nabi Saw dan bertutur: “Wahai Rasul, saya perempuan pekerja, saya jual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini semua, karena saya, suami saya, maupun anak saya, tidak memiliki harta apapun”. Ia juga bertanya mengenai nafkah yang saya berikan kepada mereka (suami dan anak). “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan pada mereka”, sabda Nabi Saw. (Thabaqat Ibn Sad, juz 1, hal. 290, no.Hadits: 4239).

Kisah tersebut membuktikan bahwa pemenuhan kebutuhan keluarga membutuhkan perhatian dan kerjasama suami-istri. Suami dan istri merupakan elemen utama dalam sebuah keluarga yang harus merancang dan menetapkan skala prioritas yang harus dicapai.

Bahkan dalam kondisi tertentu pemenuhan kebutuhan keluarga dibebankan kepada istri/ibu. Seperti suami tidak lagi mampu bekerja karna sakit berat atau suaminya meninggal dunia, sedangkan kebutuhan keluarga harus dipenuhi entah untuk biaya pengobatan suami, biaya pendidikan anak dan lainnya.

“Ya Tuhanku ampunilah dosaku dan dosa ayah serta ibuku, kasihanilah mereka sebagaimana kasih mereka  padaku sewaktu aku masih kecil”. Sebuah doa yang selalu dipanjatkan oleh seorang anak seusai sholat, menginspirasi kita untuk memenuhi kebutuhan kedua orang tua kita kelak, sebagaimana mereka memenuhi kebutuhan kita sewaktu kita membutuhkannya.

“Perjuangan orang tua tidak akan pernah bisa kita balas” itulah ungkapan yang sering kali terucap. Oleh karena itu ketika kedua orangtua kita sudah tidak lagi mampu memenuhi kebutuhannya, kita sebagai anak harus mengganti peran orangtua untuk memenuhi kebutuhan mereka. Bukankah hal yang sangat berharga adalah anak yang shalih dan shalihah.

Kehidupan rumah tangga ibarat kapal yang berlayar di tengah laut, pasti akan diterjang gelombang baik besar maupun kecil bahkan badai sekalipun. Begitu pun kehidupan rumah tangga akan ada waktunya dihadapkan pada rintangan dan halangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Diharap pasangan suami-istri dapat lebih tanggap ketika gejala tersebut muncul dan bekerjasama menemukan solusinya.

Suami dan istri harus memahami cara penyelesaian masalah dengan baik. Keduanya harus saling melengkapi, menopang, kerjasama dan berbuat baik. Dan yang terpenting dalam menyelesaikan permasalahan adalah dengan cara musyawarah, bukan dengan malah mendiamkannya. Karena musyawarah merupakan cara yang sehat untuk berkomunikasi, meminta masukan, menghormati pandangan pasangan dan mengambil keputusan yang terbaik.

Oleh karena itu menjaga ikatan itu penting, bukankah keduanya telah saling berjanji setia sekata dalam suka dan duka?

Tags: Bersama-sama saling memenuhi keluargaKeluarga Bahagia
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Keluarga Bahagia
Keluarga

Kawruh Laki Rabi: Membentuk Keluarga Bahagia Ala Ki Ageng Suryomentaram

20 Februari 2024
Memilih Calon Pasangan
Keluarga

Selektif (حسن الاختيار ) dan 3 Kriteria Memilih Calon Pasangan

9 Juni 2023
Bagaimana Hubungan Antara Orang Tua dan Anak?
Kolom

Bagaimana Hubungan Antara Orang Tua dan Anak?

14 November 2022
Makrifat Pagi; Tiga Perhatian
Hikmah

Makrifat Pagi; Tiga Perhatian

14 November 2022
menikah itu seni mengalah
Kolom

Apakah Benar Menikah Itu Seni Mengalah?

15 November 2022
Chemistry
Film

Pesan Kesalingan dalam Drama Korea Hometown Cha-Cha-Cha

23 November 2021
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid
  • Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID