Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memperjuangkan Akses Kesehatan Seksual Reproduksi dan Aborsi Aman di Indonesia

Semoga setelah pemilu 2024 dan terpilihnya pemimpin baru, akses kesehatan seksual reproduksi dan aborsi aman di Indonesia mendapatkan prioritas keberlanjutan

Karimah Iffia Rahman by Karimah Iffia Rahman
15 Februari 2024
in Publik
A A
0
Akses Kesehatan Reproduksi Seksual

Akses Kesehatan Reproduksi Seksual

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam rangka memperjuangkan akses kesehatan seksual reproduksi dan aborsi aman di Indonesia, Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) bersama Safe All Women and Girl (SAWG) mengadakan diskusi refleksi bersama stakeholder. Yakni terkait pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi anak dengan tema Antara Ada dan Tiada: Akses Kesehatan Seksual Reproduksi dan Aborsi Aman di Indonesia yang terlaksana di Hotel Ashley Tanah Abang (6/2/24).

Diskusi kali ini membahas hal-hal seputar perkawinan anak, kesehatan ibu dan anak, sunat perempuan, hingga aborsi aman. Seperti yang kita ketahui bersama, meski terdapat perubahan dalam aturan terbaru dalam KUHP pada tahun 2023 yang memuat peningkatan batas maksimal usia kehamilan bagi korban kekerasan seksual untuk mengakses layanan aborsi. Namun dalam praktiknya, untuk mengakses layanan ini banyak sekali tantangan di lapangan.

Nunik Widiantoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa hak seksual dan kesehatan reproduksi serta aborsi aman sangat lah penting untuk kita perjuangkan. Sehingga YKP sejak tahun 2001 berkomitmen untuk memperjuangkan hal ini dan berupaya untuk menggandeng stakeholder terkait.

Membincang Regulasi

Saat panel diskusi berlangsung, Ratna Batara Munti selaku Direktur LBH APIK Jawa Barat menyampaikan banyak hal yang harus kita perbaiki dalam regulasi akses aborsi aman bagi korban kekerasan seksual. Yakni dengan situasi legal administratif maupun prosedur yang terjadi di lapangan.

Ratna menyampaikan dalam pelaksanaannya, untuk mendapatkan keadilan, banyak hal sulit yang harus korban kekerasan seksual alami. Mulai dari penderitaan dan kerugian sosial, adanya dua alat bukti, pemeriksaan digital forensik.

Tidak sampai di sana, bahkan laporan korban tidak selalu  aparat penegak hukum terima. Apalagi jika korban mengalami lebih dari satu kali kekerasan seksual. Hal ini anggapannya oleh aparat penegak hukum perbuatan tersebut adalah perbuatan yang korban kehendaki jika lebih dari satu kali. Padahal ada faktor relasi kuasa dan faktor-faktor lainnya yang harus dipertimbangkan sebelum memberikan penilaian hingga penolakan laporan.

Selain cara pandang aparat penegak hukum yang belum memiliki perspektif keadilan untuk korban kekerasan seksual, prosedur administratif juga sangat menyulitkan korban. Korban kerap sulit mendapatkan surat pengantar dari aparat penegak hukum sehingga dana layanan yang sudah teranggarkan oleh pemerintah tidak dapat korban gunakan.

Belum lagi proses mengurus surat pengantar pun tidak semudah membuat surat administrasi pada umumnya. Di mana mana surat pengantar untuk korban kekerasan seksual seringkali sulit keluar. Padahal surat tersebut korban butuhkan untuk mendapatkan layanan pembuktian agar pro justisia.

Kendala Mendapatkan Akses

Dari fasilitas kesehatan pun korban kekerasan seksual mengalami kendala untuk mendapatkan layanan aborsi aman dengan belum ada penunjukan rumah sakit atau fasilitas kesehatan oleh pemerintah. Sehingga surat pengantar dari aparat penegak hukum pun dapat tenaga medis terimana. Terutama bagi mereka yang berwenang.

Ika Ayu perwakilan dari SAWG menyampaikan bahwa alur layanan aborsi aman bagi penyintas sangatlah panjang. Sehingga sulit bagi korban mengaksesnya karena pada akhirnya usia kehamilan korban melebihi batas yang telah ditetapkan.

Berikut adalah alur layanan aborsi bagi penyintas: Korban melapor kepada aparat penegak hukum. Kemudian korban melakukan tes kehamilan di fasilitas layanan kesehatan. Jika terbukti adanya kehamilan akibat perkosaan, korban melakukan konseling pra tindakan yang diketahui oleh tenaga medis terlatih yang akan melakukan tindakan.

Jika memenuhi persyaratan, maka korban dapat memilih melakukan aborsi aman. Belum selesai proses persyaratan, korban juga harus melalui tahapan dari tim kelayakan aborsi untuk mendapatkan layanan kesehatan aborsi aman. Jika sudah melalui ini dan terjadi proses aborsi aman, pasca tindakan, korban kembali melakukan konseling.

Pemenuhan Kesehatan Ibu dan Anak

Selanjutnya Nanda Dwinta Sari selaku Direktur YKP memaparkan Laporan Pemantauan Pelaksanaan International  Conference on Development & Population (ICPD). Yakni terkait Pemenuhan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Indonesia.

Dalam pelaporan tersebut, masih kita temukan kesulitan mengakses layanan KIA bagi perempuan dan anak berkebutuhan khusus. Selain itu, mengenai sosialisasi kesehatan mengenai ANC 6 kali termasuk USG pada trimester pertama dan ketiga masih sulit dinilai oleh ibu berkebutuhan khusus termasuk untuk menilai pelayanan persalinan dan nifas.

Temuan selanjutnya terkait pemberian makanan tambahan bagi ibu dengan BMI rendah merupakan prioritas nasional. Namun tidak kita lakukan secara berkala. Padahal hal ini merupakan salah satu faktor terjadinya berat bayi lahir rendah yang dapat mengakibatkan stunting.

Pelayanan kesehatan reproduksi untuk remaja pun masih memerlukan sosialisasi yang giat. Karena pelaksanaannya di bawah standar dan pedoman kesehatan reproduksi ramah remaja nasional 2018 yang telah ditetapkan. Hal ini penyebabnya tidak ada dukungan dari peraturan daerah, pendanaan yang tidak memadai, hingga kurangnya tenaga kesehatan di tingkat masyarakat maupun sekolah.

Terakhir, menutup agenda diskusi, Nanda menyampaikan bahwa pasca melahirkan dan nifas, seharusnya ada kunjungan sebanyak empat kali bagi ibu yang melahirkan di klinik atau rumah sakit swasta. Namun praktiknya tidak ada kunjungan rumah pasca melahirkan. Pasien atau ibu yang baru melahirkan justru yang harus pergi ke fasilitas kesehatan terkait dan mengatur jadwalnya secara mandiri.

Semoga setelah pemilu 2024 dan terpilihnya pemimpin baru, akses kesehatan seksual reproduksi dan aborsi aman di Indonesia mendapatkan prioritas keberlanjutan implementasinya. Yakni untuk kesehatan seksual dan reproduksi yang lebih komprehensif terutama bagi korban kekerasan seksual. []

 

Tags: aborsi amanaksesHak Kesehatan Reproduksi PerempuanLayanan KesehatanseksualitasYKP
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Solidaritas Perempuan

Next Post

Tujuan Nikah dalam Pandangan Imam Al-Ghazali

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui [email protected].

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Seks
Pernak-pernik

Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

25 Januari 2026
Seksualitas dalam Islam
Pernak-pernik

Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

25 Januari 2026
Next Post
Nikah Imam Al-Ghazali

Tujuan Nikah dalam Pandangan Imam Al-Ghazali

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam
  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0