Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mempertemukan Islam dengan Feminisme

Mengingat pesan Habib Ali Al-Jufri, saat ini yang terpenting ialah kita membutuhkan muslim yang berani membela hak-hak perempuan dan faqih dalam urusan agama, bukan muslim yang membela “Islam” tetapi justru mengabaikan penderitaan perempuan.

Ayu Rikza by Ayu Rikza
26 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Feminisme

Feminisme

13
SHARES
657
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Kalau jadi muslim, muslim saja. Tidak usah jadi feminis segala. Memperjuangkan perempuan tidak harus menjadi feminis, kok!” Begitulah komentar seorang teman tepat setelah saya menulis artikel berjudul “Menjadi Muslim Feminis Itu Berat, Tapi Jangan Hanya Aku Saja” di mubadalah.id bulan lalu.  Mereka mencibir saya seolah-olah saya memaksa Islam untuk melegitimasi feminisme yang saya perjuangkan dan menuduh saya menafikan bahwa Islam telah sempurna sejak diturunkan.

Komentar tersebut tentu saja hadir atas skeptisnya seseorang akan pertemuan Islam dan feminisme. Sebagaimana yang telah saya sampaikan di tulisan sebelumnya, feminisme dianggap paham yang kebarat-baratan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai. Dengan begitu mengimani feminisme dituduh menyimpang dari ajaran Islam yang kamil ini.

Pada dasarnya, feminisme sendiri—menurut Kiyai Husein Muhammad, salah seorang ulama perempuan—adalah gerakan untuk membebaskan perempuan dari kekerasan dan subordinasi dengan tujuan guna menciptakan suatu keadilan.

Definisi ini dinilai oleh Kiyai Husein sangat Islami dan selaras dengan salah satu misi profetik (misi yang diajarkan nabi) yakni misi pembebasan manusia dari cengkeraman kebodohan dan penindasan. Artinya, masyarakat muslim harus memelihara semangat membangun generasi yang adil dan membangun kemanusiaan itu sendiri dan salah satunya lewat feminisme.

Sebelum saya dan mungkin pembaca, Neng Dara Affiah telah lebih dahulu menghadapi dilema antara memilih Islam dan feminsime ini. Tentu saja ia juga tidak mampu untuk meninggalkan ajaran Islam sebab hal tersebut memang terasa seperti pengkhianatan baginya. Menanggalkan feminisme juga bukan opsi yang tepat untuk membantunya dalam aktivisme pembebasan perempuan.

Neng Dara Afifah pun akhirnya mempertemukan keduanya dengan membuka dialog dengan melaksanakan sebuah metode hibridisasi antara Islam dan feminisme. Hibridisasi di sini berarti bahwa Neng Dara mendasarkan feminisme pada Alquran dan hadis serta fikih, tetapi dengan interpretasi yang anti-mainstream.

Musdah Mulia, penulis buku “Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan”, juga mengalami hal yang sama. Feminisme di masyarakat kita bagi beliau telah dianggap menyalahi budaya Indonesia, melawan kodrat, membenci laki-laki, mengajarkan pemberontakan perempuan terhadap kewajiban rumah tangga, hingga memicu penolakan terhadap hukum syariat sehingga menghasilkan ketegangan cukup hebat dengan kelompok fundamentalis Islam.

Padahal, tuduhan-tuduhan berbau logika generalisasi itu tidaklah semuanya tepat. Musdah berpendapat bahwa esensi perjuangan feminisme sama dengan perjuangan untuk memanusiakan manusia. Yakni, untuk untuk menciptakan makhluk bermoral dengan menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban, keadilan, kesetaraan, kebebasan, perdamaian, dan kesejahteraan.

Musdah pun menjawab nyinyiran tersebut dengan menghadirkan feminisme Islam dan menggunakan konsep-konsep tauhid (keesaan Tuhan), khalifah fil ardh (agen moral), dan amar makruf nahi munkar (memeluk kebajikan, menolak kebatilan) ketika membahas isu feminisime dalam Islam.

Senapas dengan Neng Dara dan Musdah, dalam pidato pengukuhan guru besarnya, Alimatul Qibtiyah menulis bahwa para feminis muslim pada dasarnya beraspirasi menggugat semangat beragama konservatif yang tidak sejalan dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. Seperti perempuan yang sering dinilai sebagai status orang kedua oleh masayarakat yang dikuatkan oleh pemahaman tekstual yang konservatif dan diamini begitu saja. Padahal Islam sendiri hakikatnya telah menempatkan perempuan seimbang dan setara dengan laki-laki.

Oleh karenanya, startegi gerakan feminis muslim menurut Alimatul bersifat silent revolution. yakni dengan mempromosikan, mempertanyakan, memaknai ulang dan menginternalisasikan keadilan dengan mempertimbangkan konteks yang ia hadapi.

Secara metodologis, para feminis muslim memakai pendekatan sejarah dan hermeneutika dalam membaca juga menafsirkan ulang ayat-ayat suci untuk membongkar pemahaman bias gender dan patriarkal yang sudah mapan dalam budaya masyarakat Indonesia.

Selain itu, feminis Muslim juga menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani dalam melihat feminisme melalui perspektif Islam. Bayani mengacu pada landasan normatif baik dari ayat Al-Qur’an dan hadis, sedangkan burhani mengacu pada ilmu pengetahuan dan fenomena empiris. Sementara irfani berarti hati nurani atau nilai-nilai kemanusiaan.

Berbeda dengan keempat tokoh di atas, dua tokoh baru dalam perjuangan kesetaraan gender Islam di Indonesia justru lahir dengan tanpa menggunakan istilah “feminisme”. Pertama, Faqihuddin Abdul Kodir dengan tawaran metode mubadalahnya, yakni usaha untuk mengungkapkan pesan utama dari suatu teks yang dijadikan sumber hukum, baik yang berbentuk umum tapi bias salah satu kelamin, atau yang khusus laki-laki di mana perempuan tidak disapa dan sebaliknya, menjadi teks yang bisa diaplikasikan ke dua jenis kelamin.

Kedua, Nur Rofi’ah dengan teori keadilan hakikinya yang dirumuskan dengan tidak menjadikan kelompok lebih kuat sebagai standar bagi kelompok lemah dalam sebuah relasi, tetapi mendudukkan keduanya sebagai subjek penuh sehingga kondisi dan kebutuhan spesifik pihak yang lebih lemah bisa terakomodasi. Dalam hal ini, Nur Rofi’ah betul-betul menekankan pada pentingnya pengalaman biologis dan diskriminasi gender yang dialami oleh perempuan dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengambilan suatu hukum.

Melihat dari berbagai proses pendialogan Islam dan feminisme—atau perjuangan kesetaran gender—kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada satu definisi pasti mengenai bagaimana feminisme Islam itu sendiri. Saya sendiri sepakat dengan apa yang Neng Dara Afifah katakan, bahwa muslim tidak harus mengikuti satu aliran feminisme tertentu.

Sebab jika kita mengikuti jenis feminisme tertentu, mungkin kita tidak akan menemui jalan tengah feminisme dengan keimanan Islam. Feminisme perlu dilihat secara keseluruhan, barulah kita akan dapat menemukan keselarasan di antara kedua hal yang sering dibersitegangkan ini.

Lantas, sampai mana sebetulnya batas titik temu antara feminisme dan Islam ini? Mengambil dari hasil keputusan Bahsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur pada tahun 2005 bertempat di Pondok Pesantren Sidogiri, kesetaraan gender dalam Islam diperbolehkan dalam sembilan hal berikut.

Yakni, sifat-sifat insayniyah; kewajiban menjalankan agama baik akidah dan syariat; pendidian dan akhlak; perlindungan jiwa; sanksi (uqubah); pengetahuan/ilmu; hukum, akad (transaksi), dan pengelolaan harta; peran serta dalam perjuangan Islam; dan bidang, hukum, akad, dan aktivitas qauliyah dan maliyah seperti donasi, hadiah, wasiat, dll.

Kesetaraan gender yang berhubungan selain hal-hal yang telah disebutkan dihukumi bid’ah mazmumah (tercela) hingga kufur oleh majelis ini dikarenakan menyimpang dari ajaran ahlus sunnah wal jama’ah. Namun bagi penulis, hasil bahsul masail ini masih bisa didiskusikan kembali dalam perspektif yang lebih modern.

Tentu saja dinamika pemikiran feminisme atau kesetaraan gender dalam Islam yang telah penulis sebutkan ini pada akhirnya kembali kepada kita sebagai seorang individu untuk melihat apa itu feminisme/kesetaraan gender dalam Islam dan sampai sejauh mana ia dapat bertemu. Pertanyaan ini sangatlah terbuka dan jawabannya tidaklah final.

Namun mengingat pesan Habib Ali Al-Jufri, saat ini yang terpenting ialah kita membutuhkan muslim yang berani membela hak-hak perempuan dan faqih dalam urusan agama, bukan muslim yang membela “Islam” tetapi justru mengabaikan penderitaan perempuan. Wallahu a’lam bissawab wailaihil marji’ wal maab. []

Tags: feminismeislamKesetaraan GenderMuslimah Feminisulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Harapan Tahun Baru dalam Perspektif Psikoanalisis dan Tasawuf

Next Post

Perempuan dalam Belenggu Mitos Kecantikan

Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Next Post
Mitos Kecantikan

Perempuan dalam Belenggu Mitos Kecantikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0