Minggu, 16 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mempertemukan Islam dengan Feminisme

Mengingat pesan Habib Ali Al-Jufri, saat ini yang terpenting ialah kita membutuhkan muslim yang berani membela hak-hak perempuan dan faqih dalam urusan agama, bukan muslim yang membela “Islam” tetapi justru mengabaikan penderitaan perempuan.

Ayu Rikza Ayu Rikza
26 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Feminisme

Feminisme

649
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Kalau jadi muslim, muslim saja. Tidak usah jadi feminis segala. Memperjuangkan perempuan tidak harus menjadi feminis, kok!” Begitulah komentar seorang teman tepat setelah saya menulis artikel berjudul “Menjadi Muslim Feminis Itu Berat, Tapi Jangan Hanya Aku Saja” di mubadalah.id bulan lalu.  Mereka mencibir saya seolah-olah saya memaksa Islam untuk melegitimasi feminisme yang saya perjuangkan dan menuduh saya menafikan bahwa Islam telah sempurna sejak diturunkan.

Komentar tersebut tentu saja hadir atas skeptisnya seseorang akan pertemuan Islam dan feminisme. Sebagaimana yang telah saya sampaikan di tulisan sebelumnya, feminisme dianggap paham yang kebarat-baratan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai. Dengan begitu mengimani feminisme dituduh menyimpang dari ajaran Islam yang kamil ini.

Pada dasarnya, feminisme sendiri—menurut Kiyai Husein Muhammad, salah seorang ulama perempuan—adalah gerakan untuk membebaskan perempuan dari kekerasan dan subordinasi dengan tujuan guna menciptakan suatu keadilan.

Definisi ini dinilai oleh Kiyai Husein sangat Islami dan selaras dengan salah satu misi profetik (misi yang diajarkan nabi) yakni misi pembebasan manusia dari cengkeraman kebodohan dan penindasan. Artinya, masyarakat muslim harus memelihara semangat membangun generasi yang adil dan membangun kemanusiaan itu sendiri dan salah satunya lewat feminisme.

Sebelum saya dan mungkin pembaca, Neng Dara Affiah telah lebih dahulu menghadapi dilema antara memilih Islam dan feminsime ini. Tentu saja ia juga tidak mampu untuk meninggalkan ajaran Islam sebab hal tersebut memang terasa seperti pengkhianatan baginya. Menanggalkan feminisme juga bukan opsi yang tepat untuk membantunya dalam aktivisme pembebasan perempuan.

Neng Dara Afifah pun akhirnya mempertemukan keduanya dengan membuka dialog dengan melaksanakan sebuah metode hibridisasi antara Islam dan feminisme. Hibridisasi di sini berarti bahwa Neng Dara mendasarkan feminisme pada Alquran dan hadis serta fikih, tetapi dengan interpretasi yang anti-mainstream.

Musdah Mulia, penulis buku “Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan”, juga mengalami hal yang sama. Feminisme di masyarakat kita bagi beliau telah dianggap menyalahi budaya Indonesia, melawan kodrat, membenci laki-laki, mengajarkan pemberontakan perempuan terhadap kewajiban rumah tangga, hingga memicu penolakan terhadap hukum syariat sehingga menghasilkan ketegangan cukup hebat dengan kelompok fundamentalis Islam.

Padahal, tuduhan-tuduhan berbau logika generalisasi itu tidaklah semuanya tepat. Musdah berpendapat bahwa esensi perjuangan feminisme sama dengan perjuangan untuk memanusiakan manusia. Yakni, untuk untuk menciptakan makhluk bermoral dengan menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban, keadilan, kesetaraan, kebebasan, perdamaian, dan kesejahteraan.

Musdah pun menjawab nyinyiran tersebut dengan menghadirkan feminisme Islam dan menggunakan konsep-konsep tauhid (keesaan Tuhan), khalifah fil ardh (agen moral), dan amar makruf nahi munkar (memeluk kebajikan, menolak kebatilan) ketika membahas isu feminisime dalam Islam.

Senapas dengan Neng Dara dan Musdah, dalam pidato pengukuhan guru besarnya, Alimatul Qibtiyah menulis bahwa para feminis muslim pada dasarnya beraspirasi menggugat semangat beragama konservatif yang tidak sejalan dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. Seperti perempuan yang sering dinilai sebagai status orang kedua oleh masayarakat yang dikuatkan oleh pemahaman tekstual yang konservatif dan diamini begitu saja. Padahal Islam sendiri hakikatnya telah menempatkan perempuan seimbang dan setara dengan laki-laki.

Oleh karenanya, startegi gerakan feminis muslim menurut Alimatul bersifat silent revolution. yakni dengan mempromosikan, mempertanyakan, memaknai ulang dan menginternalisasikan keadilan dengan mempertimbangkan konteks yang ia hadapi.

Secara metodologis, para feminis muslim memakai pendekatan sejarah dan hermeneutika dalam membaca juga menafsirkan ulang ayat-ayat suci untuk membongkar pemahaman bias gender dan patriarkal yang sudah mapan dalam budaya masyarakat Indonesia.

Selain itu, feminis Muslim juga menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani dalam melihat feminisme melalui perspektif Islam. Bayani mengacu pada landasan normatif baik dari ayat Al-Qur’an dan hadis, sedangkan burhani mengacu pada ilmu pengetahuan dan fenomena empiris. Sementara irfani berarti hati nurani atau nilai-nilai kemanusiaan.

Berbeda dengan keempat tokoh di atas, dua tokoh baru dalam perjuangan kesetaraan gender Islam di Indonesia justru lahir dengan tanpa menggunakan istilah “feminisme”. Pertama, Faqihuddin Abdul Kodir dengan tawaran metode mubadalahnya, yakni usaha untuk mengungkapkan pesan utama dari suatu teks yang dijadikan sumber hukum, baik yang berbentuk umum tapi bias salah satu kelamin, atau yang khusus laki-laki di mana perempuan tidak disapa dan sebaliknya, menjadi teks yang bisa diaplikasikan ke dua jenis kelamin.

Kedua, Nur Rofi’ah dengan teori keadilan hakikinya yang dirumuskan dengan tidak menjadikan kelompok lebih kuat sebagai standar bagi kelompok lemah dalam sebuah relasi, tetapi mendudukkan keduanya sebagai subjek penuh sehingga kondisi dan kebutuhan spesifik pihak yang lebih lemah bisa terakomodasi. Dalam hal ini, Nur Rofi’ah betul-betul menekankan pada pentingnya pengalaman biologis dan diskriminasi gender yang dialami oleh perempuan dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengambilan suatu hukum.

Melihat dari berbagai proses pendialogan Islam dan feminisme—atau perjuangan kesetaran gender—kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada satu definisi pasti mengenai bagaimana feminisme Islam itu sendiri. Saya sendiri sepakat dengan apa yang Neng Dara Afifah katakan, bahwa muslim tidak harus mengikuti satu aliran feminisme tertentu.

Sebab jika kita mengikuti jenis feminisme tertentu, mungkin kita tidak akan menemui jalan tengah feminisme dengan keimanan Islam. Feminisme perlu dilihat secara keseluruhan, barulah kita akan dapat menemukan keselarasan di antara kedua hal yang sering dibersitegangkan ini.

Lantas, sampai mana sebetulnya batas titik temu antara feminisme dan Islam ini? Mengambil dari hasil keputusan Bahsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur pada tahun 2005 bertempat di Pondok Pesantren Sidogiri, kesetaraan gender dalam Islam diperbolehkan dalam sembilan hal berikut.

Yakni, sifat-sifat insayniyah; kewajiban menjalankan agama baik akidah dan syariat; pendidian dan akhlak; perlindungan jiwa; sanksi (uqubah); pengetahuan/ilmu; hukum, akad (transaksi), dan pengelolaan harta; peran serta dalam perjuangan Islam; dan bidang, hukum, akad, dan aktivitas qauliyah dan maliyah seperti donasi, hadiah, wasiat, dll.

Kesetaraan gender yang berhubungan selain hal-hal yang telah disebutkan dihukumi bid’ah mazmumah (tercela) hingga kufur oleh majelis ini dikarenakan menyimpang dari ajaran ahlus sunnah wal jama’ah. Namun bagi penulis, hasil bahsul masail ini masih bisa didiskusikan kembali dalam perspektif yang lebih modern.

Tentu saja dinamika pemikiran feminisme atau kesetaraan gender dalam Islam yang telah penulis sebutkan ini pada akhirnya kembali kepada kita sebagai seorang individu untuk melihat apa itu feminisme/kesetaraan gender dalam Islam dan sampai sejauh mana ia dapat bertemu. Pertanyaan ini sangatlah terbuka dan jawabannya tidaklah final.

Namun mengingat pesan Habib Ali Al-Jufri, saat ini yang terpenting ialah kita membutuhkan muslim yang berani membela hak-hak perempuan dan faqih dalam urusan agama, bukan muslim yang membela “Islam” tetapi justru mengabaikan penderitaan perempuan. Wallahu a’lam bissawab wailaihil marji’ wal maab. []

Tags: feminismeislamKesetaraan GenderMuslimah Feminisulama perempuan
Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Terkait Posts

Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini
  • Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah
  • Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan
  • Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID