Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mempertemukan Islam dengan Feminisme

Mengingat pesan Habib Ali Al-Jufri, saat ini yang terpenting ialah kita membutuhkan muslim yang berani membela hak-hak perempuan dan faqih dalam urusan agama, bukan muslim yang membela “Islam” tetapi justru mengabaikan penderitaan perempuan.

Ayu Rikza by Ayu Rikza
26 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Feminisme

Feminisme

13
SHARES
657
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Kalau jadi muslim, muslim saja. Tidak usah jadi feminis segala. Memperjuangkan perempuan tidak harus menjadi feminis, kok!” Begitulah komentar seorang teman tepat setelah saya menulis artikel berjudul “Menjadi Muslim Feminis Itu Berat, Tapi Jangan Hanya Aku Saja” di mubadalah.id bulan lalu.  Mereka mencibir saya seolah-olah saya memaksa Islam untuk melegitimasi feminisme yang saya perjuangkan dan menuduh saya menafikan bahwa Islam telah sempurna sejak diturunkan.

Komentar tersebut tentu saja hadir atas skeptisnya seseorang akan pertemuan Islam dan feminisme. Sebagaimana yang telah saya sampaikan di tulisan sebelumnya, feminisme dianggap paham yang kebarat-baratan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai. Dengan begitu mengimani feminisme dituduh menyimpang dari ajaran Islam yang kamil ini.

Pada dasarnya, feminisme sendiri—menurut Kiyai Husein Muhammad, salah seorang ulama perempuan—adalah gerakan untuk membebaskan perempuan dari kekerasan dan subordinasi dengan tujuan guna menciptakan suatu keadilan.

Definisi ini dinilai oleh Kiyai Husein sangat Islami dan selaras dengan salah satu misi profetik (misi yang diajarkan nabi) yakni misi pembebasan manusia dari cengkeraman kebodohan dan penindasan. Artinya, masyarakat muslim harus memelihara semangat membangun generasi yang adil dan membangun kemanusiaan itu sendiri dan salah satunya lewat feminisme.

Sebelum saya dan mungkin pembaca, Neng Dara Affiah telah lebih dahulu menghadapi dilema antara memilih Islam dan feminsime ini. Tentu saja ia juga tidak mampu untuk meninggalkan ajaran Islam sebab hal tersebut memang terasa seperti pengkhianatan baginya. Menanggalkan feminisme juga bukan opsi yang tepat untuk membantunya dalam aktivisme pembebasan perempuan.

Neng Dara Afifah pun akhirnya mempertemukan keduanya dengan membuka dialog dengan melaksanakan sebuah metode hibridisasi antara Islam dan feminisme. Hibridisasi di sini berarti bahwa Neng Dara mendasarkan feminisme pada Alquran dan hadis serta fikih, tetapi dengan interpretasi yang anti-mainstream.

Musdah Mulia, penulis buku “Muslimah Reformis: Perempuan Pembaru Keagamaan”, juga mengalami hal yang sama. Feminisme di masyarakat kita bagi beliau telah dianggap menyalahi budaya Indonesia, melawan kodrat, membenci laki-laki, mengajarkan pemberontakan perempuan terhadap kewajiban rumah tangga, hingga memicu penolakan terhadap hukum syariat sehingga menghasilkan ketegangan cukup hebat dengan kelompok fundamentalis Islam.

Padahal, tuduhan-tuduhan berbau logika generalisasi itu tidaklah semuanya tepat. Musdah berpendapat bahwa esensi perjuangan feminisme sama dengan perjuangan untuk memanusiakan manusia. Yakni, untuk untuk menciptakan makhluk bermoral dengan menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban, keadilan, kesetaraan, kebebasan, perdamaian, dan kesejahteraan.

Musdah pun menjawab nyinyiran tersebut dengan menghadirkan feminisme Islam dan menggunakan konsep-konsep tauhid (keesaan Tuhan), khalifah fil ardh (agen moral), dan amar makruf nahi munkar (memeluk kebajikan, menolak kebatilan) ketika membahas isu feminisime dalam Islam.

Senapas dengan Neng Dara dan Musdah, dalam pidato pengukuhan guru besarnya, Alimatul Qibtiyah menulis bahwa para feminis muslim pada dasarnya beraspirasi menggugat semangat beragama konservatif yang tidak sejalan dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Saw. Seperti perempuan yang sering dinilai sebagai status orang kedua oleh masayarakat yang dikuatkan oleh pemahaman tekstual yang konservatif dan diamini begitu saja. Padahal Islam sendiri hakikatnya telah menempatkan perempuan seimbang dan setara dengan laki-laki.

Oleh karenanya, startegi gerakan feminis muslim menurut Alimatul bersifat silent revolution. yakni dengan mempromosikan, mempertanyakan, memaknai ulang dan menginternalisasikan keadilan dengan mempertimbangkan konteks yang ia hadapi.

Secara metodologis, para feminis muslim memakai pendekatan sejarah dan hermeneutika dalam membaca juga menafsirkan ulang ayat-ayat suci untuk membongkar pemahaman bias gender dan patriarkal yang sudah mapan dalam budaya masyarakat Indonesia.

Selain itu, feminis Muslim juga menggunakan pendekatan bayani, burhani, dan irfani dalam melihat feminisme melalui perspektif Islam. Bayani mengacu pada landasan normatif baik dari ayat Al-Qur’an dan hadis, sedangkan burhani mengacu pada ilmu pengetahuan dan fenomena empiris. Sementara irfani berarti hati nurani atau nilai-nilai kemanusiaan.

Berbeda dengan keempat tokoh di atas, dua tokoh baru dalam perjuangan kesetaraan gender Islam di Indonesia justru lahir dengan tanpa menggunakan istilah “feminisme”. Pertama, Faqihuddin Abdul Kodir dengan tawaran metode mubadalahnya, yakni usaha untuk mengungkapkan pesan utama dari suatu teks yang dijadikan sumber hukum, baik yang berbentuk umum tapi bias salah satu kelamin, atau yang khusus laki-laki di mana perempuan tidak disapa dan sebaliknya, menjadi teks yang bisa diaplikasikan ke dua jenis kelamin.

Kedua, Nur Rofi’ah dengan teori keadilan hakikinya yang dirumuskan dengan tidak menjadikan kelompok lebih kuat sebagai standar bagi kelompok lemah dalam sebuah relasi, tetapi mendudukkan keduanya sebagai subjek penuh sehingga kondisi dan kebutuhan spesifik pihak yang lebih lemah bisa terakomodasi. Dalam hal ini, Nur Rofi’ah betul-betul menekankan pada pentingnya pengalaman biologis dan diskriminasi gender yang dialami oleh perempuan dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengambilan suatu hukum.

Melihat dari berbagai proses pendialogan Islam dan feminisme—atau perjuangan kesetaran gender—kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada satu definisi pasti mengenai bagaimana feminisme Islam itu sendiri. Saya sendiri sepakat dengan apa yang Neng Dara Afifah katakan, bahwa muslim tidak harus mengikuti satu aliran feminisme tertentu.

Sebab jika kita mengikuti jenis feminisme tertentu, mungkin kita tidak akan menemui jalan tengah feminisme dengan keimanan Islam. Feminisme perlu dilihat secara keseluruhan, barulah kita akan dapat menemukan keselarasan di antara kedua hal yang sering dibersitegangkan ini.

Lantas, sampai mana sebetulnya batas titik temu antara feminisme dan Islam ini? Mengambil dari hasil keputusan Bahsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur pada tahun 2005 bertempat di Pondok Pesantren Sidogiri, kesetaraan gender dalam Islam diperbolehkan dalam sembilan hal berikut.

Yakni, sifat-sifat insayniyah; kewajiban menjalankan agama baik akidah dan syariat; pendidian dan akhlak; perlindungan jiwa; sanksi (uqubah); pengetahuan/ilmu; hukum, akad (transaksi), dan pengelolaan harta; peran serta dalam perjuangan Islam; dan bidang, hukum, akad, dan aktivitas qauliyah dan maliyah seperti donasi, hadiah, wasiat, dll.

Kesetaraan gender yang berhubungan selain hal-hal yang telah disebutkan dihukumi bid’ah mazmumah (tercela) hingga kufur oleh majelis ini dikarenakan menyimpang dari ajaran ahlus sunnah wal jama’ah. Namun bagi penulis, hasil bahsul masail ini masih bisa didiskusikan kembali dalam perspektif yang lebih modern.

Tentu saja dinamika pemikiran feminisme atau kesetaraan gender dalam Islam yang telah penulis sebutkan ini pada akhirnya kembali kepada kita sebagai seorang individu untuk melihat apa itu feminisme/kesetaraan gender dalam Islam dan sampai sejauh mana ia dapat bertemu. Pertanyaan ini sangatlah terbuka dan jawabannya tidaklah final.

Namun mengingat pesan Habib Ali Al-Jufri, saat ini yang terpenting ialah kita membutuhkan muslim yang berani membela hak-hak perempuan dan faqih dalam urusan agama, bukan muslim yang membela “Islam” tetapi justru mengabaikan penderitaan perempuan. Wallahu a’lam bissawab wailaihil marji’ wal maab. []

Tags: feminismeislamKesetaraan GenderMuslimah Feminisulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Harapan Tahun Baru dalam Perspektif Psikoanalisis dan Tasawuf

Next Post

Perempuan dalam Belenggu Mitos Kecantikan

Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Next Post
Mitos Kecantikan

Perempuan dalam Belenggu Mitos Kecantikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0