Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mata Rantai Terorisme dan Upaya Memutusnya

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
22 Desember 2022
in Aktual
A A
0
mata rantai terorisme
22
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teroris kembali berulah. Tidak tanggung, 3 buah Gereja menjadi sasaran, tidak kurang dari 6 orang nyawa melayang Minggu (13/5). Tak berselang lama dari aksi teror di 3 lokasi Gereja di Surabaya, bom kembali meledak di Wonocolo, Sidoarjo dan Senin pagi (14/5) kembali lagi meledak tepat di depan pintu masuk Mapolresta Surabaya. Benar-benar biadab.

Sungguh, ini kejahatan kemanusiaan paling biadab. Terorisme semakin nyata. Semakin memalukan apabila pelakunya mengaku beragama Islam.

Padahal kita tahu bersama, tidak ada satupun agama yang mengajarkan teror, terlebih agama Islam. Sehingga dengan demikian, terorisme sama sekali tidak ada kaitannya dengan Islam. Terorisme itu satu hal dan Islam itu hal lain. Terorisme lahir akibat dari kedangkalan berpikir dan kebrutalan jiwa.

Baca juga:
Membentengi Keluarga dari Paham Teror dan Kekerasan
Perempuan, Keluarga dan Terorisme

Untuk itu kita sangat berduka atas terjadinya aksi teror di Surabaya. Kita patut bersyukur bahwa semua elemen bangsa ini punya empati untuk bersama mendoakan para korban. Presiden, Polri, ormas-ormas dan semua unsur masyarakat harus bersatu-padu melawan terorisme.

Kita harus terus berupaya mewujudkan Indonesia sebagai negara damai dengan memutus mata rantai terorisme. Kita semua tidak takut kepada para pelaku teror. Para pelaku teror harus dihukum seberat-beratnya dan dikikis habis semua jaringannya. Termasuk agar para anggota DPR RI untuk segera mengesahkan UU Anti-Terorisme.

Tetapi kita harus tahu bahwa terorisme ini sebuah perilaku yang telah direncanakan sedemikian rupa. Negara, Polri dan BIN harus bekerja lebih ekstra, sebab dengan meledaknya aksi terorisme ini ada kelengahan dalam upaya memutus mata rantai terorisme. Kelengahan ini yang harus segera diperkuat dengan sistem keamanan Negara yang prima, selain juga oleh kontrol sosial masyarakat.

Kita sebagai civil society harus lebih pro aktif, peduli lingkungan sekitar tempat tinggal berkaitan dengan gelagat-gelagat mencurigakan jaringan teroris di daerah-daerah.

Mereka para pelaku teror adalah mereka yang kejiwaannya terganggu. Obsesi menjadi martir dengan balasan surga betul-betul berhasil mencuci otaknya. Ideologi radikal yang bercokol dalam pikirannya yang dangkal betul-betul memengaruhi setiap aksi teror selama ini yang meledak.

Tidak ada jalan lain kecuali kita melakukan deradikalisasi di setiap lini kehidupan, termasuk di ranah lembaga pendidikan. Sekolah-sekolah dan kampus-kampus adalah sarang empuk kaderirasi ideologi radikal yang puncaknya bisa mencapai terorisme.

Terorisme adalah musuh kita bersama, karena itu tanpa upaya preventif dari kita semua, meledaknya aksi teror ini akan membuat mereka semakin militan dan brutal. Akar persoalannya sederhana saja, mereka para pelaku teror telah berhasil didoktrinasi dan dicuci otaknya sedemikian rupa.

Saya ingin mengatakan bahwa aksi teror yang selama ini meledak, setali tiga uang dengan merebaknya gerakan kelompok radikal. Mereka yang selama ini memendam kebencian terhadap yang berbeda agama.

Bagi mereka orang beragama di luar Islam adalah kafir. Konsekuensi kafir –bagi mereka—adalah halal darahnya dan karena itu wajib dibunuh. Bagi kelompok militan radikal, orang dengan beda agama adalah ancaman.

Bagi mereka, keberadaan orang dengan agama yang berbeda akan membuat masyarakat rusak dengan kristenisasi/misionarisme. Atau kalau tidak, mereka menghendaki semua masyarakat Indonesia harus beragama Islam semua dan karena itu juga Negara Islam harus berdiri di Indonesia.

Tidak ada jalan lain kecuali kita bersama bahu-membahu melakukan deradikalisasi pemahaman agama (Al-Qur’an dan hadis), terutama Islam. Sebab secara tekstual ada beberapa ayat Al-Qur’an yang memerintahkan membunuh dan perang. Membaca beberapa ayat Al-Qur’an tersebut tanpa pemahaman yang kontekstual dengan melibatkan asbabun nuzulnya, maka akan membuahkan pemahaman yang radikal sebagaimana tercermin dalam perilaku teror.

Termasuk mata pelajaran agama di sekolah-sekolah dan kampus-kampus, harus dipastikan disampaikan dengan moderat dan kontekstual. Sebab kini sebagian para guru dan dosen mulai berani menjadi pelaku ujaran kebencian dan berafiliasi pada kelompok radikal.

Memutus mata rantai terorisme harus tegas. Maksudnya memutus mata rantai terorisme tanpa memutus mata rantai radikalisme tidak akan membuahkan hasil yang maksimal. Lembaga-lembaga pendidikan formal dan non-formal yang selama ini dibiarkan mengembangkan ajaran radikal harus segera mendapat filterisasi dari pemerintah dan pihak yang berwajib.

Termasuk keberadaan ormas-ormas radikal, kalau tidak segera ditindak-tegas, mereka inilah sumber terorisme. Kitapun harus waspada terhadap segala bentuk politik identitas: bercadar, berjenggot, berjidat hitam, bercelana cingkrang, berjubah/bergamis karena alasan ideologis agama (bukan aksesoris budaya) adalah akar dasar terorisme. Mereka yang berjenggot dan bercadar bukanlah teroris tetapi berpotensi besar menjadi teroris.[]

Tags: dpr rikeluargaperempuanpresidentradikalteroris
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Membentengi Keluarga dari Paham Teror dan Kekerasan

Next Post

Ayat-ayat Puasa dan Perspektif Mubadalah

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Ayat-ayat Puasa dan Perspektif Mubadalah

Ayat-ayat Puasa dan Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0