Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part II-Habis

Semua tetap bersabar menanti hasil pasti “fatwa KUPI” yang terbangun dari kuatnya pondasi epistemologi. Kerja besar pergerakan semoga akan terus berbanding lurus dengan kemanfaatan yang dirayakan semesta

Hafidzoh Almawaliy Ruslan by Hafidzoh Almawaliy Ruslan
28 Januari 2023
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Fatwa KUPI

Fatwa KUPI

17
SHARES
835
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Pada artikel sebelumnya di “Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part I” saya membincang tentang keresahan pilihan isu yang menjadi pembahasan dalam musyawarah keagamaan fatwa KUPI. Karena kenyataannya masih banyak kita temukan fakta-fakta sosial lapangan, betapa praktik-praktik seperti poligami, ataupun lainnya itu, telah menyakiti perempuan. Baik fisik, psikis, mental, sosial, bahkan ekonomi maupun lainnya. Hampir semuanya mendorong pada kekerasan yang merendahkan harkat martabat kemanusiaan perempuan, serta makin meninggikan kekuasaan ego patriarkhal.

Terlebih lagi hari-hari ini ada indikasi kuat terutama pada poligami dan kawin anak, bahwa keduanya mengandung tujuan politis ideologis gerakan pro radikalisme – ekstremisme, yang turut jadi salah satu faktor praktiknya di Indonesia. Bahkan keduanya juga terindikasi jadi pintu masuk sekaligus pilar utama untuk bangun peradaban baru bagi tegaknya khilafah Islamiyyah ‘ala manhajin Nubuwah yang dimaksudkan gerakan-gerakan radikalisme tersebut.

Kenyataan Hari Ini

Hal ini sebetulnya mudah sekali terbaca, dari berbagai ceramah agama para da’i microselebrity di Indonesia belakangan semenjak pasca reformasi 1998. Hingga hari ini bahkan paradigma demikian, yang mempraktikkan poligami secara serampangan dengan menabrak konstitusi, undang-undang perkawinan, masih marak terjadi dan gencar dipropagandakan. Bahkan tanpa malu-malu berbagai upaya untuk mendapatkan pasangan poligami dengan cepat dan instan juga mereka seminarkan bak berbagi tips-tips mengobral dagangan. Na’udzu billah min dzalik.

Oleh karena itulah, tugas berat kini ada pada Tim Ahli Ulama Perempuan yang terlibat dalam bahtsul masail maupun penyusunan rekomendasi, fatwa KUPI. Umat telah lama menunggu pasti, finalisasi “Sikap dan Pandangan Keagamaan KUPI” tersebut. Berharap akan dapat kita gunakan segera dalam kerja-kerja gerakan yang penuh akurat dan taktis. Karena rasanya tak bisa lagi menunggu, melihat korban bertambah, berjatuhan.

Pilihan-pilihan ‘harmoni’ yang mungkin jadi sikap gerakan ulama perempuan, dengan maksud agar tidak menimbulkan resistensi tinggi atau kegaduhan, rasanya tidak juga menguntungkan. Jangan sampai juga hal tersebut malah kembalikan gerakan pada langkah ‘surut’. Ketimbang para guru sepuh, seperti RA. Kartini, Hajjah Rangkayo Rasuna Said ataupun lainnya, utamanya terkait isu poligami.

Bangunan Kuat Epistemologi Milik KUPI

Sementara gerakan ulama perempuan telah miliki momentum sejarah yang baik sekali saat ini untuk melakukan perbaikan-perbaikan mendasar (muslih-muslihah) ranah kultural, maupun sosial, politik, keagamaan. Sebagaimana terungkap dalam kajian sekitar Mei 2022 lalu, oleh Inayah Rohmaniyah, Samia Kotele, dan Rr. Siti Kurnia Widiastuti, yang menulis artikel akademik bertajuk ‘upaya merebut kembali otoritas agama oleh jaringan ulama perempuan di Indonesia’.

Inayah, Samia, dan Siti Kurnia telah mengungkap perjuangan KUPI mampu memfasilitasi lahirnya tren baru dalam ranah keagamaan yang bersifat tradisional didominasi laki-laki, sedang perempuan cenderung terpinggirkan. Ketiganya juga ungkap KUPI sukses lakukan reinterpretasi terhadap konsep ulama dengan beri makna baru yang inklusif gender dalam hal definisi, agensi, maupun peran.

Bahkan KUPI juga mampu kritik epistemologi yang ada, dan memungkinkan dominasi maskulin dan bias patriarki dalam memproduksi pengetahuan agama. Serta kembangkan epistemologi baru yang luar biasa (lebih tepat-guna) untuk memaknai teks-teks agama secara kontekstual, dengan hadirkan perspektif keadilan hakiki, hermeneutika resiprositas (mubadalah), juga puncaknya konsep ma’ruf.

Selain hal tersebut, isu-isu yang jadi prioritas terutama pada KUPI I tentang kekerasan seksual, pernikahan anak, dan krisis ekologi, telah mampu berfungsi menetapkan kedudukan legitimasi jaringan KUPI itu sendiri. Di mana posisinya sejajar dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan juga kian kokohkan pengakuan publik atas otoritas ulama perempuan Indonesia. Itu artinya, KUPI akan sangat mampu mengambil prioritas-prioritas yang lebih kompleks lagi dalam menyelesaikan persoalan perempuan.

Tebar Manfaat bagi Seluruh Semesta

Dari Inayah dan tim, gerakan ini juga peroleh rekomendasi melakukan pemetaan secara lebih komprehensif yang menantang KUPI untuk menangani dan melibatkan jaringan informan yang lebih luas. Termasuk di antaranya akar rumput dan kelompok-kelompok yang menolak atau menentang KUPI, terutama kelompok konservatif radikal. Menurut mereka ini penting untuk beri gambaran komparatif dukungan atau perlawanan terhadap gerakan ulama perempuan serupa di negara lain.

Namun menurut saya yang tak kalah penting juga adalah, pemetaan tersebut sekaligus akan dapat jadi momentum gerakan untuk makin merangkul kelompok-kelompok terindikasi rentan dan berseberangan dengan jaringan ulama perempuan. Jika KUPI adalah muara dari berbagai inisiatif dan gerakan keadilan gender di Indonesia dalam persektif Islam yang telah berlangsung sejak lama. Maka inilah saatnya kian buka ‘pintu rumah’bagi yang berdiri di seberang jalan, berhadap-hadapan.

Tujuan besarnya tidak lain untuk membuka saling dialektika. Berharap lahirnya kesadaran-kesadaran baru, sehingga nilai-nilai keadilan, kemanusiaan betul-betul paripurna hingga capai semesta. Ruang perjumpaan besar ini akan makin terasa nikmat dan berkahnya. Apabila mampu mengonsolidasi diri, ilmu, dan pemikiran yang tak hanya terjangkau jaringan. Namun juga kian melebar ke luar kalangan.

Tidak mudah memang. Tapi jika hal ini mampu terjadi rasanya KUPI akan benar-benar mengakar, tumbuh ke seluruh ruang-ruang yang jadi pusat-pusat khidmat. KUPI tidak akan perlu lagi ‘melawan’ melalui ruang-ruang kultural ataupun struktural berhadap-hadapan dengan gerakan-gerakan liyan. Karena semua isu-isu timpang itu selesai secara menyeluruh. Tegas, tersambung ‘sanad’, dan mewarisi semangat para guru sepuh.

Semua akan segera beralih pada kerja-kerja perjuangan meraih kesejahteraan bersama. Mengelola, melestarikan alam raya ekologi yang juga telah mendesak, menuntut perhatian besar pergerakan.

Dan akhirnya, semua tetap bersabar menanti hasil pasti “fatwa KUPI” yang terbangun dari kuatnya pondasi epistemologi. Kerja besar pergerakan semoga akan terus berbanding lurus dengan kemanfaatan yang dirayakan semesta. Semoga Tuhan selalu meridhai. Fatahallahu ‘alaina futuh al-‘ulama wa al-‘arifin. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: Fatwa KUPIHasil KUPI IIJaringan KUPIKongres Ulama Perempuan Indonesiaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Terminologi Mubadalah Berguna Untuk Gagasan Relasi Kerjasama

Next Post

5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Ibu dua putri, menyukai isu perempuan dan anak, sosial, politik, tasawuf juga teologi agama-agama

Related Posts

KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Next Post
perspektif mubadalah

5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • 10 Prinsip Hidup Orang Okinawa dalam Menjalani Rutinitas Sehari-hari

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0