Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menautkan Titik Temu, dan Titik Tengah dalam Beragama

Pada akhirnya berislam atau beragama secara umum adalah proses tak berkesudahan, untuk membuktikan iman (keyakinan/kepercayaan) pada-Nya dengan berbuat baik pada makhluk-Nya

Nur Rofiah by Nur Rofiah
28 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Urgensi UU TPKS, dan Misi Kerasulan

Titik Tengah

5
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Titik tengah kerap dipakai sebagai kata koentjie untuk menjelaskan maksud kata moderat, tawassuth, dan tawazun. Karenanya, makna ketiga kata ini kerap dicari dengan menemukan titik terkanan dan terkiri dulu. Barulah ketemu titik tengahnya.

Titik tengah garis lurus apalagi penggaris jelas mudah ditemukan. Begitupun titik tengah lingkaran dan bola. Tapi menemukan titik tengah sebuah benda dengan panjang, lebar, dan tinggi berbeda apalagi tak beraturan jelas lebih sulit.

Bayangkan betapa menantangnya menemukan titik tengah sebuah pemikiran apalagi keyakinan dalam beragama. Ia diwarnai dengan perbedaan, keragaman, perkembangan, dan perubahan terus menerus. Bukan agamanya loh yaaa tapi keyakinan dan pemahaman atasnya!

Seseorang bisa lahir sampai mati dengan agama yang sama tapi bisa berubah cara pandang dan perspektif dalam memahami agama. Bayangkan jika seseorang ini adalah sesekeluarga, sesemasyarakat, sesenegara, seseumat beragama.

Tidak Temu

Titik tengah pemikiran dan keyakinan dalam beragama  punya persamaan dengan titik tengah sebuah benda kongrit yang mudah diukur, seperti garis dan bola tadi, yaitu tidak ekstrim, baik kanan dan kiri pada garis, maupun juga atas dan bawah pada bola.

Ekstrim adalah berlebih-lebihan atau sebaliknya berkurang-kurangan. Bukan sekedar lebih atau kurang, tapi lebih yang berlebihan atau kurang yang banget. Jadi lebih-lebih dikit atau kurang-kurang dikit masih tidak dipandang ekstrim.

Sayangnya, menentukan titik ekstrim dalam hal yang abstrak seperti keyakinan beragama tidak semudah menentukan titik ekstrim dalam sesuatu yang kongkrit. Untungnya, buah keyakinan beragama adalah kongkrit, yaitu tindakan yang sesungguhnya mudah diukur. Misalnya apakah tindakan tersebut sesuai dengan cita-cita agama yang diyakininya atau justru bertentangan dengannya. Alias tidak konsisten!

Titik temu yang sekaligus menjadi Titik tengah semua agama dan kepercayaan keagamaan adalah:

  1. Keyakinan atas keberadaan DIA Yang Maha Segala-galanya; dan
  2. DIA memerintahkan manusia berbuat baik pada sesama manusia, bahkan pada sesama makhluk/ ciptaan-Nya.

Karena itu, ciri beragama yang moderat/ tawassuth/tawazun/titik tengah adalah mendatangkan kebaikan tidak hanya secara eksklusif pada sesama penganutnya, tapi juga secara inklusif pada sesama manusia, lintas agama, iman/ kepercayaan, bahkan lintas perbedaan dan keragaman sesama makhluk/ ciptaan-Nya.

Beragama yang moderat/tawassuth/tawazun adalah beragama yang setia pada cita-cita agama untuk mendatangkan kebaikan di muka bumi. Sebaliknya, beragama yang ekstrim adalah beragama yang justru mendatangkan kerusakan (mafsadat), apalagi bahaya (mudlarat), baik bagi pihak lain secara eksternal, maupun pihak sendiri secara internal.

Beragama secara ekstrim adalah beragama yang justru mendatangkan musibah, bukan anugerah, atau beragama yang mendorong umatmya berbuat kezaliman pada pihak lain, baik secara personal maupun sosial, dan baik secara individual maupun sistemik.

Sistem

Beragama yang moderat atau berpijak pada titik tengah meniscayakan cara pandang atas agama sebagai sebuah sistem dan proses. Sebagai sistem, setidaknya agama mengandung 3 jenis petunjuk yang tersusun secara hierarkhis:

1) Visi atau Cita-cita agama. Misi Islam misalnya adalah menjadi anugerah bagi semesta (rahmatan lil alamin). Berislam secara moderat adalah berislam dengan cara yang mendorong Muslim/Muslimah menjadi bagian dari anugerah bagi semesta;

2) Fondasi Moral agama: seperangkat nilai dan prinsip dasar dalam beragama. Di Islam, seperangkat nilai dan prinsip dasar ini bermuara pada penyempurnaan akhlak mulia manusia (liutammima makarimal akhlaq). Berislam secara moderat sama dengan berislam yang mendorong Muslim/ Muslimah berakhlak mulia;

3) Cara, yaitu petunjuk praktis agama untuk mewujudkan seperangkat nilai dan prinsip dasar agama di kehidupan kongkrit agar mendekat sedekat mungkin dengan sistem kehidupan yang sesuai dengan cita-cita agama.

Cara beragama mesti sesuai dengan Fondasi Moral dan  Fondasi Moral mesti sesuai dengan Visi atau Cita-cita Agama. Petunjuk agama tentang Visi dan Fondasi Moral bersifat universal sehingga tidak bisa dinegosiasikan. Artinya, mesti diterapkan secara tekstual sekali pun di setiap waktu dan tempat.

Sementara, petunjuk agama tentang cara, kadang tidak hanya boleh tapi bahkan harus dinegosiasikan.

Kapan?

Kapan saja petunjuk agama tentang cara ini jika dipahami secara tekstual di waktu atau tempat berbeda justru berdampak menjauh dari cita-cita agama, atau bertentangan dengan fondasi moral agama.

Bagaimana cara negosiasinya?

Petunjuk agama tentang cara ini dipahami secara kontekstual, bukan dengan menghapus teksnya, melainkan hanya menerapkannya secara tekstual saat menjumpai kembali konteks kehidupan serupa dengan konteks kehidupan yang melatari petunjuk agama tentang cara ini dulu muncul.

Berislam sesuai dengan cita-citanya adalah berislam yang mendatangkan anugerah pada semesta. Tunduk mutlak (ber-islam) hanya pada Allah (tauhid) adalah hanya tunduk mutlak pada nilai kebaikan bersama, sesama suami atau istri sebagai pasangan (zauj/zaujah), sesama anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara, umat manusia, bahkan sesama makhluk.

Tentu tantangan beragama seperti ini sangat  besar:

1) Secara eksternal, seperti kepentingan apapun secara kolektif, baik sebagai pasutri, keluarga, masyarakat/komunitas/etnis, umat beragama, dan bangsa yang bertentangan dengan cita-cita agama dan hanya bisa dipenuhi dengan melanggar fondasi moral agama;

2) Secara internal yaitu keinginan diri sendiri/ pribadi dalam kapasitas sebagai apapun, sebagai individu hingga sebagai pemimpin/tokoh/pemuka yang bertentangan dengan cita-cita agama dan hanya bisa ditempuh dengan cara yang melanggar fondasi moral agama.

Proses

Pada akhirnya berislam atau beragama secara umum adalah proses tak berkesudahan, untuk membuktikan iman (keyakinan/kepercayaan) pada-Nya dengan berbuat baik pada makhluk-Nya. Moderasi Beragama adalah proses tak berkesudahan untuk menjadikan agama sebagai kekuatan spiritual atau panggilan iman untuk mewujudkan kemaslahatan bersama siapa saja, apa saja, kapan saja, di mana saja, dengan cara apa saja yang baik.

Dalam konteks bernegara, Moderasi Beragama adalah proses tak berkesudahan yang dilakukan oleh segenap komponen bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk membuktikan iman mereka pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan bekerjasama bahu membahu untuk:

1). Mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab;

2). Menjaga persatuan Indonesia;

3). Mengelola negara dengan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksaaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan

4). Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali!

Tanpa kecuali bermakna seluruh rakyat dengan segenap perbedaan dan keragaman mereka, baik secara etnis, agama, usia, kondisi fisik/pun lainnya yang dimiliki oleh bangsa ini.

Beragama di titik tengah dalam bernegara, adalah beragama yang terus  ikhtiyar mewujudkan 4 hal di atas sebagai panggilan iman.

Semoga kita semua mampu mendekati dan bertahan di titik tengah atau jantung agama dengan mampu mewujudkan kemaslahatan bagi diri sendiri sekaligus pihak lain dan mencegah keburukan dari diri sendiri sekaligus pihak lain, sebagai panggilan iman. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin. []

Tags: keberagamanModerasi BeragamaPerdamaianTitik Temutoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Valentine’s Day: Jatuh Cinta atau Mau Bangun Cinta?

Next Post

Mendorong Keterpilihan 30% Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

2 Februari 2026
Next Post
Social Justice Day, Vagabond

Mendorong Keterpilihan 30% Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0