Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menciptakan Ruang Nyaman Belajar dan Aman dari Perundungan di Pesantren

Di balik eforia pada momentum hari santri kali ini, tersimpan berbagai kisah kelam yang ada di pesantren.

Khairun Niam Khairun Niam
26 Oktober 2024
in Publik
0
Perundungan di Pesantren

Perundungan di Pesantren

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rasanya sudah agak terlambat jika menulis tentang hari santri sekarang. Tapi, tidak apa-apa tulisan ini berangkat dari keresahan penulis melihat fenomena yang terjadi di pesantren dua tahun terakhir.

Hari santri kali ini mengambil tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”. Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan hari santri disambut bahagia oleh seluruh santri di Indonesia. Baik santri yang masih berada di pesantren ataupun yang telah menjadi alumni. Terlihat beberapa pesantren mengadakan apel dan upacara serta plamflet ataupun flayer ucapan hari santri tersebar di berbagai media sosial.

Di balik eforia pada momentum hari santri kali ini, tersimpan berbagai kisah kelam yang ada di pesantren. Yaitu kasus perundungan di pesantren yang masih seringkali terjadi.

Oleh sebab itu kebahagiaan yang para santri rasakan justru menjadi momen tersedih bagi para keluarga. Di mana anak mereka ketika menjadi santri menjadi korban perundungan di pesantren oleh teman-teman sesama “santri” pula.

Potret Kasus Perundungan di Pesantren

Sebagai sebuah lembaga pendidikan islam, pesantren banyak tersebar di seluruh Indonesia. kehadirannya banyak memberikan pengaruh keilmuan islam yang luar biasa bagi para santri.

Oleh sebab itu pesantren adalah salah satu lembaga pendidikan yang banyak menjadi sasaran para orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka. Selain soal ilmu pengetahuan, pesantren juga menjadi tempat yang aman bagi anak dari pergaulan bebas dan tentunya berbagai tindak kekerasan.

Namun sayangnya, tindakan kekerasan dapat terjadi di mana saja begitupun di pesantren. Bahkan, sampai saat ini kasus perundungan di pesantren masih sering terjadi. Bintan Balqis Maulana (14 tahun) seorang santri di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para senionya di pesantren.

Berita terbaru yang penulis kutip dari cnnindonesia.com Abdul Karim Putra Wibowo (13 tahun) seorang santri di pondok pesantren Al-Qur’aniyy Az-Zayadiyy, Sukoharjo, Jawa Tengah meninggal dunia diduga akibat mengalami kekerasan dari kakak tingkat atau seniornya. Kabar duka tersebut keluarga terima pada senin 16 september kemarin.

Dua kasus di atas merupakan gambaran bahwa masih ada tindakan kekerasan yang terjadi di pondok pesantren. Jauh sebelum ini sudah banyak kasus perundungan. Namun tidak menyebabkan korban meninggal dunia. Padahal, dengan berbekal ilmu pengetahuan Islam yang telah mereka pelajari, pesantren harapannya mampu mewujudkan lingkungan kekeluargaan yang harmonis antar sesama santri.

Namun sayangnya, sebagaimana lingkungan pendidikan lainnya, pesantren tidak bisa terlepas dari fenomena sosial yang dapat mempengaruhi kehidupan dan pengalaman para santri, yaitu perundungan.

Memaknai Tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”

Tema pada hari santri kali ini adalah “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan.” Mengutip dari dki.kemenang.go.id “Menyambung Juang” maksudnya untuk meneruskan semangat juang yang selama ini para santri lakukan.

Sementara “Merengkuh Masa Depan” artinya bergerak secara bersama-sama menuju masa depan. Secara keseluruhan, tema ini mengartikan perjuangan berkelanjutan para santri dalam merengkuh masa depan yang sejahtera.

Berkaitan dengan hal tersebut tentunya dalam proses berjuang untuk mencapai visi “merengkuh masa depan”, para santri seharusnya kita berikan keamanan dan kenyamanan dalam belajar. Namun realitanya masihkita temukan santri di beberapa pesantren yang mengganggu kenyamanan belajar dantri lain Yakni dengan melakukan perundungan sehingga menciptakan ketakutan di lingkungan sekitarnya.

Kasus perundungan di pondok pesantren sampai saat ini masih menjadi PR kita bersama. Oleh sebab itu momentum hari santri pada 22 oktober kemarin seharusnya dapat kita jadikan sebagai refleksi bahwa segenap pengurus, kiai, dan para santri. Yakni untuk memiliki tanggung jawab penuh untuk menciptakan pendidikan pesantren yang aman, nyaman dan sesuai dengan nilai-nilai moral dan keislaman.

Menciptakan Pendidikan yang Aman dan Nyaman

Sampai saat ini penulis masih meyakini bahwa kasus perundungan di pesantren masih terjadi, karena belum ada tindakan yang tegas dari pesantren. Selain itu, budaya diam dan takut untuk melaporkan kekerasan yang terjadi dari santri sendiri juga dapat menjadi hambatan dalam menangani masalah ini.

Seringkali, santri yang menjadi korban merasa takut atau malu untuk melaporkan kekerasan tersebut karena bisa jadi dengan melaporkan justru akan berdampak negatif kepada korban. Misalnya, Dijauhi oleh teman-temannya dan mendapatkan ancaman dan balasan dari para pelaku.

Berdasarkan pengalaman penulis sendiri yang pernah nyantri bahwa kasus perundungan biasanya juga karena senioritas serta budaya bulliying yang telah terjadi selama turun temurun. Di sisi lain, sistem kepengurusan yang otoriter juga dapat menciptakan lingkungan yang memungkinkan pelaku perundungan bebas melakukan aksinya tanpa rasa takut.

Menyoal Kasus Perundungan di Pesantren

Kasus bulliying atau perundungan yang terjadi di pesantren menjadi tantangan Kiai, Pengasuh dan jajaran pengurus pesantren. Tidak hanya itu, hal ini juga menjadi tantangan bagi santri karena mereka sendiri yang menyaksikan perundungan itu terjadi.

Oleh sebab itu ketiga unsur tersebut (Kiai, Pengurus dan santri) bertanggung jawab penuh untuk mengatasi perundungan untuk menciptakan lingkunan yang aman dan nyaman.

Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pihak-pihak terkait ntuk mengatasi perundungan ini. Setidaknya kita memerlukan langkah-langkah yang yang harus dilakukan oleh ketiga pihak tersebut (kiai, pengurus dan santri).

Bagi para santri cukup melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan baik fisik ataupun non fisik yang terjadi di kalangan mereka. Hal ini bertujuan untuk mencegah kasus perundungan semakin mendalam. Selain itu, pelaku perundungan dapat kita berikan sanksi secara langsung.

Namun, sebelum itu pihak pesantren harus membuat sistem ataupun mekanisme pelaporan yang aman agar para pelapor ini kita rahasiakan identitasnya. Karena seringkali para palapor ini justru yang mendapatkan dampaknya yaitu turut menjadi korban perundungan.

Dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah segenap jajaran pengurus pesantren. Adapun tugas kiai dalam hal ini adalah memberikan pengawasan serta harus sering mengadakan rapat evaluasi bersama para pengurus lainnya. Wallahua’lam. []

Tags: Hari Santrinyaman belajarperundunganpesantrenPondok PesantrenSantri
Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Terkait Posts

Santri Penjaga Peradaban
Publik

Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

25 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Resolusi Jihad
Aktual

Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

22 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID