Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menciptakan Ruang Nyaman Belajar dan Aman dari Perundungan di Pesantren

Di balik eforia pada momentum hari santri kali ini, tersimpan berbagai kisah kelam yang ada di pesantren.

Khairun Niam by Khairun Niam
26 Oktober 2024
in Publik
A A
0
Perundungan di Pesantren

Perundungan di Pesantren

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Rasanya sudah agak terlambat jika menulis tentang hari santri sekarang. Tapi, tidak apa-apa tulisan ini berangkat dari keresahan penulis melihat fenomena yang terjadi di pesantren dua tahun terakhir.

Hari santri kali ini mengambil tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”. Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan hari santri disambut bahagia oleh seluruh santri di Indonesia. Baik santri yang masih berada di pesantren ataupun yang telah menjadi alumni. Terlihat beberapa pesantren mengadakan apel dan upacara serta plamflet ataupun flayer ucapan hari santri tersebar di berbagai media sosial.

Di balik eforia pada momentum hari santri kali ini, tersimpan berbagai kisah kelam yang ada di pesantren. Yaitu kasus perundungan di pesantren yang masih seringkali terjadi.

Oleh sebab itu kebahagiaan yang para santri rasakan justru menjadi momen tersedih bagi para keluarga. Di mana anak mereka ketika menjadi santri menjadi korban perundungan di pesantren oleh teman-teman sesama “santri” pula.

Potret Kasus Perundungan di Pesantren

Sebagai sebuah lembaga pendidikan islam, pesantren banyak tersebar di seluruh Indonesia. kehadirannya banyak memberikan pengaruh keilmuan islam yang luar biasa bagi para santri.

Oleh sebab itu pesantren adalah salah satu lembaga pendidikan yang banyak menjadi sasaran para orang tua untuk memberikan pendidikan kepada anak mereka. Selain soal ilmu pengetahuan, pesantren juga menjadi tempat yang aman bagi anak dari pergaulan bebas dan tentunya berbagai tindak kekerasan.

Namun sayangnya, tindakan kekerasan dapat terjadi di mana saja begitupun di pesantren. Bahkan, sampai saat ini kasus perundungan di pesantren masih sering terjadi. Bintan Balqis Maulana (14 tahun) seorang santri di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para senionya di pesantren.

Berita terbaru yang penulis kutip dari cnnindonesia.com Abdul Karim Putra Wibowo (13 tahun) seorang santri di pondok pesantren Al-Qur’aniyy Az-Zayadiyy, Sukoharjo, Jawa Tengah meninggal dunia diduga akibat mengalami kekerasan dari kakak tingkat atau seniornya. Kabar duka tersebut keluarga terima pada senin 16 september kemarin.

Dua kasus di atas merupakan gambaran bahwa masih ada tindakan kekerasan yang terjadi di pondok pesantren. Jauh sebelum ini sudah banyak kasus perundungan. Namun tidak menyebabkan korban meninggal dunia. Padahal, dengan berbekal ilmu pengetahuan Islam yang telah mereka pelajari, pesantren harapannya mampu mewujudkan lingkungan kekeluargaan yang harmonis antar sesama santri.

Namun sayangnya, sebagaimana lingkungan pendidikan lainnya, pesantren tidak bisa terlepas dari fenomena sosial yang dapat mempengaruhi kehidupan dan pengalaman para santri, yaitu perundungan.

Memaknai Tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”

Tema pada hari santri kali ini adalah “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan.” Mengutip dari dki.kemenang.go.id “Menyambung Juang” maksudnya untuk meneruskan semangat juang yang selama ini para santri lakukan.

Sementara “Merengkuh Masa Depan” artinya bergerak secara bersama-sama menuju masa depan. Secara keseluruhan, tema ini mengartikan perjuangan berkelanjutan para santri dalam merengkuh masa depan yang sejahtera.

Berkaitan dengan hal tersebut tentunya dalam proses berjuang untuk mencapai visi “merengkuh masa depan”, para santri seharusnya kita berikan keamanan dan kenyamanan dalam belajar. Namun realitanya masihkita temukan santri di beberapa pesantren yang mengganggu kenyamanan belajar dantri lain Yakni dengan melakukan perundungan sehingga menciptakan ketakutan di lingkungan sekitarnya.

Kasus perundungan di pondok pesantren sampai saat ini masih menjadi PR kita bersama. Oleh sebab itu momentum hari santri pada 22 oktober kemarin seharusnya dapat kita jadikan sebagai refleksi bahwa segenap pengurus, kiai, dan para santri. Yakni untuk memiliki tanggung jawab penuh untuk menciptakan pendidikan pesantren yang aman, nyaman dan sesuai dengan nilai-nilai moral dan keislaman.

Menciptakan Pendidikan yang Aman dan Nyaman

Sampai saat ini penulis masih meyakini bahwa kasus perundungan di pesantren masih terjadi, karena belum ada tindakan yang tegas dari pesantren. Selain itu, budaya diam dan takut untuk melaporkan kekerasan yang terjadi dari santri sendiri juga dapat menjadi hambatan dalam menangani masalah ini.

Seringkali, santri yang menjadi korban merasa takut atau malu untuk melaporkan kekerasan tersebut karena bisa jadi dengan melaporkan justru akan berdampak negatif kepada korban. Misalnya, Dijauhi oleh teman-temannya dan mendapatkan ancaman dan balasan dari para pelaku.

Berdasarkan pengalaman penulis sendiri yang pernah nyantri bahwa kasus perundungan biasanya juga karena senioritas serta budaya bulliying yang telah terjadi selama turun temurun. Di sisi lain, sistem kepengurusan yang otoriter juga dapat menciptakan lingkungan yang memungkinkan pelaku perundungan bebas melakukan aksinya tanpa rasa takut.

Menyoal Kasus Perundungan di Pesantren

Kasus bulliying atau perundungan yang terjadi di pesantren menjadi tantangan Kiai, Pengasuh dan jajaran pengurus pesantren. Tidak hanya itu, hal ini juga menjadi tantangan bagi santri karena mereka sendiri yang menyaksikan perundungan itu terjadi.

Oleh sebab itu ketiga unsur tersebut (Kiai, Pengurus dan santri) bertanggung jawab penuh untuk mengatasi perundungan untuk menciptakan lingkunan yang aman dan nyaman.

Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pihak-pihak terkait ntuk mengatasi perundungan ini. Setidaknya kita memerlukan langkah-langkah yang yang harus dilakukan oleh ketiga pihak tersebut (kiai, pengurus dan santri).

Bagi para santri cukup melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan baik fisik ataupun non fisik yang terjadi di kalangan mereka. Hal ini bertujuan untuk mencegah kasus perundungan semakin mendalam. Selain itu, pelaku perundungan dapat kita berikan sanksi secara langsung.

Namun, sebelum itu pihak pesantren harus membuat sistem ataupun mekanisme pelaporan yang aman agar para pelapor ini kita rahasiakan identitasnya. Karena seringkali para palapor ini justru yang mendapatkan dampaknya yaitu turut menjadi korban perundungan.

Dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah segenap jajaran pengurus pesantren. Adapun tugas kiai dalam hal ini adalah memberikan pengawasan serta harus sering mengadakan rapat evaluasi bersama para pengurus lainnya. Wallahua’lam. []

Tags: Hari Santrinyaman belajarperundunganpesantrenPondok PesantrenSantri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Domestifikasi Perempuan

Next Post

Beban dan Diskriminasi Ganda PRT

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Lingkungan di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Basis Pendidikan yang Peduli Terhadap Lingkungan

2 Februari 2026
Alam di pesantren
Lingkungan

Pesantren Jadi Ruang Strategis Membangun Kepedulian Kelestarian Alam

2 Februari 2026
Pelestarian di Pesantren
Lingkungan

Pesantren Memiliki Peran Strategis dalam Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Santri Sampah Istiqamah
Lingkungan

Santri, Sampah, dan Istiqamah: Tiga Pondasi Penyelamat Lingkungan

2 Februari 2026
Gerakan Perempuan
Publik

Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

9 Januari 2026
Next Post
PRT

Beban dan Diskriminasi Ganda PRT

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0