Sabtu, 21 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

Memberi makanan bergizi untuk anak adalah kewajiban orang tua, sehingga tidak boleh ia menunaikan kewajiban itu dari zakat yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
21 Maret 2026
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Zakat untuk MBG

Zakat untuk MBG

4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jelang purna Ramadan, seperti biasa, umat Islam lekas beranjak menuju penunaian ibadah selanjutnya, yakni membayar zakat. Secara bahasa, zakat berarti pembersihan—dari kata زكا dalam bahasa Arab yang berarti bersih atau suci.

Islam mengenal (setidaknya) dua jenis praktik zakat, yaitu zakat harta benda (mal) serta zakat diri (fithri). Keduanya bersifat obligatif parsial. Maksudnya, sifat keharusannya hanya melekat pada orang-orang tertentu dengan besaran yang khusus pula.

Zakat harta benda, misalnya, hanya wajib bagi kalangan yang memang beranugerahkan berbagai macam harta yang menurut syariat jumlahnya telah wajib untuk dizakati. Upamanya, harta yang ia miliki telah mencapai nisab dan haul.

Ketentuan serupa juga berlaku pada zakat jiwa / badan. Syariat memberikan beberapa panduan tentang siapa saja orang yang wajib menunaikannya. Misalnya, orang itu berstatus merdeka (hurrun), memiliki harta berlebih, serta mendapati sejenak dari tanggal 1 Syawal.

Apabila menelaah dengan cukup jeli, zakat sejatinya adalah praktik ibadah yang menyentuh dua aspek sekaligus, yakni aspek ilahiah maupun insaniah. Aspek ilahiah (hablun min Allah) mewajah dalam ketaatan atas perintah Alquran (lihat Q.S. At Taubah ayat 60).

Sementara, aspek insaniah (hablun min Allah) tampak pada bagaimana zakat dapat menjembatani peralihan dan pemerataan harta benda untuk seluruh kaum muslimin. Artinya, tak boleh ada harta yang mengendap, sementara saudara lain begitu membutuhkannya.

Zakat untuk MBG: Haram!

Dewasa ini, diskursus tentang zakat berkembang begitu luas dan fluid. Tak cuma soal pendedahan ulang berkaitan dengan sekumpulan dalil-dalilnya, pembahasan baru-baru ini bahkan menyentuh ranah yang sangat aktual, berani, serta (mungkin) kontroversial.

Misalnya, muncul wacana soal pemanfaatan zakat untuk menunjang program makan bergizi gratis (MBG) pemerintah. Inisiator dan penggerak Mubadalah, Dr. Faqih Abdul Kodir, segera merespon dengan tegas. Alumnus IIUM Malaysia itu menyatakan keharaman zakat untuk MBG.

Pasalnya, dalam pandangan Kiai Faqih, pengelola MBG adalah orang-orang kaya, pejabat, serta politisi yang tentu telah lebih berkecukupan. Jika dana zakat mengalir ke MBG, hal itu berarti memberikan penghasilan kepada orang-orang mujur tadi.

“Nggak bisa (zakat untuk MBG). Konsep zakat itu untuk orang yang paling membutuhkan, ahwajul ahwaj. Sementara kita tahu, pembagian MBG itu untuk kelas-kelas orang kaya, sekolah-sekolah orang yang cukup. Ketika petanya tidak jelas, ya tidak bisa,” ujar pengajar UIN Siber Syeh Nurjati itu.

Patut publik akui, MBG memang telah menjadi salah satu program yang menuai sorotan dan kritik dari pelbagai kalangan. Selain sistem yang masih semrawut dan serasa memaksakan diri, porsi anggarannya di APBN pun fantastis hingga menyentuh 335 triliun per tahun.

Tak pelak, pemerintah pun kini tak lagi bisa mengelak dari defisit anggaran, sehingga perlu “rogoh sana rogoh sini” demi menyukseskan program sumpah kampanye Prabowo-Gibran ini. Dana zakat milik umat pun kini lekas beroleh lirikan, siapa tahu bisa kena.

Seperangkat Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

Fatwa keharaman zakat untuk MBG dari Kiai Faqih tentu tak datang asal-asalan. Sebagai cendekiawan, pemikir keislaman, dan juga akademisi, Kiai Faqih jelas telah melandaskan ujarannya pada dalil-dalil mu’tamad.

Karenanya, berikut penulis sajikan beberapa keterangan ulama yang menguatkan pandangan Kiai Faqih. Karena keterbatasan penulis, keterangan ini mungkin hanyalah “sebutir dari sepiring nasi MBG” yang menghidang untuk siswa-siswi Indonesia.

Pertama, Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al Garabili Al Gazi dalam Fathul Qarib fi Syarhi Alfazi Taqrib menjelaskan bahwa terdapat lima kalangan yang haram menerima zakat. Kelimanya yaitu, orang kaya (seperti Kiai Faqih sebut), budak, famili Bani Hasyim, Bani Muthalib, serta orang kafir.

Kedua, ulama memperbolehkan mentasarufkan zakat kepada penuntut ilmu (siswa-siswi). Namun, ini tentu tidak bisa serta-merta membolehkan zakat untuk MBG. Pasalnya, fatwa Darul Ifta’ Mesir menegaskan bahwa kebolehan memberikan zakat kepada pencari ilmu harus memenuhi beberapa persyaratan:

Pertama, mengutip Asy Syarbini, penuntut ilmu itu haruslah orang yang bersungguh-sungguh di dalam belajarnya. Hal itu membuatnya tak punya kesempatan untuk bekerja, sehingga dirinya jatuh miskin. Namun, berkat kesungguhannya, ia berhasil di dalam belajar.

Kedua, penuntut ilmu itu tengah menekuni bidang studi yang hukumnya fardu kifayah, alias urgen untuk dikuasai oleh sebagian umat. Hal ini mencakup ilmu agama, seperti fikih dan tafsir; maupun ilmu dunia semisal kimia, kedokteran, atau ekonomi.

Ketiga, pemberi zakat (muzakki) bukanlah orang yang wajib menafkahi penuntut ilmu tersebut. Jika iya, maka haram. Memberi makanan bergizi untuk anak adalah bagian dari kewajiban orang tua, sehingga tidak boleh ia menunaikan kewajiban itu dari zakat yang telah ia keluarkan sebelumnya.

Beberapa pertimbangan di atas menegaskan bahwa terang-benderang zakat untuk MBG bertentangan dengan ketentuan fikih. Seperti telah Kiai Faqih suarakan, kita pun harus tegas menolak. Jangan sampai, praktik ibadah yang menuntut keabsahan syariat mendadak batal lantaran kepentingan politik segelintir orang. []

Tags: Amil ZakatFiqh ZakatMakan Bergizi GratisZakat fitrahZakat untuk MBG
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Zakat untuk MBG
Hukum Syariat

Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG

19 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Suara Panci
Publik

Suara Panci: Perlawanan Ibu-ibu atas Program Makan Bergizi Gratis

7 Oktober 2025
Program MBG
Publik

Protes Program MBG: Ketika Panci dan Sutil Bukan Hanya Simbol Urusan Dapur Ibu

7 Oktober 2025
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
  • Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri
  • Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup
  • Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan
  • Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0