Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mendidik Agama Tanpa Paksaan

Metode pembelajaran agama tanpa paksaan justru lebih memperkaya cara pandang dan intinya diharapkan sampai pada tujuan pemahaman kain penutup itu bagi perempuan sebagai sarana mengajak khalayak  untuk lebih fokus pada hal yang lebih substansial pada martabat kemanusiaan perempuan.

Listia Listia
24 Februari 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Agama

Agama

278
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 02/ KB/2021, Menteri Dalam Negeri nomor  025-199 tahun 2021 dan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 219 tahun 2021 tentang Penggunaan Pakai Seragam bagi Peserta Didik, Penddik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan lembaga pendidikan yang dikelola oleh negara, mendapat respons spontan yang beragam.

Konteks munculnya SKB ini adalah untuk mencegah terulangnya kejadian siswi non muslim diwajibkan berjilbab (yang pernah terjadi di wilayah masyoritas muslim), atau sebaliknya tidak terulang ada larangan berjilbab bagi siswa muslim (yang pernah terjadi di wilayah-wilayah di mana  muslim sebagai minoritas).

SKB ini sesungguhnya menegaskan sesuatu yang biasa saja saja, terkait bagaimana mengelola keragaman di ruang publik sekolah dengan prinsip kesalingan universal. Dalam SKB ini disebutkan bahwa sekolah tidak diperkenankan membuat aturan yang mewajibkan seragam dengan bercorak keagamaan tertentu, dalam hal ini jilbab, baik mewajibkan atau melarang.

Siswa muslim yang  berjilbab hendaknya merupakan keputusan pribadi dan keluarga. Sebaliknya bila siswa muslim memilih tidak berjilbab, hal itu dilakukan juga bukan karena larangan dari sekolah, melainkan keputusan pribadi dan keluarganya. Mencegah pemaksaan, adalah perwujudan prinsip yang ada dalam  golden rule, ajaran yang ditemukan dalam banyak agama, “Perlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin orang lain melakukan demikian padamu”.

Namun demikian ada juga pihak yang menyoroti sinkronisasi SKB ini dengan capaian kurikulum terkait salah satu kompetensi dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu kompetensi spriritual yang dalam kurikulum itu ditunjukan dalam bentuk penggunaan pakaian sesuai syariat Islam, yaitu berjilbab untuk siswi muslim.

Anak ingin mendapat nilai bagus, maka kompetensi ini tentu akan dengan sadar atau terpaksa coba dipenuhi. Hal ini tampaknya disorot sebagai celah dalam SKB tersebut yang belum sinkron dengan kurikulum PAI.  Celah ini pula  yang mengundang keberatan dari Majelis Ulama Indonesia dengan mengusulkan agar SKB ini direvisi, sebagai mana pernah disinggung salah satu ketua MUI KH Cholil Nafis dalam sebuah talk show di TV One.

Di beberapa kalangan muslim ternyata cukup banyak yang berpendapat bahwa “Di lingkup internal muslim, untuk keperluan pendidikan, memaksa itu tidak apa-apa, bila nanti terbiasa maka  anak akan memahami mengapa mereka perlu belajar dan melakukan ketentuan agama”.  Pandangan terkait metode mendidik ini tentu masih perlu diperiksa kembali.

Mengacu pada prinsip-prinsip pendidikan yang menempatkan peserta didik sebagai subyek, mengajak peserta didik belajar dengan cara memaksa, menciptakan kondisi yang membebani dan dapat menimbulkan ketidakjujuran dalam bersikap. Akan lebih bijaksana memberi kesempatan peserta didik untuk berproses dengan dirinya sendiri dan belajar dengan metode yang memberi ruang diskusi lebih luas, dalam hal ini misalnya mendiskusikan cara pandang yang lebih inklusif tentang jilbab.

Tema ini penting untuk memenuhi rasa ingin tahu sesuai alam pikir generasi saat ini yang tentu berbeda dengan alam pikir generasi sebelumnya. Tema-tema yang mungkin menarik misalnya, jilbab sebagai tradisi agama-agama Ibrahimi,  bahwa dalam agama Yahudi, Kristiani dan Islam terdapat tradisi menggunakan jilbab. Mengapa agama-agama ini memelihara tradisi menutup kepala dan berbaju panjang? Dilanjutkan dengan tema dari aspek antropologi, makna apa yang hendak disampaikan dengan simbol pakaian seperti ini?

Dengan tema yang didiskusikan ini, pembelajaran tidak sekedar berkutat tentang nash yang  biasa dijadikan dasar ajaran penggunaan jilbab. Peserta didik juga dapat meluaskan wawasan tentang kebhinekaan global. Dari pembahasan aspek antropologis, peserta didik juga mendapat pengayaan wawasan, bahwa menutup sebagian tubuh itu juga bagian dari cara berkomunikasi pada khalayak.

Busana juga mengandung makna, misalnya dalam dalam hal ini hendak menjelaskan kemanusiaan, baik perempuan maupun laki-laki yang tidak sekedar pada aspek ketubuhan. Kemanusiaan perempuan mengandung seluruh postensi ruhaniah, intelektual, kecakapan membangun komunikasi dan relasi maupun dalam ekspresi seni sebagaimana ada pada laki-laki.

Dari aspek antropologis, peserta didik juga makin diperkaya dengan kajian perbandingan madzhab tentang menutup aurat, sekaligus perbandingan budaya. Dengan wawasan yang inklusif dan melibatkan banyak aspek pembahasan juga sebagai cara mencegah cara pandang yang menjadikan tubuh perempuan sebagai obyek.

Metode pembelajaran agama tanpa paksaan justru lebih memperkaya cara pandang dan intinya diharapkan sampai pada tujuan pemahaman kain penutup itu bagi perempuan sebagai sarana mengajak khalayak  untuk lebih fokus pada hal yang lebih substansial pada martabat kemanusiaan perempuan. Perbedaan tubuh laki-laki dan perempuan terkait dengan fungsi reproduksi maupun fungsi sosial di mana semua pihak dalam kehidupan bersama perlu saling melengkapi.

Dengan metode pembelajar yang dialogis  dan inklusif, pendidikan agama juga mendorong peserta didik untuk lebih reflektif, agar mereka tidak sekedar tahu dan hapal ajaran agama, namun mampu mewujudkan nilai dan spiritualitas keagamaan di tengah  berbagai tantangan kehidupan. Diskusi semacam ini juga menjadi bagian dari penanaman nilai kesetaraan antar manusia.

Dalam konteks pemenuhan kompetensi spiritual dalam kurikulum PAI, jilbab masih berupa sarana. Bila kompetensi spiritual yang hendak dicapai, maka akan lebih tepat mengarah pada capaian yang lebih substantif, bukan pada aspek formalitas.

Misalnya adalah bagaimana peserta didik perempuan mampu melampau hambatan sosial kultural untuk menumbuhkembangkan semua potensi yang dimiliki sehingga mampu berperan lebih besar sebagaimana semua manusia mendapat amanah sebagai khalifatullah fil ardhi. Jilbab sebagai sarana pengingat yang tentu pada saat yang sama adalah pemenuhanan perintah ajaran agama. Sarana perlu ditempatkan sebagai sarana, bukan tujuan itu sendiri.

Dengan demikian, SKB ini meski pun memberi tantangan lebih bagi bagi guru-guru PAI, namun justru sebagai pintu masuk pembaharuan agar pengelolaan pendidikan agama tidak berhenti pada aspek formal keagamaan. Dengan metode refleksi ajaran yang berdialog dengan kehidupan, pembelajaran  juga mengarah pada hal-hal subtansial, terkait nilai kesetaraan, perdamaian dan keadilan. []

 

 

Tags: islamJilbabkeadilanPerdamaianSKB 3 Menteritoleransi
Listia

Listia

Pegiat pendidikan di Perkumpulan Pendidikan Interreligus (Pappirus)

Terkait Posts

Memaknai Hijab
Khazanah

Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

12 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern
  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID