Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mendidik Agama Tanpa Paksaan

Metode pembelajaran agama tanpa paksaan justru lebih memperkaya cara pandang dan intinya diharapkan sampai pada tujuan pemahaman kain penutup itu bagi perempuan sebagai sarana mengajak khalayak  untuk lebih fokus pada hal yang lebih substansial pada martabat kemanusiaan perempuan.

Listia Listia
24 Februari 2021
in Publik, Rekomendasi
0
Agama

Agama

278
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 02/ KB/2021, Menteri Dalam Negeri nomor  025-199 tahun 2021 dan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 219 tahun 2021 tentang Penggunaan Pakai Seragam bagi Peserta Didik, Penddik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan lembaga pendidikan yang dikelola oleh negara, mendapat respons spontan yang beragam.

Konteks munculnya SKB ini adalah untuk mencegah terulangnya kejadian siswi non muslim diwajibkan berjilbab (yang pernah terjadi di wilayah masyoritas muslim), atau sebaliknya tidak terulang ada larangan berjilbab bagi siswa muslim (yang pernah terjadi di wilayah-wilayah di mana  muslim sebagai minoritas).

SKB ini sesungguhnya menegaskan sesuatu yang biasa saja saja, terkait bagaimana mengelola keragaman di ruang publik sekolah dengan prinsip kesalingan universal. Dalam SKB ini disebutkan bahwa sekolah tidak diperkenankan membuat aturan yang mewajibkan seragam dengan bercorak keagamaan tertentu, dalam hal ini jilbab, baik mewajibkan atau melarang.

Siswa muslim yang  berjilbab hendaknya merupakan keputusan pribadi dan keluarga. Sebaliknya bila siswa muslim memilih tidak berjilbab, hal itu dilakukan juga bukan karena larangan dari sekolah, melainkan keputusan pribadi dan keluarganya. Mencegah pemaksaan, adalah perwujudan prinsip yang ada dalam  golden rule, ajaran yang ditemukan dalam banyak agama, “Perlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin orang lain melakukan demikian padamu”.

Namun demikian ada juga pihak yang menyoroti sinkronisasi SKB ini dengan capaian kurikulum terkait salah satu kompetensi dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), yaitu kompetensi spriritual yang dalam kurikulum itu ditunjukan dalam bentuk penggunaan pakaian sesuai syariat Islam, yaitu berjilbab untuk siswi muslim.

Anak ingin mendapat nilai bagus, maka kompetensi ini tentu akan dengan sadar atau terpaksa coba dipenuhi. Hal ini tampaknya disorot sebagai celah dalam SKB tersebut yang belum sinkron dengan kurikulum PAI.  Celah ini pula  yang mengundang keberatan dari Majelis Ulama Indonesia dengan mengusulkan agar SKB ini direvisi, sebagai mana pernah disinggung salah satu ketua MUI KH Cholil Nafis dalam sebuah talk show di TV One.

Di beberapa kalangan muslim ternyata cukup banyak yang berpendapat bahwa “Di lingkup internal muslim, untuk keperluan pendidikan, memaksa itu tidak apa-apa, bila nanti terbiasa maka  anak akan memahami mengapa mereka perlu belajar dan melakukan ketentuan agama”.  Pandangan terkait metode mendidik ini tentu masih perlu diperiksa kembali.

Mengacu pada prinsip-prinsip pendidikan yang menempatkan peserta didik sebagai subyek, mengajak peserta didik belajar dengan cara memaksa, menciptakan kondisi yang membebani dan dapat menimbulkan ketidakjujuran dalam bersikap. Akan lebih bijaksana memberi kesempatan peserta didik untuk berproses dengan dirinya sendiri dan belajar dengan metode yang memberi ruang diskusi lebih luas, dalam hal ini misalnya mendiskusikan cara pandang yang lebih inklusif tentang jilbab.

Tema ini penting untuk memenuhi rasa ingin tahu sesuai alam pikir generasi saat ini yang tentu berbeda dengan alam pikir generasi sebelumnya. Tema-tema yang mungkin menarik misalnya, jilbab sebagai tradisi agama-agama Ibrahimi,  bahwa dalam agama Yahudi, Kristiani dan Islam terdapat tradisi menggunakan jilbab. Mengapa agama-agama ini memelihara tradisi menutup kepala dan berbaju panjang? Dilanjutkan dengan tema dari aspek antropologi, makna apa yang hendak disampaikan dengan simbol pakaian seperti ini?

Dengan tema yang didiskusikan ini, pembelajaran tidak sekedar berkutat tentang nash yang  biasa dijadikan dasar ajaran penggunaan jilbab. Peserta didik juga dapat meluaskan wawasan tentang kebhinekaan global. Dari pembahasan aspek antropologis, peserta didik juga mendapat pengayaan wawasan, bahwa menutup sebagian tubuh itu juga bagian dari cara berkomunikasi pada khalayak.

Busana juga mengandung makna, misalnya dalam dalam hal ini hendak menjelaskan kemanusiaan, baik perempuan maupun laki-laki yang tidak sekedar pada aspek ketubuhan. Kemanusiaan perempuan mengandung seluruh postensi ruhaniah, intelektual, kecakapan membangun komunikasi dan relasi maupun dalam ekspresi seni sebagaimana ada pada laki-laki.

Dari aspek antropologis, peserta didik juga makin diperkaya dengan kajian perbandingan madzhab tentang menutup aurat, sekaligus perbandingan budaya. Dengan wawasan yang inklusif dan melibatkan banyak aspek pembahasan juga sebagai cara mencegah cara pandang yang menjadikan tubuh perempuan sebagai obyek.

Metode pembelajaran agama tanpa paksaan justru lebih memperkaya cara pandang dan intinya diharapkan sampai pada tujuan pemahaman kain penutup itu bagi perempuan sebagai sarana mengajak khalayak  untuk lebih fokus pada hal yang lebih substansial pada martabat kemanusiaan perempuan. Perbedaan tubuh laki-laki dan perempuan terkait dengan fungsi reproduksi maupun fungsi sosial di mana semua pihak dalam kehidupan bersama perlu saling melengkapi.

Dengan metode pembelajar yang dialogis  dan inklusif, pendidikan agama juga mendorong peserta didik untuk lebih reflektif, agar mereka tidak sekedar tahu dan hapal ajaran agama, namun mampu mewujudkan nilai dan spiritualitas keagamaan di tengah  berbagai tantangan kehidupan. Diskusi semacam ini juga menjadi bagian dari penanaman nilai kesetaraan antar manusia.

Dalam konteks pemenuhan kompetensi spiritual dalam kurikulum PAI, jilbab masih berupa sarana. Bila kompetensi spiritual yang hendak dicapai, maka akan lebih tepat mengarah pada capaian yang lebih substantif, bukan pada aspek formalitas.

Misalnya adalah bagaimana peserta didik perempuan mampu melampau hambatan sosial kultural untuk menumbuhkembangkan semua potensi yang dimiliki sehingga mampu berperan lebih besar sebagaimana semua manusia mendapat amanah sebagai khalifatullah fil ardhi. Jilbab sebagai sarana pengingat yang tentu pada saat yang sama adalah pemenuhanan perintah ajaran agama. Sarana perlu ditempatkan sebagai sarana, bukan tujuan itu sendiri.

Dengan demikian, SKB ini meski pun memberi tantangan lebih bagi bagi guru-guru PAI, namun justru sebagai pintu masuk pembaharuan agar pengelolaan pendidikan agama tidak berhenti pada aspek formal keagamaan. Dengan metode refleksi ajaran yang berdialog dengan kehidupan, pembelajaran  juga mengarah pada hal-hal subtansial, terkait nilai kesetaraan, perdamaian dan keadilan. []

 

 

Tags: islamJilbabkeadilanPerdamaianSKB 3 Menteritoleransi
Listia

Listia

Pegiat pendidikan di Perkumpulan Pendidikan Interreligus (Pappirus)

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID