Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menelisik Ajaran Islam tentang Pengelolaan Lingkungan

Para ahli tafsir al-Qur`an mengartikan kata khalîfah dalam Al-Qur'an sebagai pengelola bumi, bukan penguasa bumi

O. Suhendar by O. Suhendar
18 Juli 2023
in Hikmah
A A
0
Pengelolaan Lingkungan

Pengelolaan Lingkungan

784
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini sekelompok anak muda yang tergabung dalam Pandawara Group viral di media sosial karena aksinya yang luar biasa. Yaitu melakukan aksi bersih-bersih sampah di sungai. Video yang viral di media online seperti Tik Tok maupun Youtube menjadi salah satu bukti bahwa lingkungan sekarang tidak seindah lingkungan di masa lalu.

Tidak hanya lingkungan perkotaan yang bermasalah, dalam lingkungan pedesaan pun tidak jauh beda. Sepakat dengan para pakar lingkungan yang menyatakan bahwa kerusakan lingkungan bukan problem lokal. Tapi permasalahan yang membuat pusing masyarakat dunia.

Tidak kita pungkiri, kita hidup butuh makan, minum, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya. Tapi di lain pihak, juga ada tuntutan untuk menjaga alam. Bagaimana kita melakukan pengelolaan lingkungan supaya tetap lestari. Dalam pemenuhan kebutuhan hidup, seringkali aktivitas pemanfaatan alam bersinggungan dengan kerusakan alam.

Dorongan kebutuhan hidup acapkali menjadi seseorang menjadi rakus, egois, dan ekspoitatif terhadap sumber daya alam secara besar-besaran. Bahkan hingga berlebihan demi memenuhi kepuasan hidup, yang dampaknya adalah kerusakan lingkungan.

Alam Mendukung Kehidupan

Menurut al-Qur`an maupun hadis Nabi Muhammad SAW, kita wajib mensyukuri nikmat sumber daya alam yang begitu melimpah. Tuhan sengaja menjadikan bumi penuh dengan sumber daya alam yang diperuntukkan bagi kehidupan seluruh makhluk hidup.

Sumber daya tanah, air, hewan, tumbuhan, dan yang terkandung dalam perut bumi dapat kita manfaatkan sebagai sumber makanan dan minuman, lebih jauh lagi dapat kita jadikan sumber pendapatan finansial.

Misalnya dalam Q.S. al-Baqarah/2: 29 menyebutkan, “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…” dan Q.S. al-Mulk/67: 15, “Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya…”

Kedua ayat ini menjadi legitimasi pemanfaatan sumber daya alam. Kita memiliki keleluasaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan, dan mengambil manfaat alam. Bumi dengan segudang sumber daya sengaja Tuhan tundukkan bagi manusia. Maka tidak mengherankan jika bumi cocok untuk kehidupan.

Apapun yang kita butuhkan dalam menjalani kehidupan tersedia di bumi asalkan mau bergerak, bekerja dan memanfaatkan rezeki yang bertebaran di bumi. Perhatian Tuhan terhadap urusan kebutuhan materi sangat besar. Ini menegaskan bahwa bekerja untuk memenuhi kebutuhan materi adalah keharusan. Kita tidak boleh hanya berdiam diri dan berangan-angan dapat rezeki secara tiba-tiba dan jatuh dari langit.

Apa yang Harus Kita Perbuat?

Meskipun Tuhan memberi keleluasaan bagi kita dalam memanfaatkan sumber daya alam, kita tidak memiliki kebebasan mutlak. Terdapat sejumlah aturan dalam Islam dalam berinteraksi dengan alam yang harus kita taati. Sekaligus sebagai batasan kebebasan absolut dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Melalui Q.S. al-Baqarah/2: 30 Tuhan menyebutkan bahwa manusia menjadi khalîfah di bumi. Para ahli tafsir al-Qur`an mengartikan kata khalîfah sebagai pengelola bumi bukan penguasa bumi. Berdasarkan tafsiran ini, kita memiliki hak untuk mengelola sumber daya alam yang terikat dengan tanggung jawab moral kepada Tuhan.

Kritikan Richard C. Foltz dapat menjadi renungan bagi kita. Melalui bukunya yang berjudul “Animals in Islamic Tradition and Muslim Cultures”, ia mengungkapkan, “Islam sangat peka terhadap sumber daya alam dan terdapat sejumlah perintah untuk melestarikannya, tapi sangat disayangkan dan sungguh ironis, banyak masyarakat muslim di dunia ini yang melakukan pencemaran lingkungan dan merusak sumber daya alam.”

Sebagai seorang muslim, kita harus sadar bahwa alam semesta ini bukan milik kita seutuhnya. Tetapi milik Tuhan yang dititipkan untuk kita rawat, dan terkelola dengan baik.

Kewajiban Memelihara Lingkungan

Pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan dalam Islam termasuk ajaran yang sangat penting. Keberadaan teks al-Qur`an maupun hadis Nabi yang berkaitan dengan kewajiban pemeliharaan lingkungan menjadi dalil bahwa Islam begitu perhatian dengan kelestarian lingkungan. Di antara aturan Islam dalam hal ini berkenaan dengan prinsip-prinsip pemanfaatan sumber daya alam, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, Larangan merusak sumber daya alam. Aturan ini misalnya dapat kita ketahui melalui Q.S. al-A’raf/7: 56, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Di ayat lain menyebutkan larangan merusak tanaman dan membunuh binatang, “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (Q.S. al-Baqarah/2: 205)

Kedua, Larangan berlebihan (isrâf) dalam mempergunakan sumber daya alam. Hal ini ada penjelasannya (misalnya) melalui Q.S. al-An’am/6: 141, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Prinsip-prinsip umum al-Qur`an ini kemudian diperjelas melalui hadis. Banyak hadis dan contoh nyata dalam kehidupan Nabi tentang pemeliharaan lingkungan dan pemanfaatan alam secara bijak.

Misalnya, ketika Nabi melihat ludah yang menempel di dinding mesjid, ia membersihkannya dan berkata kepada sahabatnya, “Jika kalian akan melaksanakan salat, janganlah meludah di sembarangan, karena Allah berada di hadapan kalian.” (H.R. al-Bukhari).

Membuang kotoran sekecil apapun, seperti dahak dan sejenisnya di tempat umum dianggap sebagai pencemaran yang harus kita hindari.

Gemar Menanam Pohon dan Tanaman

Selain itu, Nabi juga menyuruh umatnya untuk gemar menanam pohon dan tanaman, “Jika kiamat terjadi, sedangkan di tangan kalian ada biji benih; Jika memungkinkan untuk menanamnya, maka tanamkanlah.” (H.R. Ahmad). Anjuran Nabi terhadap umatnya untuk gemar menanam pohon merupakan bentuk perhatian Islam terhadap penghijauan lahan.

Perhatian Islam terhadap perlindungan lingkungan merupakan cerminan ajaran Islam yang positif dan perhatian yang besar terhadap problem pengelolaan lingkungan. Meskipun demikian, petunjuk al-Qur`an maupun arahan Nabi menghadapi persoalan lingkungan jika tidak berdasarkan kesadaran tiap-tiap individu, maka permasalahan lingkungan tidak akan pernah selesai.

Tiap orang harus memiliki kesadaran sebagai pengelola bumi yang akan dimintai pertanggung jawabannya. Jika kesadaran demikian telah terbangun, kita pastikan akan sangat perhatian terhadap kelangsungan bumi. Yakni mengelolanya dengan baik, berinteraksi dengannya dengan penuh keharmonisan, dan bertanggung jawab atas kemakmurannya. []

Tags: bumiislamKebersihanLingkunganmanusiaSunah Nabi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
O. Suhendar

O. Suhendar

Penyuluh Agama Islam Kec. Kawali Kab. Ciamis JAWA BARAT

Related Posts

Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Gotong-royong
Publik

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

26 Januari 2026
Labiltas Emosi
Personal

Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

26 Januari 2026
reproduksi Manusia
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0