Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menelisik Ajaran Islam tentang Pengelolaan Lingkungan

Para ahli tafsir al-Qur`an mengartikan kata khalîfah dalam Al-Qur'an sebagai pengelola bumi, bukan penguasa bumi

O. Suhendar by O. Suhendar
2 Februari 2026
in Hikmah, Lingkungan
A A
0
Pengelolaan Lingkungan

Pengelolaan Lingkungan

16
SHARES
785
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini sekelompok anak muda yang tergabung dalam Pandawara Group viral di media sosial karena aksinya yang luar biasa. Yaitu melakukan aksi bersih-bersih sampah di sungai. Video yang viral di media online seperti Tik Tok maupun Youtube menjadi salah satu bukti bahwa lingkungan sekarang tidak seindah lingkungan di masa lalu.

Tidak hanya lingkungan perkotaan yang bermasalah, dalam lingkungan pedesaan pun tidak jauh beda. Sepakat dengan para pakar lingkungan yang menyatakan bahwa kerusakan lingkungan bukan problem lokal. Tapi permasalahan yang membuat pusing masyarakat dunia.

Tidak kita pungkiri, kita hidup butuh makan, minum, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya. Tapi di lain pihak, juga ada tuntutan untuk menjaga alam. Bagaimana kita melakukan pengelolaan lingkungan supaya tetap lestari. Dalam pemenuhan kebutuhan hidup, seringkali aktivitas pemanfaatan alam bersinggungan dengan kerusakan alam.

Dorongan kebutuhan hidup acapkali menjadi seseorang menjadi rakus, egois, dan ekspoitatif terhadap sumber daya alam secara besar-besaran. Bahkan hingga berlebihan demi memenuhi kepuasan hidup, yang dampaknya adalah kerusakan lingkungan.

Alam Mendukung Kehidupan

Menurut al-Qur`an maupun hadis Nabi Muhammad SAW, kita wajib mensyukuri nikmat sumber daya alam yang begitu melimpah. Tuhan sengaja menjadikan bumi penuh dengan sumber daya alam yang diperuntukkan bagi kehidupan seluruh makhluk hidup.

Sumber daya tanah, air, hewan, tumbuhan, dan yang terkandung dalam perut bumi dapat kita manfaatkan sebagai sumber makanan dan minuman, lebih jauh lagi dapat kita jadikan sumber pendapatan finansial.

Misalnya dalam Q.S. al-Baqarah/2: 29 menyebutkan, “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…” dan Q.S. al-Mulk/67: 15, “Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya…”

Kedua ayat ini menjadi legitimasi pemanfaatan sumber daya alam. Kita memiliki keleluasaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan, dan mengambil manfaat alam. Bumi dengan segudang sumber daya sengaja Tuhan tundukkan bagi manusia. Maka tidak mengherankan jika bumi cocok untuk kehidupan.

Apapun yang kita butuhkan dalam menjalani kehidupan tersedia di bumi asalkan mau bergerak, bekerja dan memanfaatkan rezeki yang bertebaran di bumi. Perhatian Tuhan terhadap urusan kebutuhan materi sangat besar. Ini menegaskan bahwa bekerja untuk memenuhi kebutuhan materi adalah keharusan. Kita tidak boleh hanya berdiam diri dan berangan-angan dapat rezeki secara tiba-tiba dan jatuh dari langit.

Apa yang Harus Kita Perbuat?

Meskipun Tuhan memberi keleluasaan bagi kita dalam memanfaatkan sumber daya alam, kita tidak memiliki kebebasan mutlak. Terdapat sejumlah aturan dalam Islam dalam berinteraksi dengan alam yang harus kita taati. Sekaligus sebagai batasan kebebasan absolut dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Melalui Q.S. al-Baqarah/2: 30 Tuhan menyebutkan bahwa manusia menjadi khalîfah di bumi. Para ahli tafsir al-Qur`an mengartikan kata khalîfah sebagai pengelola bumi bukan penguasa bumi. Berdasarkan tafsiran ini, kita memiliki hak untuk mengelola sumber daya alam yang terikat dengan tanggung jawab moral kepada Tuhan.

Kritikan Richard C. Foltz dapat menjadi renungan bagi kita. Melalui bukunya yang berjudul “Animals in Islamic Tradition and Muslim Cultures”, ia mengungkapkan, “Islam sangat peka terhadap sumber daya alam dan terdapat sejumlah perintah untuk melestarikannya, tapi sangat disayangkan dan sungguh ironis, banyak masyarakat muslim di dunia ini yang melakukan pencemaran lingkungan dan merusak sumber daya alam.”

Sebagai seorang muslim, kita harus sadar bahwa alam semesta ini bukan milik kita seutuhnya. Tetapi milik Tuhan yang dititipkan untuk kita rawat, dan terkelola dengan baik.

Kewajiban Memelihara Lingkungan

Pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan dalam Islam termasuk ajaran yang sangat penting. Keberadaan teks al-Qur`an maupun hadis Nabi yang berkaitan dengan kewajiban pemeliharaan lingkungan menjadi dalil bahwa Islam begitu perhatian dengan kelestarian lingkungan. Di antara aturan Islam dalam hal ini berkenaan dengan prinsip-prinsip pemanfaatan sumber daya alam, yang di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, Larangan merusak sumber daya alam. Aturan ini misalnya dapat kita ketahui melalui Q.S. al-A’raf/7: 56, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Di ayat lain menyebutkan larangan merusak tanaman dan membunuh binatang, “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (Q.S. al-Baqarah/2: 205)

Kedua, Larangan berlebihan (isrâf) dalam mempergunakan sumber daya alam. Hal ini ada penjelasannya (misalnya) melalui Q.S. al-An’am/6: 141, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Prinsip-prinsip umum al-Qur`an ini kemudian diperjelas melalui hadis. Banyak hadis dan contoh nyata dalam kehidupan Nabi tentang pemeliharaan lingkungan dan pemanfaatan alam secara bijak.

Misalnya, ketika Nabi melihat ludah yang menempel di dinding mesjid, ia membersihkannya dan berkata kepada sahabatnya, “Jika kalian akan melaksanakan salat, janganlah meludah di sembarangan, karena Allah berada di hadapan kalian.” (H.R. al-Bukhari).

Membuang kotoran sekecil apapun, seperti dahak dan sejenisnya di tempat umum dianggap sebagai pencemaran yang harus kita hindari.

Gemar Menanam Pohon dan Tanaman

Selain itu, Nabi juga menyuruh umatnya untuk gemar menanam pohon dan tanaman, “Jika kiamat terjadi, sedangkan di tangan kalian ada biji benih; Jika memungkinkan untuk menanamnya, maka tanamkanlah.” (H.R. Ahmad). Anjuran Nabi terhadap umatnya untuk gemar menanam pohon merupakan bentuk perhatian Islam terhadap penghijauan lahan.

Perhatian Islam terhadap perlindungan lingkungan merupakan cerminan ajaran Islam yang positif dan perhatian yang besar terhadap problem pengelolaan lingkungan. Meskipun demikian, petunjuk al-Qur`an maupun arahan Nabi menghadapi persoalan lingkungan jika tidak berdasarkan kesadaran tiap-tiap individu, maka permasalahan lingkungan tidak akan pernah selesai.

Tiap orang harus memiliki kesadaran sebagai pengelola bumi yang akan dimintai pertanggung jawabannya. Jika kesadaran demikian telah terbangun, kita pastikan akan sangat perhatian terhadap kelangsungan bumi. Yakni mengelolanya dengan baik, berinteraksi dengannya dengan penuh keharmonisan, dan bertanggung jawab atas kemakmurannya. []

Tags: bumiislamKebersihanLingkunganmanusiaSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nafkah Keluarga Tanggungjawab Siapa?

Next Post

Doa Awal Tahun 1 Muharam 1445 H

O. Suhendar

O. Suhendar

Penyuluh Agama Islam Kec. Kawali Kab. Ciamis JAWA BARAT

Related Posts

Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Next Post
1 Muharam 1445 H

Doa Awal Tahun 1 Muharam 1445 H

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0