Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menelisik Analisa Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

Ihdād tidak hanya menjadi hak perempuan saja, tetapi laki-laki juga mengalami masa berkabung karena istrinya meninggal

Zezen Zainul Ali by Zezen Zainul Ali
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ihdād diartikan sebagai suatu kondisi yang mewajibkan istri untuk berkabung atas kematian suaminya. Tidak bersolek atau berhias dan tidak boleh pergi keluar rumah, lalu bagaimana analisa Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād?

Secara sunnatullah, manusia pasti akan mengalami pertemuan dengan kematian, baik itu terjadi secara cepat atau lambat, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman Allah SWT.

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

Artinya: “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.”  (QS. Ali ‘Imran [3]: 185).

Salah satu pasangan dalam konteks rumah tangga pasti akan mengalami kondisi tersebut, entah itu suami yang terlebih dahulu meninggal atau istri yang terlebih dahulu meninggal. Jika kita melihat dari aspek hukum, baik dalam Islam maupun perundang-undangan. Istri yang suaminya meninggal wajib untuk menjalani masa berkabung (Ihdād).

Dalam menjalani Ihdād-nya, istri wajibkan untuk tidak bersolek dan berhias. Bahkan tidak boleh pergi keluar rumah dengan alasan menjaga dari fitnah.

Ketentuan tersebut, memunculkan stigma, jika istri (janda) keluar rumah akan memicu fitnah sedangkan suami (duda) tidak . Padahal keduanya sama-sama berpotensi memicu adanya fitnah.

Dalam merespons hal tersebut, analisa trilogi Fatwa KUPI dalam hukum Ihdād tidak hanya berlaku untuk istri yang ditinggal mati oleh suaminya, tetapi juga berlaku untuk suami yang ditinggal mati oleh istrinya.

Konsepsi Ihdād dalam Perkawinan

Menurut Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqh Islami wa adillatuhu menjelaskan “Ihdād adalah menjauhkan dari harum-haruman, perhiasan, celak mata dan minyak, baik minyak yang mengharumkan maupun yang tidak”.

Abdul Rahman Ghozali menjelaskan bahwa istri menjalani masa Ihdād selama 4 bulan 10 hari dan menjauhi larangan-larangannya kecuali dengan keadaan terpaksa”.

Hal ini sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah Ayat ke-234:

“Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut”.

Tafsir ayat di atas menjelaskan istri yang ber-Ihdād wajib untuk tinggal di rumah kecuali dalam keadaan darurat. Jika dalam waktu Ihdād tidak sedang hamil maka ia wajib berkabung dengan tujuan menghormati keluarga pasangan.

Pada konteks sejarah, mereka melakukan Ihdād awalnya selama satu tahun penuh dengan mengisolasi diri di dalam suatu ruangan dan tidak mengganti pakaian.

Bahkan dalam hadis mengilustrasikan perempuan yang sedang ber-Ihdād memiliki bau yang tidak ada seorang pun berani mendekatinya. Bahkan saat perempuan keluar rumah akan datang burung gagak karena bau busuk dari perempuan tersebut.

Menghadapi kondisi tersebut, Islam muncul dan secara perlahan melakukan perubahan yang mendasar, mengupayakan agar waktu ber-Ihdād tetap dalam koridor kewajaran, tidak menistakan diri dan tidak merendahkan perempuan.

Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād, pada dasarnya tujuan dari Ihdād adalah berkabung. Pembatasan akses sosial ini memiliki tujuan untuk menghindari menghindari fitnah.

Tentunya secara konstruksi budaya di Indonesia, menjadi tidak elok ketika pasangan baru saja meninggal pasangan lain merasa bahagia bahkan langsung mencari penggantinya. Sehingga, secara etika untuk menjaga etika. Ihdād tidak hanya menjadi hak perempuan saja, tetapi laki-laki juga mengalami masa berkabung karena istrinya meninggal.

Makruf

Dalam mencari nilai makruf dari hukum berlakunya Ihdād, kita dapat menerima setidaknya tiga nilai makruf. Pertama, berkabung, di mana berkabung merupakan suatu cara untuk mengekspresikan rasa kehilangan dan rasa ikhlas terhadap seseorang yang telah meninggal. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW.

“Sesungguhnya Allah berhak atas apa yang dia ambil, baginya apa yang telah dia berikan, dan segala sesuatu mempunyai ajal tertentu disisi-Nya. Maka bersabarlah dan simpanlah (pahala kesabaranmu) disisi Allah.” (HR.Bukhari).

Nilai makruf kedua dari Ihdād adalah menghindari fitnah, baik oleh suami atau istri harus berusaha menahan diri untuk menghindari dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu fitnah di masyarakat.

Menghindari fitnah merupakan suatu perintah sebagaimana dalam al-Hujurat ayat 12. “Wahai orang-orang yang beriman, hindarilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.”

Dan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dan Ibn Umar,  “Nabi SAW memerintahkan agar kaum Muslim menghindari fitnah (yang timbul karena pembicaraan yang salah), karena terpelesetnya lidah ibarat terpelesetnya pedang.”

Ketiga, Memelihara hubungan yang harmonis. Meskipun ikatan perkawinan telah terpisah karena adanya kematian, kita tetap harus menjaga silaturahmi dan memelihara hubungan yang harmonis dengan keluarga pasangan yang telah meninggal. Sebagaimana perintah Allah SWT dalam surat An-Nisa: 36.

Mubadalah

Setelah menemukan nilai makruf dari Ihdād, tahap selanjutnya adalah Mubadalah, Mubadalah artinya mencari nilai kesalingan dalam relasi suami-istri. Beberapa nilai makruf dari Ihdād termasuk merasa berkabung, menghindari fitnah, dan memelihara hubungan harmonis dengan keluarga pasangan yang meninggal.

Mengamalkan nilai makruf adalah baik, sehingga kebaikan dari Ihdād ini bukan hanya menjadi kewajiban dari istri (janda) tetapi kewajiban suami (duda). Mubadalah akan menempatkan posisi agar dapat menerapkan nilah makruf bukan memberikan pandangan suami (duda) agar berdiam diri.

Sehingga, meskipun secara fisik ikatan perkawinan telah terputus karena kematian, namun esensi dari relasi akan tetap ada dan saling ridha (ta’aradh) serta saling memperlalukan pasangan dengan baik muasyarah bi makruf.

Keadilan Hakiki

Langkah terakhir adalah dengan melihat keadilan hakiki, keadilan hakiki ini adalah sutau kondisi yang mempertimbangan kemaslahatan bagi para pihak.

Penerapan Ihdād bagi istri atau suami, perlu memperhatikan situasi dan kondisi. Misal bagi suami/istri yang ber-Ihdād, dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Boleh untuk bekerja dalam ranah publik dan menjaga penampilan menarik karena dalam keadaan darurat.

Hadis Nabi SAW menjelaskan perempuan ber-iddah boleh bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka, demikian pula saat ber-Ihdād. Kita hanya dapat melakukan kebolehan ini dalam keadaan darurat. Jika berada dalam kondisi normal, kita harus melaksanakan ber-Ihdād sesuai dengan tuntunan syari’at dan kepatutan. []

 

 

 

 

Tags: BerkabungFatwa KUPIIhdadKeadilan HakikiKonsep MakrufKonsep Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konsep Kafaah dalam Pandangan Ulama Fikih

Next Post

Pandangan Syekh Wahbah Al-Zuhailiy tentang Konsep Kafaah

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali adalah mahasiswa Magister Ilmu Syari'ah Konsentrasi Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga founder dari Klinik Hukum Keluarga dan Taskuliah_id_

Related Posts

Perempuan Salihah
Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

28 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Isra' Mi'raj
Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

18 Januari 2026
Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Fatwa KUPI sebagai
Publik

Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

11 Januari 2026
Next Post
Kafaah

Pandangan Syekh Wahbah Al-Zuhailiy tentang Konsep Kafaah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban
  • Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban
  • Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR
  • Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan
  • Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0