Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menelisik Analisa Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

Ihdād tidak hanya menjadi hak perempuan saja, tetapi laki-laki juga mengalami masa berkabung karena istrinya meninggal

Zezen Zainul Ali by Zezen Zainul Ali
30 Januari 2026
in Hikmah
A A
0
Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ihdād diartikan sebagai suatu kondisi yang mewajibkan istri untuk berkabung atas kematian suaminya. Tidak bersolek atau berhias dan tidak boleh pergi keluar rumah, lalu bagaimana analisa Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād?

Secara sunnatullah, manusia pasti akan mengalami pertemuan dengan kematian, baik itu terjadi secara cepat atau lambat, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman Allah SWT.

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

Artinya: “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.”  (QS. Ali ‘Imran [3]: 185).

Salah satu pasangan dalam konteks rumah tangga pasti akan mengalami kondisi tersebut, entah itu suami yang terlebih dahulu meninggal atau istri yang terlebih dahulu meninggal. Jika kita melihat dari aspek hukum, baik dalam Islam maupun perundang-undangan. Istri yang suaminya meninggal wajib untuk menjalani masa berkabung (Ihdād).

Dalam menjalani Ihdād-nya, istri wajibkan untuk tidak bersolek dan berhias. Bahkan tidak boleh pergi keluar rumah dengan alasan menjaga dari fitnah.

Ketentuan tersebut, memunculkan stigma, jika istri (janda) keluar rumah akan memicu fitnah sedangkan suami (duda) tidak . Padahal keduanya sama-sama berpotensi memicu adanya fitnah.

Dalam merespons hal tersebut, analisa trilogi Fatwa KUPI dalam hukum Ihdād tidak hanya berlaku untuk istri yang ditinggal mati oleh suaminya, tetapi juga berlaku untuk suami yang ditinggal mati oleh istrinya.

Konsepsi Ihdād dalam Perkawinan

Menurut Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqh Islami wa adillatuhu menjelaskan “Ihdād adalah menjauhkan dari harum-haruman, perhiasan, celak mata dan minyak, baik minyak yang mengharumkan maupun yang tidak”.

Abdul Rahman Ghozali menjelaskan bahwa istri menjalani masa Ihdād selama 4 bulan 10 hari dan menjauhi larangan-larangannya kecuali dengan keadaan terpaksa”.

Hal ini sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah Ayat ke-234:

“Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut”.

Tafsir ayat di atas menjelaskan istri yang ber-Ihdād wajib untuk tinggal di rumah kecuali dalam keadaan darurat. Jika dalam waktu Ihdād tidak sedang hamil maka ia wajib berkabung dengan tujuan menghormati keluarga pasangan.

Pada konteks sejarah, mereka melakukan Ihdād awalnya selama satu tahun penuh dengan mengisolasi diri di dalam suatu ruangan dan tidak mengganti pakaian.

Bahkan dalam hadis mengilustrasikan perempuan yang sedang ber-Ihdād memiliki bau yang tidak ada seorang pun berani mendekatinya. Bahkan saat perempuan keluar rumah akan datang burung gagak karena bau busuk dari perempuan tersebut.

Menghadapi kondisi tersebut, Islam muncul dan secara perlahan melakukan perubahan yang mendasar, mengupayakan agar waktu ber-Ihdād tetap dalam koridor kewajaran, tidak menistakan diri dan tidak merendahkan perempuan.

Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād, pada dasarnya tujuan dari Ihdād adalah berkabung. Pembatasan akses sosial ini memiliki tujuan untuk menghindari menghindari fitnah.

Tentunya secara konstruksi budaya di Indonesia, menjadi tidak elok ketika pasangan baru saja meninggal pasangan lain merasa bahagia bahkan langsung mencari penggantinya. Sehingga, secara etika untuk menjaga etika. Ihdād tidak hanya menjadi hak perempuan saja, tetapi laki-laki juga mengalami masa berkabung karena istrinya meninggal.

Makruf

Dalam mencari nilai makruf dari hukum berlakunya Ihdād, kita dapat menerima setidaknya tiga nilai makruf. Pertama, berkabung, di mana berkabung merupakan suatu cara untuk mengekspresikan rasa kehilangan dan rasa ikhlas terhadap seseorang yang telah meninggal. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW.

“Sesungguhnya Allah berhak atas apa yang dia ambil, baginya apa yang telah dia berikan, dan segala sesuatu mempunyai ajal tertentu disisi-Nya. Maka bersabarlah dan simpanlah (pahala kesabaranmu) disisi Allah.” (HR.Bukhari).

Nilai makruf kedua dari Ihdād adalah menghindari fitnah, baik oleh suami atau istri harus berusaha menahan diri untuk menghindari dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu fitnah di masyarakat.

Menghindari fitnah merupakan suatu perintah sebagaimana dalam al-Hujurat ayat 12. “Wahai orang-orang yang beriman, hindarilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.”

Dan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dan Ibn Umar,  “Nabi SAW memerintahkan agar kaum Muslim menghindari fitnah (yang timbul karena pembicaraan yang salah), karena terpelesetnya lidah ibarat terpelesetnya pedang.”

Ketiga, Memelihara hubungan yang harmonis. Meskipun ikatan perkawinan telah terpisah karena adanya kematian, kita tetap harus menjaga silaturahmi dan memelihara hubungan yang harmonis dengan keluarga pasangan yang telah meninggal. Sebagaimana perintah Allah SWT dalam surat An-Nisa: 36.

Mubadalah

Setelah menemukan nilai makruf dari Ihdād, tahap selanjutnya adalah Mubadalah, Mubadalah artinya mencari nilai kesalingan dalam relasi suami-istri. Beberapa nilai makruf dari Ihdād termasuk merasa berkabung, menghindari fitnah, dan memelihara hubungan harmonis dengan keluarga pasangan yang meninggal.

Mengamalkan nilai makruf adalah baik, sehingga kebaikan dari Ihdād ini bukan hanya menjadi kewajiban dari istri (janda) tetapi kewajiban suami (duda). Mubadalah akan menempatkan posisi agar dapat menerapkan nilah makruf bukan memberikan pandangan suami (duda) agar berdiam diri.

Sehingga, meskipun secara fisik ikatan perkawinan telah terputus karena kematian, namun esensi dari relasi akan tetap ada dan saling ridha (ta’aradh) serta saling memperlalukan pasangan dengan baik muasyarah bi makruf.

Keadilan Hakiki

Langkah terakhir adalah dengan melihat keadilan hakiki, keadilan hakiki ini adalah sutau kondisi yang mempertimbangan kemaslahatan bagi para pihak.

Penerapan Ihdād bagi istri atau suami, perlu memperhatikan situasi dan kondisi. Misal bagi suami/istri yang ber-Ihdād, dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Boleh untuk bekerja dalam ranah publik dan menjaga penampilan menarik karena dalam keadaan darurat.

Hadis Nabi SAW menjelaskan perempuan ber-iddah boleh bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka, demikian pula saat ber-Ihdād. Kita hanya dapat melakukan kebolehan ini dalam keadaan darurat. Jika berada dalam kondisi normal, kita harus melaksanakan ber-Ihdād sesuai dengan tuntunan syari’at dan kepatutan. []

 

 

 

 

Tags: BerkabungFatwa KUPIIhdadKeadilan HakikiKonsep MakrufKonsep Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali adalah mahasiswa Magister Ilmu Syari'ah Konsentrasi Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga founder dari Klinik Hukum Keluarga dan Taskuliah_id_

Related Posts

Isra' Mi'raj
Hikmah

Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

18 Januari 2026
Fatwa KUPI
Publik

Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

12 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Fatwa KUPI sebagai
Publik

Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

11 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Metodologi KUPI
Publik

Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

5 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0