Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

    Masa Pubertas

    Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menelisik Analisa Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

Ihdād tidak hanya menjadi hak perempuan saja, tetapi laki-laki juga mengalami masa berkabung karena istrinya meninggal

Zezen Zainul Ali Zezen Zainul Ali
13 Juli 2023
in Hukum Syariat
0
Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ihdād diartikan sebagai suatu kondisi yang mewajibkan istri untuk berkabung atas kematian suaminya. Tidak bersolek atau berhias dan tidak boleh pergi keluar rumah, lalu bagaimana analisa Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād?

Secara sunnatullah, manusia pasti akan mengalami pertemuan dengan kematian, baik itu terjadi secara cepat atau lambat, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman Allah SWT.

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

Artinya: “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.”  (QS. Ali ‘Imran [3]: 185).

Salah satu pasangan dalam konteks rumah tangga pasti akan mengalami kondisi tersebut, entah itu suami yang terlebih dahulu meninggal atau istri yang terlebih dahulu meninggal. Jika kita melihat dari aspek hukum, baik dalam Islam maupun perundang-undangan. Istri yang suaminya meninggal wajib untuk menjalani masa berkabung (Ihdād).

Dalam menjalani Ihdād-nya, istri wajibkan untuk tidak bersolek dan berhias. Bahkan tidak boleh pergi keluar rumah dengan alasan menjaga dari fitnah.

Ketentuan tersebut, memunculkan stigma, jika istri (janda) keluar rumah akan memicu fitnah sedangkan suami (duda) tidak . Padahal keduanya sama-sama berpotensi memicu adanya fitnah.

Dalam merespons hal tersebut, analisa trilogi Fatwa KUPI dalam hukum Ihdād tidak hanya berlaku untuk istri yang ditinggal mati oleh suaminya, tetapi juga berlaku untuk suami yang ditinggal mati oleh istrinya.

Konsepsi Ihdād dalam Perkawinan

Menurut Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqh Islami wa adillatuhu menjelaskan “Ihdād adalah menjauhkan dari harum-haruman, perhiasan, celak mata dan minyak, baik minyak yang mengharumkan maupun yang tidak”.

Abdul Rahman Ghozali menjelaskan bahwa istri menjalani masa Ihdād selama 4 bulan 10 hari dan menjauhi larangan-larangannya kecuali dengan keadaan terpaksa”.

Hal ini sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah Ayat ke-234:

“Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut”.

Tafsir ayat di atas menjelaskan istri yang ber-Ihdād wajib untuk tinggal di rumah kecuali dalam keadaan darurat. Jika dalam waktu Ihdād tidak sedang hamil maka ia wajib berkabung dengan tujuan menghormati keluarga pasangan.

Pada konteks sejarah, mereka melakukan Ihdād awalnya selama satu tahun penuh dengan mengisolasi diri di dalam suatu ruangan dan tidak mengganti pakaian.

Bahkan dalam hadis mengilustrasikan perempuan yang sedang ber-Ihdād memiliki bau yang tidak ada seorang pun berani mendekatinya. Bahkan saat perempuan keluar rumah akan datang burung gagak karena bau busuk dari perempuan tersebut.

Menghadapi kondisi tersebut, Islam muncul dan secara perlahan melakukan perubahan yang mendasar, mengupayakan agar waktu ber-Ihdād tetap dalam koridor kewajaran, tidak menistakan diri dan tidak merendahkan perempuan.

Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād, pada dasarnya tujuan dari Ihdād adalah berkabung. Pembatasan akses sosial ini memiliki tujuan untuk menghindari menghindari fitnah.

Tentunya secara konstruksi budaya di Indonesia, menjadi tidak elok ketika pasangan baru saja meninggal pasangan lain merasa bahagia bahkan langsung mencari penggantinya. Sehingga, secara etika untuk menjaga etika. Ihdād tidak hanya menjadi hak perempuan saja, tetapi laki-laki juga mengalami masa berkabung karena istrinya meninggal.

Makruf

Dalam mencari nilai makruf dari hukum berlakunya Ihdād, kita dapat menerima setidaknya tiga nilai makruf. Pertama, berkabung, di mana berkabung merupakan suatu cara untuk mengekspresikan rasa kehilangan dan rasa ikhlas terhadap seseorang yang telah meninggal. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW.

“Sesungguhnya Allah berhak atas apa yang dia ambil, baginya apa yang telah dia berikan, dan segala sesuatu mempunyai ajal tertentu disisi-Nya. Maka bersabarlah dan simpanlah (pahala kesabaranmu) disisi Allah.” (HR.Bukhari).

Nilai makruf kedua dari Ihdād adalah menghindari fitnah, baik oleh suami atau istri harus berusaha menahan diri untuk menghindari dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu fitnah di masyarakat.

Menghindari fitnah merupakan suatu perintah sebagaimana dalam al-Hujurat ayat 12. “Wahai orang-orang yang beriman, hindarilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.”

Dan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dan Ibn Umar,  “Nabi SAW memerintahkan agar kaum Muslim menghindari fitnah (yang timbul karena pembicaraan yang salah), karena terpelesetnya lidah ibarat terpelesetnya pedang.”

Ketiga, Memelihara hubungan yang harmonis. Meskipun ikatan perkawinan telah terpisah karena adanya kematian, kita tetap harus menjaga silaturahmi dan memelihara hubungan yang harmonis dengan keluarga pasangan yang telah meninggal. Sebagaimana perintah Allah SWT dalam surat An-Nisa: 36.

Mubadalah

Setelah menemukan nilai makruf dari Ihdād, tahap selanjutnya adalah Mubadalah, Mubadalah artinya mencari nilai kesalingan dalam relasi suami-istri. Beberapa nilai makruf dari Ihdād termasuk merasa berkabung, menghindari fitnah, dan memelihara hubungan harmonis dengan keluarga pasangan yang meninggal.

Mengamalkan nilai makruf adalah baik, sehingga kebaikan dari Ihdād ini bukan hanya menjadi kewajiban dari istri (janda) tetapi kewajiban suami (duda). Mubadalah akan menempatkan posisi agar dapat menerapkan nilah makruf bukan memberikan pandangan suami (duda) agar berdiam diri.

Sehingga, meskipun secara fisik ikatan perkawinan telah terputus karena kematian, namun esensi dari relasi akan tetap ada dan saling ridha (ta’aradh) serta saling memperlalukan pasangan dengan baik muasyarah bi makruf.

Keadilan Hakiki

Langkah terakhir adalah dengan melihat keadilan hakiki, keadilan hakiki ini adalah sutau kondisi yang mempertimbangan kemaslahatan bagi para pihak.

Penerapan Ihdād bagi istri atau suami, perlu memperhatikan situasi dan kondisi. Misal bagi suami/istri yang ber-Ihdād, dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Boleh untuk bekerja dalam ranah publik dan menjaga penampilan menarik karena dalam keadaan darurat.

Hadis Nabi SAW menjelaskan perempuan ber-iddah boleh bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka, demikian pula saat ber-Ihdād. Kita hanya dapat melakukan kebolehan ini dalam keadaan darurat. Jika berada dalam kondisi normal, kita harus melaksanakan ber-Ihdād sesuai dengan tuntunan syari’at dan kepatutan. []

 

 

 

 

Tags: BerkabungFatwa KUPIIhdadKeadilan HakikiKonsep MakrufKonsep Mubadalah
Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali adalah mahasiswa Magister Ilmu Syari'ah Konsentrasi Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga founder dari Klinik Hukum Keluarga dan Taskuliah_id_

Terkait Posts

Keadilan Hakiki perempuan yang
Pernak-pernik

Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

1 Agustus 2025
Gerakan KUPI
Rekomendasi

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Disabilitas dan Seni
Personal

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
ihdâd
Hikmah

Ihdâd: Pengertian dan Dasar Hukum

24 Mei 2025
Aktivitas Digital
Personal

Menelaah Konsep Makruf dalam Aktivitas Digital

7 Mei 2025
Nyai Nur Rofiah
Figur

Nyai Nur Rofiah: Keadilan Hakiki di Tengah Luka Sosial Perempuan

30 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan
  • Memugar Kembali Arti Kemerdekaan
  • Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja
  • Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan
  • Memahami Masa Pubertas: Perubahan Fisik, Emosi, dan Pentingnya Edukasi Reproduksi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID