Mubadalah.id – Ihdād diartikan sebagai suatu kondisi yang mewajibkan istri untuk berkabung atas kematian suaminya. Tidak bersolek atau berhias dan tidak boleh pergi keluar rumah, lalu bagaimana analisa Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād?
Secara sunnatullah, manusia pasti akan mengalami pertemuan dengan kematian, baik itu terjadi secara cepat atau lambat, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman Allah SWT.
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
Artinya: “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 185).
Salah satu pasangan dalam konteks rumah tangga pasti akan mengalami kondisi tersebut, entah itu suami yang terlebih dahulu meninggal atau istri yang terlebih dahulu meninggal. Jika kita melihat dari aspek hukum, baik dalam Islam maupun perundang-undangan. Istri yang suaminya meninggal wajib untuk menjalani masa berkabung (Ihdād).
Dalam menjalani Ihdād-nya, istri wajibkan untuk tidak bersolek dan berhias. Bahkan tidak boleh pergi keluar rumah dengan alasan menjaga dari fitnah.
Ketentuan tersebut, memunculkan stigma, jika istri (janda) keluar rumah akan memicu fitnah sedangkan suami (duda) tidak . Padahal keduanya sama-sama berpotensi memicu adanya fitnah.
Dalam merespons hal tersebut, analisa trilogi Fatwa KUPI dalam hukum Ihdād tidak hanya berlaku untuk istri yang ditinggal mati oleh suaminya, tetapi juga berlaku untuk suami yang ditinggal mati oleh istrinya.
Konsepsi Ihdād dalam Perkawinan
Menurut Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqh Islami wa adillatuhu menjelaskan “Ihdād adalah menjauhkan dari harum-haruman, perhiasan, celak mata dan minyak, baik minyak yang mengharumkan maupun yang tidak”.
Abdul Rahman Ghozali menjelaskan bahwa istri menjalani masa Ihdād selama 4 bulan 10 hari dan menjauhi larangan-larangannya kecuali dengan keadaan terpaksa”.
Hal ini sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah Ayat ke-234:
“Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut”.
Tafsir ayat di atas menjelaskan istri yang ber-Ihdād wajib untuk tinggal di rumah kecuali dalam keadaan darurat. Jika dalam waktu Ihdād tidak sedang hamil maka ia wajib berkabung dengan tujuan menghormati keluarga pasangan.
Pada konteks sejarah, mereka melakukan Ihdād awalnya selama satu tahun penuh dengan mengisolasi diri di dalam suatu ruangan dan tidak mengganti pakaian.
Bahkan dalam hadis mengilustrasikan perempuan yang sedang ber-Ihdād memiliki bau yang tidak ada seorang pun berani mendekatinya. Bahkan saat perempuan keluar rumah akan datang burung gagak karena bau busuk dari perempuan tersebut.
Menghadapi kondisi tersebut, Islam muncul dan secara perlahan melakukan perubahan yang mendasar, mengupayakan agar waktu ber-Ihdād tetap dalam koridor kewajaran, tidak menistakan diri dan tidak merendahkan perempuan.
Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād
Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād, pada dasarnya tujuan dari Ihdād adalah berkabung. Pembatasan akses sosial ini memiliki tujuan untuk menghindari menghindari fitnah.
Tentunya secara konstruksi budaya di Indonesia, menjadi tidak elok ketika pasangan baru saja meninggal pasangan lain merasa bahagia bahkan langsung mencari penggantinya. Sehingga, secara etika untuk menjaga etika. Ihdād tidak hanya menjadi hak perempuan saja, tetapi laki-laki juga mengalami masa berkabung karena istrinya meninggal.
Makruf
Dalam mencari nilai makruf dari hukum berlakunya Ihdād, kita dapat menerima setidaknya tiga nilai makruf. Pertama, berkabung, di mana berkabung merupakan suatu cara untuk mengekspresikan rasa kehilangan dan rasa ikhlas terhadap seseorang yang telah meninggal. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW.
“Sesungguhnya Allah berhak atas apa yang dia ambil, baginya apa yang telah dia berikan, dan segala sesuatu mempunyai ajal tertentu disisi-Nya. Maka bersabarlah dan simpanlah (pahala kesabaranmu) disisi Allah.” (HR.Bukhari).
Nilai makruf kedua dari Ihdād adalah menghindari fitnah, baik oleh suami atau istri harus berusaha menahan diri untuk menghindari dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu fitnah di masyarakat.
Menghindari fitnah merupakan suatu perintah sebagaimana dalam al-Hujurat ayat 12. “Wahai orang-orang yang beriman, hindarilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.”
Dan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dan Ibn Umar, “Nabi SAW memerintahkan agar kaum Muslim menghindari fitnah (yang timbul karena pembicaraan yang salah), karena terpelesetnya lidah ibarat terpelesetnya pedang.”
Ketiga, Memelihara hubungan yang harmonis. Meskipun ikatan perkawinan telah terpisah karena adanya kematian, kita tetap harus menjaga silaturahmi dan memelihara hubungan yang harmonis dengan keluarga pasangan yang telah meninggal. Sebagaimana perintah Allah SWT dalam surat An-Nisa: 36.
Mubadalah
Setelah menemukan nilai makruf dari Ihdād, tahap selanjutnya adalah Mubadalah, Mubadalah artinya mencari nilai kesalingan dalam relasi suami-istri. Beberapa nilai makruf dari Ihdād termasuk merasa berkabung, menghindari fitnah, dan memelihara hubungan harmonis dengan keluarga pasangan yang meninggal.
Mengamalkan nilai makruf adalah baik, sehingga kebaikan dari Ihdād ini bukan hanya menjadi kewajiban dari istri (janda) tetapi kewajiban suami (duda). Mubadalah akan menempatkan posisi agar dapat menerapkan nilah makruf bukan memberikan pandangan suami (duda) agar berdiam diri.
Sehingga, meskipun secara fisik ikatan perkawinan telah terputus karena kematian, namun esensi dari relasi akan tetap ada dan saling ridha (ta’aradh) serta saling memperlalukan pasangan dengan baik muasyarah bi makruf.
Keadilan Hakiki
Langkah terakhir adalah dengan melihat keadilan hakiki, keadilan hakiki ini adalah sutau kondisi yang mempertimbangan kemaslahatan bagi para pihak.
Penerapan Ihdād bagi istri atau suami, perlu memperhatikan situasi dan kondisi. Misal bagi suami/istri yang ber-Ihdād, dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Boleh untuk bekerja dalam ranah publik dan menjaga penampilan menarik karena dalam keadaan darurat.
Hadis Nabi SAW menjelaskan perempuan ber-iddah boleh bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka, demikian pula saat ber-Ihdād. Kita hanya dapat melakukan kebolehan ini dalam keadaan darurat. Jika berada dalam kondisi normal, kita harus melaksanakan ber-Ihdād sesuai dengan tuntunan syari’at dan kepatutan. []