• Login
  • Register
Jumat, 6 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Menelisik Film 2037, Kisah Beban Ganda Korban Kekerasan Seksual

Korban kekerasan seksual sering kali mendapatkan perlakuan tidak adil dari aparat penegak hukum, bahkan hak-hak yang harus dipenuhi juga diabaikan oleh negara

Mifta Sonia Mifta Sonia
02/08/2023
in Film
0
Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

985
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Film 2037 menampilkan kisah yang sangat dekat dengan realita di kehidupan nyata. Film ini mengisahkan tentang korban kekerasan seksual yang harus mendekam di penjara.

Hong Je Yi merupakan pemeran utama dalam film ini yang berperan sebagai Yoon Young. Seorang remaja SMA yang hidup bersama ibunya yang difabel dan menderita asma. Ia harus bekerja sampingan untuk menghasilkan uang demi ibunya.

Yoon Young memutuskan untuk tidak melanjutkan sekolahnya demi memenuhi kebutuhan hidupnya dengan sang ibu. Namun ia tetap belajar untuk mengikuti ujian pegawai negeri.

Semua yang ia rencanakan tidak berjalan sesuai dengan kehendaknya. Bos pabrik dari tempat ibunya bekerja memperkosa Yoon Young dan mengancam melakukan hal serupa kepada sang ibu.

Yoon Young yang tidak ingin ibunya terluka, secara spontan memukul kepala pelaku hingga meninggal. Ia harus masuk penjara karena membunuh pelaku yang memperkosa dan mengancamnya.

Baca Juga:

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

Yoon Young sudah berumur lebih dari 14 tahun dan tidak memiliki kartu pelajar. Sehingga ia diadili sebagai orang dewasa bukan remaja. Pada sidang pertama Hakim memutuskan 5 tahun penjara untuk Yoon Young.

Kurangnya Sensitivitas Aparat Penegak Hukum pada Korban

Detektif yang menginterogasi Yoon Young tidak percaya dengan pengakuannya bahwa ia menjadi korban pemerkosaan.

Polisi itu berpendapat bahwa hubungan itu bisa saja suka sama suka. Karena keduanya sering bertemu di pabrik ketika Yoon Young menjemput ibunya. Terlebih, Yoon Young sempat menitipkan ibunya kepada pelaku.

Karena pelaku telah meninggal dan tidak bisa melakukan pemeriksaan silang pengakuan Yoon Young dianggap tidak valid.

Hal seperti itu yang kerap terjadi di kehidupan nyata. Di mana cerita korban kekerasan seksual sering kali tidak dipercaya oleh aparat penegak hukum.

Para korban kekerasan seksual banyak yang tidak berani untuk bersuara. Mereka yang telah berani bersuara, suara mereka sering kali diredam oleh pihak-pihak yang tidak berpihak kepada korban.

Seperti halnya Yoon Young yang menjalani semua proses hukum hanya sebagai pelaku pembunuhan. Sementara dia yang menjadi korban pemerkosaan tidak mereka anggap.

Hak-hak Korban Kekerasan Seksual Diabaikan

Polisi menganggap kasus pemerkosaan yang dialami Yoon Young tidak pernah terjadi karena kurangnya bukti.

Padahal untuk kasus pemerkosaan maupun kekerasan seksual lainnya, tubuh korban bisa menjadi bukti yang cukup untuk membuktikan tindak pidana tersebut.

Hak-hak Yoon Young sebagai korban kekerasan seksual terabaikan dalam hal ini. Padahal walaupun Yoon Young seorang pelaku pembunuhan, ia juga memiliki hak-hak sebagai korban.

Korban kekerasan seksual memiliki hak-hak seperti Hak Penanganan. Di mana dalam hal ini Yoon Young tidak mendapatkan haknya atas penguatan psikologis dan Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis.

Selain Hak Penanganan, Yoon Young sebagai korban kekerasan seksual juga tidak mendapatkan Hak Pemulihan yang meliputi seluruh upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual dan sosial korban.

Sehingga Yoon Young tidak mengetahui apa yang bisa terjadi pada dia setelah peristiwa itu. Hal tersebut terlihat ketika Yoon Young diketahui hamil ketika ada di dalam penjara. Saat mengetahui hal tersebut Yoon Young sangat histeris dan tidak memiliki semangat untuk hidup.

Bahkan berulang kali Yoon Young mencoba untuk menyakiti diri, bahkan bunuh diri. Tidak adanya konseling yang ia dapat korban membuat penderitaan korban semakin besar.

Beban Ganda Korban Kekerasan Seksual

Namun Yoon Young tidak ingin melaporkan hal tersebut kepada komnas perlindungan perempuan dan anak karena tidak ingin menjadi pusat perhatian. Yoon Young takut menjadi pusat perhatian dan semua orang tahu bahwa dirinya adalah korban pemerkosaan sekaligus pembunuh.

Ia lebih takut masyarakat mengasihani keluarganya ketika tahu dia adalah korban kekerasan seksual. Apalagi selama ini ia sering mendapat belas kasihan karena berasal dari keluarga ekonomi bawah dan memiliki seorang ibu difabel.

Hal tersebut membuat perempuan sebagai korban kekerasan seksual menjadi tidak berani untuk speak up. Karena khawatir akan pandangan masyarakat terhadap diri dia.

Realitas

Pengalaman Yoon Young juga dialami oleh sebagian besar perempuan korban pemerkosaan di Indonesia. Bagaimana mereka tidak mendapatkan keadilan dan harus hidup dengan trauma seumur hidup.

Mereka harus membesarkan bayi dari pelaku yang ia benci seumur hidup. Selain itu ia juga tidak mendapat layanan konseling untuk memulihkannya dari trauma.

Keluarganya yang juga memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan pemulihan juga jarang mereka berikan. Hak-haknya sebagai korban kekerasan seksual terabaikan karena ia membunuh pelaku yang menyerangnya.

Abainya negara dalam hal tersebut membuat korban kekerasan seksual beserta keluarganya menderita seumur hidup dengan trauma yang tak kunjung sembuh. Perempuan korban kekerasan seksual harus berhadapan dengan dilema untuk speak up atau tidak tentang apa yang mereka alami.

Jika mereka speak up maka semua orang akan menaruh perhatian kepada dia, dan mengasihaninya. Biasanya korban tidak ingin hidup dengan rasa kasihan orang lain serta rasa malu yang harus ia tanggung akan membekas seumur hidupnya.

Rasa malu terhadap anggapan masyarakat terbentuk karena masyarakat misoginis yang selalu menyalahkan perempuan ketika terjadi kasus kekerasan seksual. Masyarakat misoginis itu lah yang kemudian membuat perempuan enggan untuk bersuara terhadap apa yang terjadi pada dia.

Namun jika korban tidak speak up akan kasus yang ia alami, maka akan sulit mendapatkan keadilan karena tidak ada yang menaruh atensi pada kasus tersebut. Sensitifitas aparat penegak hukum dalam menangani korban kekerasan seksual juga ia butuhkan. Sehingga dalam penanganan kasus kekerasan seksual, mereka memiliki perspektif pada korban.

Apa yang Yoon Young alami dalam film 20037 menunjukkan betapa pentingnya pendampingan psikologis bagi korban kekerasan seksual. Bagaimanapun keadaannya dan tidak menganggap remeh permasalahan yang korban hadapi.

Lingkungan sekitar juga memiliki peran penting untuk tidak membuat korban menjadi korban untuk kedua kalinya. Karena kadang masyarakat masih tidak berpihak kepada korban. Mereka tidak peduli terhdap pemulihannya, dan hanya peduli tentang bagaimana kekerasan seksual bisa terjadi. []

Tags: Film 2037Kekerasan seksualkorbanperempuanReview FilmSpeak Up
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Resident Playbook

Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn

4 Juni 2025
Film Cocote Tonggo

Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

31 Mei 2025
Film Cocote Tonggo

Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

28 Mei 2025
Self Awareness

Self Awareness Ala Oh Yi Young di Resident Playbook

24 Mei 2025
Pengepungan di Bukit Duri

Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

21 Mei 2025
Film Pendek Memanusiakan Difabel

Film Pendek Memanusiakan Difabel: Sudahkah Inklusif?

7 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual

    Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut
  • Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat
  • Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan
  • Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID