Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menelisik Konten Uang Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

Jangan sampai adanya konten seperti ini malah menimbulkan perilaku abusive dan eksploitatif oleh suami yang tidak bertanggung jawab pada keluarga

Layyin Lala Layyin Lala
4 November 2023
in Personal
0
Konten Uang Sepuluh Ribu

Konten Uang Sepuluh Ribu

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebulan terakhir, netizen di Indonesia terutama dari kalangan istri dan Ibu-Ibu heboh dengan salah satu konten dari seorang konten kreator di salah satu media sosial. Konten tersebut berhasil mengundang atensi, emosi, dan pertanyaan-pertanyaan bagi netizen. Pasalnya, hampir seluruh konten dalam akun tersebut berisi tips memasak dengan membelanjakan uang kurang dari sepuluh ribu.

Meninjau Isi Konten

Konten kreator tersebut menuliskan judul vt dengan kata-kata “Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat”, “Lima Ribu di Tangan Istri yang Tepat”, “Dua Ribu di Tangan Istri yang Tepat”. Pasalnya, konten kreator tersebut membelanjakan uang ribuan untuk bahan pangan menjadi lauk dan sayur makan.

Misalnya, pada video berjudul “Enam Ribu Lima Ratus di Tangan Istri yang Tepat”, sang konten kreator membelanjakan sebanyak 150 gram ayam seharga Rp. 5000, kemangi satu ikat Rp. 500 dan daun pisang Rp. 1.000.

Jika kita tinjau kembali, harga-harga yang tertera adalah harga yang tidak masuk akal. Netizen mempertanyakan lokasi sang konten kreator hingga bisa mendapatkan harga yang begitu murah? Sedangkan harga pangan saat ini sedang melambung tinggi. Netizen lain juga menanyakan kebenaran video tersebut.

Misalnya, untuk harga satu buah jagung yang berharga Rp.500 pada video yang lain, netizen membandingkan bahwa harga rata-rata untuk jagung besar sendiri berkisar pada harga Rp.2.000-3.000. Tidak ada satu pun netizen yang menemukan harga satu jagung besar yang berkisar harga Rp.500.

Kejanggalan dari konten kreator tersebut semakin terlihat jelas. Sang konten kreator menjelaskan bahwa ia membeli dengan harga asli di salah satu pasar Surabaya. Setelah banyaknya video mengenai konten sepuluh ribu di tangan istri yang tepat, saya menemukan ada stitch video dari netizen lain yang menjelaskan bahwa sang konten kreator membeli sayur sisa di pasar tradisional. Sayur sisa ini bernilai (harga) sangat murah daripada harus terbuang. Lagi-lagi, netizen geram dengan sikap konten kreator tersebut.

Terjadinya Perilaku Abusive dan Eksploitatif pada perempuan

Setelah viralnya konten seperti ini, ada banyak keresahan dan kecemasan oleh istri dan Ibu-Ibu. Mereka menganggap, konten seperti ini tidak memiliki informasi tambahan (porsi untuk berapa orang hingga untuk berapa kali makan) yang  mengakibatkan terjadinya selisih paham dengan para suami.

Istri dan Ibu-Ibu menganggap bahwa apabila suami melihat konten tersebut dan menormalisasikan hal itu, para istri khawatir mereka akan jadi korban dalam rumah tangga. Misalnya, suami akan membandingkan istri yang tidak becus dalam mengatur keuangan keluarga karena boros atau tidak dapat berhemat.

Kedua, suami bisa saja memberikan nafkah yang ‘jauh dari sedikit’ namun meminta menu masakan yang mewah. Apabila istri tidak menyanggupi, bisa jadi istri akan mendapatkan perlakuan perbandingan dengan konten kreator yang dapat memasak menu yang telihat “mewah” hanya dengan uang ribuan rupiah.

Ketiga, suami yang menormalisasikan hal seperti ini dapat membahayakan anak-anak terutama yang sedang dalam tahap bertumbuh dan berkembang.

Anak-anak memerlukan makanan yang sehat, bergizi, dan memiliki nutrisi untuk mendukung kesehatan dan perkembangannya. Padahal, jika hanya memasakkan menu makan dengan total kurang dari sepuluh ribuan masih sangat kurang bagi kebutuhan anak.

Pada akhirnya, kasus stunting dapat bertambah lebih banyak. Selain itu, harga pangan yang sedang melambung tinggi tidak sesuai dengan konten tersebut. Salah satu netizen berkomentar bahwa lebih baik ia memiliki label sebagau istri yang boros dan tidak tepat daripada harus mengais sayur sisa dan rusak untuk makan.

Di sisi lain, saya menemukan salah satu vt yang mewakili istri dan Ibu-Ibu. Kurang lebih seperti ini pesannya,

“Takut banget makin ke sini liat konten si Ibu-Ibu itu. Awalnya gue kira itu konten cerdas mengatur keuangan. Tapi setelah liat konten-konten berikutnya, kok jadi kepikiran: Apa yang sedan terjadi pada mentalnya? Jangan-jangan ini bentuk denial bahwa dia sedang hidup bersama orang yang kurang baik dalam menafkahinya? Takutnya, dimanfaatkan oleh oknum-oknum (suami) tak bertanggungjawab untuk membenarkan asal-asalan dalam menghidupi istri dan keluarganya”

Bijak dalam Bermedia Sosial

Sampai saat ini, tidak ada informasi seperti identitas konten kreator tersebut. Pun juga tidak ada informasi mengenai apa latar belakang, masalah, dan alasan konten kreator tersebut selalu menciptakan konten yang seperti itu?

Pada sisi lain, hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita untuk bijak dalam bermain media sosial dan menciptakan nilai bagi setiap konten media sosial kita. Dalam konten seperti ini, netizen tersulut emosi karena pemilihan judul konten yang kurang pas.

Misalnya, penggunaan kata “Istri yang Tepat” seakan-akan bermakna bahwa istri-istri yang berbelanja lebih dari sepuluh ribu bukanlah istri yang tepat. Boros, tidak dapat mengatur keuangan, tidak kreatif dalam membeli bahan pangan, tidak bisa berhemat.

Hal ini memberikan makna dan tafsiran yang berbeda-beda, apabila dibiarkan dapat berubah menjadi suatu hal yang fatal. Jangan sampai adanya konten-konten seperti ini malah menimbulkan perilaku abusive dan eksploitatif oleh oknum (khususnya suami-suami) yang tidak bertanggung jawab kepada perempuan.

Akan lebih baik, jika kita ingin membuat konten seperti itu untuk memberikan keterangan tambahan, Misalnya uang sepuluh ribu dibelanjakan untuk sayur dan lauk dengan catatan untuk satu kali makan sebanyak 1-2 orang.

Kemudian, pemilihan judul kata “Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat” dapat diubah menjadi “Cara Hemat Masak dengan Uang Sepuluh Ribu”. Mungkin, keteragan-keteragan seperti ini terlihat sepele. Namun, dengan adanya keterangan atau informasi tambahan, dapat memberikan pengetahuan, informasi yang jelas, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. []

 

 

 

Tags: IbuistrikeluargaKonten Uang Sepuluh Ribumedia sosialnafkah
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Nafkah
Keluarga

Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

31 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID