Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

Melalui strategi ini, gagasan KUPI menyebar melintasi lapisan sosial yang luas. Di kalangan akademisi, konsep-konsep metodologis KUPI hadir dalam bentuk diskusi ilmiah, kajian tafsir, dan tulisan akademik.

Redaksi by Redaksi
17 Oktober 2025
in Aktual
A A
0
Metodologi KUPI

Metodologi KUPI

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) telah menempati posisi penting dalam peta wacana Islam kontemporer di Indonesia. Ia bukan sekadar forum ulama perempuan, melainkan gerakan intelektual dan sosial yang mengusung tafsir keislaman berkeadilan gender, dengan metodologi khas yang tumbuh dari pengalaman panjang dan kerja kolektif antar lembaga, dan kelas sosial.

Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Siber Syekh Nurjati (SSC) Cirebon Wakhit Hasim, M.Hum menyebut KUPI sebagai gerakan pewacanaan yang unik dalam sejarah Islam Indonesia modern.

“KUPI adalah karya kolektif dari aktor-aktor yang datang dari latar belakang beragam baik secara individu, gender, agama, etnis, bahkan kelas sosial. Namun memiliki satu tujuan bersama yaitu menyebarkan gagasan dan praktik keadilan gender dalam kehidupan,” ujarnya.

Menurut Pendiri Yayasan Wangsakerta itu ada tiga prinsip utama menjadi pondasi epistemologis KUPI: resiprositas (mubadalah), kebaikan bersama (ma’ruf), dan keadilan (i’tidal).

Ketiganya merupakan hasil pergulatan intelektual tokoh-tokoh sentral KUPI seperti Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, dan Nyai Hj. Nur Rofiah, yang masing-masing datang dari tradisi dan konteks keulamaan yang berbeda.

“Prinsip ini menjadi fondasi cara berpikir yang membentuk bagaimana KUPI memahami, merespon, dan merumuskan solusi atas masalah-masalah sosial, politik, bahkan ekologi,” terang Wakhit.

Dari Reinterpretasi Teks ke Universal

Menurut Wakhit, ada dua sifat unik dalam metodologi KUPI. Pertama, pada aspek reinterpretasi ajaran Islam yang berangkat dari kesadaran bahwa banyak teks keagamaan memiliki potensi multitafsir. KUPI memilih jalan yang tidak konfrontatif dalam memahami teks. Tetapi menggunakan pendekatan apreciative inquiry sebuah cara pandang yang mencari titik temu etik, bukan memperlebar jurang perbedaan tafsir.

“Problem teks yang banyak pertentangan tafsir tidak dihadapi dengan benturan. Melainkan dicari arah moralnya, agar setiap pandangan menuju satu konsen etik yang sama,” jelasnya.

Pendekatan ini menggeser cara tradisional dalam berdebat teologis menjadi cara dialogis, yang tidak menonjolkan distingsi. Tetapi menegaskan kesamaan nilai kemanusiaan dan keadilan. “Meski metodologi tafsirnya berubah, KUPI membawa umat menuju satu kesadaran moral yang sama,” lanjutnya.

Wakhit menilai, untuk memperdalam aspek ini diperlukan kajian ulang terhadap metodologi klasik—khususnya dalam membaca tema-tema ketertindasan perempuan.

“Diperlukan pemisahan mana prinsip etik, mana instrumen tafsir, dan mana konteks sosial-historis yang mempengaruhi,” katanya. “Ini bisa jadi satu bab tersendiri dalam buku tentang metodologi KUPI.”

Gerakan yang Tidak Hanya Intelektual, Tapi Juga Praksis

Sifat unik kedua KUPI, lanjut Wakhit, adalah pada dimensi gerakan. Jika reinterpretasi ajaran merupakan ruang epistemologis, maka aspek gerakan adalah ruang praksisnya.

“Keduanya ibarat logika dan retorika. Logika adalah kemasukakalan argumen, sementara retorika adalah seni untuk mengomunikasikan logika itu kepada publik,” ungkapnya.

Melalui strategi ini, gagasan KUPI menyebar melintasi lapisan sosial yang luas. Di kalangan akademisi, konsep-konsep metodologis KUPI hadir dalam bentuk diskusi ilmiah, kajian tafsir, dan tulisan akademik.

Namun di sisi lain, narasi-narasi populer tentang keadilan gender dalam Islam juga digerakkan melalui media digital, menjangkau generasi muda, terutama Gen Z dan milenial.

“Banyak orang merasa menjadi bagian dari barisan KUPI tanpa harus ahli dalam metodologi tafsir. Cukup dengan menulis artikel populer, membuat konten edukatif di media sosial, atau aktif di jaringan digital KUPI—itu sudah kontribusi besar dalam menyebarkan nilai-nilai adil gender,” kata Wakhit

Menjangkau Akar Rumput: Dari Pesantren ke Desa

Namun, tantangan terbesar KUPI justru berada di lapisan akar rumput. Wakhit menjelaskan bahwa upaya memperluas jangkauan ke masyarakat desa, petani, buruh, dan nelayan masih membutuhkan strategi pengorganisasian yang lebih masif.

“Pengajian-pengajian di kampung yang diampu ustaz dan ustazah dari pesantren adalah langkah yang relevan. Tapi perlu strategi agar isu-isu keadilan gender, ekologi, dan kemanusiaan bisa dikaitkan dengan realitas sehari-hari masyarakat kecil,” tuturnya.

Menurutnya, potensi agensi sosial masyarakat bawah sangat besar, dan di situlah masa depan KUPI bisa tumbuh.

Termasuk, kolaborasi lintas gerakan antara jaringan ulama perempuan dengan kelompok tani, komunitas buruh, dan aktivis lingkungan akan memperkuat wajah KUPI sebagai gerakan Islam yang tidak hanya berbasis nalar. Tetapi juga praksis keadilan sosial.

Kerja Kolaboratif antara UIN SSC dan KUPI

Sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman metodologi ini, UIN SSC Cirebon melalui lembaga CILEM (Center for Islamic Law and Ethics of Mubadalah) akan berkolaborasi dengan KUPI dalam serangkaian forum akademik pada akhir Oktober 2025.

“Forum ini akan menjadi ruang perbincangan serius mengenai metodologi KUPI. Bagaimana gagasan mubadalah, ma’ruf, dan i’tidal diterjemahkan dalam konteks sosial hari ini baik dalam hukum, pendidikan, maupun gerakan masyarakat,” tegasnya.

Melalui forum-forum tersebut, diharapkan publik terutama kalangan pesantren dan kampus dapat melihat KUPI bukan sekadar gerakan perempuan. Melainkan arus intelektual Islam yang memadukan tafsir moral, praksis sosial, dan keadilan kemanusiaan.

Bahkan, dalam pandangan Wakhit Hasim, KUPI adalah simbol lahirnya kesadaran baru dalam Islam Indonesia yaitu Islam yang berani menafsirkan ulang teks, tapi tetap berpijak pada moral kemanusiaan dan Islam yang menyapa seluruh kelas sosial dengan pesan keadilan yang sama.

“Keunikan KUPI bukan hanya pada siapa yang berbicara. Tetapi pada bagaimana mereka mendengarkan dunia, lalu menjawabnya dengan kasih, ilmu, dan keberpihakan,” tukasnya. []

Tags: gerakanKupiMenulusuriMetodologinalarperempuansosialteks
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

Next Post

Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Next Post
Pembangunan Pesantren

Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi
  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0