Mubadalah.id — Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan yang dibangun untuk mewujudkan ketenangan, kerja sama, dan kebahagiaan antara dua pihak.
Namun, ketika relasi tersebut diwarnai ketidaknyamanan yang berkepanjangan, Islam menyediakan mekanisme untuk mengakhiri pernikahan secara bermartabat bagi laki-laki maupun perempuan.
Para ulama menegaskan bahwa perceraian bukanlah pilihan utama setiap kali konflik muncul dalam rumah tangga.
Islam mendorong pasangan untuk mengelola perbedaan, melakukan dialog, serta menempuh proses mediasi dan rekonsiliasi. Pernikahan harus kita pahami sebagai proses panjang untuk saling mengenal, menyesuaikan diri, dan bertumbuh bersama.
Namun, ketika upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan relasi justru menghadirkan kekerasan, ketidakadilan, atau penderitaan, maka boleh melakukan perceraian. Dalam sistem hukum Islam, laki-laki dapat mengajukan thalāq, sementara perempuan memiliki hak mengajukan khulu’.
Dalam kasus khulu’, perempuan yang berinisiatif mengakhiri pernikahan karena ketidakpuasan personal—bukan akibat kekerasan atau kezaliman—umumnya untuk mengembalikan mahar yang ia terima. Mekanisme ini seriang orang-orang pahami sebagai bentuk kompensasi atas berakhirnya kontrak pernikahan atas inisiatif istri.
Namun, para ulama juga membedakan secara tegas antara ketidakpuasan subjektif dan perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga. Jika perceraian terjadi akibat tindakan zalim, seperti kekerasan fisik atau psikis, perempuan tidak seharusnya terbebani kewajiban pengembalian mahar.
Dalam situasi tersebut, perempuan sebagai korban yang berhak memperoleh perlindungan dan dukungan, termasuk kompensasi atas kerugian yang ia alami.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa perceraian dalam Islam mempertimbangkan keadilan, relasi kuasa, dan kondisi riil yang masing-masing pihak alami. []




















































