Sabtu, 29 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ishlah

    Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan

    Ekonomi Guru

    Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    Buah Sukun

    Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    Fiqh al-Murunah

    Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah

    Seni Brai

    Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    Perkawinan Beda Agama

    Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    Madrasah Creator KUPI

    Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Al-Qur'an

    Al-Qur’an dan Upaya Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

Buku ini, dapat kita jadikan sebuah rujukan dalam menghadapi sebuah tindakan ironis dalam bingkai keagamaan.

Muhammad Asyrofudin Muhammad Asyrofudin
5 Juli 2025
in Buku, Rekomendasi
0
Ancaman Intoleransi

Ancaman Intoleransi

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku: Memahami Cita-Cita Teks Agama

Penulis: K.H. Husein Muhammad

ISBN: 978-623-8108-59-6

Tahun Terbit: September 2024

Penerbit: IRCiSod

Mubadalah.id – “Dalam sejarahnya, agama memiliki dua warisan besar. Yang pertama adalah pencerahan, sementara yang kedua adalah kebrutalan. Di satu sisi, agama melahirkan pencerahan, etika, kasih sayang, pemihakan terhadap kaum yang terpinggirkan dan toleransi. Namun di sisi lain, agama juga menjadi kontributor utama perang, pertumpahan darah, kebencian, dan ancaman intoleransi.”

Kurang lebihnya demikian apa yang disampaikan Mun’im A. Sirry dalam bukunya, Membendung Militansi Agama (2003). Dalam bukunya, Sirry merekam dengan cermat beberapa pergulatan Islam di tengah persoalan kebangsaan, termasuk di Indonesia. Pasalnya, Islam di Indonesia mengalami tantangan berat dalam menghadapi persoalan kebangsaan, yang dari sini lahir beberapa reaksi dari kaum muslim di Indonesia.

Apa yang dikatakan Sirry, adalah sebuah bentuk manifestasi akan posisi Islam Indonesia yang sedang di persimpangan jalan—pada saat itu. Sebut saja, hadirnya kaum revivalis yang ingin sekali mengembalikan ajaran murni Islam, yang menurutnya selalu selaras di manapun dan kapanpun—golongan ini masih bercokol hingga kini.

Di sisi lain, ada kaum tradisionalis yang lebih cenderung untuk menafsir ulang tradisi Agama (al-Qur’an dan hadist) untuk memenuhi kebutuhan umat tanpa meninggalkan sisi transendentalnya.

Kelompok pertama, berusaha untuk mengembalikan Indonesia pada ajaran Islam pada 14 abad yang lalu. Mereka ingin negara Indonesia menganut sistem khilafah sebagai manifestasi dari ajaran Islam yang kaffah. Namun sayangnya, tidak sedikit kebrutalan, pengeboman, dan pertumpahan darah yang lahir dari gerakan ini.

Tragedi Bom di Indonesia

Kita tidak bisa menutup mata akan tragedi bom panci di Surakarta pada tahun 2016. Begitu juga tragedi bom Bali, Yogyakarta dan Sulawesi yang memakan korban banyak. Ironisnya, itu semua berangkat dari sebuah paham keagamaan.

Dalam laporannya, Setara Institute menyamaikan bahwa kasus ancaman intoleransi dan diskriminasi di sejumlah daerah di Indonesia masih terus meningkat. Terdapat kenaikan jumlah tindakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Pada tahun 2023 berjumlah 217 pelanggaran, menjadi 260 pelanggaran pada tahun 2024.

Hal itu, menjadi bukti bahwa gerakan intoleransi dan diskrimanisi dalam ruang keagamaan, masih bercokol hingga kini. Bahkan, Gerakan itu bertransformasi dalam bentuk lain. Ia menjelma menjadi teks, dan tindakan sunyi lainnya yang beroperasi secara sistemik yang terus menerus memupuk intoleransi dan kebencian.

Menjadi sebuah paradoks tersendiri, jika mereka bersemangat untuk mengembalikan ajaran Islam murni. Di mana seharusnya melahirkan cinta kasih, saling peduli, dan toleransi, justru malah menjadi kontributor utama dalam tindakan yang nir-kemanusiaan.

Mendialogkan Teks dengan Realitas

Hal demikian, menjadi sangat penting untuk kita refleksikan. Sebab, Islam dengan rahmatan lil alamin-nya sangat tidak mungkin melegitimasi sebuah tindakan yang memasung hak-hak kemanusiaan.

KH Husein Muhammad dalam bukunya, Memahami Cita-Cita Teks Agama (2024), telah mendialogkan teks agama dengan realitas empiris, normativitas dengan historisitas, dan menariknya dari langit ke bumi. Buku ini, dapat kita jadikan sebuah rujukan dalam menghadapi sebuah tindakan ironis dalam bingkai keagamaan.

Sehingga, kita dapat mengerti seperti apa hakikat dari tekstualitas agama pada saat itu. Bagaimana caranya untuk kita terapkan pada masa kini. Kita juga, dapat memahami mana ajaran yang bersifat normatif dan yang lahir dari produk sejarah. Hingga pada akhirnya harus bagaimana kita membumikan pesan-pesan itu agar sesuai dengan tuntutan realitas yang ada.

Rasionalis-Substansialis dan Kontekstualisme

Dalam memahami persoalan agama dalam bingkai kenegaraan, Kiai Husein berpendapat secara rasionalis-substansialis. Beliau tidak secara scriptural dalam memahami persoalan ini.

Menurutnya, mendudukan agama dalam bentuknya yang formal dan kita berlakukan dengan ketentuan yang normatif ketat, dapat mereduksi dan menghilangkan universalitas agama itu sendiri. Sehingga, yang Kiai Husein utamakan adalah substansinya, yaitu keadilan, kebenaran, dan kemashlatan yang diini, ilahii dan bersifat ketuhanan (hlm, 164).

Menurut Kiai Husein, tugas dan fungsi utama Nabi dan al-Qur’an adalah keadilan, yang menjadi pilar tegaknya langit dan bumi. Sehingga, jika telah tampak wajah keadilan dalam sebuah aturan hukum atau cara apapun yang dapat melahirkan sebuah keadilan, di situlah hukum Allah, dan di situlah Agama Allah (hlm, 158-165).

Sebaliknya, memberlakukan ketentuan ketat secara normatif dalam aturan kenegaraan atas dasar syari’at Islam, namun pada saat yang sama terjadi sebuah kepayahan yang berupa disintegrasi sosial, pengeboman, dan pertumpahan darah. Fakta ini adalah sebuah tindakan yang tidak selaras dengan dasar-dasar pemberlakuan syari’at Islam.

Syaikh Muhammad Khudhori Beik, sosok intelektual muslim yang ahli dalam disiplin sejarah Islam, menyampaikan dalam kitabnya yang berjudul Tarikh at-Tasyri’ al-Islamiy (2022), bahwa pemberlakuan syari’at Islam harus berdasar pada menghilangkan adanya kesulitan, menyedikitkan beban, dan kita formalisasikan secara gradual.

Tiga Pendekatan Menurut Kiai Husein Muhammad

Dengan begitu, tindakan yang acapkali menimbulkan ketegangan, kebrutalan, dan pertumpahan darah yang selalu mengatasnamakan agama, sama sekali tidak memiliki legitimasinya secara Islami dan substansialnya.

Sebab, dalam memahami sebuah teks agama, tidak melulu harus dipersiskan dengan teksnya yang turun berapa abad yang lalu, yang secara tempus dan lokusnya sudah berbeda pada saat ini dan sini. Untuk memahami cita-cita dari sebuah teks, Kiai Husein tidak melepaskan dari tiga pendekatan dalam membacanya.

Pertama, pendekatan Bahasa (siyaqul lisani). Sebab, Bahasa adalah langkah awal yang harus kita lalui dengan benar untuk mencapai cita-cita dari sebuah teks.

Kedua, pendekatan sejarah dan perubahan sosial (siyaquz zhuruf wa ahwalul ijtima’iyyah). Dan ketiga, pendekatan kebudayaan (siyaqul ahwalul madaniyah) ketika teks itu diturunkan. Kedua pendekatan yang disebutkan terakhir, menjadi sebuah perantara untuk menghidupkan teks di ruang dan waktu yang berbeda.

Sebab—menurut Kiai Husein, tidak mungkin sebuah teks tersampaikan dalam ruang hampa, ia mesti sebuah bentuk respon dalam menghadapi problematika umat, baik individu ataupun kolektif (hlm, 60-61).

Sehingga, pendekatan demikian menjadi sangat penting. Melihat kehidupan manusia yang bersifat dinamis dari waktu ke waktu. Yakni membaca teks dengan meninggalkan pendekatan yang sedemikan sama dengan membunuh cita-cita sebuah teks agama yang dapat memberikan solusi yang adaptif dalam memenuhi kebutuhan umat.

Dengan cara pandang demikian, kita dapat merefleksikannya dalam menghadapi hadirnya kelompok-kelompok militan agama tersebut, yang memberikan warisan yang nir-kemanusiaan. Kita tidak boleh membuta-tuli, jika hal demikian tak ingin kembali terjadi pada saat ini dan di sini, di Indonesia tanah air tercinta. []

 

 

 

 

 

Tags: agamaAncaman IntoleransiDiskriminasikeberagamanKH Husein MuhammadReview Buku
Muhammad Asyrofudin

Muhammad Asyrofudin

Mahasiswa universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta, santri PP Al Musthofa ngeboran sekaligus alumni pondok pesantren Dar Al-Tauhid Arjawinangun-Cirebon.

Terkait Posts

Fahmina
Aktual

Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

26 November 2025
Demokrasi
Aktual

Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

26 November 2025
Jika Ibu tiada
Buku

Jika Ibu Tiada, Apa yang Terjadi? Membaca Beban Ganda Ibu dalam Novel Please Look After Mom

24 November 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan yang
Keluarga

Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

21 November 2025
Teruslah Bodoh Jangan Pintar
Buku

Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik

14 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ritual Perempuan Adat

    Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Madrasah Creator KUPI, Menulis Biografi Ulama Perempuan dengan Gaya Storyteller

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ishlah: Solusi Damai untuk Selamatkan Pernikahan
  • Ekonomi Guru dan Kesejahteraan yang Diimpikan
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah
  • Disabilitas sebagai Subaltern: Menimbang Fiqh al-Murūnah
  • Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID