Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengadaptasi Bahasa Kasih

Zakiyah Isnawati by Zakiyah Isnawati
31 Juli 2020
in Keluarga
A A
0
Kasih, Cinta

Ilustrasi: Pixabay

14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pernikahan adalah bertemunya dua insan, laki-laki dan perempuan yang secara morfologi, fisiologi dan anatomi berbeda. Menurut beberapa referensi seperti, buku “Brain seks The real Difference between Men and Women” karya Anne Moir, dkk, “Female Brains Vs male Brains” karya Serge Ginger, dan “Gender Defferences in human brain: A review” karya Zeenat F. Zaidi, Perbedaan tersebut terletak pada fisiologi dan anatomi otak.

Perbedaan inilah yang membuat suami (laki-laki) dan istri (perempuan) harus diperlakukan dengan cara yang berbeda. Untuk itu dibutuhkan pemahaman agar keduanya dapat saling mengerti, berinteraksi dan beradaptasi satu sama lain.

Pemahaman akan perbedaan tersebut tidak muncul begitu saja, ia butuh pengetahuan dan upaya untuk mewujudkannya. Upaya tersebut harus dilakukan secara timbal balik, dari istri ke suami dan dari suami ke istri sesuai dengan kebutuhan masing-masing sehingga terwujudlah cita-cita dan tujuan rumah tangga yaitu sakinah mawaddah warahmah.

Dr. Faqihuddin Abdul Kadir dalam buku Mubadalah halaman 390 menyebut “bahasa kasih” sebagai segala tindakan atau ekspresi masing-masing suami dan istri sebagai bentuk pemahaman dan pengertian terhadap pasangan. Meluangkan waktu, memberi pelayanan, memberi dukungan dengan kata-kata yang menenangkan, sentuhan fisik dan memberikan perhatian dengan hadiah.

Sekilas, apabila dibaca ulang kelima bahasa kasih tersebut adalah upaya dan bentuk pengertian yang harus diungkapkan oleh suami terhadap istri saja, suami harus mengerti istri dengan meluangkan waktu untuk istri, memberikan pelayanan kepada istri dan seterusnya. sehingga tersirat pengertian bahwa yang seharusnya dan butuh dimengerti adalah istri.

Pengertian lain bisa juga dikatakan bahwa bahasa kasih tersebut adalah “yang dimau” oleh istri dari suaminya atas pelayanan yang sudah dilakukan istri terhadap suami. Semua yang dilakukan istri sudah terbayar dengan ungkapan bahasa kasih tersebut. Dengan demikian istri akan memperoleh kebahagiaan sehingga dia akan rela melakukan kewajibannya sebagai istri untuk membahagiakan suaminya sebagai “istri shalihah”.

Dalam pandangan mubadalah, konsep “istri sholihah” yang dikenalkan oleh nabi kepada sahabat Umar bin Khatab Ra. adalah “kado kehidupan terindah” bagi suami. Untuk itu konsep “istri sholihah” tersebut meniscayakan adanya “suami sholih” untuk menjadi “kado kehidupan terindah” bagi sang istri.

Sehingga suami dan istri harus sama-sama saling mengerti dan berupaya memberikan Bahasa kasih dengan meluangkan waktu, melayani, menentramkan dan membahagiakan. Begitu, baru dinamakan mubadalah.

Permasalahannya adalah, Bagaimanakah ungkapan “bahasa kasih” kepada suami dan istri yang berbeda pola pikir dan cara kerja otaknya masing-masing?

Pertama, meluangkan waktu. Memberikan waktu khusus untuk pasangan bisa dicontohkan dengan menghabiskan waktu bersama dengan jalan-jalan atau sekedar ngobrol dan menonton televisi berdua. Moment berdua seperti ini, bagi perempuan sangat sakral.

Perempuan akan merasa dihargai dan merasa menjadi ratu di hati suami ketika suami rela meluangkan waktu khusus untuk istri seperti ini. Maka perempuan tidak akan rela dan marah ketika ada hal yang merusak moment ini sehingga perempuan merasa diduakan. Hal ini sesuai dengan hormon oksitosin Perempuan yang sangat menghargai hubungan.

Akan tetapi harus dimengerti juga oleh perempuan bahwa laki-laki butuh waktu setidaknya 10 menit untuk mulai fokus dan merespon komunikasi istri, laki-laki lebih menghargai pekerjaan, apabila ada pekerjaannya yang belum selesai, maka laki-laki belum bias fokus untuk diajak melakukan kegiatan yang lain.

Laki-laki lebih sedikit berbicara saat berduaan kecuali dia sendiri yang ingin menyampaikan suatu hal. Meluangkan waktu bagi laki-laki tidak harus protokoler namun kondisional.

Kedua, memberi pelayanan. Bagi istri melayani suami membuatkan makanan dan minuman, menyiapkan baju, sepatu dan kebutuhan sehari-hari itu sudah biasa. Tetapi adakalanya suami yang melayani istri dengan sesekali membuatkan makanan, mi goreng misalnya atau membuatkan teh.

Apabila kerjasama dan kesalingan ini disadari dan diupayakan bersama, alangkah bahagianya sebuah rumah tangga. Bagi istri kerjasama seperti ini sangatlah menguntungkannya. Karena perempuan pada dasarnya suka bekerjasama.

Namun bagi sebagian suami, mereka belum mengerti bahwa pekerjaan ini merupakan ungkapan bahasa kasih yang nantinya akan menguntungkan baginya. Bagi laki-laki yang cara kerja otaknya cenderung terpisah antara kiri dan kanan, maka mereka hanya bisa melakukan satu pekerjaan saja.

Mereka berpikir bahwa pekerjaan “melayani” adalah pekerjaan istri dan sudah sepatutnya dikerjakan istri. Pekerjaan suami adalah hanya bekerja di luar dan hanya mengerjakan satu pekerjaan yaitu di luar rumah. Bukan dua pekerjaan di luar rumah (public) dan di dalam rumah (domestic) seperti yang bisa dilakukan istri.

Seandainya suami bekerja di rumah, pekerjaan tersebut adalah pekerjaan di luar rumah yang dibawa dan dikerjakan di rumah.

Ketiga, pernyataan dengan kata-kata yang menenangkan. Ungkapan bahasa kasih ini juga yang diinginkan oleh istri. Perempuan itu, ingin diakui dengan pernyataan. “Mah, terimakasih ya, sudah menemani Ayah. Kalau tidak ada Mama, pasti pekerjaan ini tidak akan selesai.” Mendengar pernyataan ini, hati perempuan pasti langsung berbunga-bunga.

Terutama ketika perempuan sedang curhat, suami mendukung dan menenangkan dengan memberikan pernyataan seperti, “Ayah tau kok, mama lebih tau apa yang harus mama lakukan, pilihan mama itu sudah tepat.”

Namun ketahuilah wahai Istri, pada umumnya laki-laki mempunyai kemampuan komunikasi rata-rata perhari sebanyak 7.000 kata. Berbeda dengan perempuan yang mempunyai kemampuan komunikasi kurang lebih 20.000 perhari. Jadi jangan kecewa jika istri jarang mendapatkan ungkapan bahasa kasih berupa “pernyataan” dari suaminya. Apalagi kalau sedang tertekan, masalah pekerjaan misalnya.

Laki-laki akan diam karena dia sedang berpikir keras untuk mencari solusi sendiri. Maka jangan mudah beranggapan bahwa suami tidak pernah mengerti istri. Bukan salah suami jika kenyataan pola dan cara kerja otak mereka demikian.

Kenyatan itu adalah informasi bagi istri untuk mengerti dan tidak menjadikan masalah apabila suami cukup mengatakan “ya” atau “tidak” tanpa alasan dan penjelasan setelah istri menanyakan suatu hal dengan panjang lebar sesuai dengan kemampuan komunikasinya (bukan berarti cerewet, lho ya!).

Pernyataan dalam konteks respon juga berbeda-beda. Istri atau perempuan ingin respon yang sifatnya mendukung, dan membenarkan dirinya bukan respon yang berupa solusi. Sedangkan suami atau laki-laki  cenderung memberikan respon berupa solusi.

Maka istri tidak sepantasnya merasa tidak puas dengan respon suami tersebut dan suami sepantasnya menjadikan fenomena ini sebagai informasi untuk beradaptasi dengan istri.

Keempat, sentuhan fisik. Menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kadir, sentuhan fisik yaitu segala ekspresi kasih sayang yang berbentuk fisik. Bergandengan tangan, dibelai, didekap, dicium, dan hubungan seks.

Ungkapan bahasa kasih ini pada umumnya dibutuhkan oleh suami dan istri namun cara mengungkapkan dan keinginan mendapatkan responnya yang berbeda. Laki-laki menyukai sentuhan fisik yang spontan, kapanpun dia mau dan butuh, seketika itu juga dia ungkapkan dan mengharapkan secepatnya  menerima respon.

Perempuan, mengungkapkan bahasa kasih sentuhan fisik diawali dengan situasi dan kondisi yang menyentuh perasaanya, misalnya setelah nonton film romantis, berada di tempat romantis dan sebagainya.

Perempuan suka dan ingin disentuh dengan lembut, tidak kasar dan tiba-tiba. Mereka sangat bergairah ketika bertatapan mata dengan orang yang dicintainya. Mereka butuh waktu seharian untuk foreplay menuju hubungan seks suami istri.

Berbeda dengan laki-laki yang spontan dan agresif langsung menuju sasaran. Laki-laki suka variasi dalam hubungan seks karna mereka suka mencoba hal baru, menantang dan bahkan konyol. Sedangkan perempuan menyukai gaya dan rangsangan tertentu saja dalam hubungan seks.

Kelima, memberikan perhatian dengan hadiah. Mendapatkan hadiah dari suami atau istri adalah hal yang membahagiakan. Bagi laki-laki memberi atau menerima hadiah itu butuh alasan. Sebaliknya, Perempuan tidak membutuhkan alasan untuk hal tersebut.

Setiap waktu, setiap saat perempuan akan merasa dihargai apabila diberi hadiah. Apapun bentuknya, mau kecupan, mau setangkai bunga yang penting itu bentuk perhatian dan penghargaan kepadanya. Laki-laki lebih suka diberi hadiah berupa benda terutama yang bisa bergerak, seperti HP, televisi dan motor karena laki-laki sesuai dengan otaknya, mereka menyukai benda dan bentuk.

Berbeda dengan perempuan, apabila mereka diminta untuk memilih, mereka lebih menyukai hadiah uang yang dapat digunakan untuk belanja apa saja yang ia mau, termasuk juga kartu kredit. Begitulah pola dan kecenderungan laki-laki dan perempuan menurut cara kerja otaknya.

Pola pikir dan cara kerja otak suami dan istri sangat berbeda dan berbalik. Untuk itu mereka berdua disebut dengan pasangan. Perbedaan itu harus diketahui oleh keduanya agar mereka mengerti bagaimana cara mengungkapkan Bahasa kasih yang tepat untuk pasangannya.

Dengan demikian mereka dapat berinteraksi dan beradaptasi dengan perbedaan tersebut untuk bersinergi mewujudkan tujuan pernikahan sakinah mawaddah warahmah.

Maha besar Allah telah menciptakan suami dan istri itu berbeda dan berpasangan,  adalah untuk saling melengkapi dan bersinergi.

Allah berfirman “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri (pasangan) dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar. Ruum 30:21).

Namanya pasangan itu tentu tidak sama, kalaulah sama maka disebut dengan kembar. Kalaulah sama maka tidak akan ada berbagi tugas, tidak ada pembelajaran, tidak ada sinergi, dan juga tidak ada toleransi.

Cukuplah berdayakan perbedaan itu sesuai dengan kebutuhannya, dan pahamilah bahwa berbeda itu bukan berarti tidak mengerti namun untuk diketahui dan diadaptasi.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Zakiyah Isnawati

Zakiyah Isnawati

Related Posts

Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Disabilitas Psikososial
Disabilitas

Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati
Buku

Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Golek Garwo
Disabilitas

Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0