Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengadaptasi Bahasa Kasih

Zakiyah Isnawati Zakiyah Isnawati
31 Juli 2020
in Keluarga
0
Kasih, Cinta

Ilustrasi: Pixabay

14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pernikahan adalah bertemunya dua insan, laki-laki dan perempuan yang secara morfologi, fisiologi dan anatomi berbeda. Menurut beberapa referensi seperti, buku “Brain seks The real Difference between Men and Women” karya Anne Moir, dkk, “Female Brains Vs male Brains” karya Serge Ginger, dan “Gender Defferences in human brain: A review” karya Zeenat F. Zaidi, Perbedaan tersebut terletak pada fisiologi dan anatomi otak.

Perbedaan inilah yang membuat suami (laki-laki) dan istri (perempuan) harus diperlakukan dengan cara yang berbeda. Untuk itu dibutuhkan pemahaman agar keduanya dapat saling mengerti, berinteraksi dan beradaptasi satu sama lain.

Pemahaman akan perbedaan tersebut tidak muncul begitu saja, ia butuh pengetahuan dan upaya untuk mewujudkannya. Upaya tersebut harus dilakukan secara timbal balik, dari istri ke suami dan dari suami ke istri sesuai dengan kebutuhan masing-masing sehingga terwujudlah cita-cita dan tujuan rumah tangga yaitu sakinah mawaddah warahmah.

Dr. Faqihuddin Abdul Kadir dalam buku Mubadalah halaman 390 menyebut “bahasa kasih” sebagai segala tindakan atau ekspresi masing-masing suami dan istri sebagai bentuk pemahaman dan pengertian terhadap pasangan. Meluangkan waktu, memberi pelayanan, memberi dukungan dengan kata-kata yang menenangkan, sentuhan fisik dan memberikan perhatian dengan hadiah.

Sekilas, apabila dibaca ulang kelima bahasa kasih tersebut adalah upaya dan bentuk pengertian yang harus diungkapkan oleh suami terhadap istri saja, suami harus mengerti istri dengan meluangkan waktu untuk istri, memberikan pelayanan kepada istri dan seterusnya. sehingga tersirat pengertian bahwa yang seharusnya dan butuh dimengerti adalah istri.

Pengertian lain bisa juga dikatakan bahwa bahasa kasih tersebut adalah “yang dimau” oleh istri dari suaminya atas pelayanan yang sudah dilakukan istri terhadap suami. Semua yang dilakukan istri sudah terbayar dengan ungkapan bahasa kasih tersebut. Dengan demikian istri akan memperoleh kebahagiaan sehingga dia akan rela melakukan kewajibannya sebagai istri untuk membahagiakan suaminya sebagai “istri shalihah”.

Dalam pandangan mubadalah, konsep “istri sholihah” yang dikenalkan oleh nabi kepada sahabat Umar bin Khatab Ra. adalah “kado kehidupan terindah” bagi suami. Untuk itu konsep “istri sholihah” tersebut meniscayakan adanya “suami sholih” untuk menjadi “kado kehidupan terindah” bagi sang istri.

Sehingga suami dan istri harus sama-sama saling mengerti dan berupaya memberikan Bahasa kasih dengan meluangkan waktu, melayani, menentramkan dan membahagiakan. Begitu, baru dinamakan mubadalah.

Permasalahannya adalah, Bagaimanakah ungkapan “bahasa kasih” kepada suami dan istri yang berbeda pola pikir dan cara kerja otaknya masing-masing?

Pertama, meluangkan waktu. Memberikan waktu khusus untuk pasangan bisa dicontohkan dengan menghabiskan waktu bersama dengan jalan-jalan atau sekedar ngobrol dan menonton televisi berdua. Moment berdua seperti ini, bagi perempuan sangat sakral.

Perempuan akan merasa dihargai dan merasa menjadi ratu di hati suami ketika suami rela meluangkan waktu khusus untuk istri seperti ini. Maka perempuan tidak akan rela dan marah ketika ada hal yang merusak moment ini sehingga perempuan merasa diduakan. Hal ini sesuai dengan hormon oksitosin Perempuan yang sangat menghargai hubungan.

Akan tetapi harus dimengerti juga oleh perempuan bahwa laki-laki butuh waktu setidaknya 10 menit untuk mulai fokus dan merespon komunikasi istri, laki-laki lebih menghargai pekerjaan, apabila ada pekerjaannya yang belum selesai, maka laki-laki belum bias fokus untuk diajak melakukan kegiatan yang lain.

Laki-laki lebih sedikit berbicara saat berduaan kecuali dia sendiri yang ingin menyampaikan suatu hal. Meluangkan waktu bagi laki-laki tidak harus protokoler namun kondisional.

Kedua, memberi pelayanan. Bagi istri melayani suami membuatkan makanan dan minuman, menyiapkan baju, sepatu dan kebutuhan sehari-hari itu sudah biasa. Tetapi adakalanya suami yang melayani istri dengan sesekali membuatkan makanan, mi goreng misalnya atau membuatkan teh.

Apabila kerjasama dan kesalingan ini disadari dan diupayakan bersama, alangkah bahagianya sebuah rumah tangga. Bagi istri kerjasama seperti ini sangatlah menguntungkannya. Karena perempuan pada dasarnya suka bekerjasama.

Namun bagi sebagian suami, mereka belum mengerti bahwa pekerjaan ini merupakan ungkapan bahasa kasih yang nantinya akan menguntungkan baginya. Bagi laki-laki yang cara kerja otaknya cenderung terpisah antara kiri dan kanan, maka mereka hanya bisa melakukan satu pekerjaan saja.

Mereka berpikir bahwa pekerjaan “melayani” adalah pekerjaan istri dan sudah sepatutnya dikerjakan istri. Pekerjaan suami adalah hanya bekerja di luar dan hanya mengerjakan satu pekerjaan yaitu di luar rumah. Bukan dua pekerjaan di luar rumah (public) dan di dalam rumah (domestic) seperti yang bisa dilakukan istri.

Seandainya suami bekerja di rumah, pekerjaan tersebut adalah pekerjaan di luar rumah yang dibawa dan dikerjakan di rumah.

Ketiga, pernyataan dengan kata-kata yang menenangkan. Ungkapan bahasa kasih ini juga yang diinginkan oleh istri. Perempuan itu, ingin diakui dengan pernyataan. “Mah, terimakasih ya, sudah menemani Ayah. Kalau tidak ada Mama, pasti pekerjaan ini tidak akan selesai.” Mendengar pernyataan ini, hati perempuan pasti langsung berbunga-bunga.

Terutama ketika perempuan sedang curhat, suami mendukung dan menenangkan dengan memberikan pernyataan seperti, “Ayah tau kok, mama lebih tau apa yang harus mama lakukan, pilihan mama itu sudah tepat.”

Namun ketahuilah wahai Istri, pada umumnya laki-laki mempunyai kemampuan komunikasi rata-rata perhari sebanyak 7.000 kata. Berbeda dengan perempuan yang mempunyai kemampuan komunikasi kurang lebih 20.000 perhari. Jadi jangan kecewa jika istri jarang mendapatkan ungkapan bahasa kasih berupa “pernyataan” dari suaminya. Apalagi kalau sedang tertekan, masalah pekerjaan misalnya.

Laki-laki akan diam karena dia sedang berpikir keras untuk mencari solusi sendiri. Maka jangan mudah beranggapan bahwa suami tidak pernah mengerti istri. Bukan salah suami jika kenyataan pola dan cara kerja otak mereka demikian.

Kenyatan itu adalah informasi bagi istri untuk mengerti dan tidak menjadikan masalah apabila suami cukup mengatakan “ya” atau “tidak” tanpa alasan dan penjelasan setelah istri menanyakan suatu hal dengan panjang lebar sesuai dengan kemampuan komunikasinya (bukan berarti cerewet, lho ya!).

Pernyataan dalam konteks respon juga berbeda-beda. Istri atau perempuan ingin respon yang sifatnya mendukung, dan membenarkan dirinya bukan respon yang berupa solusi. Sedangkan suami atau laki-laki  cenderung memberikan respon berupa solusi.

Maka istri tidak sepantasnya merasa tidak puas dengan respon suami tersebut dan suami sepantasnya menjadikan fenomena ini sebagai informasi untuk beradaptasi dengan istri.

Keempat, sentuhan fisik. Menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kadir, sentuhan fisik yaitu segala ekspresi kasih sayang yang berbentuk fisik. Bergandengan tangan, dibelai, didekap, dicium, dan hubungan seks.

Ungkapan bahasa kasih ini pada umumnya dibutuhkan oleh suami dan istri namun cara mengungkapkan dan keinginan mendapatkan responnya yang berbeda. Laki-laki menyukai sentuhan fisik yang spontan, kapanpun dia mau dan butuh, seketika itu juga dia ungkapkan dan mengharapkan secepatnya  menerima respon.

Perempuan, mengungkapkan bahasa kasih sentuhan fisik diawali dengan situasi dan kondisi yang menyentuh perasaanya, misalnya setelah nonton film romantis, berada di tempat romantis dan sebagainya.

Perempuan suka dan ingin disentuh dengan lembut, tidak kasar dan tiba-tiba. Mereka sangat bergairah ketika bertatapan mata dengan orang yang dicintainya. Mereka butuh waktu seharian untuk foreplay menuju hubungan seks suami istri.

Berbeda dengan laki-laki yang spontan dan agresif langsung menuju sasaran. Laki-laki suka variasi dalam hubungan seks karna mereka suka mencoba hal baru, menantang dan bahkan konyol. Sedangkan perempuan menyukai gaya dan rangsangan tertentu saja dalam hubungan seks.

Kelima, memberikan perhatian dengan hadiah. Mendapatkan hadiah dari suami atau istri adalah hal yang membahagiakan. Bagi laki-laki memberi atau menerima hadiah itu butuh alasan. Sebaliknya, Perempuan tidak membutuhkan alasan untuk hal tersebut.

Setiap waktu, setiap saat perempuan akan merasa dihargai apabila diberi hadiah. Apapun bentuknya, mau kecupan, mau setangkai bunga yang penting itu bentuk perhatian dan penghargaan kepadanya. Laki-laki lebih suka diberi hadiah berupa benda terutama yang bisa bergerak, seperti HP, televisi dan motor karena laki-laki sesuai dengan otaknya, mereka menyukai benda dan bentuk.

Berbeda dengan perempuan, apabila mereka diminta untuk memilih, mereka lebih menyukai hadiah uang yang dapat digunakan untuk belanja apa saja yang ia mau, termasuk juga kartu kredit. Begitulah pola dan kecenderungan laki-laki dan perempuan menurut cara kerja otaknya.

Pola pikir dan cara kerja otak suami dan istri sangat berbeda dan berbalik. Untuk itu mereka berdua disebut dengan pasangan. Perbedaan itu harus diketahui oleh keduanya agar mereka mengerti bagaimana cara mengungkapkan Bahasa kasih yang tepat untuk pasangannya.

Dengan demikian mereka dapat berinteraksi dan beradaptasi dengan perbedaan tersebut untuk bersinergi mewujudkan tujuan pernikahan sakinah mawaddah warahmah.

Maha besar Allah telah menciptakan suami dan istri itu berbeda dan berpasangan,  adalah untuk saling melengkapi dan bersinergi.

Allah berfirman “Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri (pasangan) dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar. Ruum 30:21).

Namanya pasangan itu tentu tidak sama, kalaulah sama maka disebut dengan kembar. Kalaulah sama maka tidak akan ada berbagi tugas, tidak ada pembelajaran, tidak ada sinergi, dan juga tidak ada toleransi.

Cukuplah berdayakan perbedaan itu sesuai dengan kebutuhannya, dan pahamilah bahwa berbeda itu bukan berarti tidak mengerti namun untuk diketahui dan diadaptasi.[]

Zakiyah Isnawati

Zakiyah Isnawati

Terkait Posts

kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Usia 20-an
Personal

It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas
  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID