Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Isu Disabilitas Perlu Diperjuangkan di Media Sosial?

Media sosial dapat menjadi ekosistem yang menerjemahkan kebebasan itu menjadi dialog dan perhatian yang adil bagi semua isu, termasuk disabilitas

Siti Roisadul Nisok Siti Roisadul Nisok
22 September 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Isu Disabilitas

Isu Disabilitas

1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap hari, linimasa kita disesaki oleh narasi yang berlomba merebut perhatian. Namun, di balik segala keramaian itu, ada isu yang sering kali terpinggirkan, yakni isu disabilitas. Isu ini bukan sekadar soal keterbatasan fisik atau mental, melainkan tentang bagaimana kita, sebagai masyarakat memperlakukan mereka. Apakah kita benar-benar memberikan ruang yang setara bagi mereka untuk merayakan keberagaman ke dalam dunia maya?

Perjuangan untuk isu disabilitas di media sosial masih akan dan terus menempuh perjalanan panjang. Media sosial memang memberikan kebebasan untuk berbagi, namun juga sering kali membungkam cerita-cerita yang tak cukup “klik” menurut algoritma.

Isu disabilitas berjuang untuk mendapatkan perhatian yang setara, karena hak untuk didengar seharusnya tidak hanya diberikan kepada yang paling “viral” atau “trending”. Semua orang, tanpa terkecuali, berhak menjadi bagian dari percakapan publik ini.

Media Sosial: Antara Ruang Demokratis dan Ruang Tertutup

Media sosial sering kali dipandang sebagai ruang terbuka bagi siapa saja untuk berbicara. Namun, apakah ruang ini benar-benar terbuka untuk semuai isu? Pada kenyataannya, media sosial dikelola oleh algoritma yang mengelompokkan informasi dan menentukan siapa yang didengar. Apa yang seharusnya menjadi tempat untuk membahas isu-isu penting, kerap kali terhalang oleh popularitas atau daya tarik sensasional.

Isu disabilitas, jika kita melihatnya dari sudut pandang ini, sering kali mendapatkan ruang terbatas dan perhatian  sekilas, tanpa mendalam. Dalam hal ini, media sosial bukan sekadar ruang untuk menyuarakan kebebasan.

Media sosial dapat menjadi ekosistem yang menerjemahkan kebebasan itu menjadi dialog dan perhatian yang adil bagi semua isu, termasuk disabilitas. Suara mereka yang hidup dengan disabilitas sering kali terpinggirkan dalam narasi besar ini, meskipun sebenarnya isu disabilitas membutuhkan ruang untuk berkembang.

Counterpublic Disabilitas: Menembus Arus Utama

Alih-alih melihatnya semata sebagai persoalan “kekuasaan-pengetahuan” dalam gerak media dominan ala Foucauldian, kerangka Nancy Fraser lebih operasional. Ruang publik itu berlapis, bukan tunggal dan netral. Ada ruang publik dominan, yakni tempat arus utama menentukan apa yang “layak” dibicarakan dan ada counterpublic, ruang tandingan yang dibangun kelompok terpinggirkan untuk menata bahasa, pengalaman, dan tuntutan mereka sendiri.

Dalam ekosistem algoritmik yang mengejar jangkauan dan sensasi, isu disabilitas sering kalah sorotan. Oleh karena itu, kita tidak cukup sekadar mengangkat isu, tapi juga membangun arena tempat suara disabilitas tumbuh, saling menguatkan, dan menembus arus utama.

Fraser menyebut syarat keadilan berkomunikasi sebagai paritas partisipasi: bukan hanya boleh bicara, melainkan pengakuan setara dalam menentukan arah percakapan. Paritas ini runtuh ketika tiga hal saling mengunci: maldistribusi (akses internet, alat bantu, dukungan produksi konten yang timpang membuat jangkauan selalu tertinggal), disrecognition (pengenalan yang keliru, misalnya framing “inspiratif” yang justru mereduksi kompleksitas pengalaman), dan misrepresentation (aturan wacana, dari moderasi hingga logika trending, yang membuat suara tertentu terus kalah relevansi).

Ketika tiga simpul itu mulai longgar, isu disabilitas bergerak dari pinggiran ke pusat wacana bukan karena gemuruh eksposur, melainkan karena syarat keadilan berkomunikasi terpenuhi.

Ruang publik dominan membuka diri pada koreksi dari counterpublic, pengakuan bergeser dari tokenisme ke pengakuan substantif, dan representasi tidak lagi meminjam suara, tetapi menghadirkan subjeknya.

Di titik ini, media sosial bukan sekadar etalase isu; ia menjadi arena penetapan norma tempat aktor-aktor menegosiasikan ulang definisi yang “layak” dibicarakan.

Membangun Ruang Inklusif untuk Semua Keberadaan

Sering kali, kita mendengar term “inklusi” dalam konteks disabilitas. Namun, sering kali juga, inklusi itu tidak lebih dari sekadar pemberian aksesibilitas. Mungkin seribu definisi inklusi bisa muncul, namun inti dari inklusi yang sesungguhnya adalah pengakuan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam masyarakat.

Jika kita merujuk Martin Heidegger, yang menekankan pentingnya “keberadaan,” kita menilai keberadaan seseorang bukan dari apa yang mereka miliki, melainkan dari sejauh mana mereka bisa berpartisipasi setara dalam dunia sosial yang lebih besar. Heidegger menegaskan konsep “being in the world”: kita selalu mengaitkan keberadaan kita dengan dunia sekitar.

Dalam kerangka ini, kita memandang isu disabilitas bukan semata persoalan fisik; kita menempatkannya sebagai soal bagaimana kita mengakui keberadaan orang dengan disabilitas dalam dunia sosial yang lebih luas. Karena itu, kita menolak memisahkan mereka hanya karena perbedaan fisik atau mental.

Heidegger menekankan bahwa keberadaan manusia bersifat terbuka dan selalu terhubung dengan dunia. Konsekuensinya, tatanan sosial tidak boleh mengisolasi penyandang disabilitas.

Mereka berhak hadir dalam narasi bersama sebagai subjek yang publik akui. Karena itu, media sosial harus menjadi ruang yang bukan hanya menerima, tetapi juga menghargai dan memberi kesempatan untuk berpartisipasi setara dalam percakapan sosial.

Narasi yang Menyentuh Hati: Menggugah untuk Tindakan Nyata

Seperti yang telah dikemukakan oleh Ainum Chomsun dalam sebuah webinar dengan tajuk “Strategi Kampanye Inklusivitas di Media Sosial”, Ainum mengatakan bahwa storytelling yang menyentuh hati merupakan elemen penting dalam kampanye isu disabilitas di media sosial. Berangkat dari itu, narasi yang kita bagikan seharusnya tidak hanya menggugah perasaan, tetapi juga harus mendorong tindakan nyata.

Isu disabilitas tidak hanya butuh simpati, tetapi tindakan nyata. Cerita yang menyentuh perasaan kita harus menjadi katalis untuk perubahan nyata dalam masyarakat. Perubahan yang memperjuangkan keadilan dan kesetaraan bagi mereka yang sering kali tidak diberi ruang yang layak.

Jika kita berbicara tentang isu disabilitas, kita tidak hanya berbicara tentang pengakuan, tetapi tentang aksi konkret untuk menciptakan perubahan dalam cara kita memandang dan memperlakukan mereka. Media sosial, dengan semua kemampuannya, harus mampu menggerakkan kita menuju aksi nyata. Baik itu dalam bentuk kebijakan yang lebih inklusif, dukungan terhadap komunitas disabilitas, atau sekadar memberikan ruang bagi isu ini untuk dibicarakan lebih banyak.

Pentingnya Media Alternatif dalam Memperjuangkan Keadilan untuk Disabilitas

Di tengah kebisingan narasi besar yang ada di media sosial mainstream, media alternatif memainkan peran penting dalam memperjuangkan keadilan bagi disabilitas. Media alternatif berperan memberikan ruang yang lebih adil dan memperkecil bias dalam membicarakan isu disabilitas. Media alternatif dapat melibatkan langsung suara mereka yang hidup dengan disabilitas dalam membangun narasi yang lebih inklusif.

Platform digital alternatif ini berupaya menghadirkan perspektif yang autentik dan akurat. Bukan sekadar memberi ruang, melainkan sungguh-sungguh mendengarkan kebutuhan komunitas disabilitas. Landasannya adalah pengalaman disabilitas sendiri, bukan asumsi dari luar.

Fokusnya tidak berhenti pada aspek fisik atau fasilitas. Lebih jauh, platform ini memperjuangkan pengakuan suara dan kesetaraan hak di ruang maya. Dengan begitu, komunitas disabilitas berpartisipasi sebagai pihak setara dan ikut menentukan arah percakapan.

Dengan begitu, media alternatif dapat memperkaya ruang digital dengan kesadaran sosial yang lebih mendalam tentang makna inklusif. Inklusif bukan hanya soal aksesibilitas fisik atau fasilitas. Ia juga menyangkut cara kita memahami dan merayakan keberagaman pengalaman hidup.

Karena itu, narasi perlu bertumpu pada pengalaman disabilitas sendiri, bukan asumsi dari luar. Tujuannya jelas: ruang maya yang tidak sekadar terbuka, tetapi juga mengakui dan memuliakan setiap keberadaan. Media alternatif juga berfungsi mengimbangi nyaringnya gaung-gaung narasi populer lainnya.

Keberadaan yang Berhak Dikenal, Diakui, dan Dirayakan

Dengan kacamata Fraser, coba kita kembali ke pertanyaan yang mendasar: “Mengapa isu disabilitas harus diperjuangkan di media sosial?” Sederhananya  karena di media sosial pertarungan atas syarat-syarat keadilan berkomunikasi berlangsung. Perjuangan di media sosial tidak berhenti pada visibilitas, tetapi meliputi perombakan kondisi percakapan agar setara.

Mulai dari memastikan aksesibilitas konten, misalnya teks alternatif, caption, dan desain ramah pembaca layar. Berikutnya, utamakan narasi yang lahir dari pengalaman disabilitas sendiri, bukan sekadar cerita tentang mereka. Setelah itu, jaga konsistensi prinsip inklusif di semua kanal dan format. Agar dampaknya melampaui wacana, hubungkan kerja-kerja edukasi dengan advokasi kebijakan yang konkret.

Dengan cara ini, counterpublic tidak hanya bergema ke dalam, melainkan menembus ruang publik dominan. Pada akhirnya, isu disabilitas hadir sebagai agenda publik; publik memperdebatkannya dan memperjuangkannya bersama, alih-alih muncul lalu tenggelam oleh arus sensasional.

Media sosial bukan sekadar saluran komunikasi. Ia adalah panggung besar, tempat di mana kita bisa bersama-sama menciptakan dunia yang lebih inklusif, lebih adil, dan lebih manusiawi.

Sebuah dunia yang mengakui keberagaman setiap individu, termasuk mereka yang hidup dengan disabilitas. Dunia maya harus menjadi ruang yang merayakan setiap keberadaan, tanpa terkecuali. Karena setiap suara, setiap cerita, setiap keberadaan, berhak untuk terdengar, diakui, dan kita rayakan. []

Tags: AlgoritmaIsu DisabilitaskontenMedia Digitalmedia sosialRuang Digitalviral
Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok is an M.Phil student in the Faculty of Philosophy at Gadjah Mada University, Yogyakarta, Indonesia. Her research interests include religious studies, digitization, philosophy, cultural studies, and interfaith dialogue. She can be reached on Instagram via the handle: @roisabukanraisa.

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Disabilitas
Aktual

Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

28 Oktober 2025
Lingkungan Inklusif
Film

Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

28 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Mbah War
Figur

Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID