• Login
  • Register
Sabtu, 14 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengapa Kata Fitnah Lebih Melekat kepada Perempuan?

Padahal dalam kehidupan nyata, bisa juga terjadi sebaliknya, Laki-laki yang sumber masalah, dan perempuan yang terkena masalah.

Redaksi Redaksi
07/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fitnah Melekat Kepada Perempuan

Fitnah Melekat Kepada Perempuan

527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kehidupan di sebagain masyarakat, mungkin kita sering mendengar ungkapan takut fitnah atau khawatir fitnah. Sekalipun kata ini netral, dan fitnah bisa datang dari mana saja, tetapi lebih sering digunakan untuk membatasi dan melekat kepada perempuan.

Perempuan keluar untuk bekerja misalnya, boleh tapi dengan syarat tidak terjadi fitnah. Perempuan dilarang menempati pos-pos pekerjaan tertentu, biasanya dilatari alasan khawatir fitnah.

Narasi yang berkembang adalah memandang perempuan sebagai sumber masalah, sementara laki-laki sebagai korban dari masalah.

Padahal dalam kehidupan nyata, bisa juga terjadi sebaliknya, Laki-laki yang sumber masalah, dan perempuan yang terkena masalah.

Makna Fitnah

Fitnah di sini artinya pesona atau potensi seseorang yang bisa menggiurkan dan menggoda orang lain.

Baca Juga:

Kelompok Waifuna: Perempuan-perempuan Penjaga Laut Raja Ampat, Papua Barat

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

Perempuan yang Terlupakan di Balik Ritual Agung Haji

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Seseorang kita sebut fatin dalam bahasa Arab, ketika ia penuh dengan sesuatu yang bisa memesona orang lain, terutama karena kemolekan tubuhnya.

Sayangnya, potensi pesona hanya melekat kepada perempuan. Sehingga berpotensi menghambat perempuan untuk bisa memperoleh manfaat dari kehidupan publik.

Kata fitnah bisa memiliki dua makna yang berbeda. Dari sisi perempuan, fitnah ini kita maknai sebagai pesona darinya kepada orang lain.

Sementara dari sisi laki-laki-laki yang terpesona oleh perempuan, fitnah bisa kita maknai sebagai ujian, sejauh mana ia tidak melakukan keburukan, di antaranya melakukan zina dan pelecehan kepada perempuan.

Sebaliknya, laki-laki juga memiliki potensi fitnah yang menggoda dan menggiurkan orang lain. Dari sisi perempuan, fitnah laki-laki bagi hidupnya adalah ujian agar tetap teguh pada iman agar tidak terjerumus pada godaan dan rayuan. []

Tags: fitnahkataMelekatperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Difabel

Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

13 Juni 2025
Rumah Tangga

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

13 Juni 2025
Relasi dalam

Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri

13 Juni 2025
Prinsip Penghormatan

Prinsip Penghormatan dan Kasih Sayang Jadi Fondasi untuk Berelasi Antar Manusia

13 Juni 2025
Tauhid

Tauhid secara Sosial

12 Juni 2025
Realita Disabilitas Dunia Kerja

Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja

12 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel

    Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Fenomena Perempuan Berolahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humor yang Tak Lagi Layak Ditertawakan: Refleksi atas Martabat dan Ruang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja
  • Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Perempuan Berolahraga
  • Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri
  • Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID