Mubadalah.id – Dalam kehidupan di sebagain masyarakat, mungkin kita sering mendengar ungkapan takut fitnah atau khawatir fitnah. Sekalipun kata ini netral, dan fitnah bisa datang dari mana saja, tetapi lebih sering digunakan untuk membatasi dan melekat kepada perempuan.
Perempuan keluar untuk bekerja misalnya, boleh tapi dengan syarat tidak terjadi fitnah. Perempuan dilarang menempati pos-pos pekerjaan tertentu, biasanya dilatari alasan khawatir fitnah.
Narasi yang berkembang adalah memandang perempuan sebagai sumber masalah, sementara laki-laki sebagai korban dari masalah.
Padahal dalam kehidupan nyata, bisa juga terjadi sebaliknya, Laki-laki yang sumber masalah, dan perempuan yang terkena masalah.
Makna Fitnah
Fitnah di sini artinya pesona atau potensi seseorang yang bisa menggiurkan dan menggoda orang lain.
Seseorang kita sebut fatin dalam bahasa Arab, ketika ia penuh dengan sesuatu yang bisa memesona orang lain, terutama karena kemolekan tubuhnya.
Sayangnya, potensi pesona hanya melekat kepada perempuan. Sehingga berpotensi menghambat perempuan untuk bisa memperoleh manfaat dari kehidupan publik.
Kata fitnah bisa memiliki dua makna yang berbeda. Dari sisi perempuan, fitnah ini kita maknai sebagai pesona darinya kepada orang lain.
Sementara dari sisi laki-laki-laki yang terpesona oleh perempuan, fitnah bisa kita maknai sebagai ujian, sejauh mana ia tidak melakukan keburukan, di antaranya melakukan zina dan pelecehan kepada perempuan.
Sebaliknya, laki-laki juga memiliki potensi fitnah yang menggoda dan menggiurkan orang lain. Dari sisi perempuan, fitnah laki-laki bagi hidupnya adalah ujian agar tetap teguh pada iman agar tidak terjerumus pada godaan dan rayuan. []