Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?

Menjadi bapak rumah tangga berarti berkomitmen dengan secara sadar, atas pilihannya bahwa tugas domestik dan pengasuhan perlu kerjasama

Muallifah by Muallifah
28 Maret 2023
in Keluarga
A A
0
Bapak Rumah Tangga

Bapak Rumah Tangga

15
SHARES
771
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fenomena bapak rumah tangga merupakan ikhwal yang terjadi di masyarakat belakangan ini. Bahkan menurut saya, apabila dalam sebuah kartu keluarga profesi ibu dicantumkan sebagai ibu rumah tangga karena tidak memiliki pekerjaan yang bergaji seperti bapak, maka istilah bapak rumah tangga juga perlu kita populerkan.

Namun, ada yang aneh dari istilah ini ketika kita terapkan pada masyarakat kita. Misalnya dalam sebuah kasus. Tetangga saya merupakan sosok keluarga yang saya kagumi. Sang suami tidak bekerja. Bukan tidak berpenghasilan, namun dia seorang kontraktor. Di mana pekerjaannya tidak harus pergi ke kantor setiap hari.

Dalam kesehariannya, sang suami selalu melakukan tugas rumah tangga seperti mencuci, masak dan aktivitas domestik lainnya. Tentu, tugas tersebut juga dikerjakan dengan sang istri. Bahkan aktivitasnya di rumah ia lakukan dengan begitu santai seperti, memelihara burung, ayam, dan berkebun di belakang rumahnya. Lain daripada itu, saya juga pernah menyaksikan kehidupan seorang dosen, yang saya kagumi. Pernah suatu waktu saya pulang bersama dosen ini, seorang perempuan. Sesampainya di rumah, suaminya yang menyiapkan minum, dan sedari pagi menjaga anaknya yang masih kecil.

Bagi saya ini tidak biasa. Sebab saya hidup di lingkungan, di mana semua tugas pengasuhan dan tanggung jawab domestik terbebankan kepada seorang perempuan, yakni ibu. Tidak hanya itu, masyarakat menganggap bahwa, menjadi bapak rumah tangga berarti laki-laki tidak memiliki kuasa. Secara penghasilan, peran dan manajemen rumah tangga dimiliki oleh seorang perempuan.

Konstruksi sosial membentuk anggapan bahwa laki-laki adalah makhluk superior sedangkan perempuan inferior. Dalam sebuah rumah tangga, jika perempuan kita lihat lebih aktif, bekerja, dibandingkan dengan seorang suami. Maka sang suami dianggap rendah, dicemooh oleh standar sosial.

Waspada Relasi Kuasa

Jika relasi kuasa ini dimiliki oleh masing-masing anggota keluarga, tidak akan tercipta keharmonisan dalam rumah tangga. Mengapa? Sebab relasi kuasa ini berwatak menindas. Sedangkan penindasan akan menciptakan diskriminasi, kekerasan, dll. Setiap peran yang suami ataupun istri lakukan, sama-sama mampu berupaya untuk meniadakan relasi kuasa yang terbangun. Baik ketika penghasilan suami lebih tinggi dibandingkan dengan istri, begitupun sebaliknya.

Relasi semacam ini juga terdapat dapat serial ‘Dunia Terbalik’ yang tayang di RCTI. Dari judulnya saja, kita dapat memahami bahwa, ada masalah di dunia ini ketika seorang bapak memilih untuk mengambil peran pengasuhan, tugas domestik ataupun tugas-tugas yang biasanya kita sematkan kepada ibu. Namun, bagi saya ini bukanlah masalah. Hanya karena seorang laki-laki memilih menjadi bapak rumah tangga, bukan berarti dunia ini sudah terbalik.

Ini tidak lebih dari pengalaman hidup kita yang sejak kecil melihat tugas pengasuhan, domestik perannya adalah seorang ibu. Di sekolah, contoh kecil dalam pelajaran bahasa Indonesia selalu kita sematkan pada anak perempuan yang membantu ibu di dapur. Sedangkan anak laki-laki bermain bola atau bersama ayahnya sedang membaca koran. Pelajaran tersebut turut menyemarakkan pemikiran bahwa tugas domestik menjadi kodrat perempuan. Institusi pendidikan turut menyumbangkan penanaman pemikiran patriarkis pada manusia.

Tugas Pengasuhan dan Domestik Perlu Kerjasama

Lain daripada itu, menjadi bapak rumah tangga berarti berkomitmen dengan secara sadar, atas pilihannya bahwa tugas domestik dan pengasuhan perlu kerjasama. Ini hanyalah sebuah pilihan dengan landasan berpikir yang jernih. Laki-laki yang memilih pilihan tersebut, bagi saya adalah laki-laki sudah tersadarkan oleh pemikirannya, bahwa tugas-tugas tersebut tidak berjenis kelamin. Bisa siapa saja yang melakukannya, baik laki-laki ataupun perempuan. Sehingga ketika mengerjakan pekerjaan tersebut, tidak merasa malu atau merasa rendah.

Selain itu, pola pengasuhan anak sangat butuh keterlibatan seorang ayah. Selama ini, ibu lebih banyak berperan penuh untuk mengasuh. Padahal kehadiran bapak untuk berkomunikasi secara hangat, berperan dalam menggantikan popok, memandikan anak, menyiapkan makanan juga perlu untuk dilakukan.

Pilihan menjadi bapak rumah tangga bukan fenomena dunia terbalik. Ini adalah fenomena bahwa, manusia mampu menggunakan akalnya secara penuh dengan praktik baik. Sebab selama ini, perempuan selalu tertindas dengan tugas-tugas domestik yang kita bungkus dengan kodrat. Padahal kodrat perempuan hanya terbatas pada pengalaman biologisnya sebagai perempuan. Bukan kepada tugas sosial yang selama berabad-abad kita sematkan kepada perempuan. []

 

Tags: Bapak Rumah TanggaDunia terbalikkeluargaNorma Genderrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

Next Post

Imam Malik: Sosok yang Mengapresiasi Tradisi Lokal

Muallifah

Muallifah

Penulis asal Sampang, sedang menyelesaikan studi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Tinggal di Yogyakarta

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Imam Malik

Imam Malik: Sosok yang Mengapresiasi Tradisi Lokal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0