Sabtu, 27 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Taubat Ekologis

    Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam

    Perempuan Disabilitas

    Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas

    Era Scroll

    Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?

    Ikan Asin

    Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri

    Parenting Anxiety

    Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    Perempuan Disabilitas Berlapis

    Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

    Agus Buntung

    Menulis Terminologi “Agus Buntung” Di Media Online, Inklusikah? 

    Tambang Ilegal

    Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengapa PBB Penting Membela Anak Perempuan?

Mubadalah Mubadalah
14 November 2022
in Kolom
0
Mengapa PBB Penting Membela Anak Perempuan?

Mengapa PBB Penting Membela Anak Perempuan?

46
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Mengapa PBB penting membela anak perempuan?  Setiap tanggal 11 Oktober kita memperingati Hari Anak Perempuan Internasional. Peringatan ini dimulai pada tahun 2012, berdasarkan Resolusi PBB Nomor 66/140, pada tanggal 19 Desember 2011. ‘

Tujuannya mendorong setiap negara dan warga dunia memberikan perhatian khusus bagi anak perempuan untuk bisa tumbuh dan berkembang tanpa diskriminasi, terutama anak perempuan dengan disabilitas, memperketat perizinan pernikahan, dan upaya menghentikan pernikahan anak di seluruh dunia.

Selain tujuan tersebut, peringatan ini juga dimaksudkan pencapain Millenium Developent Goals (MGDs) yang kini menjadi Sustainable Development Goals (SDGs).

Mengapa PBB Penting Membela Anak Perempuan?

Dalam budaya patriarkhi, diskriminasi terhadap anak perempuan sudah terjadi sejak di ruang privat atau rumah tangga. Anak perempuan memiliki kerentanan yang berbeda (khas) tinimbang laki-laki. Bentuk ketidakadilan yang dialami anak perempuan (dan juga perempuan) seperti strotype negative, diskriminasi perlakuan, marginalisasi atau meminggiran terhadap akses, eksploitasi, serta kekerasan berbasis gender yang sengaja ditujukan pada tubuh perempuan akibat keperempuanannya itu (Mansour Faqih, Analisi Gender dan Transformasi Sosial, 2001).

Itu sebabnya, sejak tahun 1981, PBB telah menaruh perhatian sangat serius pada nasib perempuan dengan mensahkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi pada Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Diskrimination Against Women) tahun 1981. Indonesia telah meratifikasinya menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984.

Peringatan hari anak perempuan di atas, dimaksudkan lebih mengkhususkan agar tidak ada lagi anak perempuan yang mendapatkan diskriminasi ataupun paksaan dalam pernikahan.

Pernikahan anak merupakan permasalah serius. Konvensi tentang usia minimum untuk menikah dan pendaftaran pernikahan sudah diadopsi PBB sejak 1962  melalui resolution 1763 A (XVII). Pasal 2 memandatkan tiap Negara menentukan batasan usia minimum pernikahan. Konvensi ini juga mengingatkan Negara akan Resolusi 843 (IX) tahun 1954, bahwa adat, hukum dan praktek-praktek terkait perkawinan yang tidak sesuai dengan prinsip HAM harus ditinjau ulang.

Dalam dokumen SDGs, Goals 5 Tujuan 3 menarasikan agar setiap negara menghilangkan semua praktek-praktek berbahaya, seperti pernikahan dini.

Akan tetapi, di Indonesia, pernikahan anak sudah sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang selalu meningkat. Jumlah anak perempuan usia 10-14 tahun yang sudah menikah yakni 4,8% atau sekitar 22.000 orang. Pada usia 15-19 tahun mencapai 41,9%. Bila dibandingkan dengan laki-laki pada usia yang sama, jumlah perempuan mencapai 11,7 % sedangkan laki-laki 1,6% (Riskesdas, 2010). Ditahun yang sama, UNICEF melaporkan 34,5% anak perempuan Indonesia di bawah 19 tahun sudah menikah.

Hukum juga tidak memberikan perlindungan bagi anak perempuan terbebas dari pernikahan anak. Melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.30-74/PUU/XII/2014 usia minimum menikah juga tak berubah. Perempuan tetap 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Menikah di bawah usia di atas masih boleh dilakukan jika mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.

Padahal, pernikahan anak memiliki resiko yang tinggi. Indonesia Demographic and Health Survey tahun 2012 menyebutkan bahwa 22% perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun berakhir dengan perceraian mencapai 50%. Data terbaru dari Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015 mengungkapkan Indonesia menduduki ranking kedua teratas pernikahan anak perempuan di Asia Tenggara. Karena 2 juta dari 7,2 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah.

Selain putus sekolah, pernikahan anak juga menyumbang tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia yakni 359/100.000 kelahiran hidup tahun 2012. AKI Indonesia adalah yang tertinggi yakni 228 bila dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN pada tahun 2007. Terendah yakni Singapura 6/100.000 (SDKI dan BPS 1991-2012).

Pernikahan anak juga berdampak pada kematian bayi/anak yang akan dilahirkan. UNICEF melaporkan selama tahun 1998-2007 anak-anak dari ibu yang kurang berpendidikan memiliki angka kematian bayi/anak yang tinggi yakni 73/1.000 kelahiran hidup. Sedangkan pada anak-anak dari ibu yang berpendidikan menengah atau lebih tinggi adalah 24/1.000 kelahiran hidup. Perbedaan ini disebabkan perilaku dan pengetahuan tentang kesehatan yang lebih baik diantara perempuan-perempuan yang berpendidikan.

Merubah Paradigma

Anak perempuan sering kali dianggap asset keluarga. Mereka senantiasa dijadikan tumbal untuk menyelamatkan situasi. Ketika sebuah keluarga dalam keadaan miskin dan terbatas sumber daya ekonomi, maka menikahkah anak perempuan terutama pada laki-laki kaya dan beruang adalah jawaban untuk mempertahankan hidup seluruh anggota keluarga (Bart Rwezaura, The Changing Context of Sub-Saharan Africa, 1994). Padahal, karena usianya yang belum dewasa, posisi anak perempuanpun makin rentan setelah pernikahan. Ia senantiasa berada di bawah kontrol laki-laki, terutama desakan untuk hamil, melahirkan.

Itu sebabnya, dalam al-Qur’an surat an-Nisaa’ ayat 6, yakni:

وَابْتَلُواْ الْيَتَامَى حَتَّىَ إِذَا بَلَغُواْ النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُواْ إِلَيْهِمْ أَمْوَا

‘Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya’.

Ayat tersebut memberikan arahan bahwa pernikahan hanya dimungkinkan bila anak sudah cukup umur, bukan usia anak lagi. Kecukupan umur bisa dilihat dari tiga aspek; secara biologis, psikis, dan sosial. Rata-rata pada usia di atas 18 tahunlah alat-alat reproduksi anak perempuan telah siap. Kesiapan fisik atau biologis inipun harus ditunjang kesiapan psikis dan sosial.

Anak perempuan dengan segala kerentanannya dan hidup dalam budaya patriarkhi seperti ini penting mendapatkan pembelaan dan perhatian serius. Jika dunia sudah kencang berteriak menghentikan pernikahan anak, kampanye hari anak perempuan internasional juga mengusung tema yang sama, mengapa Indonesia masih tak mau bergerak dari sikapnya? Ironis.

Demikian penjelasan mengapa PBB penting membela anak perempuan? Sebab anak perempuan rawan menjadi korban kekerasan, diskriminasi, dan pelecehan seksual. (Baca juga:Rentannya Reproduksi Anak Perempuan)

Tags: Hari anak perempuan InternationalPBBperempuanperingatan hari perempuan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Perempuan Disabilitas Berlapis
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan Disabilitas di Negara yang Belum Inklusif

27 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

25 Desember 2025
Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025
Biologis Perempuan
Publik

Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

24 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Manunggaling Kawula Gusti

    Manunggaling Kawula Gusti, Pengakuan Inklusivitas dalam Sufisme Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Ilegal: Kejahatan Ekologi yang Menghancurkan Alam dan Keselamatan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama Penari Disabilitas, Yura Yunita Tegaskan Panggung Seni Milik Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada yang Tertinggal di Jogja: Sebuah Kenangan Halaqah Kubra KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam
  • Kasus Gowa dan Rapuhnya Perlindungan bagi Perempuan Disabilitas
  • Hidup di Era Scroll: Masihkah Kita Memiliki Fokus Utuh?
  • Mengubah Limbah Ikan Asin Menjadi Pakan Mandiri
  • Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

Komentar Terbaru

  • Laura Khan pada Kemiskinan yang Berwajah Perempuan dan Pentingnya Menolak Kepemimpinan Maskulin
  • http://igenplan.ru/forum/user/100422/ pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Margaret1395 pada Saatnya Taubat Ekologis dan Kembalikan Sakralitas Alam
  • tkslot pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • droversointeru pada Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID